Badan Pajak Dan Retribusi Daerah



Senam Bersama Badan Pajak Retribusi Daerah Bulan April

Pajak Restoran

PAJAK RESTORAN

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pajak Restoran

Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.

Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

OBJEK PAJAK

  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi :
    1. Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
  3. Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
    1. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel;
    2. Pelayanann yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per tahun.

SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/ atau minuman dari restoran.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

TARIF PAJAK

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

CARA PERHITUNGAN PAJAK

Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

MASA PAJAK

  1. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
  2. Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

SAAT TERUTANG PAJAK

  1. Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran.
  2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Download Terkait

Gallery Badan Pajak Dan Retribusi Daerah

Badan Pengelola Pajak Kapuas Optimistis Capai Target Pad

Kejar Target Badan Pajak Dan Retribusi Jaksel Tagih 11 Objek

Semester I 2019 Setoran Pajak Dki Baru 31

Subanjakarta Instagram Posts Gramha Net

Rincian Rencana Pendapatan Dari Pajak 2019 Bprd Dki Jakarta

Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Bpprd

Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Dki Jakarta Posts Facebook

Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Dki Jakarta Inicio Facebook

Petugas Suku Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Pajak Buru 7

Anies Luncurkan Logo Baru Badan Pajak Dan Retribusi Daerah

Foto Sebanyak 2 2 Juta Kendaraan Bermotor Di Jakarta

Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Bprd Dki Jakarta Membuka

Cara Ke Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Dki

Siap Siap Pemprov Dki Bakal Cabut Izin Usaha Para Penunggak

Penerimaan Pajak Dki Jauh Dari Target

Bayar Pajak Di Jakarta Fair Bisa Dapat Banyak Hadiah Warta

Kunjungan Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah

Bayar Pbb Dan Perpanjang Stnk Di Kemayoran Dapat Voucer

Kunjungan Kerja Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah

Sejak 2013 Baru Tahun Ini Target Pajak Dki Tercapai

Struktur Organisasi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah


0 Response to "Badan Pajak Dan Retribusi Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel