Landasan Hukum Otonomi Daerah
Copy Of Mind Mapping Template By Akbar Zanucky On Prezi
Pengertian Otonomi Daerah – Tujuan, Asas, Prinsip, Dasar Hukum
Otonomi daerah ialah sebuah aturan yang mengatur segala urusan daerahnya sendiri. Otonomi ini sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous. Yang mana “auto” memiliki arti sendiri dan “nomous” memiliki arti hukum atau sebuah peraturan.
Secara umum, otonomi daerah merupakan suatu kewenangan dan kewajiban dari suatu daerah otonom dalam mengatur semua urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku secara individual.
Otonomi daerah ini sudah dipakai sejak lama saat Indonesia telah merdeka. Indonesia menggunakan sistem otonomi daerah dalam mengatur segala sistem pemerintahan daerahnya.
Seperti yang kita tahu bahwa ada beberapa macam pendapat dari para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Berikut ini ada beberapa pengertian tentang otonomi daerah menurut para ahli, antara lain:
- Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah merupakan suatu aturan yang mempunyai makna tentang suatu kebebasan atau kemandirian. Kebebasan di sini bukanlah diartikan sebagai suatu kemerdekaan melainkan sebagai kebebasan atau kemandirian dalam menentukan sikap dan mempertanggungjawabkan suatu kewenangan.
Pengertian otonomi daerah ialah suatu kewenangan yang mengatur dan memerintah suatu daerah sendiri, yang mana kewenangan tersebut didapatkan dari pemerintahan pusat.
Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah dalam mengatur segala urusan mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri dengan landasan suatu perundang-undangan yang digunakan dan masih berlaku.
Otonomi daerah ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya digunakan sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan bersama secara menyeluruh sebangsa dan senegara.
Desentralisasi ini ialah suatu bentuk tindakan pendekatan antara berbagai macam tujuan penyelenggaraan pemerintah. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintah yang diharapkan dapat mewujudkan impian dan harapan masyarakat untuk menjadi masyarakat yang adil dan makmur
Pengertian otonomi daerah ialah suatu kewenangan masyarakat sipil yang digunakan untuk mengekspresikan dan memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing. Dengan ini, suatu aturan otonomi daerah akan membuat masyarakat dapat ikut serta dalam mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
Otonomi daerah ialah suatu sistem pemerintahan yang laksanakan atas peran serta masyarakat secara informal dan hal ini berada di luar peran serta pemerintah pusat.
Definisi otonomi daerah ialah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki suatu pemerintah daerah dalam mengatur dan menentukan aturan sebuah daerah. Adanya suatu otonomi daerah akan membuat mereka semakin insiatif dalam mengelola dan mengoptimalkan sumber daya dari daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah ini merupakan suatu kebebasan dan kewenangan yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan semua masyarakat dalam lingkungan suatu daerah.
- Menurut Encyclopedia of Social Scince
Definisi otonomi daerah ialah sebuah hal yang dimiliki oleh suatu organisasi sosial dalam mencukupi kebutuhan sendiri dan suatu kebebasan aktual.
- Menurut Pendapat Gabungan Para Ahli
Definisi otonomi daerah ialah suatu kesatuan masyarakat yang memegang teguh akan hukum yang berlaku dan mempunyai suatu batas daerah tertentu, contohnya dalam menata dan mengatur semua kepentingan masyarakat sekitar. Definisi ini disesuaikan dengan aspirasi dari ikatan NKRI.
- Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah
Definisi otonomi daerah ialah suatu kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan dengan aspirasi dari masyarakat sendiri.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Otonomi daerah merupakan suatu hak serta kewajiban dalam mengatur dan mengurus urusan sendiri yang berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Terbentuknya suatu sistem otonomi daerah ini tentunya didasari oleh tujuan yang kuat. Berikut ini ada beberapa tujuan yang mendasari terbentuknya suatu tujuan otonomi daerah, antara lain:
- Otonomi daerah dibentuk dengan maksud agar kinerja pemerintahan dan pembangunannya dapat berjalan lancar dan tidak terpusat pada suatu kekuasaan pemerintahan pusat.
- Terbentuknya suatu otonomi daerah ini menjadi salah satu tujuan agar dalam mengurus suatu pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat, setiap anggota masyarakat akan diberikan kesempatan mengatur kebutuhannya sendiri. Jadi, yang mengurus semua kebutuhan dan kepentingan mereka tidak hanya terpusat pada pemerintah saja.
- Terbentuknya suatu sistem otonomi daerah pun bertujuan agar setiap daerah memiliki suatu ciri dan bentuk peraturan sendiri dalam mengatur kondisi daerah secara khusus.
Demikianlah tujuan yang mendasari akan terbentuknya suatu daerah otonomi. Dari setiap tujuan kita dapat menyimpulkan bahwa, suatu otonomi daerah terbentuk ini bertujuan agar antara pemerintah dan masyarakat akan memiliki suatu hubungan dan kerja sama yang baik.
Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan rakyat pun akan terasa sangat mudah karena dikerjakan secara bersama.
Asas Otonomi Daerah
Asas yang digunakan dalam aturan otonomi daerah ialah berdasarkan dengan aturan yang tertulis dalam 20 UU No. 32 Tahun 2004. Asas-asas yang berlaku dan digunakan dalam aturan otonomi daerah, ialah:
- Asas kepastian hukum merupakan suatu asas yang digunakan sebagai landasan utama dalam suatu otonomi daerah. Landasan utama dalam asas ini ialah landasan peraturan perundang-undangan, keadilan dan kebijakan dalam suatu penyelenggaraan negara, dan kepatutan masyarakat dalam suatu aturan yang berlaku.
- Asas kepentingan umum merupakan suatu asas yang digunakan sebagai dasar untuk mendahulukan kepentingan umum dengan 3 cara yaitu aspiratif, selektif, dan akomodatif.
- Asas tertib penyelenggara yang merupakan suatu asas dalam mengutamakan landasannya asas ini yaitu antara lain keserasian, keteraturan, dan keseimbangan aturan dalam pengendalian suatu penyelenggaraan negara.
- Asas keterbukaan merupakan suatu asas yang digunakan sebagai asas untuk membuka diri terhadap masyarakat. Asas ini memiliki tujuan untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat dari masyarakat langsung. Untuk tidak mendiskriminatif suatu penyelenggaraan negara dan tetap melindungi suatu hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara, asas ini pun digunakan dalam suatu sistem otonomi daerah.
- Asas profesionalitas ialah suatu asas yang digunakan sebagai landasan utama dalam melaksanakan suatu keadilan dengan kode etik atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas proporsinalitas ialah suatu asas yang digunakan sebagai landasan utama dalam mengatur suatu keseimbangan antara hal dan kewajiban dalam suatu otonomi daerah.
- Asas efisiensi dan efektifitas merupakan suatu asas yang digunakan untuk menjamin suatu sistem terselenggaranya suatu hak dan wewenang dari rakyat. Yang mana dalam penyelenggaraan ini, sumber daya yang ada telah dioptimalkan dan penuh dengan pertanggungjawaban sepenuhnya. Seperti yang kita tahu, efisiensi memiliki arti kedayagunaan dan ketepatgunaan, sedangkan efektifitas merupakan suatu keberhasilan dan kegunaan. Jadi, asas ini digunakan sebagai landasan utama untuk menentukan suatu keberhasilan dari penyelenggaraan sistem kewenangan masyarakat.
- Asas akuntabilitas ialah suatu asas yang digunakan sebagai suatu penentuan dalam setiap kegiatan dan hasil akhir dari suatu penyelenggaraan negara. Pertanggungjawaban akan hal ini sepenuhnya dipegang oleh masyarakat, yang mana merupakan pemegang kedaulatan tertinggi negara. Asas ini digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Selain asas tersebut, ada pula 3 asas yang sering digunakan dalam suatu sistem otonomi daerah, antara lain:
- Asas dekosentrasi ini merupakan suatu pengalihan suatu pemerintahan kepada gubernur sebagaimana wakil dari pemerintahan dan atau sebagai perangkat pusat daerah.
- Asas desentralisasi merupakan suatu asas yang digunakan sebagai asas penyerahan suatu hak pemerintahan suatu daerah otonom yang menggunakan ikatan NKRI.
- Asas tugas pembantuan merupakan suatu asas yang digunakan sebagai tugas untuk pemerintahan kepada daerah, desa dan masyarakatnya. Dalam asas ini ada beberapa hal yang menentukan berjalannya tugas tersebut yaitu sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya manusia yang nantinya ditugaskan untuk mengemban suatu tugas wajib melapor atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kepada yang menugaskan.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dalam suatu otonomi daerah pasti terdapat suatu hukum yang digunakan sebagai landasan utama. Berikut ini ada beberapa dasar hukum dari sebuah otonomi daerah, sebagai berikut:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum utama yang digunakan sebagai dasar suatu otonomi daerah.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 yang berisi tentang suatu “Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 yang berisi tentang suatu “Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”.
- UU No.31 Tahun 2004 mengenai sebuah pemerintah daerah pun digunakan sebagai landasan hukum dari suatu otonomi daerah.
- UU No.33 Tahun 2004 yang memuat tentang dasar hukum “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” yang mana digunakan sebagai landasan hukum suatu peraturan otonomi daerah.
Hakikat Otonomi Daerah
Suatu otonomi daerah ini pun dapat disimpulkan dari beberapa hakikatnya, sebagai berikut:
- Setiap daerah memiliki suatu kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri. Baik mengenai jumlah, macam, ataupun bentuk pelayanan dari masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
- Setiap daerah memiliki suatu hak atau kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri. Dalam mengatur kewenangan tersebut, haruslah disesuaikan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Otonomi Daerah
Dalam suatu otonomi daerah, ada beberapa prinsip yang bersifat nyata, luas dan bertanggungjawab. Jadi, berikut ini ada beberapa prinsip dari suatu otonomi daerah yang perlu Anda ketahui, sebagai berikut:
- Prinsip otonomi seluas-luasnya,
Prinsip yang utama ialah prinsip yang bersifat luas atau seluas-luasnya. Prinsip ini memiliki arti bahwa dalam sebuah daerah telah dipercayakan sebuah kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan. Kewenangan yang diberikan ialah berlaku untuk semua bidang pemerintahan. Namun, ada beberapa pengecualian kewenangan, antara lain: terhadap bidang politik luar negeri, moneter, agama, keamanan, peradilan dan sebuah fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata merupakan sebuah prinsip yang telah diberikan kepada masyarakat dalam mendapatkan suatu kewenangan untuk dapat mengurus dan mengatur segala urusan pemerintah berdasarkan tugas. Selain berdasar pada sebuah tugas, kewenangan ini pun berlaku pada suatu kewajiban yang ada, yang mana berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi ini merupakan sebuah prinsip yang berlaku pada sebuah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sebanding dengan tujuan otonomi. Yang mana hal ini berdasarkan dengan suatu hal untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan sebuah titik fokus dalam sebuah otonomi yang mana pelaksanaan ini dilakukan untuk memperbaiki keadaan kesejahteraan rakyat. Perlu Anda ketahui bahwa dalam suatu pengembangan daerah pasti akan disesuaikan dengan sistem pemerintahan daerah itu sendiri. Dengan adanya suatu potensi dan ciri khas dari daerah tersebut, maka perkembangan daerah tersebut dapat diketahui dengan jelas.
Dengan menggunakan UU Nomor. 22 Tahun 1999, otonomi daerah resmi diberlakukan di Indonesia. Namun, pada tahun 2004, yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 1999 sudah tidak dapat ditemukan adanya suatu perkembangan keadaan dan sebuah tuntutan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Selanjutnya, dalam pemberlakuan suatu otonomi daerah digantikan oleh UU Nomor.32 Tahun 2004.
Perlu Anda tahu bahwa dalam pelaksanaannya, aturan dari sebuah otonomi daerah tersebut pun berubah lagi. Dalam perubahan berikutnya, aturan tersebut telah digantikan oleh aturan UU Nomor.12 tahun 2008, yang mana menjelaskan tentang suatu perubahan kedua dari UU Nomor.32 tahun 2004 yang menyangkut tentang pemerintahan daerah.
Dalam sebuah perubahan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya hal ini dapat dijadikan sebagai suatu kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah. Perubahan ini dapat digunakan sebagai suatu pembuktian suatu kemampuan dalam melaksanakan kewenangan dari masing-masing daerah. Hal itu dikarenakan maju dan tidaknya suatu daerah pastilah ditentukan oleh kemampuan pemerintahannya dalam melaksanakan kewenangan tersebut.
Dalam hal ini pemerintah daerah dianjurkan untuk dapat berkreasi secara bebas dalam rangka membangun daerahnya masing-masing. Meskipun kreasi ini dapat dibuat secara bebas, namun ingat haruslah disesuaikan dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Soal Latihan Ujian Otonomi Daerah
Berikut ini ada beberapa soal tentang otonomi daerah yang dapat membantu Anda dalam memahami suatu bahasan tentang otonomi daerah.
- Sebutkan empat keuntungan dari sebuah sistem otonomi daerah!
Jawab:
- Sumber daya alam dan sumber daya manusia lebih utama dikelola oleh pemerintahan daerah.
- Masyarakat akan lebih tanggap terhadap tanggungjawabnya dalam mengelola daerahnya sendiri.
- Kebijakan seluruhnya akan diambil oleh pemerintah.
- Pengawasan pembangunan daerah lebih efektif.
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah wilayah administrasi!
Jawab:
Wilayah administrasi merupakan sebuah wilayah kerja batasan gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Sebutkan dan jelaskan secara singkat mengenai prinsip-prinsip yang dimiliki oleh otonomi daerah!
Jawab:
- Otonomi seluas-luasnya, yang mana merupakan suatu batasan luas pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya dalam segala bidang.
- Otonomi nyata, yang mana merupakan sebuah daerah yang masih dalam penyelenggaraan tugasnya secara nyata.
- Otonomi yang bertanggung jawab, yaitu suatu tindakan pertanggungjawaban dalam meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat.
Jadi itulah penjelasan selengkapnya mengenai otonomi daerah. Semoga dengan penjelasan di atas akan dapat membantu Anda dalam memahami suatu pemberlakukan otonomi daerah.
Sumber:
Gallery Landasan Hukum Otonomi Daerah
Landasan Dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara
Hukum Pemerintahan Daerah Pendulum Otonomi Daerah Dari Masa Ke Masa
Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah Di Indonesia Beserta
Otonomi Daerah Pengertian Tujuan Dasar Hukum Prinsip
Tujuan Otonomi Daerah Pengertian Contoh Prinsip Lengkap
Infografis Peraturan Otonomi Khusus Di Indonesia Validnews Co
Otonomi Daerah Pengertian Fungsi Prinsip Asas Ilmu Dasar
Pengertian Otonomi Daerah By Tricintya Kobis On Prezi
Tujuan Otonomi Daerah Latar Belakang Prinsip Fungsi
Pengertian Otonomi Daerah Tujuan Prinsip Asas Dan
Otonomi Daerah Hakikat Tujuan Prinsip Asas Dasar Hukum
Otonomi Daerah Adalah Pengertian Tujuan Asas Dan
3 Sumber Hukum Dasar Indonesia Yang Berlaku Hukamnas Com
Rumusan Hasil Diskusi Makna Desentralisasi Makna Otonomi
Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia Ppt Download
Ppt Otonomi D Aerah Powerpoint Presentation Free Download
Otonomi Daerah Lengkap Pengertian Dasar Hukum Pelaksanaan
Drs Cyrus Ramot Marpaung Ppt Download
Tugas Dan Wewenang Serta Dasar Hukum Lembaga Negara Lengkap
Pkn Bab 4 A B Harmonisasi Pemerintah Usat Dan Daerah
Kebijakan Dan Isu Kesehatan Dalam Konteks
Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia Ppt Download
Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah Politik
Otonomi Daerah Hakikat Tujuan Prinsip Asas Dasar Hukum
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah Di Indonesia Media
0 Response to "Landasan Hukum Otonomi Daerah"
Post a Comment