Permendagri 22 Tahun 2009



Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan

PERMENDAGRI NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH

SALINAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 22 TAHUN 2009

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang    :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;

Mengingat    :     1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA KERJA SAMA DAERAH.

KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota.

  1. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.

  2. Kerja Sama Antar Daerah yang selanjutnya disingkat KSAD adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban.

  3. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kesepakatan antara Gubernur, Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) atau sebutan lain, dan badan hukum.

  4. Badan Hukum adalah perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, yayasan dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.

  5. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah selanjutnya disingkat TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerja sama daerah.

BAB II

RUANG LINGKUP PETUNJUK TEKNIS

Pasal 2

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi :

  1. petunjuk teknis kerja sama antar daerah; dan
  2. petunjuk teknis kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

BAB III

TATA CARA KERJA SAMA DAERAH

Pasal 3

  1. Tata cara kerja sama daerah meliputi:

    1. tata cara kerja sama antar daerah; dan
    2. tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
    1. Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui tahapan :

      1. persiapan;
      2. penawaran;
      3. penyiapan kesepakatan;
      4. penandatanganan kesepakatan;
      5. penyiapan perjanjian;
      6. penandatanganan perjanjian; dan
      7. pelaksanaan.
      1. Uraian tahapan tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

  1. Contoh bentuk/model kerja sama daerah meliputi :

    1. Bentuk/model kerja sama antar daerah;

    2. Bentuk/model kerja sama pemerintah daerah dengan Departemen/LPND; dan

    3. Bentuk/model kerja sama pemerintah daerah dengan badan hukum.

  1. Uraian contoh bentuk/model kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH

Pasal 5

  1. Gubernur membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah ( TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah.

  2. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    1. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;

    2. menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan;

    3. memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;

    4. menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerja sama daerah;

    5. membuat dan menilai proposal dan studi kelayakan;

    6. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama;

    7. memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; dan

    8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama daerah kabupaten/kota.

  1. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
     

    Ketua 

    : 

    Sekretaris Daerah 

     

    Wakil Ketua I  

    :

    Asisten yang membidangi kerja sama daerah 

     

    Wakil Ketua II 

    : 

    Kepala Bappeda

     

    Sekretaris 

    :

    Kepala Biro yang membidangi kerja sama daerah 

     

    Anggota Tetap 

    :

    1. Kepala SKPD yang yang membidangi Pemerintahan
    2. Kepala SKPD yang membidangi Keuangan dan pengelolaan asset 
     

    Anggota Tidak Tetap 

    :

    • Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama
    • Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama

Pasal 6

  1. Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah.

  2. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    1. melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan;

    2. menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan;

    3. memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga;

    4. menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerja sama daerah;

    5. membuat dan menilai proposal dan studi kelayakan;

    6. menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama;

    7. memberikan rekomendasi kepada bupati/walikota untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.

    1. TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
       

      Ketua 

      : 

      Sekretaris Daerah  

       

      Wakil Ketua I  

      :

      Asisten yang membidangi kerja sama daerah

       

      Wakil Ketua II 

      : 

      Kepala Bappeda

       

      Sekretaris 

      : 

      Kepala Bagian yang membidangi kerja sama daerah 

       

      Anggota Tetap 

      : 

      1. Kepala Bagian Pemerintahan
      2. Kepala SKPD yang membidangi keuangan dan pengelolaan asset 
       

      Anggota Tidak Tetap

      : 

      1. Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama
      2. Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama

Pasal 7

TKKSD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi teknis terhadap objek yang akan dikerjasamakan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

  1. Kerja sama daerah yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan masyarakat serta anggarannya belum tersedia dalam APBD Provinsi tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

  2. Kerja sama daerah yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat serta anggarannya belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota tahun anggaran berjalan harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 9

Dalam hal kerja sama daerah memanfaatkan asset barang milik daerah dan melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Mei 2009

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MARDIYANTO

Salinan sesuai aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

ttd

PERWIRA

Gallery Permendagri 22 Tahun 2009

Download Kumpulan Permendagri Tahun 2015 2017 Filenya

Permendagri No 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis

Pp 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Pp 60 Tahun 2014

Untitled

Pdf Permendagri No 12 Tahun Anggie Dominic Academia Edu

Peraturan Menteri Pendidikan Peraturan Mendikbud Nomor 22

Bimtek Diklat Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

The Effect Of Local Revenue And Matching Grant On Capital

Izin Gangguan Atau Ho Tak Berlaku Lagi Di Pekanbaru Ini

Permendagri 22 2009 Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah

Permendagri No 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis

Permendagri No 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis

Petunjuk Teknis Permendagri Nomor 22 23 Tahun 2009 Diy

Permendagri No 22 Tahun 2013 Doc

Permendagri Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pembinaan

Permendagri No 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Permendagri

Peraturan Keuangan Daerah For Android Apk Download

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rkpd

Permendagri 22 23 Tahun 2009 Lekad

Implementation Of Resolution Of Disputing Batas Batik

Legal Centric

Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa


0 Response to "Permendagri 22 Tahun 2009"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel