Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Makalah Doc Makalah Zakat Profesi Diselesaikan Guna
Cara Menghitung Zakat Mal (Penghasilan)
Perhitungan Zakat Mal – Apabila seorang muslim mampu dalam ekonomi, maka sudah wajib membayarkan sebagian harta yang telah dimiliki untuk orang-orang yang sudah berhak menerimanya baik itu melalui panitia zakat ataupun didistribusikan dengan langsung / sendiri. Hukum berzakat adalah wajib jika mampu secara finansial dan mencapai batas minimal bayar zakat atau yang biasa disebut nisab.
Nisab merupakan batas terendah yang sudah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman dalam menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang mempunyai harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah sebagai berikut:
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang wajib dipenuhi seseorang, seperti misalnya makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan juga alat yang dipakai untuk mata pencaharian.
- Harta yang akan dizakati sudah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung mulai dari hari kepemilikan nisab. Terkecuali zakat pertanian dan juga buah-buahan yang diambil pada saat panen, serta zakat harta karun yang diambil saat menemukannya. Sehingga, jika nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Apabila sempurna lagi nisab tersebut, maka akan dimulai lagi perhitungannya.
Selanjutnya kami akan memberikan rumus dan contoh soal mengenai pembayaran zakat fitrah untuk dapat membersihhan diri, zakat mal (zakat harta kekayaan) dan zakat profesi yang didapat dari penghasilan pekerjaan yang telah dilakoni.
Selanjutnya kita akan membahas tentang bagaimana cara menghitung zakat. Berikut ulasanya :
1. Rumus Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah perseorangan = 3,5 x harga beras di pasaran per liter
Contoh: Harga beras atau makanan pokok lokal di pasar umumnya dijual sekitar Rp 10.000,-. Maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp 35.000,-.
2. Rumus Menghitung Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat profesi= 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang)
Contoh:
Pak Tono mendapat gaji Rp 2 juta per bulan. Selain itu Pak Tono juga mendapat penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar Rp 8 juta per bulan. Maka total penghasilan Pak Tono sebesar Rp 10 juta tiap bulan. Pak Tono membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar Rp 5 juta per bulan.
Harga beras satu kilogram yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp 8.000,- per kilogram. Maka nisab zakatnya adalah Rp 4.160.000,-. Karena Pak Tono penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Pak Tono harus membayar zakat profesi sebesar Rp 5 juta x 2,5% = Rp 125.000,- di bulan itu. Sedangkan bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Mengitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg
Zakat Profesi (Pekerjaan) memang sering menjadi perdebatan karena tidak terdapat dalil yang mengena. Pada kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan akan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi ini. Dengan demikian institut resmi (ulama) Agama islam di indonesia berarti belum menetapkan fatwa haram untuk zakat ini yang artinya bukan bid’ah. Apabila anda tidak sependapat, lebih baik anda mengikhlaskannya dan menganggap sebagai amal sodaqoh atau tidak mengeluarkan zakat profesi namun membayar zakat mal
3. Perhitungan Zakat Mal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang telah tersimpan dalam 1 tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Menghitung Zakat maal:
Pak Bahrul memiliki tabungan di Bank ABC Rp 100 juta rupiah, deposito sebesar Rp 200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan dengan tarif Rp 500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp 250.000,-, maka batas nisab zakat maal adalah Rp 21.250.000,-. Karena harta Pak Bahrul melebihi batas nisab, maka Pak Bahrul harus membayar zakat mall sebesar Rp 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan
Harta Yang Wajib Dibayarkan Zakat Mal / Zakat Harta :
Perak, emas, hasil pertanian, uang simpanan, binatang ternak, benda usaha, (uang, barang dagangan, atau alat usaha yang dapat menghasilkan) dan harta temuan.
Cara Menghitung untuk hasil pertanian, peternakan, ataupun harta temuan memiliki ketentuan yang tidak sama dalam hal nisab ataupun besaran dari zakatnnya. Ada juga buku yang memiliki pendapat nisab emas yaitu 93,6 gram dan perak 672 gram. Untuk lebih mudahnya dapat kita konversi ke rupiah terlebih dahulu.
Sucikan Harta Anda dengan Berzakat
Setiap harta yang telah kita dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, karena ada hak orang lain di dalamnya yang wajib dikeluarkan. Maka, mulailah sadarkan diri kita masing-masing untuk berzakat supaya harta yang telah dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menimbun harta. Oleh sebab itu hiduplah dalam kesederhanaan dan gunakan harta untuk diputar kembali sebagai perekonomian yang halal dan jangan lupa untuk selalu bersedekah.
Gallery Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Berikut Kami Sajikan Tabel Perhitungan Zakat Mal Dan Zakat
08510002009 Bayar Zakat Bayar Zakat Fitrah Bayar Zakat
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Laz Dompet Dhuafa
Cara Menghitung Zakat Profesi Aswaja Nu Center Jatim
Doc Zakat Profesi Dalam Islam Cindy Anaa Academia Edu
Finansialku Com Zakat Penghasilan Zakat Fitrah Dan Zakat Mal
Rumus Cara Menghitung Zakat Harta Pdf
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal Kitabisa Com
Membayar Zakat Penghasilan Halaman All Kompasiana Com
Cara Menghitung Zakat Anamfal Care Growth Empowerment
Berapakah Ukuran Zakat Fitrah 2 5 Kg Atau 3 Kg Panduan
Contoh Program Python Aplikasi Menghitung Zakat Profesi
Fiqh Zakat Profesi Muhammad Zen Oc
Cara Menghitung Persentase Zakat Penghasilan Yang Benar
Pengertian Ketentuan Dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Cara Menghitung Zakat Belajar Dan Beramal
Membuat Aplikasi Kalkulator Zakat Penghasilan Rumus Excel
0 Response to "Cara Menghitung Zakat Penghasilan"
Post a Comment