Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian
Cekal Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas
Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian
Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian ?. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.
Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian ?
Jawaban :
Prinsip didalam hukum imigrasi Indonesia, tiap orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia harus wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah serta masih berlaku.
Orang luar / asing yang masuk Wilayah Indonesia, wajib mempunyai Visa yang sah serta masih berlaku, kecuali ditentukan hal lain berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai tentang Keimigrasian & Perjanjian Internasional.
Nah hukum keimigrasian di Indonesia menganut prinsip selective policy. Dimana berdasarkan prinsip ini, hanya orang – orang asing yang bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa serta Negara Republik Indonesia.
Dengan memperhatikan / tidak membahayakan keamanan dan ketertiban bahkan tidak mengandung kebencian atau permusuhan baik terhadap rakyat, ataupun Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Untuk beberapa orang asing, dimana memiliki sikap seperti permusuhan terhadap rakyat dan Negara Republik Indonesia sesuai / berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka untuk sementara waktu bisa ditangkal masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP No 30 tahun 1994, penangkalan merupakan suatu larangan dimana bersifat sementara terhadap orang ‑ orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia diikuti alasan tertentu.
Dengan begitu, larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian tersebut dikenal dengan penangkalan. Sebaliknya, pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap orang ‑ orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia dimana berlandaskan suatu alasan tertentu.
Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, maupun Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dimana sesuai dengan wewenang serta tanggung jawab masing ‑ masing berdasarkan Undang ‑ Undang Nomor 9 Tahun 1992 mengenai tentang Keimigrasian.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.
Baca Juga :
Gallery Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian
Uu 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi
Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna
Empat Turis Asing Dideportasi Gara Gara Melihat Demo Papua
Imigrasi Bandara Soetta Tolak Ratusan Wna Masuk Indonesia
Ulasan Lengkap Apakah Pemerintah Berwenang Melarang Wni
Orang Asing Penting Ketahui Tentang Deportasi Smart Legal Id
Apa Alasan Kita Ditolak Untuk Masuk Ke Negara Lain
Tindakan Administratif Keimigrasian
Badan Imigrasi Nasional Menggalakkan Program Taipei
Imigrasipareparemakanja Instagram Posts Gramho Com
Imigrasi Surakarta Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat
Imigrasi Indonesia Syarat Orang Asing Masuk Dan Keluar
Imigrasi Sebut Fenomena Bule Kehabisan Ongkos Bukan Hanya Di Ri
Imigrasi Yogya Amankan Wna Inggris Yang Mengemis Di Prawirotaman
Pertanyaan Umum Tentang Visa Bea Cukai Dan Karantina
Naskah Soal 2 Cpns 2017 1 Pdf Eljq3ermrd41
Doc Ahmad Rifki Peran Imigrasi Terhadap Wna Yang Keluar
Uu No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
0 Response to "Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian"
Post a Comment