Uu No 8 Tahun 1981
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [JDIH BPK RI]
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1981
Hukum Acara Pidana
Judul
Undang-undang (UU) tentang Hukum Acara Pidana
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 1981
Diundangkan Tanggal
31 Desember 1981
Berlaku Tanggal
31 Desember 1981
Sumber
LN. 1981/ No.76, TLN. No.3209, LL SETNEG : 68 HLM
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
- 102/PUU-XIII/2015 Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara sudah mulai diperiksa" tidak dimaknai "permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."
- 103/PUU-XIV/2016 Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" sepanjang tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat".
- 130/PUU-XIII/2015 Pasal 109 ayat (1) Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum" tidak dimaknai "penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan."
- 21/PUU-XII/2014 a. Frasa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti permulaan," "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. b. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- 33/PUU-XIV/2016 Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.
- 34/PUU-XI/2013 Pasal 268 ayat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- 65/PUU-IX/2011 Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dna tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- 65/PUU-VIII/2010 Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”
Gallery Uu No 8 Tahun 1981
Pp No 12 Tahun 1981 Ttg Perawatan Tunjangan Ropeg
Per Menaker 1993 06 Waktu Kerja 5 Hri Seminggu Penyimpangan
Jual Produk No 8 Tahun Murah Dan Terlengkap Bukalapak
Perda Kab Nunukan No 8 Tahun 2008 Siup
Konsrep Jdih Setjen Kemendagri
Document Line Angle Brand Line Png Download 1700 2200
Hak Tersangka Dan Saksi Atas Turunan Bap
Meninggal Atau Orang Hidup Untuk Mengetahui Sebab Kematian
Lbh Dalihan Natolu Hak Hak Tersangka Dan Terdakwa
Doc Tinjauan Yuridis Pasal 197 Ayat 1 Huruf K Kuhap
Uu No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Cara Mengajarku
53 Perkap No 8 Th 2007 Ttg Polmas Pdf Google Drive
Kasubbag Hukum Polres Sukabumi Kota Sosialisasikan Uu No 8
Doc Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Ttg Managemen Penyidikan
Pdf Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Kuhap Undang
Sistem Peradilan Pidana Indonesia Materi Kuliah Tanggal 15
Sk Kepala Puskesmas Kedungrejo Spm
Qanun No 4 Thn 2005 Ttg Retribusi Pelayan Kesehatan
Kuh Acara Pidana Uu No 8 Thn 1981 Hukum Acara Pidana
Penyelidikan Penyidikan Ppt Download
0 Response to "Uu No 8 Tahun 1981"
Post a Comment