Tugas Dan Fungsi Dpr
Tugas dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945 Beserta Penjelasannya
Home » Pemerintahan » Tugas dan Wewenang DPR Menurut UUD 1945 Beserta Penjelasannya
Tugas dan wewenang DPR – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Ada beberapa tugas tugas DPR yang harus dijalankan terkait dengan fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan undang-undang. Pada dasarnya, hal-hal mengenai pembentukan dan tugas DPR telah diatur dalam undang-undang. Adapun dasar hukum DPR dapat dilihat pada UUD 1945 yang membahas mengenai fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta keanggotaan DPR. Sebagai negara demokrasi, peran DPR menjadi penting. Salah satu tugas DPR adalah membentuk undang-undang. Selain itu mendengar aspirasi rakyat juga menjadi tugasnya DPR. Hal ini sesuai dengan pengertian DPR itu sendiri sebagai wakil rakyat di pemerintahan. (baca juga tugas dan wewenang MPR) Ada beberapa tugas dan wewenang DPR secara umum. Berikut merupakan tugas tugas DPR dan wewenangnya menurut Undang-Undang secara lengkap. Secara umum ada 3 tugas dan fungsi DPR. yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan juga fungsi pengawasan. Berikut ini adalah penjelasan 3 fungsi DPR menurut Undang-Undang. Salah satu fungsi utama DPR adalah fungsi legislasi. Fungsi legislasi DPR ini dilaksanakan untuk melakukan pembentukan undang-undang bersama dengan presiden. Tugas dan wewenang DPR sesuai fungsi legislasi antara lain adalah : Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden. Tugas dan wewenang DPR sesuai fungsi anggaran antara lain adalah : Fungsi DPR yang terakhir adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Fungsi pengawasan ini dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN serta memberi arahan pada pemerintahan pusat. Tugas dan wewenang DPR sesuai fungsi pengawasan antara lain adalah : Itulah tugas tugas dan wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) beserta 3 fungsi DPR secara umum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Tentu diharapkan anggota DPR mampu menjalaskan tugas tugas DPR dengan baik. Sekian pembahasan tugasnya DPR kali ini.Tugas dan Wewenang DPR
Fungsi DPR
1. Fungsi Legislasi
2. Fungsi Anggaran
3. Fungsi Pengawasan
Gallery Tugas Dan Fungsi Dpr
Fungsi Dan Tugas Presiden Mpr Dpr Bpk Ma Mk Dkk
Fungsi Dpr Tugas Wewenang Dan Hak Yang Perlu Kamu Tahu
Punthopranowo Puntho Pranowo Fungsi Dan Tugas Dpr Ri
Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Dpr Ri
Bk Jabarkan Fungsi Dan Tugas Dpr Ke Mahasiswa
Doc Tugas 1 Ilmu Perundang Undangan Lukman Prayitno
Pdf The Contribution Of The Education System Quality To
Apa Sih Tugas Dpr Indonesia Baik
Dibalik Peran Serta Dpd Dalam Pemerintahan Daerah Sepakat
Pdi P Kabupaten Sigi Lembaga Lembaga Negara Fungsi Dan
Solopos Com On Twitter Anggaran Dpr Meroket Https T Co
Pengertian Fungsi Tugas Dan Hak Dpr Lengkap Webpintar
Tugas Fungsi Dan Kedudukan Dari Mpr Dpr Dpd Presiden Bpk Ma
Dewan Perwakilan Rakyat Ppt Download
Revisi Uu Kpk Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi
Kenaikan Tunjangan Anggota Dpr Ri Terhadap Efektivitas
Apa Tugas Dan Wewenang Bpk Bpk Ri Perwakilan Propinsi
Pdf Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
0 Response to "Tugas Dan Fungsi Dpr"
Post a Comment