Haki Ppt Download
Permenakertrans No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan ...
MENTERI KETENAGAKERJAAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA PUBLIKDONESIA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan sehingga perlu disempurnakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 2. Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 3. Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 2 5. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 8. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota yang selanjutnya disebut SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang ketenagakerjaan provinsi yang selanjutnya disebut SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi. 11. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 12. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat yang mempunyai tugas dan kewenangan dibidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 13. Menteri adalah Menteri ketenagakerjaan. yang menyelenggarakan urusan di bidang BAB II PERATURAN PERUSAHAAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan Pasal 2 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP. 3 (2) PP a. b. c. d. e. f. sekurang-kurangnya memuat: hak dan kewajiban pengusaha; hak dan kewajiban pekerja/buruh; syarat kerja; tata tertib perusahaan; jangka waktu berlakunya PP; dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan. (3) Syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c memuat halhal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan, dan rincian pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (4) Syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c memuat halhal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan, dan rincian pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal PP akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangundangan maka PP tersebut mengatur lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PP yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT. (2) Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/ perwakilan, PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. (3) Cabang/unit kerja/kantor perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat PP turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. (4) PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing. (5) Dalam hal PP turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat, maka PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan yang bersangkutan. (6) Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup, maka PP dibuat oleh masing-masing perusahaan. 4 Pasal 4 (1) PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat dan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (2) Wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak memberikan saran dan pertimbangan terhadap PP yang diajukan oleh pengusaha. (3) Wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh pekerja/buruh secara demokratis mewakili dari setiap unit kerja yang ada di perusahaan. (4) Apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. (5) Dalam hal di perusahaan sudah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh namun keanggotaannya tidak mewakili mayoritas pekerja/buruh di perusahaan tersebut, maka pengusaha selain memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus serikat pekerja/serikat buruh harus juga memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (6) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperselisihkan. Pasal 5 Pembuatan PP merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha. Pasal 6 (1) Pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan PP kepada wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. (2) Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh terhadap naskah rancangan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan PP oleh wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh telah menyampaikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tersebut. (4) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh tidak memberikan saran dan pertimbangan, maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan PP disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. 5 Bagian Kedua Pengesahan Peraturan Perusahaan Pasal 7 (1) Pengesahan PP dilakukan oleh: a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan PP kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja. Pasal 8 (1) Pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan PP kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan b. bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. materi PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. (5) Penelitian terhadap materi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja. (6) Bentuk permohonan pengesahan, surat pernyataan sebagai bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh, dan surat pernyataan sebagai bukti tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan PP. 6 (2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan kembali PP yang telah diperbaiki kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan kembali PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proses pengesahan dimulai dari awal sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Pasal 10 (1) Dalam hal permohonan pengesahan PP telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan. (2) Proses penerbitan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen dan materi telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4). Pasal 11 (1) Dalam hal di perusahaan sedang dilakukan perundingan pembuatan PKB dan masa berlaku PP telah berakhir, maka pengusaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku PP. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun. Bagian Ketiga Perubahan Pasal 12 (1) Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi PP dalam tenggang waktu masa berlakunya PP, maka dalam hal perubahan tersebut menjadi lebih rendah dari PP sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut harus disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5). (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan kembali dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Apabila perubahan PP tidak mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka perubahan dianggap tidak ada. (4) Permohonan perubahan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. 7 Bagian Keempat Pembaharuan Pasal 13 (1) Pengusaha wajib mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlakunya PP, kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk mendapat pengesahan. (2) Pengajuan pengesahan pembaharuan PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Pembaharuan PP memperhatikan saran dan pertimbangan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. wakil BAB III PERJANJIAN KERJA BERSAMA Bagian Kesatu Persyaratan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 14 (1) PKB dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. (2) Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemauan bebas kedua belah pihak. (3) Perundingan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (4) Lamanya perundingan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam tata tertib perundingan. Pasal 15 (1) Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT. (2) Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. (3) PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing. 8 (4) Dalam hal PKB induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati, tetap berlaku PKB induk. Pasal 16 (1) Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing perusahaan. (2) Dalam hal 1 (satu) perusahaan memiliki 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh tersebut. (3) Dalam hal beberapa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa perusahaan dengan 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh tersebut. (4) Dalam hal beberapa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa perusahaan dengan beberapa serikat pekerja/serikat buruh tersebut. Pasal 17 Pengusaha harus melayani serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila: a. serikat pekerja/serikat buruh telah tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan b. memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 18 (1) Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. (2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan wakil-wakil dari pekerja/buruh yang bukan anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pembentukannya, panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mengumumkan hasil pemungutan suara. (4) Pemungutan suara dapat dilakukan paling cepat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan pemungutan suara oleh panitia. 9 (5) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara kepada pejabat dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara. (6) Panitia harus memberi kesempatan kepada serikat pekerja/serikat buruh untuk menjelaskan program kerjanya kepada pekerja/buruh di perusahaan untuk mendapatkan dukungan dalam pembuatan PKB. (7) Penjelasan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di luar jam kerja pada tempat-tempat yang disepakati oleh panitia pemungutan suara dan pengusaha. (8) Tempat dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh panitia dengan mempertimbangkan jadwal kerja pekerja/buruh agar tidak mengganggu proses produksi. (9) Penghitungan suara disaksikan oleh perwakilan dari pengusaha. Pasal 19 (1) Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan pengusaha adalah maksimal 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan. (2) Jumlah 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai peringkat berdasarkan jumlah anggota yang terbanyak. (3) Setelah ditetapkan 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ternyata masih terdapat serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya masing-masing minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut dapat bergabung pada serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 20 (1) Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengajukan permintaan berunding dengan pengusaha, maka pengusaha dapat meminta verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh. (2) Dalam hal penentuan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh, maka verifikasi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari wakil pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan dengan disaksikan oleh wakil instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha. 10 (3) Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan bukti kartu tanda anggota sesuai Pasal 121 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan apabila terdapat kartu tanda anggota lebih dari 1 (satu), maka kartu tanda anggota yang sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir. (4) Hasil pelaksanaan verifikasi dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang hasilnya mengikat bagi serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. (5) Pelaksanaan verifikasi dilakukan di tempat-tempat kerja yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses produksi dalam waktu 1 (satu) hari kerja yang disepakati serikat pekerja/serikat buruh. (6) Pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dilarang melakukan tindakan yang mempengaruhi pelaksanaan verifikasi. (7) Jangka waktu verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh paling lama dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan verifikasi dari pengusaha. (8) Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti kartu tanda anggota atau pernyataan secara tertulis dari pekerja/buruh di perusahaan yang tidak memiliki kartu tanda anggota, dan bukti sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Pasal 21 Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat: a. tujuan pembuatan tata tertib; b. susunan tim perunding; c. lamanya masa perundingan; d. materi perundingan; e. tempat perundingan; f. tata cara perundingan; g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan; h. sahnya perundingan; dan i. biaya perundingan. Pasal 22 (1) Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja/serikat buruh menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh. (2) Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut. 11 Pasal 23 (1) Tempat perundingan pembuatan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, dilakukan di kantor perusahaan yang bersangkutan atau kantor serikat pekerja/serikat buruh atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. (2) Biaya perundingan pembuatan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i, menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak. Pasal 24 PKB sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh; b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan; c. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; d. hak dan kewajiban pengusaha; e. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh; f. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan g. tanda tangan para pihak pembuat PKB. Pasal 25 (1) Dalam hal perundingan pembuatan PKB tidak selesai dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka kedua belah pihak dapat menjadwal kembali perundingan dengan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah perundingan gagal. (2) Dalam hal perundingan pembuatan PKB masih belum selesai dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak harus membuat pernyataan secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat diselesaikan pada waktunya, yang memuat: a. materi PKB yang belum dicapai kesepakatan; b. pendirian para pihak; c. risalah perundingan; dan d. tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak. (3) Dalam hal perundingan pembuatan PKB tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan untuk dilakukan penyelesaian. (4) Instansi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah: a. SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, apabila lingkup berlakunya PKB hanya mencakup satu kabupaten/kota; b. SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, apabila lingkup berlakunya PKB lebih dari satu kabupaten/kota di satu provinsi; c. Direktorat Jenderal, apabila lingkup berlakunya PKB meliputi lebih dari satu provinsi. (5) Penyelesaian oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. 12 (6) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c, menyelesaikan perselisihan PKB tersebut berdasarkan kesepakatan tertulis dari serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi perunding dengan pengusaha. (7) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat syarat: a. pihak-pihak yang melakukan perundingan; b. wilayah kerja perusahaan; dan c. tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak. Pasal 26 (1) Apabila penyelesaian oleh instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dilakukan melalui mediasi dan para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di daerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja. (2) Dalam hal daerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 1 (satu) daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya mencakup domisili perusahaan. Pasal 27 (1) Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha akan melakukan perubahan PKB yang sedang berlaku, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan. (2) Perubahan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku. Pasal 28 (1) PKB ditandatangani oleh direksi atau pimpinan perusahaan, ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. (2) Dalam hal PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh wakil direksi atau wakil pimpinan perusahaan, harus melampirkan surat kuasa khusus. Pasal 29 (1) Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) ditandatangani atau diatur lain dalam PKB. tahun terhitung sejak (2) Dalam hal perundingan PKB belum mencapai kesepakatan, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari masa berlaku PKB berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun dengan kesepakatan para pihak. (3) Dalam hal perundingan PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah habis, maka PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati. 13 Bagian Kedua Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Pasal 30 (1) Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan: a. sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan; dan b. sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB. (3) Pengajuan pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh diatas meterai cukup. Pasal 31 (1) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) Pengajuan pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. (3) Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau materi naskah PKB. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi dan/atau terdapat materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada para pihak agar memenuhi persyaratan dan/atau memperbaiki materi PKB yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal para pihak tetap bersepakat terhadap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5), pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi catatan pada surat keputusan pendaftaran. 14 (7) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat mengenai pasalpasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pasal 32 (1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB. (2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 33 (1) Permohonan dan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilaksanakan melalui sistim yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system). (2) Sistim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. BAB V SANKSI Pasal 34 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 35 (1) PP yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, masih berlaku sampai dengan berakhirnya PP yang bersangkutan. (2) PP turunan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, masih berlaku sampai dengan berakhirnya PP turunan yang bersangkutan dan harus sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun. 15 (3) PKB yang ada berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama masih berlaku sampai dengan berakhirnya PKB yang bersangkutan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 37 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2099 16 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA FORMAT PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN KOP PERUSAHAAN ......, ............... (kota dan tanggal) No Hal : : Permohonan Pengesahan PP Kepada .......................................... di ........................................ Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ini kami sampaikan permohonan pengesahan PP sebanyak 3 (tiga) eksemplar, yaitu: 1. 2. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan : : 3. 4. 5. Nomor Telepon Jenis/Bidang Usaha Status Perusahaan : : : 6. Surat Keputusan Izin Usaha Nama-nama Serikat Pekerja di Perusahaan (apabila ada) Nomor Kepesertaan BPJS Jumlah Pekerja Pusat : 10. Jumlah Pekerja di Cabang : 11. Konsep PP : 7. 8. 9. (diisi sesuai KLUI) PT/CV/Firma/Perusahaan Perseorangan/Badan Usaha Negara/Persero/PMA/PMDN/Joint Venture (coret yang tidak perlu) Nomor : Tanggal : : : : 12. Tanggal berlakunya PP : yang baru 13. Upah Pekerja Bulanan : Laki-laki: ................ orang Wanita : ................ orang Laki-laki: ................ orang Wanita : ................ orang Baru/Pembaharuan yang ke ...... kali (sebutkan) (coret yang tidak perlu) Minimum Rp. ..................... Maximum Rp. ..................... Upah Pekerja Harian : 14. Sistem Hubungan Kerja : a. Untuk Waktu Tertentu b. Untuk Waktu Tidak Tertentu Minimum Rp. ..................... Maximum Rp. ..................... ..................... orang ..................... orang Lampiran: 1. Nama-nama cabang perusahaan masing-masing beserta alamat, jenis usaha dan jumlah pekerja. 2. Konsep PP yang akan disahkan (3 eksemplar). 3. PP yang lama/terakhir beserta Surat Keputusannya. 4. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi PP yang akan diperbaharui. 5. Surat persetujuan dari Pimpinan Serikat Pekerja yang menyatakan belum siap/mampu meningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada Serikat Pekerja). 6. Fotocopy tanda keanggotaan dan fotocopy pembayaran terakhir BPJS. Pimpinan Perusahaan, .............................. Catatan : Setiap berkas PP diparaf disetiap lembarnya oleh manajemen. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI 2 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA FORMAT SURAT PERNYATAAN 1 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan sebagai berikut: 1. Perusahaan telah menyampaikan naskah Rancangan PP PT. .................. dengan surat tanggal ............, nomor .................. kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dari setiap unit kerja di perusahaan. 2. Untuk itu, kami telah memberikan saran dan pertimbangan terhadap naskah Rancangan PP tanggal ............... sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 3. Pengusaha dalam rangka menyusun naskah PP, telah memperhatikan saran dan pertimbangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dan tidak lebih rendah dari PP lama. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. ..............., ................ (kota dan tanggal) Pihak-Pihak yang menyatakan, Pengusaha, PT. .............................. Wakil Pekerja/Buruh, NO Meterai Rp. 6.000,................................ 1 NAMA UNIT/DIVISI/ SERIKAT PEKERJA/SE RIKAT BURUH*) TANDA TANGAN 1. ..... ..... 2 3 dst 2. ...... ... 3. ..... ..... Keterangan *): - apabila di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang memberikan saran dan pertimbangan adalah wakil pekerja/buruh dari unit/divisi. - apabila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang memberikan saran dan pertimbangan adalah serikat pekerja/serikat buruh. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI 2 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA FORMAT SURAT PERNYATAAN 2 KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Alamat Jabatan : .............................................. : .............................................. .............................................. : .............................................. Dengan ini menyatakan bahwa sampai saat ini di perusahaan kami PT. .............................. tidak ada Serikat Pekerja/Serikat Buruh. ..............., ................. (kota dan tanggal) Meterai Rp. 6.000,........................... Direktur Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA FORMAT PERMOHONAN PENGESAHAN PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAN KOP PERUSAHAAN ......, ............... (kota dan tanggal) No Hal : : Permohonan Pengesahan Perubahan PP Kepada ....................................... di ........................................ Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ini kami sampaikan permohonan pengesahan perubahan PP sebanyak 3 (tiga) eksemplar, yaitu: 1. 2. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan : : 3. 4. 5. Nomor Telepon Jenis/Bidang Usaha Status Perusahaan : : : 6. Surat Keputusan Izin Usaha Nama-nama Serikat Pekerja di Perusahaan (apabila ada) Nomor Kepesertaan BPJS Jumlah Pekerja Pusat : 10. Jumlah Pekerja di Cabang : 11. Konsep perubahan PP : 7. 8. 9. (diisi sesuai KLUI) PT/CV/Firma/Perusahaan Perseorangan/Badan Usaha Negara/Persero/PMA/PMDN/Joint Venture (coret yang tidak perlu) Nomor : Tanggal : : : : Laki-laki: ................ orang Wanita : ................ orang Laki-laki: ................ orang Wanita : ................ orang Baru/Pembaharuan yang ke ...... kali (sebutkan) (coret yang tidak perlu) 12. Tanggal berlakunya : perubahan PP 13. Upah Pekerja Bulanan : Minimum Rp. ..................... Maximum Rp. ..................... Upah Pekerja Harian : 14. Sistem Hubungan Kerja : a. Untuk Waktu Tertentu b. Untuk Waktu Tidak Tertentu Minimum Rp. ..................... Maximum Rp. ..................... ..................... orang ..................... orang Lampiran: 1. Kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh tentang perubahan PP. 2. Surat Keputusan pengesahan PP yang lama. Pimpinan Perusahaan, .............................. . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI 2 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA FORMAT PENGAJUAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA KOP PERUSAHAAN ............., ........ (kota dan tanggal) No Hal : : Pendaftaran PKB Kepada .......................................... di ........................................ Bersama ini kami ajukan permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana yang diatur dalam pelaksanaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan beberapa keterangan perusahaan sebagai berikut: 1. 2. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan / Telepon Tahun Pendirian Perusahaan Jenis/Bidang Usaha Status Perusahaan : : Nama Direktur / Pimpinan Perusahaan 7. Jumlah Pekerja - Laki-laki - Perempuan 8. Daerah Operasi/provinsi 9. Nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh / No. Pendaftaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh 10. Alamat Serikat Pekerja/Serikat Buruh 11. Jumlah Anggota : 12. Upah - Tertinggi - Terendah : : : 3. 4. 5. 6. : : : : : : : : : : (diisi sesuai KLUI) PT/CV/Firma/Perusahaan Perseorangan/Badan Usaha Negara/Persero/PMA/PMDN/Joint Venture (coret yang tidak perlu) 13. Waktu Berlaku PKB : 14. PKB yang didaftar yang ke : 15. 16. 17. 18. : : : : : : Tanggal ............... s/d ............... (1,2,3 dst) No. Anggota APINDO No. Anggota BPJS Koperasi Pekerja Jumlah Pekerja - PKWT - PKWTT Pimpinan Perusahaan, Tanda tangan & Stempel ............................... Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI 2
Gallery Uu 28 Tahun 2014
Permenakertrans No 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Undang Undang Hak Cipta Uu Ri No 28 Tahun 2014
Ppt Perbandingan Uu Haki Lama Dan Baru Nyoman Saputra
Pdf Abstrak Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
Pdf Asmadroid Aplikasi Android Untuk Penderita Asma
Ppt Etprof Uu Haki Pptx Undang Undang Republik Indonesia
File Brosur Creative Commons Indonesia Pdf Wikimedia Commons
Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dalam Prespektif
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Lovelogos Instagram Posts Photos And Videos Instazu Com
Opac Online Public Access Catalog
Saidna Zulfiqar Bin Tahir
Nordstrom Online In Store Shoes Jewelry Clothing
Uu Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lindungi Hak Cipta
Sukes Azaria Hak Kekayaan Intelektual
Copyright Registration Indonesia
Pergub Nomor 260 Tahun 2016 Ttg Penetapan Njop Pbbp2 Tahun 2016
Uu Ri Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Graha Ilmu
Home Usda Foreign Agricultural Service
Saidna Zulfiqar Bin Tahir
Netizen Nyata Universitas Dian Nuswantoro
Undang Undang Hak Cipta Paten Dan Merek Www
Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Batik Yang Belum
Intisari Hak Cipta Uu No 28 Tahun 2014 Pdf Free Download
Sosialisasi Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Budaya Hukum Dalam Keberlakuan Undang Undang Nomor 28 Tahun
0 Response to "Uu 28 Tahun 2014"
Post a Comment