Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014



Rencana Anggaran Biaya Pdf Halaman 22 Dari 51 B Format

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Sebagaimana tertulis dalam lembaran Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 114 ini dimunculkan dengan menimbang pada pelaksanaan ketentuan Pasal 131 ayat (1) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Umum

Bab I terdiri dari tiga pasal, di mana pada pasal pertama berisi 26 ayat, dan pada pasal ke-2 terdapat 6 ayat. Seperti yang tercantum pada permendagri seblumnya, yaitu Permendagri Nomor 111, Permendagri Nomor 112, dan Permendagri Nomor 113, pada bagian ketentuan umum ini isinya tak jauh berbeda.

Pasal ke-4 menjadi Bab II, yang masuk dalam bab Perencanaan Pembangunan Desa.

Perencanaan Pembangunan Desa

Bagian Kesatu: Umum

Secara umum perencanaan pembangunan desa ini diatur dalam bagian kesatu yang meliputi pasal 4 dan pasal 5. Berikut adalah bebertapa ayat yang ada di pasal keempat;

  • Pasal 4
    • (1) Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
      • a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
      • b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
    • (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa
  • Pasal 5
    • (1) Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi: a. penyusunan RPJM Desa; dan b. penyusunan RKP Desa.
    • (2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
    • (3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Bagian Kedua: Penyusunan RPJM Desa

Pada bagian kedua yang mengatur tentang TPJM Desa ini ada 8 paragraf peraturan, yaitu dimulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 28. Dari jumlah pasalnya kita bisa lihat bahwa pada bagian kedua ini ada banyak peraturan dbaik berupa pasal, ayat, dan juga butir-butirnya.

Berikut adalah salah satu kutipan pada bagian kedua yang mengatur tentang penyusunan RPJM Desa ini, yaitu pasal ke-7;

  • Pasal 7
    • (1) Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. RPJM Desa dengan
    • (2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
    • (3) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
      • a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
      • b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
      • c. pengkajian keadaan Desa;
      • d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
      • e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
      • f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
      • g. penetapan RPJM Desa.
Bagian Ketiga: Penyusunan RKP Desa

Bagian ke-3 mengenai penyusunan RKP Desa ini berisi 9 paragraf yang dimulai dari pasal 29 hingga pasal 55.

  1. Paragraf 1: Umum
  2. Paragraf 2: Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  3. Paragraf 3: Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  4. Paragraf 4: Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
  5. Paragraf 5: Pencermatan Ulang RPJM Desa
  6. Paragraf 6: Penyusunan Rancangan RKP Desa
  7. Paragraf 7: Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  8. Paragraf 8: Perubahan RKP Desa
  9. Paragraf 9: Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Di bawah ini adalah dua kutipan dari pasal 27 dan pasal 28.

  • Pasal 27
    • (1) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
    • (2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
    • (3) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    • (4) Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
  • Pasal 28
    • (1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
      • a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
      • b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
    • (2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

Ada beberapa aturan yang tertuang pada Permedagri Nomor 114 tahun 2014 ini, berikut adalah bagian-bagian paragraf berdasar tahapannya;

  1. penetapan pelaksana kegiatan;
  2. penyusunan rencana kerja;
  3. sosialisasi kegiatan;
  4. pembekalan pelaksana kegiatan;
  5. penyiapan dokumen administrasi;
  6. pengadaan tenaga kerja; dan
  7. pengadaan bahan/material.
Penetapan Pelaksana Kegiatan

Penetapan Pelaksanaan Kegiatan diatur dalam dua pasal, yaitu pasal 56 yang terdiri dari 3 ayat dan juga pasal 57;

  • Pasal 56
    • (1) Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
    • (2) Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.
    • (3) Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.
  • Pasal 57 Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.

Ada banyak pasal yang mengatur tentang “persiapan” sebagai kelanjutan pasal-pasal sebagaimana terlampir (pasal 56 dan pasal 57). Setelah itu aturan selanjutnya adalah tentang “Tahapan Pelaksanaan Kegiatan” yang diatur hingga pasal 83.

Pemantauan Dan Pengawasan Pembangunan Desa

Dimulai dari pasal 84 adalah aturan yang memuat tentang pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, yang masuk pada bab III.

Pada posisi pemantauan dan pengawasan ini, terdapat pula pasal yang menyatakan bahwa Masyarakat Desa juga memiliki hak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Berikut kutipannya;

  • Pasal 84
    • (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa.
    • (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
    • (3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
    • (4) Hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa.

Pasal 88 merupakan Bab IV yang berisi tentang ketentuan peralihan, sedangkan pasal 89 yang merupakan bab terakhir, yaitu bab V berisi tentang penutup. Ada tiga pasal sebagai penutup, yaitu pasal 89, pasal 90, dan pasal 91. Khusus pada pasal 89 ada aturan lanjutan yang isinya memberi kewenangan kepada bupati pun walikota untuk membuat aturan lanjutan. Berikut ini kutipannya;

  • Pasal 89
    • Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.

Demikian Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Untuk lebih jelasnya silakan amati dan juga download lampiran yang juga telah kami sediakan. Semoga bermanfaat. [uth]

Download Lampiran Permendagri No 114 Tahun 2014

Sumber Rujukan : [1] Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2014 kemendagri.go.id Diakses pada 5 Februari 2015 [2] Gambar ilustrasi diambil dari file kemendagri.go.id Diakses pada 5 Februari 2015

Gallery Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014

Format Administrasi Desa

Amirul Mu Minin On Twitter Lampiran Permendagri No 113

Lampiran Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 370 2

Download Uu 6 Desa Dan Turunannya Apk Latest Version 1 0 For

Uud No 6 Dan Turunannya 1 0 Download Apk For Android Aptoide

Lampiran A Permendagri 13 Tahun 2006 Pdf Document

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Lampiran 1 Download

Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 113 Tahun 2014

Lamp Permendagri No 113 Th 2014

Pdf Lampiran Permendagri Nomor 113 Tahun Pps

Lampiran Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 370 2

Permendagri No 103 Tahun 2014 574668 Pdf Lampiran Hasil

Menggugat Permendagri 113 Halaman All Kompasiana Com

Permendagri No 113 Tahun 2014

Lampiran Permendagri No 113

Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa Desa

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Rumah Aspirasi Warga Kujangsari Poin Poin Penting Seputar

Regulasi Desa For Android Apk Download

Permendagri No 113 Tahun 2014

Penjabaran Permendagri 113 Tahun 2014 Dan Permendagri 20

Lampiran Permendagri No 113 Tahun 2014

1 Lampiran I Rkpdes 2018 Docx

Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun

Lampiran Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 370 2 Pdf Document

Administrasi Dan Keuangan Desa


0 Response to "Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel