Asas Hukum Acara Perdata



Asas Hukum Acara Perdata

Pengertian,sifat,asas-asas,dan sumber-sumber hukum acara perdata

Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya untuk menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil. Ada beberapa pendapat para ahli yang menjelaskan tentang pengertian Hukum acara perdata diantaranya :

  1. Menurut Wirdjono Prodjodikoro , Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
  2. Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum materiil dengan perantaraan hakim.
  3. Soepomo dalam bukunya “Hukum acara perdata pengadilan negeri” menjelaskan bahwa dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata,menetapkan apa yang ditetapkan oleh hukum dalam suatu perkara.

SIFAT HUKUM ACARA PERDATA

Sifat hukum acara perdata untuk dapat mencapai apa yang menjadi tujuan hukum acara perdata dalam mempertahankan hukum perdata materiil yaitu :

  1. Pada umumnya peraturan-peraturan hukum acara perdata bersifat mengatur dan memaksa. Hukum acara perdata yang bersifat mengatur dan memaksa ini tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,dan pihak-pihak yang berkepentingan harus tunduk dan menaatinya.
  2. Hukum acara perdata bersifat pelengkap,karena dianggap mengatur penyelenggaraan kepentingan khusus dari yang bersangkutan,sehingga peraturan hukum acara perdata yang bersifat pelengkap ini dapat dikesampingkan atau  disampingi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Apabila dikaitkan dengan sifat hukum perdata yang mengatur hubungan hukum secara personal,maka terjadinya perkara perdata semata-mata inisiatif dari penggugat yang merasa atau dirasa bahwa haknya telah dilanggar oleh tergugat. dalam hal ini kelihatan adanya kesukarelaan.
  4. Apabila dilihat dari aspek pembagian hukum berdasarkan kekuatan sanksinya, maka sifat hukum acara perdata pada umumnya adalah memaksa (dwingendrecht). sifat tersebut karena berfungsi dalam mempertahankan eksistensi hukum perdata materiil.
  5. Apabila ditinjau dari aspek proses, maka hukum acara perdata bersifat sederhana dalam beracara di depan sidang pengadilan, yang artinya bahwa suatu proses beracara yang tidak rumit. Sifat sederhana ditujukan pada prosedur yang jelas,transparan serta dapat dipahami oleh segenap lapisan masyarakat,tanpa meninggalkan aspek formalitas,kepastian dan nilai-nilai keadilan.

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

Beberapa asas-asas yang melandasi bekerjanya Hukum acara perdata yaitu :

  1. Hakim bersifat menunggu, artinya  inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak maka tidak ada hakim (Nemo judex sine actore).
  2. Hakim bersifat pasif, Artinya adalah ruang lingkup sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara,bukan oleh hakim. (Secundum allegat ius dicare). Asas ini memberikan kepada hakim untuk tidak mencegah apabila gugatan tersebut dicabut atau akan melakukan perdamaian.
  3. Sifat terbukanya persidangan, Artinya bahwa sidang pemeriksaan pada asasnya dibuka dan terbuka untuk umum, bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan,kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
  4. Mendengar kedua belah pihak,artinya bahwa di dalam Hukum acara perdata kedua belah pihak  (Penggugat dan tergugat) harus diperlakukan sama,tidak memihak dan di dengar bersama-sama. Yang berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya (audi et alteram partem).
  5. Putusan harus disertai alasan-alasan, artinya bahwa semua putusan  pengadilan harus memuat alasan-alasan. Alasan-alasan itu dimaksudkan untuk sebagai pertanggung jawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat ,sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif.
  6. Beracara dikenakan biaya,artinya bahwa untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya. Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan,biaya panggilan,pemberitahuan kepada para pihak,serta biaya materai. Bagi mereka yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) pasal 237 H.I.R/pasal 273 RBG.
  7. Tidak ada keharusan mewakilkan. H.I.R tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain,sehingga pelaksanaan sidang terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan.Tetapi para pihak dapat diibantu atau diwakili oleh kuasanya dengan suatu surat khusus,kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR / pasal 147 RBG).

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

Sumber-sumber hukum acara perdata diantaranya :

  1. Peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah Hindia Belanda yaitu :
    • HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) / RIB (Reglement Indonesia yang dibarui ) Stb. 1948 No 16 jo Stb 1941 No 44. berlaku untuk daerah jawa dan madura.
    • RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) / RDS (Reglement Daerah seberang), Stb 1927 No 227, berlaku untuk daerah luar jawa dan Madura.
    • Rv (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering) / Reglemen Hukum Acara perdata untuk golongan eropa Stb.1847 No 52 jo Stb.1849.
  2. Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan yaitu :
    • Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan ulangan untuk daerah Jawa dan madura.
    • Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
    • Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 jo Undang-undang No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
    • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan umum.
  3. Berasal dari sumber hukum lainnya diantaranya :
    • Yurisprudensi
    • Adat kebiasaan yang dianut oleh hakim (Menurut pendapat Prof.Wirjono Prodjodikoro).
    • Perjanjian internasional.
    • Doktrin/Pendapat sarjana.
    • Surat edaran mahkamah agung (SEMA).

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish.Accept Reject Read More

Privacy & Cookies Policy

Gallery Asas Hukum Acara Perdata

Materi Phi Uas By Alsa Lc Unsoed Issuu

Hukum Acara Perdata

Untitled

Hukum Acara Perdata

Pengertian Hukum Acara Perdata Ppt Download

Asas Asas Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata Agama Bab Iii Pengertian Asas Asas Hukum

Asas Asas Hukum Acara Perdata

Search Hukum Acara Pidana Slidept Net

Pengantar Hukum Acara Perdata Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata Prenadamedia Group

Hkum4405 M1

Asas Asas Hukum Acara Perdata

Doc Asas Asas Hukum Acara Perdata Rendi Travolta

Ppt Hukum Acara Perdata Powerpoint Presentation Free

Haper Ppt Pptx Hukum Acara Perdata 1 I Pendahuluan

Hukum Acara Perdata Gugatan Persidangan Penyitaan

Kepala Bphn Hadiri Konferensi Internasional Hukum Acara

Pengertian Hukum Acara Perdata Ppt Download

Asas Hukum Perdata Pengertian Jenis Fungsi Sumber

Hukum Acara Perdata For Android Apk Download

Doc Asas Asas Hukum Acara Perdata Nanda Dwi Haryanto

Asas Pembuktian Perdata

Hkum4405 Hukum Acara Perdata Perpustakaan Ut

Pengertian Dan Asas Asas Hukum Acara Perdata Makaramah

Ppt Asas Asas Hukum Acara Perdata Wisnu Dewanto

Buku Hukum Acara Perdata Neng Yani Nurhayani Pustaka Setia

Ppt Bahan Kuliah Powerpoint Presentation Free Download

Hukum Acara Perdata Fhui Guide One Stop Web Viewsumber


0 Response to "Asas Hukum Acara Perdata"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel