Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara



Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara dan Sebagai Kepala Pemerintahan

Presiden merupakan lembaga eksekutif tingkat pusat yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari khususnya di pemerintahan pusat. Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. 

Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan wakil presiden  menjabat selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda sebagai berikut :

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut :

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya negara dalam keadaan bahaya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  4. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  6. Memberikan amnesti dan abolisi  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.

Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan “ Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab terletak di tangan presiden”.

Hal itu berarti bahwa presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan sebagai berikut :

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kepentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan peraturan pemerintah.
  6. Mengangkat dan memberhetikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberikan grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  13. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  15. Meresmikan anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah.
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon  yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Demikianlah pejelasan mengenai tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Gallery Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Tugas Dan Wewenang Dari Lembaga Negara

Tugas Dan Wewenang Dari Lembaga Negara

Bab 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional Dalam Kehidupan

Sebutannya Bangau Tugas Presiden Sebagai Pemimpin Atau

Pengertian Kekuasaan Eksekutif Pemerintah Hak Wewenang

Pkn

Presentasi Ppkn Presiden Afiyah Qurrota 03 Daniswara Ilham

Tugas Dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

Pdf Iqbal Pindi Hermawan Academia Edu

Cek Fakta Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Dan Harus Mundur

Tugas Mama 7 Juni 2014

Haikal Hassan Baras On Twitter Tulisan Ini Jangan

Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara Sekaligus Kepala

Tugas Wakil Presiden Sebagai Wakil Kepala Pemerintahan

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik

Doc Kekuasaan Presiden Ri Sebelum Amandemen Uud 1945 Tugas

Tugas Wakil Presiden Sebagai Wakil Kepala Pemerintahan

Pimpinan Kpk Jadi Bawahan Presiden Timurmedia Com

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Pemerintahan

Tugas Presiden Tugas Dari Sekolah

Mengupas Penyelenggara Kekuasaan Negara

Wewenang Dan Tugas Presiden Negara Kesatuan Republik

Pdf Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara

Tugas Presiden Penjelasan Dasar Hukum Wewenang

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Sistem Pemerintahan Kanada Halaman All Kompasiana Com

Presiden Indonesia Wikipedia Bahasa Indonesia

Kepala Pemerintahan Di Singapura Adalah Perdana Menteri

Presentasi Ppkn Presiden Afiyah Qurrota 03 Daniswara Ilham


0 Response to "Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel