Form Laporan Setelah Tax Amnesty
Penting Setelah Amnesti Pajak Apa Lagi Tulis Apa Yang
Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty Terintegrasi Excel Otomatis
Download Formulir penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty dan Laporan Repatriasi Excel!! Valid
Formulir Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty
Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty diwajibkan untuk melaporkan Realisasi investasi harta ke dalam negeri atau penempatan harta selama 3 tahun. bagaimana mekanisme nya? Aturan baru telah terbit yaitu PER-3/PJ/2017 tentang Tata cara pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka pengampunan Pajak. Aturan ini terbit pada tanggal 29 Maret 2017.Pada dasarnya WP yang mengikuti Tax Amnesty mengungkapkan harta yang terbagi 2 jenis yaitu harta yang di luar negeri dan harta di dalam negeri. Harta yang diungkap di Luar Negeri ketika WP menyatakan akan mengalihkan Harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta Tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 tahun. Selain Itu, Wajib Pajak yang mengalihkan harta Tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 tahun.
Siapa sih yang diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala? 1. Repatriasi: WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan pengalihan dan realisasi investasi harta Tambahan ke Dalam wilayah NKRI 2. Deklarasi : WP yang ikut Tax Amnesty yang melakukan penempatan Harta tambahan di dalam wilayah NKRI. tentunya yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Ada beberapa ketentuan dalam penyampaian laporan ini, yaitu 1. Tanda TanganWajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak boleh dikuasakan
Wajib Pajak badan ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi berdasarkan akta pendirian atau kuasa jika berhalangan 2. mencantumkan informasi Harta Tambahan 3.Disampaikan ke KPP oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan Surat Kuasa yang telah diatur sesuai peraturan4. Disampaikan dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) ke KPP terdaftar secara langsung
Kapan waktu penyampaian Laporan Penempatan harta atau laporan pengalihan realisasi investasi harta? Batas Akhir Penyampaian laporan Penempatan harta adalah 31 Maret 2018 bagi WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP Badan 1. Jika disampaikan oleh Kuasa yang ditunjuk maka harus dilampiri dengan surat kuasa bermeterai2. laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
3. Disampaikan setelah periode laporan 31 Desember 2017
4. Batas Akhir penyampaian Tahun I (pertama) 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi 30 April 2018 untuk WP badan 5. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum berlakunya ketentuan PER-03/PJ/2017 harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan berdasarkan PER-03/PJ/20176. Wajib Pajak UMKM tidak wajib melaporkan laporan Penempatan Harta Tambahan (pasal 38 ayat 1 PMK 118/2016 stdd PMK 141/2016)
7. Laporan Penempatan harta Tambahan tidak perlu diberi meterai
Gallery Form Laporan Setelah Tax Amnesty
Knowledge Management Of Financial Performance For Tax
Step By Step Laporan Reksa Dana Dalam Amnesti Pajak Secara
Setelah Dapat Surat Keterangan Amnesti Pajak Jangan Lupa
Template Daftar Harta Utang Dengan Macro Validasi Amsyong
Refworld Without Remedy Human Rights Abuse And
Can The Indonesian Criminal Justice System Be Enhanced By
Http Www Pajakbro Com 2016 03 Buat Npwp Online Pajak 2016
Foreword Welcome To The 3 Rd International Conference On
Pdf Tax Amnesties In Indonesia And Other Countries
Aeoi And Fatca Model As A New Prespective Of Tax Treaty
Tax Legal Accounting Services Training V2c Consultant
Laporan Pasca Tax Amnesty Sudah Bisa Online
Tax Legal Accounting Services Training V2c Consultant
Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak
Rudiyantopelaporan Reksa Dana Pada Spt Tahunan
Simulasi Pengisian Sph Dalam Rangka Tax Amnesty
Simulasi Laporan Penempatan Harta Tambahan Amnesti Pajak
Proceeding Universitas Serambi Mekkah
Tax Legal Accounting Services Training V2c Consultant
0 Response to "Form Laporan Setelah Tax Amnesty"
Post a Comment