Lembaga Pemerintah Non Kementerian



Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bapeten Instagram Tagged

LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTERIAN

KATA PENGANTAR

                    Segala puji hanya milik Allah SWT. Tidak lupa shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada nabi besar Muhammad SAW. Karena berkat limpahan rahmat serta karunia-NYA lah sehingga kami dapt menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Dalam penyusunan tugas atau makalah ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun, kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang kami alami dapat teratasi dengan baik.

Makalah ini disusun dengan tujuan agar pembaca dapatmemperluas ilmu tentang “LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTRIAN” yang kami sajikan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini disusun oleh kami dengan berbagai rintangan yang datang dari diri kami sendiri maupun yang datang dari luar. Namun, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para siswa SMA Negeri 1 Pasarwajo. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya dan masih jauh dari kata sempurna. Olehkarena itu, kepada Ibu Wa Tima, S.Pd selaku guru Pendidikan Kewarganegaraan meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami dimasa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Semoga Allah memberikan manfaat terhadap makalah ini, dan menjadi amal saleh terhadap kita semua.

Pasarwajo, 26 Juli 2017

Penyusun

DAFTAR ISI

Kata pengantar…………………………………………………………………………………………. i

Daftar isi…………………………………………………………………………………………………. ii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………… 1

  1. Latar belakang………………………………………………………………………….. 1
  2. Rumusan masalah…………………………………………………………………….. 1
  3. Tujuan ……………………………………………………………………………………. 1

BAB II PMBAHASAN………………………………………………………………………………. 2

  1. Pengertian lembaga pemerintah non-kementerian………………………….. 2
  2. Lembaga pemerintah non-kementerian………………………………………… 2
  3. Tugas, fungsi dan kewenangan LPNK………………………………………….. 5

BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan……………………………………………………………………………… 27
  2. Saran………………………………………………………………………………………. 27

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

Selain memiliki kementrian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian berada dibawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau penjabat setingkat menteri yang terkait.

Sebagai konsekuensi amandemen UUD 1945, terdapat beberapa perubahan signifikan terhadap kewenangan lembaga-lembaga negara dalam struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan ini tidak hanya membutuhkan penyesuaian terhadap kewenangan setiap lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945, akan tetapi juga kewenangan lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh peraturan lain seperti Peraturan Pemerian dan Keputusan Presiden atau Peraruran Presiden, juga perlu disesuaikan, hal ini merupakan suatu keharusahan sebagai konsekuensi hukum hierarki peraruran perundang-undangan. Salah-satu peraturan perundang-undangan menentukan bahwa peraturan yang lebih rendah tinfkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, jika bertetangan maka peraturan yang lebih rendah tidak berlaku

Berdasarkan pembahasan diatas, maka rumusan masalah yang lahir adalah sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud Lembaga Pemerintah Non-Kementrian?
  2. Apa saja lembaga-lembaga yang termaksud dalam Lembaga Pemerintah Non-Kementrian?
  3. Bagaimana tugas, fungsi dan susunan organisasi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian?
  4. Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui tentang Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
  2. Untuk mengetahui tentang lembaga-lembaga yang termaksud dalam Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
  3. Untuk mengetahui tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Lembaga Pemerintah Non-Kementrian

Di samping wakil presiden dan kementrian negara, presiden juga dapat dibantu oleh lembaga pemerintah yang lain, seperti Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (selanjutnya LPNK), dalam melaksanakan kewenangannya LPNK didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan tugas khusus yang didelegasikan kepadanya oleh presiden. Oleh karena itu, LPNK terletak dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yang dipimpim oleh presiden. Selain itu, pembentukan dan pembubarannya tergantung pada keinginan presiden; presiden dapat membentuk yang baru atau membubarkan yang lain semata-mata tergantung pada keinginannya saja.

Pada umumnya pembentukan LPNK dahulunya dilakukan dengan sebuah keputusan presiden tersendiri meskipun, sejak pemerintahan Megawati Soekarno Putri, pembentukan seluruh LPNK dilakukan dengan sebuah Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 (Selanjutnya Keppres No. 103 Tahun 2001). Selanjunya, setelah pengundangan UU No. 10 Tahun 2004) pada 24 Juni 2004 seluruh keputusan presiden yang bersifat mengatur harus dikategorikan dan harus berbentuk peraturan presiden. Oleh karena itu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan peraturan presiden dalam melakukan peubahan terhadap Keppres No. 103 Tahun 2001 dengan menggunakan keputusan presiden atau peraturan presiden dalam pembentukan atau pembubaran sebuah LPNK, presiden harus mendasarkan pembentukan peraturan presiden atau keputusan presiden itu pada perintah pembentukan, baik secara tegas maupun tidak, dari UUD 1945, undang-undang, atau peraturan pemerintah.

Pada tanggal 13 September 2001 presiden Megawati Soekarno Putri membatalkan Keppres NO. 166 Tahun 2000 dan mengggantikannya dengan Keppres No. 103 Tahun 2001. Peraturan terakhir ini masih berlaku sampai sekarang meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir atas Keppres No. 103 Tahun 2001 dilakukan oleh Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang perubahan ke-lima Keppres No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

  1. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian

Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang ada di Indonesia :

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah salah-satu Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No.43/2009 tentang kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang informasi geospasial. BIG berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala.
  3. Badan Intelijen Negara (BIN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pmerintahan dibidang intelijen.
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian Indonesaia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang manajemen kepegawaian Negara.
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian Indonesia yang bertugas merumuskan kebijakan pemerintah dibidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerinth Non-Kementrian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian Indonesia yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam : mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
  13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
  14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulngan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemilihan kualitas lingkungan hidup dalam pnyusunan kebijaksanaan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan.
  17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
  18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
  19. Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Badan SAR Nasional (BASARNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
  22. Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia.
  23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  24. Badan Urusan Logistik (BULOG) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.
  25. Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang didirikan pada tahun 1957 untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  27. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
  28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  29. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
  30. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara.
  31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
  32. Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
  33. Arsip Nasional Republik Indonsia (ANRI)
  34. Tugas ANRI
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kerasipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kearsipan
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI
  • Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kearsipan
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
  • Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang kearsipan
  2. Penyelamatan serta pelestrian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip
  3. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  4. Tugas BIG
  • melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
  • Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial.
  • Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial
  • Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar
  • Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  1. Badan Intelijen Negara (BIN)
  2. Tugas BIN
  • Melaksanakan tugas pemerintah dibidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang intelijen
  • Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijkan pemerintah
  • Perencanaan dan pelaksanaan operasi intelijen dibidangnya
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN
  • Fasilitasdan penggunaan terhadap kegitan instansi pemerintah dibisang intelijen
  • Penyelenggeraan pembinaan dan pelayanan adiministrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatatusahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persadian, perlengkapan, dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
  • Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturn perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang intelijen
  2. Pengaturan Sistem Intelijen Nasional dan sistem pengamanan pimpinan nasioal dibidang intelijen
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  4. Tugas BKN
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang manajemen kepegawaina negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian
  • Penyelenggaraan koordinasi identifikai kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatn pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil
  • Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara
  • Penyelnggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian negara dan mutasi kepegawaian antar propinsi
  • Penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma standar dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan, kesejahtearaan, hak dan keawajiban, kedudukan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan bidang kepegawaian lainnya
  • Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian kepada instasi pemerintah
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN
  • Fasilitasi kegiatan instantsi pemerintah dibidang administrasi kepegawaian
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
  • Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembanguna secara makro
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya
  • Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaa kebijakan tertentu dibidang kepegawaian
  2. Penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya
  3. Penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah
  4. Penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi, serta perumusan standardan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penemtapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejathteraan, hak dan kewajiban serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil
  5. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasiona
  6. Perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural
  7. Pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur kepegawaian
  8. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)
  9. Tugas BKKBN
  • Melaksanakan tugs pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, Lembaga Sosial dan Organisasi Masyarakat dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, oganisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
  • Perumusan kebijakan dibidangnya untukmendukung pembangunan secara makro
  • Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera
  2. Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
  3. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  4. Tugas BKPM
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pengakajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang penanaman modal
  • Koordinasi dan pelaksanaan promosi penanaman modal
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksaan tugas BKPM
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang penanaman modal
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umu dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tata laksana kepegawaian,keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibiangnya
  • Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya
  • Pemberian izin dan pengendalian penanaman modal untuk usaha berteknologis strategis yan mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan beresiko tinggi dalam penerapannya
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu perumusan dan pelaksaan kebijakan tertentu dibidang penanaman modal
  1. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
  2. Tugas BAKOSURTANAL
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang survei dan pemetaan
  • Pembinaan infrastruktur data spasial nasional
  • Koordinasi kegiatan fungsionaldalam pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL
  • Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibiang survei dan pemetaan nasional
  • Penyelenggaran pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya
  • Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksaaan kebijakan tertentu dibidang survei dan pemetaan
  2. Penetapan pedoman dan pemetaan dasar nasional
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  4. Tugas BMKG
  • melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  • Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
  1. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  2. Tugas BNN
  • Melaksanakan tugas pemerintah dibidang Narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku
  • Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  • Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  • Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  • Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  2. Tugas BNPB
  • Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
  1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  2. Tugas BNPT
  • Menyusun kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
  • Penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme
  • Monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme
  • Koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme
  • Koordinasi pelaksanaan deradikalasi
  • Koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme
  1. Badan Nasioanl Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  2. Tugas BNP2TKI
  • Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  • Pelaksanaan kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi (pasal 95 ayat 1 UU No. 39/2004).
  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  2. Tugas BPOM
  • Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawsan obat dan makanan
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM
  • Pemantauan, pmberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat dibidang pengawasan obat dan makanan
  • Penyelenggaan pembinaan dan pelayanan admistrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kersipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidannya
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat adiktif) tertntu untuk makanan dan penatapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan
  • Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi
  • Penetapan oedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.
  1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  2. Tugas BAPETEN
  • Melaksanakan tugas pemerintah dibidang pngawasan tenaga nuklir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasinal secara makro dibidangnya.
  • Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidngnya.
  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Tugas BPKP
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan
  • Koordinasi kegiataan fungsional dam pelaksanaan tugas BPKP
  • Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.
  • Penyelengggaraan pembinaan dan pelayanan admisitrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
  • Perumusan kebijakan dibidngnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya
  • Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya.
  • Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi penegak profesional/ahli serta persyaratan jabatan dibidangnya.
  • Kewenangan lain sesuai dengn ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Memasuki semua kantor,bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya.
  2. Meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, botulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan.
  3. Pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persdiaan, dan lain-lain.
  4. Meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan baik hasil pengawasan BPKP maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.
  5. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)
  6. Tugas BAPEDAL
  • Melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengendalian dampak lingkugan seusai dengan ketentun peraturan prundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang pengendalian dampak lingkungan.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPEDAL.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap instansi pemerintah di bidang pengendalian dampak lingkungan.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persanian, perlengkapan dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
  • Permusan kebijakan dibidangnnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan dibidangnya.
  • Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan-kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan/atau menyangkut pertahanan dan keamanan, yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi, kegiatan yan berlokasi diwilayah sengketa dengan Negara lain, diwilayah laut dibawah 12(dua belas) mil dan berlokasi dilintas batas negara.
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang pengendalian dampak lingkungan.
  2. Penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan.
  3. Penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman tentang perencanaan lingkungan hidup.
  4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  5. Tugas BPPT
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yangb berlaku
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT
  • Pemantauan pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina ahli teknologi.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkpan dan rumah tangga.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang pengkajian dan penerapan ilmu teknologi.
  • Pemberian rekomendasi penerapan tekonologi dan melaksanakan audit teknologi.
  1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
  2. Tugas BAPPENAS
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi, pembangunan nasional arah kebijakan sektoral lintas sektor dan lintas wilayah.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
  • Penyusun rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan kementrian/lembaga/daerah.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijkan tertentu di bidang perencanaan pembangunan nasional dan penialian atas pelaksanaannya.
  2. Perumusan kebijkan perencanaan nasional secara makrodan memadukan perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah.
  3. Pencarian sumber-sumber pembiayaan pembangunan di bidangnya.
  4. Pengalokasian dana yang diperlukan di bidangnya.
  5. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  6. Tugas BPN
  • Melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyusun dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah dan pembayaran masyarakat
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas BPN
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro 3)
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya.
  • Penetapan Kerangka Dasar Kadastral Nasional dan pelaksanaan Pengukuran Kerangka Dasar Kadastral orde I dan II.
  • Penetapan standar administrasi pertanahan dan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
  • Kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pertanahan.
  2. Perumusan standar penyediaan peruntukan, penggunaan, pemanfaatan dan pemeliharaan tanah serta pengawasan pelaksanaannya.
  3. Perumusan standar tatalaksana pelayanan pertahanan, alat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
  4. Penetapan kriteria tata guna tanah dalam rangkan perubahan fungsi ruang kawasan.
  1. Badan Pusat Statistik (BPS)
  2. Tugas BPS
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan
  • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik.
  • Pengkoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
  • Penetapan sistem statistik.
  • Penyusun rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya.
  1. Badan SAR Nasional (BASARNAS)
  2. Tugas BASARNAS
  • Membantu presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and resuce )
  • Perumusan kebijakan nasioanal dan kebijakan umum di bidang SAR
  • Perumusan kebijakan teknis di bidng SAR
  • Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang SAR
  • Pelaksanaan SAR
  • Pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR
  • Pengoordinasi potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR
  1. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  2. Tugas BSN
  • Melaksankan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional.
  • Koordinasi kegiatan fungsioanal dan pelaksanaan tugas BSN
  • Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasioanal.
  • Penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi.
  • Penyusunan nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasioanal.
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboraturium.
  3. Penetapan standar nasional indonesia.
  4. Pelaksanaan penelitian dan penegembangan di bidangnya.
  5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
  6. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  7. Tugas BATAN
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
  • Koordianasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan pemanfaatan tenaga nuklir.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijkan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam program penelitian dasar dan terapan, pengembangan teknologi dan energi nuklir, pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa serta pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan, dan permasyarakatan ilmu pengethuan dan teknologi nuklir.
  2. Badan Urusan Logistik (BULOG)
  3. Tugas BULOG
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan, persediaan dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan BULOG
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Kewenangan lain sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakau yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan dan distribusi berasserta pengendalian harga beras.
  2. Perumusan normal dan pengadaan, pengelolaan dan distibusi beras.
  3. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  4. Tugas LAN
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrai negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara.
  • Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya apratur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
  • Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
  • Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara.
  • Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • Perumusan kebbijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bibidangnya.
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang administrasi negara.
  2. Penyusunan standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional dan penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya.
  3. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  4. Tugas LIPI
  • Melaksanakan tugas pemerinthan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasioanal di bidang ilmu pengetahuan
  • Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar.
  • Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
  • Pemantauan, evaluasi kemajuan dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang penelitian ilmu pengetahuan
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kerasipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
  • Penyusunan rencana nasional secra makro dibidangnya
  • Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  • Penetapan sistem informasi dibidangnya
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang penelitian ilmu pengetahuan
  2. Penetapan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar
  3. Penetapan pedoman etika ilmiah, kedudukan dan kriteria kelembagaan ilmiah
  4. Pemberian izin penelitian asing
  5. Pemegang kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
  7. Tugas LEMHANAS
  • Melaksanakn tugas pemerintahan di bidangb pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian strategis mengenai berbagai permasalahan nasional dan internasional.
  • Pengkajian secara berlanjut mengenai pancasila sebagai dasar negara serta pengembangan, pemantapan, dan permasyarakatan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
  • Penyiapan kader-kader pemimpin tingkat nasional.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LEMHANAS
  • Pelaksanaan evaluasi dan pengembangan berbagai hasil kajian strategis dan pemantapan kader pimpinan bangsa
  • Penyelenggaraan pembinan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  2. Tugas LKPP
  • tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barangjasa pemerintah secara elektronik
  • Pemberian bimbingan teknis advokasi dan pendapat hukum
  • Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP

Berdasarkan pasal 117 ayat 2 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, disebutkan bahwa kita dapat melakukan pengaduan pada APIP dan atau LKPP, lebih lanjut ditambahkan didalam ayat 3 bahwa APIP K/L/D/I dan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan.

  1. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  2. Tugas LAPAN
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN.
  • Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasional secara makrodi bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
  2. Penginderaan/pemotretan jarak jauh dan pemberian rekomendasi perizinan orbit satelit.
  3. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  4. Tugas LEMSANEG
  • Melaksankan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian.
  • Kordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LEMSANEG.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasional makro di bidangnya.
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya.
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang persandian.
  2. Pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara meliputi bidang sumber daya manusia, perangkat lunak dan keras persandian, serta jaringan komunikasi persandian.
  3. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
  4. Tugas PERPUSNAS
  • Melaksanakan tugas sebagaimana pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhidap kegiatn instansi pemerintah di bidang perpustakaan.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.

BAB III

PENUTUP

LPNK didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan tugas khusus yang didelegasikan kepadanya oleh presiden. Oleh karena itu, LPNK terletak dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yang dipimpim oleh presiden. Selain itu, pembentukan dan pembubarannya tergantung pada keinginan presiden; presiden dapat membentuk yang baru atau membubarkan yang lain semata-mata tergantung pada keinginannya saja.

LPNK terdiri dari 31 lembaga yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan tersendiri.

2. Saran

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden maka sebaiknya menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gallery Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian Serta Tugas Dan

1 Sebutkan Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian Dan

Satuan Acara Perkuliahan Universitas Sriwijaya Ppt Download

Ppt Lembaga Pemerintah Non Kementerian

31 Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Tugas Bekraf

Kedudukan Dan Fungsi Kementerian Negara Ri Dan Lembaga

Free Download Software Full Crack N Keygen Pengetahuan

Badan Narkotika Nasional Wikipedia Bahasa Indonesia

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementrian Lengkap

Lowongan Cpns Bnpt Bnpt Atau Badan Nasional Penanggulangan

Lpnk Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lpnk Lembaga Penting Yang Nggak Banyak Orang Tahu Merdeka Com

Sejarah Perubahan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Lpnk Lembaga Pemerintah Nonkementerian Kementrian Negara

Lembaga Pemerintahan Kementrian Dan Non Kementrian Lengkap

Oleh Yunita Wulansari Ppkn Ppt Download

Lowongan Cpns 2014 Lipi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Badan Pengawas Tenaga Nuklir Rapat Kerja Komisi Vii Dpr Ri

Lembaga Pemerintahan Non Kementrian Tugas Fungsinya

Lembaga Lembaga Independen Dan Lembaga Pemerintah Non

Tentang Bnpt Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Bppt Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Bin Badan Intelijen Negara Lembaga Pemerintah Nonkementerian


0 Response to "Lembaga Pemerintah Non Kementerian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel