Penghasilan Tidak Kena Pajak



Tarif Perhitungan Pph 21 Sesuai Ptkp 2019 Sleekr

Cara Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif PPh 21 Terbaru 2019

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.

Sebelum menghitung Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sebaiknya Anda harus memahami terlebih dahulu elemen apa saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan, objek pajak PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.

Undang-Undang (UU) Pajak penghasilan yang berlaku di Tahun 2018 ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2008.

UU Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan 50 juta

5%

50 juta sampai dengan 250 juta

15%

250 juta sampai dengan 500 juta

25%

Diatas 500 juta

30%

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015. Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.

Perhitungan PTKP Tahun 2015:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan

Uraian

Status

PTKP

Wajib Pajak 

TK0

36.000.000,-

+ Tanggungan 1

TK1

39.000.000,-

+ Tanggungan 2

TK2

42.000.000,-

+ Tanggungan 3

TK3

45.000.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 

Uraian

Status

PTKP

+ WP Kawin

K0

39.000.000,-

+ Tanggungan 1

K1

42.000.000,-

Tanggungan 2

K2

45.000.000,-

Tanggungan 3

K3

48.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

Uraian

Status

PTKP

+ WP Kawin

K/I/0

75.000.000,-

Tanggungan 1

K/I/1

78.000.000,-

Tanggungan 2

K/I/2

81.000.000,-

Tanggungan 3

K/I/3

84.000.000,-

 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang

Pada Tanggal 27 Juni 2016 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai : Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak  yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan). Undang-Undang ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Perlu Anda ketahui bahwa nilai PTKP untuk Tahun 2017/2018 sampai saat ini perhitungannya masih menggunakan peraturan dari Menteri Keuangan : PMK: 101/PMK.010/2016, atau besaran tarifnya masih menggunakan Tarif PTKP 2016.

Tarif PTKP Tahun 2016/2017/2018 Sesuai PMK 101-PMK.010-2016 :

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Uraian

Status

PTKP

Wajib Pajak 

TK0

54.000.000,-

Tanggungan 1

TK1

58.500.000,-

Tanggungan 2

TK2

63.000.000,-

Tanggungan 3

TK3

67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 

Uraian

Status

PTKP

WP Kawin

K0

58.500.000,-

Tanggungan 1

K1

63.000.000,-

Tanggungan 2

K2

67.500.000,-

Tanggungan 3

K3

72.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

Uraian

Status

PTKP

WP Kawin

K/I/0

112.500.000,-

Tanggungan 1

K/I/1

117.000.000,-

Tanggungan 2

K/I/2

121.500.000,-

Tanggungan 3

K/I/3

126.000.000,-

 Catatan: 

  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Uraian

Status

Kenaikan PTKP

Wajib Pajak

TK0

18.000.000,-

Tanggungan 1

TK1

19.500.000,-

Tanggungan 2

TK2

21.000.000,-

Tanggungan 3

TK3

22.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin (K)

Uraian

Status

Kenaikan PTKP

WP Kawin

K0

19.500.000,-

Tanggungan 1

K1

21.000.000,-

Tanggungan 2

K2

22.500.000,-

Tanggungan 3

K3

24.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung

Uraian

Status

Kenaikan PTKP

WP Kawin

K/I/0

37.500.000,-

Tanggungan 1

K/I/1

39.000.000,-

Tanggungan 2

K/I/2

40.500.000,-

Tanggungan 3

K/I/3

42.000.000,-

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:

Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:

Gaji Pokok Rp. 5 juta

Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta

Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta Membayar Iuran Pensiun Rp. 200 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)

Gaji Pokok

Tunjangan

Penghasilan-Bruto

Pengurangan (-)

PTKP

Biaya Jabatan

Iuran Pensiun

Total

Penghasilan Kena Pajak-Netto

Pajak Pph (5%) Per Tahun

Angsuran Pajak Pph Per Bulan

60.000.000,-

24.000.000,-

84.000.000,-

63.000.000,-

4.200.000,-

69.600.000,-

14.400.000,-

720.000,-

60.000,-

Catatan :

  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
  • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download.

Formulir tersebut dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.

Sebagai tambahan Formulir tersebut juga tersedia dalam format Bahasa Inggris (English Language), sehingga dapat digunakan juga oleh warga negara asing (WNA) yang memperoleh penghasilan dan bekerja di Indonesia. 

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini proses pengisian dan lapor SPT Pajak Penghasilan Tahunan PPh 21 bisa dilakukan secara online di website Direktorat Jendral Pajak (DJP Online) dengan menggunakan aplikasi efiling pajak, berikut tutorial prosedur pendaftaran, cara pengisian SPT PPh 21 dan penjelasannya:

Gallery Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pdf Petunjuk Umum Pengisian Formulir Digital 1770 Ptkp K I

Ppt Pajak Penghasilan Pasal 21 26 Powerpoint Presentation

Ptkp 2018 Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2018

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Ptkp Otomatis

Perpajakan Sap 1 Konsep Pajak Penghasilan Penghasilan Kena

Doc Analisis Pph 21 Dyajenk Itheem Academia Edu

Doc Eva Olivia Eva Olivia Academia Edu

Horeee Penghasilan Tidak Kena Pajak Menjadi 54 Juta Tahun

Penghasilan Orang Pribadi Konsultan Pajak Jakarta Jasa

Rudiyantopelaporan Aset Keuangan Dan Investasi Dalam Spt

Tarif Perhitungan Pph 21 Sesuai Ptkp 2019 Sleekr

Perhitungan Pph 21 Terbaru Dengan Ptkp 2019

Adakah Pajak Yang Diberikan Untuk Seorang Youtuber Quora

Penghasilan Kena Pajak Rp 8000000000 Dalam Perhitungan

Pdf Pembentukan Peraturan Pelaksana Zakat Mengurangi

Doc Lapisan Penghasilan Kena Pajak Icha Syahnur

Ppt Pajak Penghasilan Pasal 21 Powerpoint Presentation

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak Ptkp Sepulsa

Penghasilan Neto Atau Penghasilan Kena Pajak Ppt Download

Sederhanakan Proses Hitung Pajak Penghasilan Dengan Software

Gaji Karyawan Di Bawah 4 5 Juta Tidak Dipotong Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak Ptkp Ppt Download


0 Response to "Penghasilan Tidak Kena Pajak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel