Uu No 1 Tahun 1946



Mohamad Guntur Romli No Twitter Ancaman Pidana Bagi Pelaku

UU 1 tahun 1946, Peraturan Hukum Pidana

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kembali dibicarakan setelah digunakan bersama-sama UU ITE untuk menjerat para penyebar HOAX yang pada tahun politik sekarang ini kembali subur. Tak ayal kasus Ratna Sarumpaet pun disandungkan dengan pasal-pasal dalam UU 1 tahun 1946 dan UU ITE.

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa saat itu negara belum dapat membentuk sebuah Undang-Undang Pidana yang baru sehingga menggunakan hukum pidana yang sudah ada sejak zaman penjajahan dengan disesuaikan dengan keadaan. Hal ini ada dalam penjelasan umum UU 1 tahun 1946, bahwa berdasar pasal II Aturan Peralihan UUD dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1945 yang diterbitkan pada 10 Oktober 1945. Memberlakukan semua peraturan hukum pidana yang ada sejak 17 Agustus 1945 baik yang berasal dari Pemerintah Hindia-Belanda maupun yang ditetapkan oleh bala tentara Jepang. Dan karena itu membuat persoalan baru karena menjadikan campur aduknya peraturan hukum pidana dalam satu daerah, karena ada aturan dari jaman Belanda ditambah dengan aturan jaman Jepang.

Sementara untuk menangkis dan menjerat para pengedar berita palsu saat ini, yang membuat gaduh suasana berbangsa, bernegara dan bersosial. UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki pasal-pasal yang mampu menjerat para pelaku pidana penyebaran berita hoax yaitu:

Pasal 14

  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

Berikut di bawah ini isi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau silakan unduh pada lampiran di bawah tulisan ini.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1946

TENTANG

PERATURAN HUKUM PIDANA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukumpidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengankeadaan sekarang;
Mengingat : Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan PeralihanUndang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesiatertanggal 10 Oktober 1945 No. 2;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.

Pasal 1

Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yangsekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Pasal 2

Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda dulu (veror-deningen van het Militair Gezag) dicabut.

Pasal 3

Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)".

Pasal 4

Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban,kekuasaan atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap menggantinya.

Pasal 5

Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.

Pasal 6

  1. Nama Undang-Undang Hukum Pidana "Wetbcek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie" dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht".
  2. Undang-Undang tersebut dapat disebut: "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".

Pasal 7

Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan "Nederlandsch-onderdaan" dalam Kitab Undang-Undang Hukum 'Pidana diganti dengan "Warga Negara Indonesia".

Pasal 8

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dirobah sebagai berikut :

