Surat Kuasa Penunjukan Pengurus Yang Mewakili Dari Wajib Pajak Badan
Surat Kuasa Khusus Pajak | Syarat, Ketentuan, dan Format Surat Kuasa [Download]
Sebagai wajib pajak yang sering berhubungan dengan kantor pajak, Anda tentu tidak asing dengan surat kuasa khusus untuk kepengurusan pajak. Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2014, ada aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, serta apa saja pengurusan perpajakan yang dapat dikuasakan. Untuk peraturannya bisa di download di sini:
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
Dalam aturan yang terbaru berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014, maka untuk saat ini tidak semua hal pengurusan perpajakan dapat diwakilkan. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada PMK 229/PMK.03/2014 pasal 2 ayat (1) maka yang TIDAK BISA DIKUASAKAN ADALAH
- Kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak
Konsultan Pajak
Karyawan Wajib Pajak
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:
- Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
- Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurangkurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
- Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Gallery Surat Kuasa Penunjukan Pengurus Yang Mewakili Dari Wajib Pajak Badan
Pengajuan Surat Permohonan E Fin Badan Yang Wajib Anda Pahami
Cara Daftar Efin Secara Online
13 Contoh Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan
Tax Legal Accounting Services Training V2c Consultant
Download Formulir E Fin Pajak Untuk E Filing Spt Gratis
Pelaporan Online Spt Masa Pph 21 26 Via Efiling Djponline
Surat Penunjukan Pajak Wajib Disertakan Bagi Pkp Ini
Badan Penghubung Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Contoh Surat Kuasa Berbagai Keperluan Yang Baik Dan Benar
13 Contoh Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan
Cara Daftar Mendapatkan Efin Pajak Pribadi Badan 2019
Surat Kuasa Pengurusan Bpjs Ketenagakerjaan Jika Diwakilkan
Efin Pajak Cara Mendapatkan Efin Badan Npwp Online
Apa Yang Dimaksud Dengan Efin Pajak
Formulir Isian Kualifikasi Formulir Isian Kualifikasi Badan
Contoh Surat Kuasa Yang Paling Rekomendasi Risdanababan Com
Kring Pajak 1500200 On Twitter Baik Kak Untuk Kode Efin
Ingin Bayar Pajak Online Buat Efin Dulu Ajaib
Download Formulir Efin Pajak Format Microsoft Word Library
Dokumen Pq Spv Rengel 6ngek0xqd0lv
Tentang Penandatangan Dokumen Perpajakan
Urusan Pajak Bisa Dikuasakan Inilah Ketentuan Wakil Dan
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
Cara Mendapatkan Efin Prosesnya Sederhana Dan Cepat
Pajaksatujiwa Photos Photos Edu Pl
Cara Mendapatkan Kembali Efin Pajak Yang Hilang Tokopedia Blog
0 Response to "Surat Kuasa Penunjukan Pengurus Yang Mewakili Dari Wajib Pajak Badan"
Post a Comment