Perpres 191 Tahun 2014



Berita Negara Republik Indonesia

Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi Perpres 191/2014 Soal Premium

Presiden Joko Widodo menyapa warga usai membagikan sertifikat tanah kepada warga di Kuningan, Jawa Barat, 25 Mei 2018. Presiden membagikan sebanyak 7.000 sertifikat untuk masyarakat di Kuningan. TEMPO/Deffan Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken revisi aturan soal kebijakan mengenai penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden," ucap pria yang akrab disapa Ifan ini di kantor BPH Migas, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Jokowi Targetkan Bendungan Kuningan Selesai Akhir 2018

Sebelumnya, pemerintah memutuskan merevisi perpres itu lantaran ada kelangkaan Premium di sejumlah daerah. Padahal Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan Premium masih dibutuhkan, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Ifan tak mengetahui waktu persis penandatanganan revisi perpres itu. Menurut Ifan, dia baru mendapat informasi tersebut dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kemarin malam.

"Tadi malam Menteri memberi tahu. Kita tunggu saja, tapi secara resmi sudah ada tanda tangan Presiden," ujar Ifan.

Ifan mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan menteri (kepmen) yang menugaskan BPH Migas menyalurkan Premium atau BBM RON 88 di Jawa, Madura, dan Bali. Kepmen akan diteken bila perpres sudah resmi keluar. "Kami sudah siap-siap. Angka persisnya belum bisa karena sidang komite yang menentukan," ucap Ifan.

Mengenai volume premium yang disalurkan, Ifan menuturkan belum ditentukan jumlah pastinya. Namun, bila mengacu pada realisasi Premium 2017, pemerintah menyalurkan 5,1 juta liter.

Baca berita tentang Jokowi lain di Tempo.co.

Lihat Juga

Gallery Perpres 191 Tahun 2014

99 On Twitter Apa Yg Sebenarnya Terjadi Draft Revisi

Premium Langka Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Peraturan Presiden Jdih Bph Migas

99 On Twitter Yg Ngoceh2 Belain Hilangnya Premium Itu

Jokowi Teken Perpres Premium Wajib Dijual Di Jamali Times

Pertamina Pastikan Layanan Solar Tersedia

Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Jdih Bph Migas

Lampiran Nomor 191 Tahun 2014 Rincian Konsumen Pengguna Dan

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Peny Pend Dan Harga

Premium Langka Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Bisnis Com On Twitter Tahukah Kamu Ada Berapa Jenis Bbm

Pertamina Minta Solar Digunakan Sesuai Perpres 191 Tahun

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Jdih Bph Migas

Presiden Jokowi Teken Perpres Aturan Premium Di Jamali

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191

Dion Dion Sdb Twitter

Menteri Jonan Revisi Perpres 191 Soal Harga Jual Eceran Bbm

Spbu Desa Hutaimbaru Layani Konsumen Pakai Jerigen Tak

Pertamina Diminta Beri Sanksi Bagi Spbu Di Batubara Terkait

Aturan Diteken Jokowi 571 Spbu Pertamina Diwajibkan Jual

Pemerintah Pastikan Spbu Vivo Tidak Langgar Perpres Nomor 19

Begini Sk Terbaru Gubernur Irwan Tentang Bbm Pt Pertamina

Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun

Menteri Jonan Harap Mobil Pribadi Tidak Gunakan Premium


0 Response to "Perpres 191 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel