Perpres 191 Tahun 2014
Berita Negara Republik Indonesia
Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi Perpres 191/2014 Soal Premium
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken revisi aturan soal kebijakan mengenai penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. "Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden," ucap pria yang akrab disapa Ifan ini di kantor BPH Migas, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018. Baca: Jokowi Targetkan Bendungan Kuningan Selesai Akhir 2018 Sebelumnya, pemerintah memutuskan merevisi perpres itu lantaran ada kelangkaan Premium di sejumlah daerah. Padahal Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan Premium masih dibutuhkan, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Ifan tak mengetahui waktu persis penandatanganan revisi perpres itu. Menurut Ifan, dia baru mendapat informasi tersebut dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kemarin malam. "Tadi malam Menteri memberi tahu. Kita tunggu saja, tapi secara resmi sudah ada tanda tangan Presiden," ujar Ifan. Ifan mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan menteri (kepmen) yang menugaskan BPH Migas menyalurkan Premium atau BBM RON 88 di Jawa, Madura, dan Bali. Kepmen akan diteken bila perpres sudah resmi keluar. "Kami sudah siap-siap. Angka persisnya belum bisa karena sidang komite yang menentukan," ucap Ifan. Mengenai volume premium yang disalurkan, Ifan menuturkan belum ditentukan jumlah pastinya. Namun, bila mengacu pada realisasi Premium 2017, pemerintah menyalurkan 5,1 juta liter. Baca berita tentang Jokowi lain di Tempo.co.Lihat Juga
Gallery Perpres 191 Tahun 2014
99 On Twitter Apa Yg Sebenarnya Terjadi Draft Revisi
Premium Langka Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014
Peraturan Presiden Jdih Bph Migas
99 On Twitter Yg Ngoceh2 Belain Hilangnya Premium Itu
Jokowi Teken Perpres Premium Wajib Dijual Di Jamali Times
Pertamina Pastikan Layanan Solar Tersedia
Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Jdih Bph Migas
Lampiran Nomor 191 Tahun 2014 Rincian Konsumen Pengguna Dan
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Peny Pend Dan Harga
Premium Langka Presiden Akan Revisi Perpres 191 Tahun 2014
Bisnis Com On Twitter Tahukah Kamu Ada Berapa Jenis Bbm
Pertamina Minta Solar Digunakan Sesuai Perpres 191 Tahun
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Jdih Bph Migas
Presiden Jokowi Teken Perpres Aturan Premium Di Jamali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191
Menteri Jonan Revisi Perpres 191 Soal Harga Jual Eceran Bbm
Spbu Desa Hutaimbaru Layani Konsumen Pakai Jerigen Tak
Pertamina Diminta Beri Sanksi Bagi Spbu Di Batubara Terkait
Aturan Diteken Jokowi 571 Spbu Pertamina Diwajibkan Jual
Pemerintah Pastikan Spbu Vivo Tidak Langgar Perpres Nomor 19
Begini Sk Terbaru Gubernur Irwan Tentang Bbm Pt Pertamina
Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun
Menteri Jonan Harap Mobil Pribadi Tidak Gunakan Premium
0 Response to "Perpres 191 Tahun 2014"
Post a Comment