Permenkes 67 Tahun 2016
Permenkes 43 Tahun 2016 Tentang Spm
Permenkes No 67 Thn 2016::Penanggulangan Tuberkulosi (TBC)::BN 122-2017
(1)Target program Penanggulangan TB nasional yaitu eliminasi pada tahun 2035 dan Indonesia bebas TB tahun 2050.
(2)Target program Penanggulangan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan program Penanggulangan TB.
(3)Dalam mencapai target program Penanggulangan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun strategi nasional setiap 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)Untuk tercapainya target program Penanggulangan TB nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menetapkan target Penanggulangan TB tingkat daerah berdasarkan target nasional dan memperhatikan strategi nasional.
e.peningkatan kemandirian masyarakat dalam Penanggulangan TB; dan
f.penguatan manajemen program TB.(1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan TB.
(2)Penyelenggaraan Penanggulangan TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan.
Pasal 7
(1)Promosi Kesehatan dalam Penanggulangan TB ditujukan untuk:
b.meningkatkan keterpaduan pelaksanaan program; dan
c.memberdayakan masyarakat.(2)Peningkatan komitmen para pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan advokasi kepada pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
(3)Peningkatan keterpaduan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kemitraan dengan lintas program atau sektor terkait dan layanan keterpaduan pemerintah dan swasta (Public Private Mix).
(4)Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi, dan membantu masyarakat agar berperan aktif dalam rangka mencegah penularan TB, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menghilangkan diskriminasi terhadap pasien TB.
(5)Perorangan, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat dapat melaksanakan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dengan menggunakan substansi yang selaras dengan program penanggulangan TB.
Pasal 8
(1)Surveilans TB merupakan pemantauan dan analisis sistematis terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit TB atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhinya untuk mengarahkan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien.
(2)Surveilans TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan berbasis indikator dan berbasis kejadian.
(3)Surveilans TB berbasis indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk memperoleh gambaran yang akan digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program Penanggulangan TB.
(4)Surveilans TB berbasis kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan tindakan respon terhadap terjadinya peningkatan TB resistan obat.
(1)Pengendalian faktor risiko TB ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit TB.
(2)Pengendalian faktor risiko TB dilakukan dengan cara:
c.melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas perumahan dan lingkungannya sesuai dengan standar rumah sehat;
d.peningkatan daya tahan tubuh;e.penanganan penyakit penyerta TB; danf.penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi TB di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 11
(1)Penemuan kasus TB dilakukan secara aktif dan pasif.
(2)Penemuan kasus TB secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
b.skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko; dan
c.skrining pada kondisi situasi khusus.(3)Penemuan kasus TB secara pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan pasien yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4)Penemuan kasus TB ditentukan setelah dilakukan penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe pasien TB.
Pasal 14
(1)Pemberian kekebalan dalam rangka Penanggulangan TB dilakukan melalui imunisasi BCG terhadap bayi.
(2)Penanggulangan TB melalui imunisasi BCG terhadap bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam upaya mengurangi risiko tingkat keparahan TB.
(3)Tata cara pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)Setiap dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab sebagai pengelola program Penanggulangan TB.
(2)Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang kesehatan masyarakat dan tenaga non kesehatan dengan kompetensi tertentu.
(3)Puskesmas harus menetapkan dokter, perawat, dan analis laboratorium terlatih yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Penanggulangan TB.
(4)Rumah sakit harus menetapkan Tim DOTS (Directly Observed Treatment Shortcourse) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program Penanggulangan TB.
(5)Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga yang telah memperoleh pelatihan teknis dan manajemen dan melakukan peran bantu dalam penanganan pasien, pemberian penyuluhan, pengawas menelan obat, dan pengendalian faktor risiko.
Pasal 18
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan Penanggulangan TB, yang meliputi:
a.obat Anti Tuberkulosis lini 1 dan lini 2;b.vaksin untuk kekebalan;c.obat untuk pencegahan Tuberkulosis;d.alat kesehatan; dane.reagensia.
(2)Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi.
Pasal 21
(1)Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap setiap kejadian penyakit TB.
(2)Pencatatan dan pelaporan pasien TB untuk klinik dan dokter praktik perorangan disampaikan kepada Puskesmas setempat.
(3)Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan jumlah pasien TB di wilayah kerjanya kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
(4)Pelaporan pasien TB dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
(5)Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan kompilasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan melakukan analisis untuk pengambilan kebijakan dan tindak lanjut serta melaporkannya ke dinas kesehatan provinsi.
(6)Dinas kesehatan provinsi melakukan kompilasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan melakukan analisis untuk pengambilan rencana tindak lanjut serta melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
(7)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 24
(1)Dalam rangka penyelenggaraan Penangggulangan TB dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, serta kemitraan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
(2)Koordinasi dan jejaring kerja kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
e.meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, serta kerjasama antar wilayah, luar negeri, dan pihak ke tiga;
f.peningkatan KIE;g.meningkatkan kemampuan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan penanggulangan TB;
h.integrasi penanggulangan TB; dan/ataui.sistem rujukan.(1)Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Penanggulangan TB sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2)Mekanisme pembinaan dan pengawasan Penanggulangan TB dilakukan dengan kegiatan supervisi, monitoring dan evaluasi.
(3)Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
NILA FARID MOELOEK
Gallery Permenkes 67 Tahun 2016
Bahas Penanganan Tuberculosis 2 Kali Legislatif Diundang
Pdf Relationship Between Characteristics Of Supervisory
Uu 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Jogloabang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Laptah Ta 2016 Dit Kesga Pdf Tahun 2016 Laporan Tahunan
Permenkes Penanggulangan Tuberkulosis Tb 2016
Hubungan Pengetahuan Terhadap Tingkat Kepatuhan Pasien
Permenkes Ri No 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan
Workshop Penguatan Jejaring Laboratorium Dan Diseminasi
Juknis Bok 2017 Pdf 1430z63oro4j
Pdf Permenkes Tb Pdf Sesanti Hastering Academia Edu
Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat
Implementasi Kebijakan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Terus Tingkatkan Pelayanan Ibi Sosialisasikan Permenkes Ri
Amino Pcc Amsc 2019 Singapore By Amsa Indonesia Issuu
Peraturan Bupati Sidoarjo No 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Search Pmk No 67 Ttg Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Wna Pdf
Aisyiyah Desak Dprd Bentuk Regulasi Penanggulangan Tb
Infopublik Pemerintah Targetkan 2050 Indonesia Bebas Tb
Download Kumpulan Permenkes 2015 2017 2018 Filenya
Evaluasi Penggunaan Obat Golongan Proton Pump Inhibitor Pasi
Repost Kncvindonesia Stop Tb Indonesia Facebook
Gale Academic Onefile Document The Effect Of Kemuning
Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tahun
Validnews On Twitter Simak Kajian Lengkap Kami Berikutnya
Permenkes Penanggulangan Tuberkulosis Tb 2016
0 Response to "Permenkes 67 Tahun 2016"
Post a Comment