Tugas Dan Wewenang Dpr



Tugas Dan Wewenang Mk Zpnxvr71d1lv

Tugas Dan Wewenang Lembaga Di Indonesia (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA)

Negara Indonesia mempunyai berbagai lembaga serta perangkat lain yang bersifat formal. Semuanya mempunyai peranan yang berbeda-beda, dari tugas dan wewenang Presiden, wakil, MPR, DPR, DPD dan yang lainnya.

Tentunya bagi kita sebagai rakyat, tidak banyak yang mengetahui peranan tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai semua tugas dan wewenang Presiden, wakil, MPR dan lembaga formal lainnya.

TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source: kopi-ireng.com

Berbicara mengenai tugas yang didapatkan oleh Presiden, tentunya kita bertanya Tanya dan ingin tahu. Sebagian orang mungkin tidak mengetahui, apa saja tugas dan wewenang  Presiden & Wakil Presiden?

Dalam bagian ini saya akan membahas tentang tugas sekaligus wewenang dari seorang Presiden dan wakil. Tentunya disini akan lebih focus pada Presiden RI.

Tugas Dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

Seperti yang telah tertulis didalam Undang-undang Negara Republik Indonesia, bahwa terdapat tugas dan wewenang Presiden yang harus dilakukan. Tentunya dalam hal ini sangat penting sekali, karena meilhat posisi yang didudukinya sebagai kepala Negara. Maka dari itu kita sebagai rakyat perlu mengetahui apa saja tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala Negara.

  1. Sesuai dengan Pasal 10, bahwa seorang Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan udara.
  2. Seorang Presiden mementukan keputusan dalam perang, membuat keputusan perdamaian & perjanjian dengan Negara lain. Dengan persetujuan dari DPR. Tertulis pada Pasal 11 Ayat 1.
  3. Menyambung dari poin kedua, pasal 11 ayat 2 mengatakan bahwa Presiden membuat perjanjian Internasioanal dengan persetujuan dari DPR.
  4. Pasal 12, tugas dan wewenang Presiden adalah menyatakan keadaan bahaya.
  5. Presiden berkuasa atas pengankatan duta dan konsul. Namun memperhatikan pertimbangan dari DPR unutk mengangkat duta tersebut. Itu yang tertulis pada pasal 13 ayat 1 dan 2.
  6. Pasal 13 ayat 3, tugas dan wewenang Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan mempertimbangan dari DPR.
  7. Presiden memberikan grasi, rehabilitasi dan mempertimbangkan hal tersbut dari Mahkamah Agung. Sesuai yang ditulis pada pasal 14 ayat 2
  8. Presiden mempunyai wewenang untuk member gelar, tanda jasa dan lain-lain sebagai bentuk penghormatan. Sesuai dengan yang diatur pada pasal 15.

Tugas Dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Source: santrigaul.net

Sedangkan untuk tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai beberapa poin.  Berikut penjelasaannya :

  1. Pasal 4 ayat 1, memegang kekuasaan pemerintahan.
  2. Pasal 5 ayat 1, tugas dan wewenang Presiden mengajukan rancangan undandang kepada DPR
  3. Pasal 5 ayat 2, menetapkan peraturan pemerintahan.
  4. Pasal 16, Presiden membentuk suatau dewan pertimbangan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
  5. Pasal 17 ayat 2, mengangkat dan memberhientikan mentri.
  6. Pasal 20 ayat 2, memberikan persetujuan dan membahas mengenai RUU.
  7. Pasal 22 ayat 1, Presiden mempunyai kekuasan untuk menetapkan peraturan pemerintah sebgaain pengganti UU dalam kepentingan yang memaksa.
  8. Pasal 23 ayat 2, mengajukan RUU APBN yang akan dibahas bersma DPR dengan mempertimbangkan DPP
  9. Pasal 23F ayat 1, tugas dan wewenang Presiden meresmikan anggota BPK yang telah dipilih DPR dengan pertimbangan dari DPD.
  10. Pasal 24A ayat 3, menetapkan hakim agung dari calon yang direkomendasikan oleh Komisi Yudusial dan disetejui oleh DPR.
  11. Pasal 24B ayat 3, bahwa Presiden berkuasa dalam mengangkat dan memberhentikan anggota dari Komisi Yudusual dengan persetujuan DPR.
  12. Pasal 24C ayat 3, mengajukan 3 orang calon hakim konstitusi serta menetapkan 9 oranghakim konstitusi.

Itu semua adalah tugas dan wewenang Presiden RI. Tentunya dalam hal ini seorang Kepala Negara tidak mungkin mengerjakan seorang diri. Maka dari itu ada juga tugas dan wewnang wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan lain-lain. Selain itu juga seorang Presiden akan dibantu oleh beberapa mentri yang dipilihnya.

TUGAS DAN WEWENANG WAKIL PRESIDEN

Source: blog.opengovindonesia.org

Tidak terlepas dari seorang wakil Presiden. Tugas dan wewenang tentunya perlu kita ketahui. Apa tugas dari wakil Presiden? Semua itu akan dibahas pada bagian ini.

Sebenarnya hamper sama dengan tugas dan wewenang seorang Presiden. Namun posisi untuk wakil adalah membantu kepala Negara. Tugas wakil Presiden diantaranya :

  • Menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan.
  • Hal-hal yang menjadi tugas tersebut meliputi kekuasaan yang tertinggi seperti memerintah Angkatan Darat, Laut dan Udara.
  • Menyatakan perang
  • Membuat suatu perjanjian dengan Negara lain.
  • Memberhentikan dan mengankat Duta atau Konsul
  • Menerima duta dari Negara lain.
  • Memberi grasi, amnesty, abolisi, rehabilitasi, gelar dan tanda jasa.

Tugas tersebut akan berlaku ketika dalam kondisi tertentu misalnya Presiden sakit keras, meninggal atau memang mendelegasikan suatu kewenangan tersebut. Sepanjang itu seua tidak melanggar pada peraturan Undang-undang yang berlaku.

Contohnya seperti membentuk Undang-undang dengan persetujuan dari DPR, menetapkan Peraturan Pemerintah. Selain itu misalnya dalam membentuk perjanjian dengan nega lain dan penguasaan angkatan perang.

Ddidalam Undang-undang 1945, wakil Presiden diberikan wewenang yang relative kecil dibandingkan dengan seorang Presiden. Secara umum tugas dan wewenang wakil Presiden ialah :

  • Membantu Presiden dalam melaksanakan kewajibannya
  • Menggantikan Presiden ketika ada kondisi darurat seperti meninggal dunia, sakit atau berhenti.
  • Menampung aspirasi dari masyarakat dan memperhatikannya dengan khusus.
  • Melakukan pegnawasan dibidang operasional pembangunan dengan bantuan dari perangkat lain seperti departemen-departemen atau non departemen.

Itulah tugas dan wewnang Presiden dan wakil yang diambil dari Undang-undang. Sebagai masyarakat tentunya kita harus mengetahui hal tersebut, tidak hanya sebagai ilmu saja, tapi bisa menjadi kritikan dan aspirasi.

TUGAS DAN WEWENANG MPR

Source: sp.beritasatu.com

Sebagai perangkat yang penting dalam suatau Negara, tentunya ada tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebagian orang pasti tidak mengetahui secara spesifik apa saja tugas dan wewenang tersebut? Dalam bagian ini akan dibahas mengenai hal tersebut.

  • Mengubah serta menetapkan Undang-undang Republikk Indonesia 1945.
  • MPR bertugas dalam melantik Presiden serta Wakil Presiden yang baru dari hasi pemilihan umum.
  • Memutuskan usulan dari DPR dengan mempertimbangkan keputusan MA dalam memberhentikan Presiden atau Wakil dalam jabatannya.
  • Melantik Presiden atau Wakil jika seorang Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajiban didalam masa jabatannya.
  • Memilih wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan pada Wakil Presiden didalam masa jabatannya.
  • Berhak memilih Presiden dan Wakil jika keduanya berhenti bersamaan.
  • Anggota MPR mempunyai hak dalam mengusulkan perubahan pada pasal UUD. Selain itu juga menentukan sikap serta pilihan dalam mengabil keputusan, hak protokler dan imunitas.
  • MPR tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan GBHN. Selain itu MPR juga tidak lagi mengeluarkan ketetapan MPR (TAP MPR). Namun pengecualian pada hal yang berkenaan dengan penetapan Wapres menjadi Presiden jika terdapat kekosongan jabatan pada kepala negara.

Secara sederhananya dari penjabarn diatas mengenai tugas dan wewenang MPR adalah.

  1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika terdapat kekosongan jabatan
  2. Memutuskan usulan dari DPR dalam memberhentikan
  3. Memilih wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan
  4. Melantik Presiden dan wakil Presiden
  5. Melantik waki Presiden menjadi Presiden
  6. Mengubah dan menetapkan UUD

Itulah beberpa poin penting yang terdapat dalam tugas dan wewenang MPR yang wajib kamu ketahui.

TUGAS DAN WEWENANG DPR

Source: elsinta.com

Dewan perwakilan rakyat yang telah dipilih melalui pemilihan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang harus dilakukan. Tentunya kita seabagai masyarakat tidak hanya harus mengetahui tugas dan wewnang Presiden atau MPR, akan tetapi DPR juga harus tahu.

Lalu apa saja tugas dan wewenang DPR ini? Berikut ini adalah penjabarannya.

  • Membentuk Undang-undang yang dibahas dan mendapat persetujuan dengan Presiden.
  • Memberikan persetujuan dan membahas pada Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
  • Memilih anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan pertimbangan dari DPD.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, UU dan kebijakan Pemerintah.
  • Tugas dan wewenang MPR adalah menetapkan APBN dengan Presiden dan memperhatikan pertimbangan oleh DPD .
  • Menerima dan membahas usulan pada Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD. Hal tersebut berkaitan dengan bidang tertentu.
  • Meberikan pertimbangan untuk mengangkat duta pada Presiden. Serta menerima penempatan duta Negara lain.
  • Memilih 3 orang calon anggota hakim konstitusi dan mangajukan kepada Presiden.
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari pertanggungjawaban keuangan.
  • Menghimpun, menyerap dan menampung aspirasi masyarakat serta menindaklanjutinya.
  • Memberikan keputusan kepada Presiden dalam menyetakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
  • Anggota DPR memiliki hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat.
  • Anggota DPR memiliki hak mengajukan RUU, menyampaikan usul, pendapat, mengajukan pertanyaan, membel diri, hak imunitas dan hak protokoler.

TUGAS DAN WEWENANG MAHKAMAH AGUNG

Source: ruanasagita.blogspot.com

Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam suatu sistem ketatanegaraaan dia Indonesia. Lembaga ini adalah pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kedua lemaga ini bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.

Mahkamah ini membawahi bidang peradilan umum, agama, militer dan tata usaha Negara. Berikut ini adalah beberpa tugas dan wewenang yang ada pada lembaga Mahkamah Agung.

  • Mengadili pada tingkat kasasi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

Berikut ini adalah dasar hukum Mahkamah Agung antara lain :

  • Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945
  • Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945
  • Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945

Sebagai peradilan yang tertinggi, pastinya semua keputusan yang diberikan dari mahkamah ini bersifat final. Karena hal tersebut sudah terdapat pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004.

Kekuasaan  di  dalam peradilan

Source: bldk.mahkamahagung.go.id

  • Mengukuhkan putusan dan penetapan pengadilan lain
  • Meninjau kembali putusan pengadilan yang mepunyai kekuatan hukum tetap.
  • Memutus sengketa tentang wewenang, mengadili antara pengadilan di beberapa pengadilan lainnya.
  • Memberikan keputusan dalam tingkat banding.

Kekuasaan  di  luar peradilan

  • Melakukan pengawasan tertinggi pad jalannya pengadilan lainnya
  • Pengawasan tertinggi atas pengacara dan notaries.
  • Memberikan nasihat kepada Presiden memberikan grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi.
  • Menguji sah atau tidaknya suatau peraturan yang rendah daru UUD terhadap peraturan yang lebih tinggi.

TUGAS DAN WEWENANG BPK

Source: www.bandarlampung.bpk.go.id

Seperti yang tertulis pada pasl 23 Ayat 5 Tahun 1945, bahwa ditetapkannya tanggung jawab pemeriksaan yang berhubungan dengan keuangan Negara. Badan Pemeriksa Keuangan Negara ini telah ditetapkan pada Undang-undang.

Peraturan pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 mulai dibentuklah BPK RI. Tepat di tanggal 1 Januari 1947 lembaga ini mulai berjalan.

Tentunya dengan tugas dan wewenang BPK ini yang tidak segampang yang dipikirkan. Sesuai yang diatur dalam UU RI Nomor 15 Thaun 2006, tugas  BPK antara lain :

  1. Mengelola dan bertanggung jawab atas keuangan Negara yang dilakukan Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga lain yang mengelola keuangan Negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaaan yang dilakukan BPK ini dilakukan atas dasar Undang-undang mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keunagan Negara.
  3. BPK wajib melapor kepada pihak berwenang jika terbukti adanya tindakan pidana, paling lambat satu bulan.
  4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPD, DPR dan DPRD. Selain itu juga secara tertulis menyerahkan hasil kepada Presiden, Gubernur dam Bupati.
  5. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK harus dibahas sesuai dengan prosedurnya.
  6. Pemeriksaan tersebut mencangkup kinerja, keuangan dan pemeriksaan dengan maksud tertentu.

Demikianlah bahasan terkait tugas dan perananan persiden , wakil, dan lembaga formal lainnya yang ada di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat. Sekian dan terimakasih.

Gallery Tugas Dan Wewenang Dpr

Apa Sebenarnya Fungsi Hak Tugas Dan Wewenang Dpr

Hubungan Tugas Dan Wewenang Dpr Terhadap Kunjungan Setya

Secret Jakatriw Twitter

Tugas Dan Wewenang Mk Zpnxvr71d1lv

Tugas Kewenangan Legislatif

Tugas Dan Wewenang Dpr Ri Ppt Download

Lembaga Negara Dasar Hukum Dan Tugas Wewenang Docx No 1

Mengenal Fungsi Mpr Dan Dpr Lembaga Legislatif Pilar Negara

Tes Wawasan Kebangsaan Twk Cpns Terbaru 2020 By

People S Representative Council Wikipedia

Dasar Hukum Dpd Serta Tugas Dan Wewenangnya Berbagi Info Hukum

Lembaga Negara Dasar Hukum Dan Tugas Wewenang Docx No 1

Uu Nomor 17 Tahun 2014

Pasal 20 Ayat 1 Menyatakan Bahwa Dpr Memegang Kekuasaan

Tugas Dan Wewenang Presiden Mpr Dpr Bpk Ma Mk

Hak Hak Tugas Dan Wewenang Dpr Menurut Uud 1945 Freedomsiana

Senator Indonesia On Twitter Tugas Dan Wewenang Dpd Ri

Revisi Uu Kpk Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi

Ini Tugas Dan Wewenang Anggota Dpr Selama 5 Tahun Ke Depan

Ulasan Lengkap Perbedaan Tugas Dan Wewenang Dpd Dengan Dprd

Tugas Dan Wewenang Dpr Terkait Fungsi Legislasi Fungsi


0 Response to "Tugas Dan Wewenang Dpr"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel