Dasar Hukum Bela Negara
Apa saja dasar hukum bela negara?
Dasar Hukum Bela Negara adalah
- Landasan idiil, yaitu Pancasila
- Landasan konstitusional, yaitu UUD 1945
- Landasan operasional, yaitu tata perundangan selain Pancasila dan UUD 1945 seperti Tap MPR atau undang-undang lainnya.
Pembahasan
Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan merupkan hak segala bangsa sehingga segala bentuk penjajahan harus dihapuskan. Hal ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang mencintai perdamaian tetapi tetap lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan bangsanya sehingga hal apapun yang mengusik bangsa Indonesia pasti akan mendapatkan perlawanan.
Perasaan cinta terhadap tanah air tersebut merupakan salah satu unsur dari bela negara. Meskipun dengan banyaknya perbedaan tetapi kesadaran berbangsa dan bernegara dapat menyatukan seluruh elemen bangsa dan negara Indonesia dalam satu kesatuan dan persatuan demi membela negara Indonesia.
Dasar atau landasan hukum bela negara dapat dipahami melalui uraian berikut:
Landasan Idiil
Segala kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan bangsa diatur dalam Pancasila karena Pancasila merupakan landasan idiil bangsa. Landasan hukum bela negara berkaitan dengan kelima sila dari Pancasila, yaitu:
- Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini didasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga yang menyebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat terjadi karena rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa.
- Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara adalah kewajiban yang dimiliki bagi setiap warga negara yang berkaitan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan.
- Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Bela negara berkaitan erat dengan perwujudan rasa cinta tanah air yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan sila ke-3.
- Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Hal-hal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip bela negara ada di sila ke-4.
- Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal-hal yang dijelaskan dalam sila ke-5 yang berkaitan dengan kerja keras, belajar dan turut serta dalam pembangunan merupakan perwujudan dari bela negara.
Landasan Konsitusional
Landasan konsitusional dalam kegiatan bela negara adalah UUD 1945, di mana hak dan kewajiban bela negara setiap warga negara Indonesia antara lain:
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban dan hak dalam segala hal yang berkaitan dengan bela negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara.
- Pasal 30 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan tentang usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri.
- Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan tentang tugas TNI yang berkaitan dengan bela negara.
- Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menjelaskan tentang tugas dan kewenangan kepolisian yang berkaitan dengan bela negara.
- Pasal 30 ayat 5 UUD 1945, yang menjelaskan tentang kedudukan TNI dan Kepolisian serta hubungan antara keduanya yang berkaitan dengan bela negara.
Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan dasar hukum yang menerangkan aturan tentang suatu kegiatan secara terperinci. Beberapa landasan operasional terkait dengan bela negara adalah:
- Tap MPR Nomor VI Tahun 1973, yang berisi tentang konsep wawasan nusantara.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang berisi tentang Hak Asasi Manusia di mana bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
- Tap MPR No VI dan VII Tahun 2000, yang berisi aturan tentang TNI dan Polri.
- Ketetapan MPR Nomopr VI tahun 2000, yang berisi tentang pemisahan TNI dan Polri yang sebelumnya adalah satu lembaga serta UU Nomor VII yang menjelaskan tentang peranan masing-masing antara TNI dengan Polri.
- Undang-Undang Nomor 2 dan 4 tahun 2002, yang berisi mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, yang berisi mengenai Pertahanan Negara.
- Undang-Undang Nomor 34 TAhun 2004, yang berisi tentang Tentara Nasional Indonesia.
Semoga dapat membantu. Selamat belajar!
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang Bela Negara brainly.co.id/tugas/3146836, brainly.co.id/tugas/3113816
2. Materi tentang Landasan Hukum Bela Negara brainly.co.id/tugas/7130753
-------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : IX SMP
Mapel : PPKn
Bab : Pembelaan Negara
Kode kategori : 9.9.1
Gallery Dasar Hukum Bela Negara
Ketahanan Nasional Bela Negara
Landasan Hukum Bela Negara Arti Penting Bela Negara Target
Jelaskan Yang Dimaksud Bela Negara Brainly Co Id
Doc Materi Pkn Astria Bunga Academia Edu
Soal Latihan Pkn Smp Kelas 9 Materi Bela Negara Kita Punya
Dasar Hukum Bela Negara Di Indonesia Ensikloblogia
Kemenhan Sebut Presiden Telah Berikan Payung Hukum Bela
Apa Yang Dimaksud Dengan Bela Negara Doc Jelaskan Apa
Strategi Komunikasi Bela Negara Dalam Menghadapi Radikalisme
Bela Negara Dan Deradikalisme Ppt Download
Bela Negara Adalah Pengertian Jenis Tujuan Dan Contoh
Ruu Psdn Diketok Militer Legal Mobilisasi Sipil Untuk Bela
Pengertian Bela Negara Dasar Hukum Tujuan Fungsi Dan Contoh
Dasar Hukum Bela Negara Di Indonesia Menurut Uud 1945
Materi I Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara Ppt Download
Komponen Pertahanan Keamanan Dan Landasan Hukum Bela Negara
Materi Dasar Hukum Bela Negara Gambar
Pengertian Bela Negara Tujuan Dasar Hukum Contohnya
0 Response to "Dasar Hukum Bela Negara"
Post a Comment