Cara Mengurus Bpkb Hilang



Syarat Pengurusan Bpkb Yang Hilang Otosia Com

Cara Mengurus dan Biaya Mengurus BPKB yang Hilang

BPKB adalah surat penting yang dimiliki seseorang jika memiliki kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Dokumen tersebut sangat penting, bahkan sebagian orang yang membutuhkan dana cepat harus memberikan salinan BPKB tersebut sebagai syarat dan jaminan untuk bisa mendapatkan modal usaha dan keperluan lainnya.

Jika Anda memiliki kendaraan dan sudah mendapatkan BPKB, berarti Anda juga membeli kendaraan tersebut secara tunai.

Pemilik kendaraan umumnya harus memiliki BPKB dan juga STNK. Perbedaan antara dua dokumen ini adalah STNK merupakan selembar surat yang menuliskan identitas kepemilikan kendaraan terkait, sedangkan BPKB berbentuk seperti buku yang berisikan rincian kepemilikan kendaraan serta faktur pembelian yang dilampirkan.

Sebaiknya kedua dokumen kendaraan yang penting ini Anda jaga dengan baik, jangan sampai hilang. Lalu bagaimana jika BPKB ternyata hilang?

Berikut ini adalah 3 cara yang benar untuk mengurus BPKB yang hilang:

Anda Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

1. Kumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mengurus BPKB yang Hilang

Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Jika BPKB hilang, maka Anda harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru. Untuk itu Anda perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya.

Membuat BPKB yang baru bisa Anda lakukan sendiri, dengan membawa persyaratan dokumen tadi ke Kantor Samsat terdekat, tempat BPKB Anda yang hilang diterbitkan.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa adalah:

  • Formulir Permohonan BPKB yang harus diisi
  • Identitas Diri (KTP/SIM)

Jika Anda sendiri tidak bisa hadir untuk mengurus BPKB yang hilang, maka bisa diwakilkan kepada saudara atau teman dengan membawa surat kuasa yang telah diberi materai.

Begitu juga jika Anda mewakili instansi pemerintah, maka harus melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi terkait yang sudah ditanda tangani oleh pimpinan dan diberi cap instansi.

Untuk mewakili badan hukum, Anda juga wajib membawa dokumen seperti akte pendirian dan fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai serta ditanda tangani oleh pimpinan badan hukum dan diberi cap.

Syarat lainya:

  • Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik
  • Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank
  • BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
  • STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku
  • Fotokopi BPKB yang hilang  atau ingat nomor BPKB tersebut

Baca Juga: Ingin Klaim Asuransi Mobil? Berikut Langkah-langkahnya!

2. Ikuti Proses Pengajuan BPKB yang Hilang dengan Benar

BPKB baru

Setelah mempersiapkan dokumen secara lengkap, dan mengeceknya, jangan lupa untuk memastikan bahwa iklan BPKB hilang yang Anda buat sudah tayang sekurang-kurangnya selama 2. Setelah itu, kunjungi kantor Samsat terdekat dan lakukan proses pengajuan BPKB kendaraan Anda yang baru.

Berikut rangkaian prosesnya:

  • Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik
  • Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB
  • Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru
  • Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.

Baca Juga: Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia dan Tips Memilihnya

3. Berapa Biaya Mengurus BPKB Baru?

Ilustrasi membayar biaya mengurus BPKB

Untuk memperoleh BPKB baru diperlukan biaya dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2 (motor) atau 3 sebesar Rp160.000
    • Biaya baru per penerbitan sebesar Rp80.000
    • Biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) sebesar Rp200.000
    • Biaya baru per penerbitan Rp100.000
    • Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000

Pastikan BPKB Kendaraan Disimpan di Tempat yang Aman

Mengurus sesuatu memang menyita waktu dan energi juga biaya. Nah, agar BPKB tidak hilang lagi, sebaiknya Anda simpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang. Anda bisa menyimpannya di penyimpanan khusus dokumen, dan simpan di rumah. Tidak perlu membawa BPKB ke luar rumah, kecuali saat diperlukan.

Baca Juga: Tips Mengelola Pinjaman Gadai Jaminan BPKB

Gallery Cara Mengurus Bpkb Hilang

Yuk Intip Cara Mengurus Bpkb Hilang Sepulsa

Stnk Hilang Jangan Panik Dulu Ikuti Prosedur Berikut Ini

Dompet Hilang Berisi Stnk Sim Ektp Bagaimana Cara

Bpkb Hilang Ini Dia Cara Mengurusnya Cermati

Stnk Hilang Jangan Panik Urus Sendiri Lebih Mudah

Cara Melacak Bpkb Yang Hilang Beserta Biaya Mengurusnya

Cara Mengurus Stnk Dan Bpkb Yang Hilang Atau Rusak Karena

Biaya Dan Syarat Membuat Bpkb Duplikat

Bpkb Hilang Ini Dia Tips Dan Cara Mudah Mengurusnya

Biaya Dan Cara Mengurus Bpkb Yang Hilang Seva Id

Pengertian Bpkb Dan Pahami Cara Mengurusnya Jika Hilang

Butuh Apa Dan Biaya Berapa Untuk Urus Bpkb Yang Hilang

Bpkb Hilang Tenang Masih Bisa Diurus Begini Loh Syarat

Persyaratan Biaya Dan Cara Mengurus Bpkb Yang Hilang

Yuk Intip Cara Mengurus Bpkb Hilang Sepulsa

Alasan Pengurusan Bpkb Hilang Boros Waktu Berbulan Bulan

Cara Mengurus Bpkb Hilang Mulai Dari Proses Hingga Biaya

Cara Mengurus Stnk Hilang Tips Dan Trik Ala Bro In

Cara Mengurus Dan Biaya Mengurus Bpkb Yang Hilang Cermati

Kehilangan Stnk Jadi Petaka Begini Cara Mengurus Stnk


0 Response to "Cara Mengurus Bpkb Hilang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel