Uu No 8 Tahun 1981



Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [JDIH BPK RI]

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1981

Hukum Acara Pidana

Judul

Undang-undang (UU) tentang Hukum Acara Pidana

Ditetapkan Tanggal

31 Desember 1981

Diundangkan Tanggal

31 Desember 1981

Berlaku Tanggal

31 Desember 1981

Sumber

LN. 1981/ No.76, TLN. No.3209, LL SETNEG : 68 HLM

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 102/PUU-XIII/2015 Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara sudah mulai diperiksa" tidak dimaknai "permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."
  • 103/PUU-XIV/2016 Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" sepanjang tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat".
  • 130/PUU-XIII/2015 Pasal 109 ayat (1) Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum" tidak dimaknai "penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan."
  • 21/PUU-XII/2014 a. Frasa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. b. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 33/PUU-XIV/2016 Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.
  • 34/PUU-XI/2013 Pasal 268 ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 65/PUU-IX/2011 Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dna tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 65/PUU-VIII/2010 Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”
2017 © Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara  |  BPK RI

Gallery Uu No 8 Tahun 1981

Pp No 12 Tahun 1981 Ttg Perawatan Tunjangan Ropeg

Per Menaker 1993 06 Waktu Kerja 5 Hri Seminggu Penyimpangan

Jual Produk No 8 Tahun Murah Dan Terlengkap Bukalapak

Dasar Hukum

Perda Kab Nunukan No 8 Tahun 2008 Siup

Konsrep Jdih Setjen Kemendagri

Document Line Angle Brand Line Png Download 1700 2200

Hak Tersangka Dan Saksi Atas Turunan Bap

Meninggal Atau Orang Hidup Untuk Mengetahui Sebab Kematian

Lbh Dalihan Natolu Hak Hak Tersangka Dan Terdakwa

Doc Tinjauan Yuridis Pasal 197 Ayat 1 Huruf K Kuhap

Uu No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Cara Mengajarku

53 Perkap No 8 Th 2007 Ttg Polmas Pdf Google Drive

Kasubbag Hukum Polres Sukabumi Kota Sosialisasikan Uu No 8

Kota Semarang 8 2009

Doc Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Ttg Managemen Penyidikan

Pdf Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Kuhap Undang

Sistem Peradilan Pidana Indonesia Materi Kuliah Tanggal 15

Sk Kepala Puskesmas Kedungrejo Spm

Qanun No 4 Thn 2005 Ttg Retribusi Pelayan Kesehatan

Kuh Acara Pidana Uu No 8 Thn 1981 Hukum Acara Pidana

Penyelidikan Penyidikan Ppt Download


0 Response to "Uu No 8 Tahun 1981"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel