Uu No 1 Tahun 1946
Mohamad Guntur Romli No Twitter Ancaman Pidana Bagi Pelaku
UU 1 tahun 1946, Peraturan Hukum Pidana
UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kembali dibicarakan setelah digunakan bersama-sama UU ITE untuk menjerat para penyebar HOAX yang pada tahun politik sekarang ini kembali subur. Tak ayal kasus Ratna Sarumpaet pun disandungkan dengan pasal-pasal dalam UU 1 tahun 1946 dan UU ITE. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa saat itu negara belum dapat membentuk sebuah Undang-Undang Pidana yang baru sehingga menggunakan hukum pidana yang sudah ada sejak zaman penjajahan dengan disesuaikan dengan keadaan. Hal ini ada dalam penjelasan umum UU 1 tahun 1946, bahwa berdasar pasal II Aturan Peralihan UUD dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1945 yang diterbitkan pada 10 Oktober 1945. Memberlakukan semua peraturan hukum pidana yang ada sejak 17 Agustus 1945 baik yang berasal dari Pemerintah Hindia-Belanda maupun yang ditetapkan oleh bala tentara Jepang. Dan karena itu membuat persoalan baru karena menjadikan campur aduknya peraturan hukum pidana dalam satu daerah, karena ada aturan dari jaman Belanda ditambah dengan aturan jaman Jepang. Sementara untuk menangkis dan menjerat para pengedar berita palsu saat ini, yang membuat gaduh suasana berbangsa, bernegara dan bersosial. UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki pasal-pasal yang mampu menjerat para pelaku pidana penyebaran berita hoax yaitu: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun Berikut di bawah ini isi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau silakan unduh pada lampiran di bawah tulisan ini. Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat : Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yangsekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda dulu (veror-deningen van het Militair Gezag) dicabut. Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)". Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban,kekuasaan atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap menggantinya. Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku. Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan "Nederlandsch-onderdaan" dalam Kitab Undang-Undang Hukum 'Pidana diganti dengan "Warga Negara Indonesia". Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dirobah sebagai berikut : Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun. Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun. Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang atau uang kertas yang dari pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dalam hal di luar keadaan sebagai yang tersebut dalam pasal yang baru lalu, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun. Barang siapa menerima sebagai alat pembayaran atau penukaran atau sebagai hadiah atau penyimpan atau mengangkut mata uang atau uang kertas, sedangkan ia mengetahui, bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun. Kalau orang dihukum karena melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12 maka mata uang atau uang kertas serta benda lain yang dipergunakan untuk melakukan salah satu kejahatan itu dirampas, juga kalau benda-benda itu bukan kepunyaan terhukum. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan. Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden. Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa. Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 26 Pebruari 1946Pasal 14
Pasal 15
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukumpidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengankeadaan sekarang; Mengingat : Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan PeralihanUndang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesiatertanggal 10 Oktober 1945 No. 2; UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Menteri Kehakiman Presiden Republik Indonesia ttd ttd SOEWANDI SOEKARNO Diumumkan Pada tanggal 26 Pebruari 1946 Menteri Sekretaris Negara ttd A.G PRINGGODIGDO
Gallery Uu No 1 Tahun 1946
The Efficacy Of Liability Under The Rule In Rylands V Fletcher
File Uu Nomor 2 Tahun 1946 Pdf Wikimedia Commons
Media Tweets By Eka Qolbu Ekaqolbu Twitter
Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara Undang Undang No 1
Politikus Pan Yang Juga Tim Bpn Mustofa Nahrawardaya
Uu No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Rumah
Pdf Karya Tulis Bod Pdf Alsa Lc Unsoed Purwokerto
Uu No 1 Tahun 1950 Tentang Susunan Kekuasan Dan Jalan
Ulasan Lengkap Pasal Untuk Menjerat Penyebar Hoax
Uu Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 2 Dan Pasal 15 Tentang
Mengapa Dpr Saat Ini Banyak Membuat Rancangan Undang Undang
Governmentalization Of Religious Policies Springerlink
Khi Kompilasi Hukum Islam By Agus Kurniawan Issuu
News Penyebar Video Hoaks Server Kpu Menangkan Jokowi
Kuhp Lengkap Offline Kitab Hukum Pidana App Report On
Uu 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jogloabang
Penyiar Hoaks Rs Dan Lemahnya Uu Penyebaran Hoaks Halaman
Sidang Ratna Sarumpaet Pengacara Persoalkan Pasal 14 Uu No
The Danger Of Hoak Alsa Local Chapter Sriwijaya University
Pidana Kuhp Terhadap Undang Undang Dasar
0 Response to "Uu No 1 Tahun 1946"
Post a Comment