Cara Membuat Review Jurnal
Contoh Review Jurnal Paling Lengkap Terbaik 2020
√ Cara Mereview Jurnal Yang Baik dan Benar Beserta Contohnya Sesuai Kaidah yang Berlaku
Untuk contoh jurnalnya bisa kalian lihat di: Kumpulan 21 Jurnal Manajemen Pemasaran Terbaru
Itulah 3 cara untuk mempermudah melakukan review jurnal. Nah kalo Melakukan review pada Jurnal merupakan tugas untuk kalangan mahasiswa yang lumayan susah karena banyak langkahnya jadi tidak sama dengan review benda ya. Tetapi ternyata mudah untuk mereview jurnal ini loh sob tapi jika kalian bisa teliti dalam melakukan review tersebut dan melakukan langkah-langkah berikut ini untuk mereview jurnal tersebut. Oke langsung saja cek i dot sob, berikut ini langkah untuk mereview tersebut : Langkah yang pertama untuk melakukan review jurnal adalah dengan Melakukan review pada jumlah halaman dimana kalian harus menerangkan tetang jumlah halaman pada jurnal yang kalian review tersebut. Terangkang sebanyak mungkin termasuk jenis kertas pada jurnal tersebut agar bisa di nilai bahwa kamu teliti di lihat dosen. Cari bahan yang bisa kamu paparkan pada review dengan singkat dan padat atau bisa di bilang dengan membaca hal – hal penting pada jurnal dengan begitu kamu dapat menghemat waktu ketimbang kamu membaca keseluruhan jurnal dengan memakan waktu lama. Dan catat juga point – point penting tersebut agar tidak lupa saat melakukan penulisan review nantinya. Itulah langkah yang kedua untuk melakukan review pada jurnal. Kalian bisa menulikan tentang pembuka seperti biasa ucapan puji syukur, terima kasih pada pihak yang telah membantu dan juga bisa menuliskan beberapa hambatan tetapi kalian bisa melewatinya dengan bantuan pihak – pihar yang membantu. Contohnya pembukannya seperti ini : Puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan kami waktu dan tempat untuk menyelesaikan rewiew kami mengenai Jurnal ini. Juga kami ucapkan terima kasih pada pihak – pihak yang telah membantu kami (sebutkan orang yang telah membantu review jurnal kalian) (kalian bisa mengurangi penggunaan kata atau mengembangkannya sesuai dengan kemampuan kalian) Buat daftar isi pada review jurnal kalian tersebut dengan begitu akan memudahkan pembaca. Isi dengan judul yang ada pada Jurnal kalian tersebut jangan di buat opini karena judul tidaklah hal yang dapat di ubah karena akan menyesatkan jika judul berbeda. Itulah Langkah yang keempat untuk melakukan review jurnal. Langkah yang kelima untuk melakukan review jurnal adalah dengan Membuat keterangan jurnal Tuliskan keterangan jurnal dengan Gaya Penulisan, Nama Penulis, Alamat Email, Penerbit dan tahun terbit Jurnal. Sesuai dengan yang ada pada jurnal yang kalian baca tadi terangkan secara rinci jangan ada yang di singkan untuk segala penggunaan kata – katanya. Agar memperlihakan ketelitian kalian terhadap review jurnal tersebut dengan begitu dosen akan menilai bagus kalian. Perkenalkan si Junal dengan menuliskan ini banyak di baca atau betapa terkenalnya jurnal ini dengan begitu kalian akan mendapat nilai plus. Kenal kan juga si penulis bacakan tentang prestasi si penulis jurnal jkia ada tulis juga tentang Tempat pembuat jurnal tersebut dengan kalimat yang menampilkan betapa baguskan Jurnal tersebut untuk kalian lakukan review. Tuliskan secara rinci mengenai Metodelogi yang digunakan pada jurnal. Tulikan mengenai sumber jurnal itu kalian dapat dari mana dan bagaimana cara kalian untuk mendapatkan jurnal tersebut. Nah disini kalian bisa menulis secara singkat dan padat apa saja yang ada pada jurnal tersebut seperti informasi dan juga tata cara yang di dapat dari jurnal setelah kalian membaca jurnal tersebut pada langkah yang kedua. Karena itu saya menuliskan pada point kedua untuk “Membaca hal – hal penting pada jurnal tersebut ” agar cepat dalam pengerjaan isi dari review kamu mengenai jurnal tersebut. Tulisakan apa saja yang kamu dapat dari jurnal tersebut, ambil sebanyak mungkin hal yang posifitnya dan paparkan sedikit tentang kekurangan jurnal tersebut agar tidak menjatuhkan si penulis jurnalnya. Dengan begitu kamu akan di nilai bagus oleh si Dosen. Buatlah penutup yang bagus dengan kata – kata yang dapat menyentuh hati si pendengar atau si pembaca review kamu tersebut. Contoh :Terima kasih telah mendengar atau membaca (sesuaikan dengan kondisi) Review jurnal yang telah kami paparkan ini. Untuk saran dan komentar silahkan bisa mengisi kolom dibawah atau melalui surat elektronik di kontak–Kalau ada sesi tanya jawab- Oke itu saja yang dapat kami sampaikan, Sekian review kami mengenai Jurnal ini. (kalian bisa mengurangi penggunaan kata atau mengembangkannya sesuai dengan kemampuan kalian)
Agar hasil mereview jurnal memuaskan, berikut kami lampirkan juga contoh review jurnal sebagai referensi / inspirasi membuat jurnal. Terdapat beberapa format review jurnal yang dapat anda gunakan.Contoh Review Jurnal 1
Judul | TINDAKAN DISKRESI POLISI DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN1. |
Jurnal | Lex Crimen |
Volume & Halaman | Vol. IV/No. |
Tahun | 4/Juni/2015 |
Penulis | Oleh : Dennis Kojongian2 |
Reviewer | SUPRIYANTO . 150930101004 |
Tanggal | 30 Agustus 2016 |
Tujuan Penelitian | untuk mengetahui apa faktor yang mendorong Penyidik dalam menggunakan wewenang Diskresinya untuk Penyidikan dan bagaimana Jaminan Hukum mengenai Tindakan Diskresi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian.. |
Subjek Penelitian | Aparat kepolisian |
Metode Penelitian | Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode peneltian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi oleh polisi merupakan serangkaian kebijaksanaan yang diambil oleh polisi sebagai jalan keluar yang ditempuh berdasarkan penilaiannya sendiri atas permasalahan yang belum diatur oleh hukum ataupun yang sudah diatur hukum, namun apabila diberlakukan secara kaku justru menimbulkan ketidak efisienan Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang - wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi 2. Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktorfaktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya. |
Hasil Penelitian | Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktorfaktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya. |
Kekuatan | Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang - wenang. Dasar hukum tersebut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi |
Kelemahan | 1. Kewenangan diskresi yang dimiliki polisi bertujuan demi efisiensi dan efektifitas dalam Sistem Peradilan Pidana, Sekalipun kewenangan diskresi yang dimilikinya begitu luas, namun dalam melaksanakan kewenangan tersebut polisi tidak boleh sewenang-wenang, tetapi hendaknya tetap dalam batas - batas yang telah ditentukan oleh hukum. 2. Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa kewenangan diskresi memang diberikan oleh hukum kepada polisi didalam lingkup tugasnya, tetapi dalam batas-batas yang ditentukan hukum, jadi bukan berarti polisi yang melakukan diskresi adalah polisi yang tidak menegakkan hukum dan malah melawan hukum. |
Perbedaan dengan rencana penelitian | Pelaksanaan diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktor faktor yang mendorong dan menghambat. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya. Keputusan diskresi pemerintah desa dasar pijakannya adalah dasar hukum / yuridis menyangkut ketentuan formal dan dasar kebijakan menyangkut manfaat dengan batasan serta pertimbangan antara lain : 1. Terdapat kekosongan hukum. 2. Kebebasan interpretasi.3, delegasi perundang-undangan. 4. Pemenuhan kepentingan umum.5. masih dalam batas kewenangannya.6. Tidak melanggar asas pemerintahan yang baik.7. Aspek politis. 8. Aspek budaya,9. strategi serta gaya kepemimpinan kepala desa.10. Mendapat legitimasi dari masyarakat, tokoh, unsur pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, mitra desa.11. Terdapat kebuntuan sehingga dipandang perlu menembus legalitas produk hukum. Jenis penelitian kualitatif study kasus lebih mendalam tentang individu kepala desa, kelompok kepala desa, organisasi pemerintah desa, kelompok masyarakat, suatu program dalam waktu tertentu. Serta Etnografi yakni study tentang prilaku dari budaya atau kelompok sosial pada desa tertentu. Penelitian ini menggunakan metode post positivis memandang realitas sosial sebagai suatu yang holistik / utuh, penuh makna dilakukan pada objek yang alamiah pada desa tertentu serta hubungan peneliti dan yang diteliti interaktif dengan sumber data supaya memperoleh makna. Pendekatan yang menjadi landasan filosofis adalah pendekatan fenomenologis yakni memahami arti peristiwa dan kaita-kaitannya terhadap orang-orang dalam situasi tertentu yang selanjutnya diharapkan menghasilkan teori baru. |
Contoh Review Jurnal 2
Judul | PENERAPAN DISKRESI OLEH APARAT POLRI PADA KASUS AMUK MASSA MENURUT UU NOMOR 2 TAHUN 2002. |
Jurnal | Lex Administratum. |
Volume & Halaman | Vol. III/No. 8 |
Tahun | Okt/2015 |
Penulis | Oleh : Mursyid Hilala2 |
Reviewer | SUPRIYANTO . 150930101004 |
Tanggal | 30 Agustus 2016 |
Tujuan Penelitian | Untuk mengetahui bagaimana pengaturan diskresi dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimana penerapan diskresi aparat Polri pada kasus amuk massa. |
Subjek Penelitian | Penerapan diskresi aparat Polri pada kasus amuk massa |
Metode Penelitian | Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi merupakan kebebasan atau keleluasaan aparat penegakan hukum untuk menentukan sikap tindaknya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu berdasarkan penilaiannya sendiri sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. Diskresi berkembang mulanya dari disiplin Ilmu Hukum Administrasi Negara yang dikenal dengan istilah Freises Ermessen, kemudian berkembang dan diterapkan di kalangan aparat penegak hukum misalnya Hakim, Jaksa, dan Polri. 2. Diskresi aparat Polri berkaitan dengan penerapannya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu secara cepat dan seketika, yang lazimnya dikenal dalam redaksi “melakukan tindakan lain” seperti diatur dalam Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undangundang No. 2 Tahun 2002, yang menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum yang secara langsung dan pertama kali berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum dibandingkan dari aparat-aparat penegak hukum lainnya. |
Hasil Penelitian | Diskresi merupakan kebebasan atau keleluasaan aparat penegakan hukum untuk menentukan sikap tindaknya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu berdasarkan penilaiannya (Lihat PP. No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (Pasal 2A)) sendiri sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. Diskresi berkembang mulanya dari disiplin Ilmu Hukum Administrasi Negara yang dikenal dengan istilah Freises Ermessen, kemudian berkembang dan diterapkan di kalangan aparat penegak hukum misalnya Hakim, Jaksa, dan Polri. 2. Diskresi aparat Polri berkaitan dengan penerapannya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu secara cepat dan seketika, yang lazimnya dikenal dalam redaksi “melakukan tindakan lain” seperti diatur dalam Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undangundang No. 2 Tahun 2002, yang menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum yang secara langsung dan pertama kali berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum dibandingkan dari aparat-aparat penegak hukum lainnya. Polri secara langsung dan pertama kali berhadapan dengan para pelanggar hukum melalui proses penyidikan maupun penyelidikan, sehingga aparat penegak hukum yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat dan terkena getah (pihak yang disalahkan) adalah kepolisian. |
Kekuatan | Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undangundang No. 2 Tahun 2002, yang menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum yang secara langsung dan pertama kali berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum dibandingkan dari aparat-aparat penegak hukum lainnya. |
Kelemahan | Perlu kiranya dicantumkan dan dirumuskan diskresi secara tegas dan jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir pada penerapannya. Kecenderungan Ebuse of power. Untuk itu perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Diskresi aparat Polri. |
Perbedaan dengan rencana penelitian | Keputusan diskresi pemerintah desa dasar pijakannya adalah dasar hukum / yuridis menyangkut ketentuan formal dan dasar kebijakan menyangkut manfaat dengan batasan serta pertimbangan antara lain : 1. Terdapat kekosongan hukum. 2. Kebebasan interpretasi.3, delegasi perundang-undangan. 4. Pemenuhan kepentingan umum.5. masih dalam batas kewenangannya.6. Tidak melanggar asas pemerintahan yang baik.7. Aspek politis. 8. Aspek budaya,9. strategi serta gaya kepemimpinan kepala desa.10. Mendapat legitimasi dari masyarakat, tokoh, unsur pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, mitra desa.11. Terdapat kebuntuan sehingga dipandang perlu menembus legalitas produk hukum. Jenis penelitian kualitatif study kasus lebih mendalam tentang individu kepala desa, kelompok kepala desa, organisasi pemerintah desa, kelompok masyarakat, suatu program dalam waktu tertentu. Serta Etnografi yakni study tentang prilaku dari budaya atau kelompok sosial pada desa tertentu. Penelitian ini menggunakan metode post positivis memandang realitas sosial sebagai suatu yang holistik / utuh, penuh makna dilakukan pada objek yang alamiah pada desa tertentu serta hubungan peneliti dan yang diteliti interaktif dengan sumber data supaya memperoleh makna. Pendekatan yang menjadi landasan filosofis adalah pendekatan fenomenologis yakni memahami arti peristiwa dan kaita-kaitannya terhadap orang-orang dalam situasi tertentu yang selanjutnya diharapkan menghasilkan teori baru. |
Untuk jurnal terbaru lainnya bisa dilihat di Kumpulan Jurnal Manajemen Pemasaran Keluaran Terbaru
Gallery Cara Membuat Review Jurnal
Contoh Review Jurnal Internasional Lina Hasan
Pdf Socio Economi Charateristics And Its Effect To Tea
Review Forms Open Journal Systems
Systematic Literature Review Pengantar Tahapan Dan Studi
Review Jurnal Skripsi Pengaruh Good Corporate Governance
Contoh Review Jurnal Nanda Anggraini Anggraini Academia Edu
Jasa Buat Tugas Makalah Ppt Jasa Review Jurnal Terbaik
5 Differences Between A Research Paper Review Paper
Review Jurnal Contoh Hasil Review Jurnal 2018
Perbedaan Resume Resensi Dan Review
Review Jurnal Skripsi Pengaruh Good Corporate Governance
How To Write An Article Review With Sample Reviews Wikihow
Cara Membuat Review Buku Anne Adzkia
04122016 Review Jurnal Training And Search During
Membuat Review Jurnal Penelitianilmiah Com
Portal Jurnal Universitas Pendidikan Indonesia
Tutorial Cara Membuat Format Jurnal Di Mocrosoft Word
Cara Membuat Review Jurnal Lengkap Beserta Contohnya
3 Contoh Review Jurnal Membahas Kelebihan Dan Kekurangan
0 Response to "Cara Membuat Review Jurnal"
Post a Comment