  1. Dalam pasal 4, ayat 1 ke le angka-angka "104.108 harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan angka-angka "103-133 dibaca "131".
  2. Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van Justitie".
  3. Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
    1. Perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie".
    2. bagian kalimat voorzoover betreft de Gouvernement¬slanden van Java en Madoera, van den assistant¬resident en elders van het hoofd van plaatselijk bes¬tuur" diganti dengan "van den jaksa" dan perkata¬an "Gouverneur-Generaal" dlganti dengan "Minister van Justitie".
    3. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera op bavel den assistent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" dalam ayat 3 diganti dengan "op bevel van den Jaksa".
  4. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den agsisten-resident)" diganti dengan "den jaksa".
  5. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
  6. Dalam pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
  7. Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan "President".
  8. Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken, diganti dengan "Mahkamah Agung, Peng¬adilan Tinggi".
  9. Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
    1. bagian kalimat, "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in Curacao", dihapuskan.
    2. perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapus¬kan.
  10. Dalam pasal 92, bagian kalimat : "den Volksraad, van den proviciale raden en van de raden ingesteld inge¬volge artikel 121, Iweede lid en artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling" diganti dengan "en door of namens de regeering ingesteld wetgevend, besturend of volksvertegenwoordigend lichaam".
  11. Pasa1 94 dihapuskan.
  12. Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende Koningin of den Regent" diganti dengan "den President of den Vice-President".
  13. Pasal 105 dihapuskan.
  14. Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" 6arus dibaca "104-106-107 en 108".
  15. Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij met een Indische vorst of volk" dihapuskan.
  16. Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indische vorst of volk" dihapuskan.
  17. Dalam pasal 117 No. 3 perkataan "Gouverneur-Gene¬raal van Nederlandsch-Indie" harus dibaca "President".
  18. Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" ha¬rus dibaca "lndonesie".
  19. Dalam pasal 128 bagian kalimat "een der in de arti¬kelen 104 en 105 omschreven misdrijven" diganti dengan "het in artikel 104 omschreven misdrijf".
  20. Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven te¬gen de waardigheid van den President en van den Vice¬President".
  21. Pasa1 130 dihapuskan.
  22. Dalam pasal 131 perkataan "des Konings of der Koningin" diganti dengan "van den President of van den Vice-President".
  23. Pasal 132 dan 133 dihapuskan.
  24. Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin diganti dengan "president"of den Vice-Pre¬sident".
  25. Pasa1-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
  26. Dalam pasal 136 bis bagian kalimat: "de artikelen 134, 135 en 136" harus dibaca "artikel 134".
  27. Dalam pasal 137 bagian kalimat: "den Koning, de Ko¬ningin; den gemaal der regeerende Koningin, den tro¬onopvolger, een lid van het Koninklijk Huis of den Regent" harus dibaca "den President of den Vice¬President".
  28. Pasa1 138 dihapuskan.
  29. Pasa1 139 dirobah sebagai berikut :
    1. ayat(1) dihapuskan.
    2. dalam ayat (2) bagian kalimat: "een der in de arti¬kelen 131-133 omschleven misdrijven" harus dibaca "het in artik,el 131 omschreven misdrijf'.
    3. dalam ayat (3) bagian kalimat: "een der artikelen 134-136 omschreven misdrijven" harus dibaca "het art. 134 - omschreven misdrijf".
  30. Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca "Indonesische".
  31. Dalam pasal 146 dan 147 bagian-bagian kalimat: "den Volksraad, van een provinciaten raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid, dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid, der Indische Statas¬regeling" harus dibaca "een door of namens de Re¬geering ingesteld wetgevend, besturend of volksverge¬tegenwoordigend lichaam".
  32. Pasa1 153 bis dan pasal 153 ter dihapuskan.
  33. Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat: "Nederland of van Nederlandsch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
  34. Pasal 161 bis dihapuskan.
  35. Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" dan "115-133" masing-masing harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan "115-129 en 131".
  36. Pasa1 171 dihapuskan.
  37. Dalam pasal 207- dan 208 bagian kalimat: "Nederland of in Nederlandsch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
  38. Dalam pasal 210 ayat (1) ke 2 bagian kalimat: "dan wel van een inlandschen officier van Justitie" dihapus¬kan.
  39. Dalam pasal 228 bagian kalimat: "vier maanden en twee weken" diganti dengan "twee jeren".
  40. Pasal 230, dihapuskan. Pasa1 171 dihapuskan
  41. Dalam pasal 234 di belakang perkataan-perkataan "in een postbus gestoken" ditambah dengan perkataan "dan well aan een koerier toevertrouwd".
  42. Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-Generaal" harus dibaca"Presiden"
  43. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
    1. bagian kalimat: "buiten de gevallen waarin het krach¬ten algemeene verordening veroorloofd is, zonder toestemming van den Gouverneur-Generaal" dihapus¬kan.
    2. perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
  44. Dalam ppsal 240 ayat (1) No. I bagian kalimat: "167 der Indische Staatsregeling" harus dibaca "30 der Undang-Undang Dasar".
  45. Dalam pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rij-kswege of' dihapuskan.
  46. Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat : "hetzij Suriname of Curacao" dan "hetzij, voorzoover merken betreft van Nederland" dihapuskan.
  47. Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
  48. Dalam pasal 420, ayat (1) No. 2 bagian kalimat: "van wel de Inlandsche Officier van Justitie die" dihapuskan.
  49. Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
  50. Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Reggering" diganti dengan "Indonesische Regeering".
  51. Dalam pasal-pasal 453-454, 455 dan 458 ayat (1) perka taan "Nederlandsch of' dihapuskan.
  52. Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan "Indonesischen".
  53. Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 463, 464 ayat (1), 466, 467, ,468, 469 ayat (1), 470 dan 471 perkataan "Nederlandschen of' dihapuskan.
  54. Dalam pasal 473 dan 474 perkataan-perkataan "Nederlandsch.(e)" diganti dengan "Indonesisch (e)".
  55. Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch of' dihapuskan.
  56. Pasa1 587 dirobah sebagai berikut :
    1. angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan "105" dihapuskan.
    2. ngka "131-133" harus dibaca "131"
  57. Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur" den assistent-resident diganti dengan "aan het Hoofd van de politie".
  58. Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat: "bet hoofd van plaatselijk bestuur" den regent diganti dengan "bet hoofd van de politie".
  59. Dalam pasal 496 bagian kalimat: "bet hoofd van plaat¬selijk bestuur" den assistent-resident diganti dengan "bet hoofd van de politie".
  60. Dalam pasal 500 bagian kalimat: "bet hoofd van plat¬selijk bestuur" de resident, diganti dengan "bet hoofd van de politie".
  61. Dalam pasal 501 ayat (1) No. 2 bagian kalimat: "bet hoofd van plaatselijk bestuur" de assistent-resident di¬ganti dengan "bet hoofd van de politie".
  62. Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
    1. "le" dibaca demikian : hij, die zonder daartoe gerechtigd te zijn, een Indonesischen adelijken titel voert, of een Indonesischen ordeteeken draagt"
    2. an-perkataan "s'Konings verlof" harus dibaca "verlof van den President".
  63. Dalam pasal 508 bis bagian kalimat : "van een zelfstandige gemeenschap als bedoeld in artikel 121 eerste lid of artikel 123 tweede lid der Indische Staatsregeling dan wel van een waterschap" harus dibaca "van een bij de wet ingetstelde of eerkende zelfstandige gemeenschap".
  64. Dalam pasal 510 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den resident) harus dibaca "het hoofd van de politie".
  65. Dalam pasal 516 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur of aan den door dezen aangewezen" harus dibaca "het hoofd van de politie of aan den door dezen aangewezen".
  66. Dalam pasal 524 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den assistent-resident) harus dibaca "den daartoe aangewezen ambtenaar".
  67. Dalam pasal 544 ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent) harus dibaca "het hoofd van den politie".

Pasal 9

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 10

Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 11

Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang atau uang kertas yang dari pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dalam hal di luar keadaan sebagai yang tersebut dalam pasal yang baru lalu, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 12

Barang siapa menerima sebagai alat pembayaran atau penukaran atau sebagai hadiah atau penyimpan atau mengangkut mata uang atau uang kertas, sedangkan ia mengetahui, bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun.

Pasal 13

Kalau orang dihukum karena melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12 maka mata uang atau uang kertas serta benda lain yang dipergunakan untuk melakukan salah satu kejahatan itu dirampas, juga kalau benda-benda itu bukan kepunyaan terhukum.

Pasal 14

  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

Pasal 16

Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.

Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.

 

Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 26 Pebruari 1946

   
Menteri Kehakiman Presiden Republik Indonesia
ttd ttd
SOEWANDI SOEKARNO
   
Diumumkan Pada tanggal 26 Pebruari 1946  
   
Menteri Sekretaris Negara  
ttd  
A.G PRINGGODIGDO  

Gallery Uu No 1 Tahun 1946

Kuhp Kuhap

The Efficacy Of Liability Under The Rule In Rylands V Fletcher

Malayan Union Wikipedia

File Uu Nomor 2 Tahun 1946 Pdf Wikimedia Commons

Media Tweets By Eka Qolbu Ekaqolbu Twitter

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara Undang Undang No 1

Lembaran Negara Ln 0 1946

Politikus Pan Yang Juga Tim Bpn Mustofa Nahrawardaya

Uu No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Rumah

Pdf Karya Tulis Bod Pdf Alsa Lc Unsoed Purwokerto

Uu No 1 Tahun 1950 Tentang Susunan Kekuasan Dan Jalan

Ulasan Lengkap Pasal Untuk Menjerat Penyebar Hoax

Uu Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 2 Dan Pasal 15 Tentang

Farhan Doc

Mengapa Dpr Saat Ini Banyak Membuat Rancangan Undang Undang

Governmentalization Of Religious Policies Springerlink

Khi Kompilasi Hukum Islam By Agus Kurniawan Issuu

News Penyebar Video Hoaks Server Kpu Menangkan Jokowi

Kuhp Lengkap Offline Kitab Hukum Pidana App Report On

Uu 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jogloabang

Penyiar Hoaks Rs Dan Lemahnya Uu Penyebaran Hoaks Halaman

Uu 32 1954 Jo Uu 22 1946

Sidang Ratna Sarumpaet Pengacara Persoalkan Pasal 14 Uu No

The Danger Of Hoak Alsa Local Chapter Sriwijaya University

Pidana Kuhp Terhadap Undang Undang Dasar


0 Response to "Uu No 1 Tahun 1946"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel