Permendagri 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 Tentang
Permendagri 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 31 Desember 2014 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang baru ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Mendasari dikeluarkannya Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa Nomor 113 tahun 2013 adalah (1) Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dicabut dengan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari Bab-bab tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan.
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 23 pengertian istilah yang ada dalam Permedagri Nomor 113 tahun 2014 ini:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Keuangan Desa adalahsemua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desaadalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
- Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
- Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
- Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
- Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
- Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2 |
|
Pengelolaan Keuangan Desa berada dalam kekuasaan Kepala Desa
BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
Pasal 3
|
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
|
Dan selanjutnya silahkan unduh lampiran tentang Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa, dan perhatikan Pasal Paling aneh yaitu Pasal 29 Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
Pasal 29 Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
|
Gallery Permendagri 113 Tahun 2014
Page 18 Laporan Akhir Analisis Dampak Dana Desa Dan
Surat Edaran Kemendagri Ttg Tindaklanjut Permendagri No 20
Efektifitas Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Berdasarkan
Susunan Ptpkd Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
Website Resmi Desa Semitau Hulu Artikel 162
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan
Asas Pengelolaan Keuangan Desa Keuangandesa Info
Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa
Penjabaran Permendagri 113 Tahun 2014 Dan Permendagri 20
Analisa Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi
Twitter पर Informasi Dana Desa Sesuai Undang Undang No
Permendagri No 113 Tahun 2014 Lampiran
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No
Permendagri No 20 Tahun 2018 Perubahan Atas Permendagri No
Penjabaran Permendagri 113 Tahun 2014 Dan Permendagri 20
Pdf Permendagri Edy Mochamad Academia Edu
Perbandingan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Menurut
Doc Hani Keuangan Negara Atika Hanni Academia Edu
Permendagri N0 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan
Format Apb Desa Berita Banda Baro
Nixon Doringin On Twitter Lampiran Permendagri No 113
Permendagri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan
0 Response to "Permendagri 113 Tahun 2014"
Post a Comment