Permendagri 113 Tahun 2014



Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 Tentang

Permendagri 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Desember 2014 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Mendasari dikeluarkannya Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 113 tahun 2013 adalah (1) Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari Bab-bab tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan.

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 23 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 113 tahun 2014 ini:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Keuangan Desa adalahsemua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  7. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  8. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  10. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  11. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  12. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  13. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desaadalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  14. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  15. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  16. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
  17. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
  18. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
  19. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
  20. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
  21. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  22. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.
  23. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  24. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

BAB II

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pasal 2

  1. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pengelolaan Keuangan Desa berada dalam kekuasaan Kepala Desa

BAB III

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pasal 3

  1. Kepala Desaadalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. menetapkan PTPKD;
    3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
    4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
    5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  3. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

Pasal 4

  1. PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
    1. Sekretaris Desa;
    2. Kepala Seksi; dan
    3. Bendahara.
  2. PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5

  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mempunyai tugas:
  3. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
  4. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
  5. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  6. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  7. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Pasal 6

  1. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  2. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Pasal 7

  1. Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
  2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima,menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Dan selanjutnya silahkan unduh lampiran tentang Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa, dan perhatikan Pasal Paling aneh yaitu Pasal 29 Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :

Pasal 29

Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:

  1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  3. Lampiran bukti transaksi

Gallery Permendagri 113 Tahun 2014

Page 18 Laporan Akhir Analisis Dampak Dana Desa Dan

Surat Edaran Kemendagri Ttg Tindaklanjut Permendagri No 20

Efektifitas Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Berdasarkan

Permendagri No 113 Tahun 2014

Susunan Ptpkd Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

Website Resmi Desa Semitau Hulu Artikel 162

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan

Asas Pengelolaan Keuangan Desa Keuangandesa Info

Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa

Penjabaran Permendagri 113 Tahun 2014 Dan Permendagri 20

Kabar Desa

Analisa Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi

Twitter पर Informasi Dana Desa Sesuai Undang Undang No

Permendagri No 113 Tahun 2014 Lampiran

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No

Permendagri No 20 Tahun 2018 Perubahan Atas Permendagri No

Penjabaran Permendagri 113 Tahun 2014 Dan Permendagri 20

Permendagri No 113 Tahun 2014

Pdf Permendagri Edy Mochamad Academia Edu

Perbandingan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Menurut

Doc Hani Keuangan Negara Atika Hanni Academia Edu

Permendagri N0 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan

Permendagri No 113 Tahun 2014

Format Apb Desa Berita Banda Baro

Nixon Doringin On Twitter Lampiran Permendagri No 113

Permendagri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan


0 Response to "Permendagri 113 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel