Mari sebagai warga negara yang baik, kita harus tahu dan memahami betul tentang apa yang dimaksud dengan negara itu sendiri. Di sisi lain kita juga harus tahu fungsi dan tujuan sebuah negara. Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya, kita juga harus paham tentang unsur-unsur negara dan teori-teori terbentuknya sebuah negara.
Tak usah khawatir, semua yang tercantum di atas akan dijelaskan secara lengkap oleh artikel ini. Jadi pastikan kamu membaca artikel tentang negara ini sampai tuntas.
Pengertian Negara Secara Etimologis
Pengertian negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat, bahasa Inggris State, dan bahasa Perancis Etat. Selain itu dalam bahasa sansekerta terdapat istilah nagari atau negari yang berarti kota. Kata Staat, State, dan Etat itu sendiri diambil dari bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti suatu keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Dilihat dari segi istilah, pengertian negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Para ahli memandang negara dari segi yang berlainan. Hans Kelsen memandang negara dari segi hukum, sedangkan Oppenheimer memandang negara sebagai konsep sosiologis, dan masih banyak lagi konsep negara menurut para ahli. Beberapa pengertian negara menurut para ahli antara lain:
1. Roger H. Soltau
Negara merupakan alat wewenang yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski
Ia berpendapat bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai kewenangan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari individu atau kelompok dalam masyarakat.
3. George Jellinek
Menurutnya, suatu negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
4. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakup beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
5. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
6. Notohamidjojo
Menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
7. Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya sebuah ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
8. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
9. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Dari pengertian-pengertian tentang negara, dapat dipahami bersama bahwa dalam suatu negara, rakyat diperintah oleh sejumlah orang yang berhak mengatur warga negaranya untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yanng berlaku serta untuk menjalankan pemerintahannya , negara mempunyai kekuasaan yang sah setelah mendapat amanah dari rakyatnya melalui suatu pemilihan umum.
Negara sebagai organisasi puncak dan organisasi kekuasaan tertinggi baik kedalam maupun keluar. Oleh karena itu suatu negara memiliki sifat-sifat khusus seperti:
Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa warga negaranya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Monopoli, artinya negara berkuasa penuh dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Menyeluruh, artinya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara untuk semua warga tanpa terkecuali.
Fungsi Negara
Negara sebagai organisasi tertinggi dan juga organisasi kekuasaan mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang terdapat di negara tersebut. Para ahli merumuskan fungsi negara yang berbeda-beda sesuai titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut, yang seringkali dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut.
Menurut Miriam Budiarjo (1978:46) terlepas dari ideologinya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus dilakukan yaitu:
1. Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
Fungsi ini dijalankan guna mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Sehingga negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Bagi negara-negara yang baru merdeka dan negara berkembang, fungsi ini sangat penting karena untuk mencapain kesejahteraan dan kemakmuran diperlukan campur tangan dan peran aktif bagi negara.
Fungsi ini dilakukan dalam rangka menjaga kemungkinan serangan dari luar sehinga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi ini bahkan mutlak untuk dilaksanakan karena tanpa fungsi ini negara tidak dapat bertahan lama.
Fungsi ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan yang harus bebas dan tidak memihak, sehingga pada akhirnya rasa keadilan akan dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat terutama yang merasa tertindas. Badan-badan pengadilan harus dapat menegakkan keadilan dengan memberikan putusan yang adil bagi pencari keadilan.
Dari uraian di atas, salah satu fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara adalah fungsi pertahanan. Fungsi pertahanan sangat penting bagi kehidupan suatu negara dan merupakan syarat bagi fungsi-fungsi lainnya karena hanya dapat menjalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan, dan keadilan bila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik yang dari dalam maupun dari luar.
Selain fungsi negara di atas, menurut Charles E. Merriam dalam buku Systematic Politics, negara memiliki lima fungsi yaitu:
Tokoh lain yaitu John Locke juga memiliki pandangannya sendiri terkait dengan fungsi sebuah negara. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif adalah fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif adalah fungsi untuk melakanakan peraturan. Sedangkan fungsi federatif adalah fungsi untuk mengurus urusan luar negeri, perang, dan perdamaian.
Ketiga fungsi yang telah dikemukakan John Locke kemudian dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Perancis yaitu Montesquieu. Ia mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif adalah fungsi negara untuk membuat undang-undang. Fungsi eksekutif adalah fungsi negara untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif adalah fungsi negara untuk mengawasi seluruh jalannya peraturan yang telah dibuat agar ditaati. Ketiga fungsi tersebut dikenal sebagai Trias Politika.
Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy Making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah benterokan-benterokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
Ahli lain bernama Jacobsen dan Lipman mengklasifikasikan fungsi negara menjadi tiga, yaitu:
Yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara, yang meliputi :
- Pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri.
- Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat.
- Pemeliharaan keadilan untuk mengadili pelanggara hukum.
- Mengadakan perhubungan luar negeri.
- Mengadakan sistem pemungutan pajak dan sebagainya.
Yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi:
- Pemeliharaan fakir miskin
- Pembangunan jalan
- Pembangunan jembatan, terusan-terusan dan lain-lain.
Yaitu aktivitas yang dilakukan oleh individu/kelompok/negara dengan tujuan memperoleh keuntungan seperti jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito dan lain-lain.
Tujuan Negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan klub hobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara ? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai suatu negrara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagiaan rakyatnya.
Menurut Muhlisin, secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu:
- Untuk memperluas kekuasaan
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Sedangkan menurut Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan dan di bawah pimpinan Tuhan.
Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Pada waktu para pendiri negara kita bertekad membentuk negara, mereka telah merumuskan tujuan yang hendak dicapai oleh negara Indonesia.Tujuan negara dirumuskan secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang meliputi:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Menurut Konvensi Montevideo (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States) tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan Amerika di kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur:
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur-unsur tersebut merupakan unsur yang harus dipenuhi (unsur konstitutif) oleh suatu negara menurut pengertian hukum internasional. Artinya suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, dan dianggap sebagai subyek hukum internasional harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tersebut.
Unsur-unsur konstitutif negara menurut hukum internasional berbeda dengan konsep ilmu politik. Menurut konsep ilmu politik, unsur konstitutif yang harus dipenuhi suatu negara yaitu:
c. Pemerintahan yang berdaulat
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur yang mutlak atau pokok, artinya ketiga syarat tersebut harus dipenuhi secara lengkap untuk adanya suatu negara. Karena ketiga unsur itu merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara, maka ketiga unsur tersebut disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk suatu negara.
Selain ketiga unsur di atas, sebenarnya masih ada syarat lain yang diperlukan oleh suatu negara dalam rangka mengadakan hubungan dengan negara lain, yaitu pengakuan dari negara lain. Unsur keempat bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, tetapi hanya merupakan unsur deklaratif.
Sedangkan ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, mengatakan syarat berdirinya suatu negara meliputi empat hal yaitu:
a. Adanya rakyat yang bersatu
b. Adanya daerah atau wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Miriam Budiarjo menyatakan bahwa unsur-unsur pembentukan negara ada empat, yaitu:
Teori-Teori Terbentuknya Negara
Negara terbentuk karena keinginan manusia, manusialah yang membentuk negara guna menciptakan keturunan dalam hidupnya. Beberapa teori yang menjelaskan terjadinya negara antara lain:
Timbulnya negara menurut teori ketuhanan adalah atas kehendak Tuhan, di dunia ini tidak akan terjadi segala sesuatu kecuali atas kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu di alam semesta ini terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian Masyarakat
Timbulnya suatu negara karena adanya perjanjian antara orang-orang yang pada awalnya mempunyai kebebasan tanpa ikatan, namun kemudian mengadakan perjanjian untuk kepentingan bersama (kontrak sosial). Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
Teori Hukum Alam
Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universaldan tidak berubah. Menurut pendapat Plato, negara terjadi karena evolusi.
Teori Kenyataan
Menurut teori ini terjadinya suatu negara merupakan soal kenyataan, artinya bila suatu saat telah terpenuhi unsur-unsurnya maka saat itu pula negara sudah menjadi kenyataan.
Penutup
Demikianlah ulasan dari Rujend terkait dengan pembahasan mengenai pengertian negara, fungsi negara, tujuan negara, unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara, dan teori-teori terbentuknya sebuah negara. Semoga ulasan ini bisa bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah berkunjung, dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
0 Response to "Tujuan Dan Fungsi Negara"
Post a Comment