Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Yang Berlaku Sekarang
Implementasi Kurikulum 2013 Dan Problemnya Bagi Guru Dinas
Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB 1 Ketentuan Umum pasal 1 Menerangkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
Undang Undang No 20 Tahun 2003 Untuk Selengkapnya download disini dalam bentuk pdf
Sedangkan fungsi dari pendidikan nasional Bab II pasal 3 adalah, Pendidikan nasional dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mencerdaskan kehidupan bangsa suatu kewajiban pemerintah dan hak yang sama untuk rakyatnya menerima pendidikan yang bermutu, dalam pasal 5 bab IV bagi warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 7 Bab IV Hak dan kewajiban orang tua berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Sedangkan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Begitupun pemerintah Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Tertuang pada pasal 10 dan 11 bab IV.
Wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dalam pasal 34 bab VIII.
Pada bab XI pasal 39 dan 40 Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaantugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban: a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya,
Pendanaan Pendidikan, Akreditasi dan sertifikasi pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, tercantum dalam Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ini.
Untuk Selengkapnya download disini dalam bentuk pdf
Gallery Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Yang Berlaku Sekarang
Konsep Dan Sistem Pendidikan Islam 1 Insists
Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional Makassar Terkini
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Penugasan Sebagai Kepala Sekolah
Soal Seputar Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional
Desain Pengembangan Pendidikan Inklusif Nasional 2019 2024
Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal Direktorat Guru
Undang Undang No 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Kebijakan Sekolah Delapan Jam Dinilai Langgar Undang Undang
Pdf Posisi Madrasah Dalam Sistem Pendidikan Nasional Di Era
Landasan Yuridis Pendidikan Pengertian Penerapan Jenis
Pdf Peran Dewan Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu
Uu No 20 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Pdf Kualifikasi Akademik Guru Dan Dosen
Wawasan Pendidikan Hasil Hasil Penilaian Pendidikan Di
Sistem Zonasi Kemendikbud Dinilai Langgar Uu Sistem
Bunyi Uud 1945 Pasal 31 Ayat 1 2 3 4 5 Dan Penjelasannya
Anomali Pendidikan Tinggi Indonesia
Pendidikan Di Indonesia Wikipedia Bahasa Indonesia
Makalah Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional
Kurikulum 2013 Dari Sisi Pandang Uu No 20 Th 2003 Tentang
Uu 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
Undang Undang No 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2019 Siapkah
8 Standar Nasional Pendidikan Silabus
Penasaran Dengan Sejarah Pendidikan Indonesia Simak Di Sini
0 Response to "Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Yang Berlaku Sekarang"
Post a Comment