Cara Lapor Pph 23 Online



Ebilling Pajak Cara Bayar Pajak Online Di Onlinepajak

Panduan Hitung-Bayar & Cara Lapor PPh 21

Setelah pemerintah menyediakan teknologi e-Filing untuk melaporkan pajak secara online, proses pelaporkan PPh pasal 21 jadi semakin mudah.

Tidak hanya e-Filing PPh 21, zaman sekarang, wajib pajak juga tak perlu repot saat menghitung PPh 21 (menyiapkan SPT Masa PPh 21) dan membayar pajak terutangnya. 

Sebab, kini ada aplikasi yang memudahkan wajib pajak untuk hitung (menyiapkan SPT), setor (bayar pajak), dan e-Filing SPT PPh 21. Aplikasi tersebut adalah OnlinePajak.

Pada artikel ini, kita akan membahas lebih detail mengenai cara hitung, setor dan lapor PPh 21 melalui OnlinePajak. Yuk, baca hingga tuntas agar Anda dapat menguasai cara lapor PPh 21 dengan lebih baik.

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Melaporkan PPh 21

Sebelum Anda melaporkan PPh 21 online, tentu saja Anda harus melakukan perhitungan untuk menemukan DPP PPh 21 dan pajak terutangnya. Di OnlinePajak, Anda tak perlu repot menghitung PPh 21 secara manual menggunakan Microsoft Excel. Sebab, OnlinePajak menyediakan fitur hitung otomatis yang mudah digunakan.

Cara ini jelas memudahkan Anda dan menghemat waktu. Ingin tau seperti apa caranya? Yuk, baca langkah-langkah dan penjelasannya di bawah ini:

1. Hitung Otomatis PPh 21

Bagi pengguna baru, untuk dapat menghitung PPh 21 secara otomatis, langkah awal yang harus dilakukan adalah mendaftar. Buat akun untuk menikmati seluruh fitur secara gratis di sini.

Setelah login, selanjutnya pilih menu PPh 21 dan klik tombol “+ Tambah Karyawan” untuk membuat atau menambahkan data karyawan baru. 

– Kemudian, masukan data pribadi karyawan. Setelah selesai, klik “Lanjutkan”.

– Setelah itu, Masukan detail kontrak kepegawaian, status perkawinan dan tanggungan agar sistem dapat menghitung dan menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan. Penting untuk diingat, karyawan perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak, serta tak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan suaminya, cukup mengisi ‘status pernikahan lajang’. Sebab, pajaknya sduah ditanggung oleh suami.

– Setelah semua detail diinput, silakan klik “Lanjutkan”.

– Kemudian, pilih metode perhitungan gaji (gross, gross up, atau net), program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Tentukan juga tanggal mulai pembayaran premi, jumlah persentase premi yang ditanggung oleh perusahaan, dan dasar perhitungan persentase BPJS (apakah hanya dari gaji pokok, atau berikut tunjangan-tunjangan lainnya). 

– Selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa data karyawan baru telah berhasil dimasukkan. Aplikasi OnlinePajak kemudian akan menghitung otomatis PPh 21 berdasarkan data yang dimasukkkan. Setelah penghitungan otomatis dilakukan, klik “Simpan”. Ulangi langkah di atas untuk menghitung otomatis PPh 21 karyawan-karyawan lainnya.

– Bila PPh 21 semua karyawan telah dihitung dan tidak ada lagi yang akan diubah, klik “Finalisasi Perhitungan”.

– Selanjutnya, wajib pajak dapat mengirim hasilnya kepada akuntan dengan memasukkan emailnya dan klik tombol “Kirim”.

– Jika Anda baru pertama kali lapor PPh 21 lewat OnlinePajak, pastikan Anda memiliki EFIN Badan dan mendaftarkannya di menu “Pengaturan e-Filing”, serta melengkapi profil perusahaan. Anda cukup melakukannya sekali untuk kemudahan seterusnya.

2. Buat ID Billing dan Setor PPh 21 dengan 1 Klik

Setelah memperoleh hasil perhitungan, langkah selanjutnya adalah membuat ID Billing dan menyetor PPh 21 terutang. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

– Klik menu “PPh 21” atau menu “Setor dan Lapor” > klik “Bayar” > periksa kembali informasi yang dimasukkan > klik “Generate e-Billing” > klik “Simpan”.

Selanjutnya, ID billing akan terisi otomatis di form setoran tersebut. Untuk melakukan pembayaran, pastikan saldo pada akun virtual (PajakPay) tersedia. Jika saldo kurang,  lakukan top-up terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan pembayaran 1 klik di fitur “PajakPay”

– Konfirmasikan pembuatan ID Billing dan penyetoran pajak dengan klik “Bayar”

– Setelah bayar, Anda akan langsung menerima NTPN.

Baca Juga: Ingin Panduan Bayar Pajak yang Lebih Komplet? Klik Tautan Ini

– Bila wajib pajak memilih melakukan penyetoran di tempat lain, pilih status pembayaran pajak “Sudah Bayar” dan isikan NTPN.

3. Klik “Lapor” untuk e-Filing PPh 21

Setelah mendapatkan NTPN, langkah terakhir adalah melakukan e-Filing SPT PPh 21. Saat ini pelaporan PPh 21 melalui OnlinePajak sedang berada dalam perbaikan. Anda dapat memilih 2 metode pelaporan yang akan digunakan yaitu melalui e-SPT dan melalui partner. 

Gallery Cara Lapor Pph 23 Online

Cara Melapor Spt Tahunan Pph Badan Secara Online

E Billing Onlinepajak Alternatif Cara Bayar Pajak Online

Akt Pajak Tanto Chandra Suryanih Stiami

Cetak Bukti Potong Espt Pph 23 Keluar Jasa Penilai Appraisal

E Filling Cara Lapor Pajak Online Spt Masa Ppn Di Djp

Pajak Online For Android Apk Download

Pph 23 Hitung Setor Dan Lapor Online

E Filing Cara Mudah Lapor Pajak Online Klikpajak

Cara Buat Bukti Potong E Bupot Pph Pasal 23 26

Bayar Pajak Online Melalui E Billing Ternyata Mudah

Pajak Penghasilan Pasal 23 Pph Pasal 23 Spesialis

Pph Pasal 23 Tarif Cara Hitung Lapor Mengisi Bukti

Masih Bingung Soal Espt Baca Panduan Mudah Penggunaannya

Pajak Penghasilan Pasal 23 Pph Pasal 23 Spesialis

Lapor Spt Msa Ppn Msa Pph Manual Efiling Tax

Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan 23 Yang Harus Anda

Download Uu Pph 4 2 2017 Download

Catatan Ekstens Pph Pasal 23 Dan Contoh Soalnya

Index Of Wp Content Uploads 2014 07

Akt Pajak Indri Yanti Suryanih Stiami

Mulai Bulan Ini Kewajiban Penggunaan E Bupot Berlaku

Spt Masa Bupot Pph Pasal 23 26

Encouraging Earlier Tax Returns In Indonesia

Ppt Pajak Pph 23

Bukti Potong Pph 23 Apa Saja Yang Mesti Anda Ketahui Cermati


0 Response to "Cara Lapor Pph 23 Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel