Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sesuai PP 33/2018
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP yang diteken pada 20 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seperti dilansir situs Setkab, Kamis (26/7), PP ini menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi)
Selain itu, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya: a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
b. melantik bupati/wali kota; dan c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
Sekretaris Gubernur
Dalam PP ini juga disebutkan, gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, dan dipimpin oleh sekretaris gubernur.
“Sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PP ini.
Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut PP ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, dan merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi.
(Baca Juga: Tiga Tahun UU Administrasi Pemerintahan)
PP ini juga menegaskan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan tugas dan wewenang kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,” bunyi Pasal 6 PP ini.
Ketentuan ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keisitimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018 itu.
Gallery Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Mekanisme Dekonsentrasi Dalam Pembiayaan Pelaksanaan Tugas
Warta Bappeda Edisi 3 By Dokumentasi Bappeda Jabar Issuu
Mendagri Lantik Sekda Kaltim Setelah 8 Bulan Tak Kunjung
Pp Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Ppt Download
Mekanisme Dekonsentrasi Dalam Pembiayaan Pelaksanaan Tugas
Apakah Fungsi Gubernur Politik Pemerintahan Dictio
41 Tugas Dan Wewenang Bupati Gubernur Kejaksaan Beserta
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Rakor Pelaksaan
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Ppt Download
Doc Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat Chrisna Putra
Sebutkan Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Daftar
Peran Gwpp Dan Isu Isu Aktual Rpp Tentang Pelaksanaan Tugas
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Ppt Download
Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Wilayah
Peran Gwpp Dan Isu Isu Aktual Rpp Tentang Pelaksanaan Tugas
Upaya Pemprov Jabar Menyinergikan Pembangunan Dengan 27
Gubernur Sumbar Ajak Masing Masing Kepala Daerah Pahami Uu
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Tata Cara
0 Response to "Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat"
Post a Comment