Pasal 287 Ayat 1



Biker Ini Kena Denda Tilang Rp 1 250 000 Karena Minta Slip

KUHP Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, dan Pasal 290

Pasal  286.

Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 291, 298.)

Pasal  287.

(1) Barangsiapa bersetubuh dengan srang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) (s.d.u. dg.  S. 1938-278.) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan, kecuali bila umur wanita itu belum sampai dua belas tahun atau bila ada salah satu hal seperti tersebut dalam pasal 291 dan pasal 294. (KUHPerd. 32, 272, 287; KUHP 35, 72 dst., 291, 298.)

Pasal  288.

(1) Barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 90, 298, 359 dst.)

Pasal  289.

Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 89, 281 dst., 291, 298, 335.)

Pasal  290.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2. barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umur orang itu belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan;

3. barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur orang itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain. (KUHP 35, 289, 291, 298.)

Gallery Pasal 287 Ayat 1

Jangan Langgar Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Ini Sanksinya

Kejahatan Seksual Anak

Stop Penggunaan Rotator Matakota Event

Etika Dan Tata Cara Berlalu Lintas

Pelanggaran Pasal 287 Ayat 1 Uu No 22 Tahun 2009

Tahapan Pemilu 2019 Nusaline

Daftar Pelanggaran Dan Besaran Denda Tilang Lalu Lintas

Info Tilang For Android Apk Download

Arya Yudistira Lapor

Seafarers Id Photos Facebook

Cerita Tilang Slip Biru Eanindya

Ramai Ojol Tertilang Saat Turunkan Penumpang Di Jalur Khusus

Danish Net Daftar Denda Tilang Sesuai Uu Llaj No 22 Tahun 2009

Info Tilang For Android Apk Download

Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Di Kejaksaan

Constitution Of Indonesia Wikipedia

Garis Awan Proses Tilang Slip Biru Lebih Dari Setahun Dan

Pertamina Fuels On Twitter Para Pengendara Motor Akan

Tidak Di Jalur Motor Ditilang Polisi Edo Rusyanto S Traffic

Pengendara Wajib Tahu Besaran Denda Resmi Tilang

February 2019 Jogoyitnan Blog Tempat Berbagi Berita Tips


0 Response to "Pasal 287 Ayat 1"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel