Uu No 2 Tahun 2012



Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2012 Idn Journal

Uu no 2 tahun 2012

  1. 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2012TENTANGPENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, pemerintah perlu melaksanakanpembangunan;b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunanuntuk kepentingan umum, diperlukan tanah yangpengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankanprinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil;c. bahwa peraturan perundang-undangan di bidangpengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganumum belum dapat menjamin perolehan tanah untukpelaksanaan pembangunan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanahbagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 28Gayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2),serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2034);Dengan . . .
  2. 2. - 2 -Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADAAN TANAH BAGIPEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian danlembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahprovinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BadanHukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yangmendapat penugasan khusus Pemerintah.2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanahdengan cara memberi ganti kerugian yang layak danadil kepada pihak yang berhak.3. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai ataumemiliki objek pengadaan tanah.4. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atastanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, bendayang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapatdinilai.5. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-PokokAgraria dan hak lain yang akan ditetapkan denganundang-undang.6. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa,negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh6. Kepentingan . . .
  3. 3. - 3 -pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untukkemakmuran rakyat.7. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negarayang kewenangan pelaksanaannya sebagiandilimpahkan kepada pemegangnya.8. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogisatau musyawarah antarpihak yang berkepentinganguna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalamperencanaan pengadaan tanah bagi pembangunanuntuk kepentingan umum.9. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubunganhukum dari pihak yang berhak kepada negara melaluiLembaga Pertanahan.10. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak danadil kepada pihak yang berhak dalam prosespengadaan tanah.11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai,adalah orang perseorangan yang melakukan penilaiansecara independen dan profesional yang telahmendapat izin praktik penilaian dari MenteriKeuangan dan telah mendapat lisensi dari LembagaPertanahan untuk menghitung nilai/harga objekpengadaan tanah.12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebutPemerintah, adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.14. Lembaga Pertanahan adalah Badan PertanahanNasional Republik Indonesia, lembaga pemerintahyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanahan.BAB IIASAS DAN TUJUANBAB II . . .
  4. 4. - 4 -Pasal 2Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumdilaksanakan berdasarkan asas:a. kemanusiaan;b. keadilan;c. kemanfaatan;d. kepastian;e. keterbukaan;f. kesepakatan;g. keikutsertaan;h. kesejahteraan;i. keberlanjutan; danj. keselarasan.Pasal 3Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunanguna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuranbangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum Pihak yang Berhak.BAB IIIPOKOK-POKOK PENGADAAN TANAHPasal 4(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamintersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamintersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum.Pasal 5Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saatpelaksanaan Pengadaan Tanah untuk KepentinganPasal 5 . . .
  5. 5. - 5 -Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atauberdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.Pasal 6Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumdiselenggarakan oleh Pemerintah.Pasal 7(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumdiselenggarakan sesuai dengan:a. Rencana Tata Ruang Wilayah;b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;c. Rencana Strategis; dand. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukantanah.(2) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untukinfrastruktur minyak, gas, dan panas bumi,pengadaannya diselenggarakan berdasarkan RencanaStrategis dan Rencana Kerja Instansi yangmemerlukan tanah sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c dan huruf d.(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumdiselenggarakan melalui perencanaan denganmelibatkan semua pengampu dan pemangkukepentingan.Pasal 8Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai ObjekPengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajibmematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.Pasal 9(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum memperhatikan keseimbanganPasal 9 . . .
  6. 6. - 6 -antara kepentingan pembangunan dan kepentinganmasyarakat.(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumdilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yanglayak dan adil.BAB IVPENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAHBagian KesatuUmumPasal 10Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:a. pertahanan dan keamanan nasional;b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran airminum, saluran pembuangan air dan sanitasi, danbangunan pengairan lainnya;d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusitenaga listrik;g. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;i. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;j. fasilitas keselamatan umum;k. tempat pemakaman umum Pemerintah/PemerintahDaerah;l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbukahijau publik;m. cagar alam dan cagar budaya;n. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/ataukonsolidasi tanah, serta perumahan untukmasyarakat berpenghasilan rendah dengan statussewa;n. kantor . . .
  7. 7. - 7 -p. prasarana pendidikan atau sekolahPemerintah/Pemerintah Daerah;q. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;danr. pasar umum dan lapangan parkir umum.Pasal 11(1)Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajibdiselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnyaselanjutnya dimiliki Pemerintah atau PemerintahDaerah.(2)Dalam hal Instansi yang memerlukan PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha MilikNegara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha MilikNegara.Pasal 12(1) Pembangunan untuk Kepentingan Umumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf bsampai dengan huruf r wajib diselenggarakanPemerintah dan dapat bekerja sama dengan BadanUsaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atauBadan Usaha Swasta.(2) Dalam hal pembangunan pertahanan dan keamanannasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a, pembangunannya diselenggarakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 13Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumdiselenggarakan melalui tahapan:a. perencanaan;Pasal 13 . . .
  8. 8. - 8 -b. persiapan;c. pelaksanaan; dand. penyerahan hasil.Bagian KeduaPerencanaan Pengadaan TanahPasal 14(1) Instansi yang memerlukan tanah membuatperencanaan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah danprioritas pembangunan yang tercantum dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah, RencanaStrategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yangbersangkutan.Pasal 15(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaanPengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;b.kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayahdan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;c. letak tanah;d.luas tanah yang dibutuhkan;e. gambaran umum status tanah;f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;g. perkiraan jangka waktu pelaksanaanpembangunan;h.perkiraan nilai tanah; dani. rencana penganggaran.e. gambaran . . .
  9. 9. - 9 -(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusunberdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan olehInstansi yang memerlukan tanah.(4) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkankepada pemerintah provinsi.Bagian KetigaPersiapan Pengadaan TanahPasal 16Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintahprovinsi berdasarkan dokumen perencanaan PengadaanTanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15melaksanakan:a. pemberitahuan rencana pembangunan;b. pendataan awal lokasi rencana pembangunan; danc. Konsultasi Publik rencana pembangunan.Pasal 17Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan kepadamasyarakat pada rencana lokasi pembangunan untukKepentingan Umum, baik langsung maupun tidaklangsung.Pasal 18(1) Pendataan awal lokasi rencana pembangunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf bmeliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yangBerhak dan Objek Pengadaan Tanah.Pasal 18 . . .
  10. 10. - 10 -(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari kerja sejak pemberitahuan rencanapembangunan.(3) Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunansebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakansebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publikrencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalamPasal 16 huruf c.Pasal 19(1) Konsultasi Publik rencana pembangunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasirencana pembangunan dari Pihak yang Berhak.(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yangBerhak dan masyarakat yang terkena dampak sertadilaksanakan di tempat rencana pembangunanKepentingan Umum atau di tempat yang disepakati.(3) Pelibatan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilandengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhakatas lokasi rencana pembangunan.(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.(5) Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud padaayat (4), Instansi yang memerlukan tanahmengajukan permohonan penetapan lokasi kepadagubernur.(6) Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksudpada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak diterimanyapengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yangmemerlukan tanah.Pasal 20(1) Konsultasi Publik rencana pembangunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakandalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.(2) Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh)hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencanaPasal 20 . . .
  11. 11. - 11 -pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdapat pihak yang keberatan mengenai rencanalokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publikulang dengan pihak yang keberatan paling lama30 (tiga puluh) hari kerja.Pasal 21(1) Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) masih terdapatpihak yang keberatan mengenai rencana lokasipembangunan, Instansi yang memerlukan tanahmelaporkan keberatan dimaksud kepada gubernursetempat.(2) Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajianatas keberatan rencana lokasi pembangunansebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:a. sekretaris daerah provinsi atau pejabat yangditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionalsebagai sekretaris merangkap anggota;c. instansi yang menangani urusan di bidangperencanaan pembangunan daerah sebagaianggota;d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia sebagai anggota;e. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuksebagai anggota; danf. akademisi sebagai anggota.(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:a. menginventarisasi masalah yang menjadi alasankeberatan;b. melakukan pertemuan atau klarifikasi denganpihak yang keberatan; danc. membuat rekomendasi diterima atau ditolaknyakeberatan.(4) Tim . . .
  12. 12. - 12 -(5) Hasil kajian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berupa rekomendasi diterima atau ditolaknyakeberatan rencana lokasi pembangunan dalam waktupaling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejakditerimanya permohonan oleh gubernur.(6) Gubernur berdasarkan rekomendasi sebagaimanadimaksud pada ayat (4) mengeluarkan surat diterimaatau ditolaknya keberatan atas rencana lokasipembangunan.Pasal 22(1) Dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasipembangunan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 ayat (6), gubernur menetapkan lokasipembangunan.(2) Dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasipembangunan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 ayat (6), gubernur memberitahukan kepadaInstansi yang memerlukan tanah untuk mengajukanrencana lokasi pembangunan di tempat lain.Pasal 23(1) Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) danPasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihakyang Berhak terhadap penetapan lokasi dapatmengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) harikerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.(2) Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterimaatau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) harikerja sejak diterimanya gugatan.(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan PengadilanTata Usaha Negara sebagaimana dimaksud padaayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas)hari kerja dapat mengajukan kasasi kepadaMahkamah Agung Republik Indonesia.(2) Pengadilan . . .
  13. 13. - 13 -(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalamwaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejakpermohonan kasasi diterima.(5) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknyaPengadaan Tanah bagi pembangunan untukKepentingan Umum.Pasal 24Penetapan lokasi pembangunan untuk KepentinganUmum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6)atau Pasal 22 ayat (1) diberikan dalam waktu 2 (dua)tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)tahun.Pasal 25Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi pembangunanuntuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 24 tidak terpenuhi, penetapan lokasi pembangunanuntuk Kepentingan Umum dilaksanakan proses ulangterhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.Pasal 26(1) Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanahmengumumkan penetapan lokasi pembangunanuntuk Kepentingan Umum.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dimaksudkan untuk pemberitahuan kepadamasyarakat bahwa di lokasi tersebut akandilaksanakan pembangunan untuk KepentinganUmum.Bagian KeempatPelaksanaan Pengadaan Tanah(2) Pengumuman . . .
  14. 14. - 14 -Paragraf 1UmumPasal 27(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanahmengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepadaLembaga Pertanahan.(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan,pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;b. penilaian Ganti Kerugian;c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;d. pemberian Ganti Kerugian; dane. pelepasan tanah Instansi.(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapatmengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yangmemerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yangnilainya ditetapkan saat nilai pengumumanpenetapan lokasi.Paragraf 2Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan,Penggunaan, serta Pemanfaatan TanahPasal 28(1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputikegiatan:a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidangtanah; danParagraf 2 . . .
  15. 15. - 15 -b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan ObjekPengadaan Tanah.(2) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktupaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.Pasal 29(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan,pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajibdiumumkan di kantor desa/kelurahan, kantorkecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukandalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan,pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajibdiumumkan secara bertahap, parsial, ataukeseluruhan.(3) Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi subjekhak, luas, letak, dan peta bidang tanah ObjekPengadaan Tanah.(4) Dalam hal tidak menerima hasil inventarisasisebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yangBerhak dapat mengajukan keberatan kepadaLembaga Pertanahan dalam waktu paling lama14 (empat belas) hari kerja terhitung sejakdiumumkan hasil inventarisasi.(5) Dalam hal terdapat keberatan atas hasil inventarisasisebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukanverifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama14 (empat belas) hari kerja terhitung sejakditerimanya pengajuan keberatan atas hasilinventarisasi.(6) Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 30(5) Dalam . . .
  16. 16. - 16 -Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan olehLembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasarpenentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian GantiKerugian.Paragraf 3Penilaian Ganti KerugianPasal 31(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yangtelah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk melaksanakan penilaian Objek PengadaanTanah.Pasal 32(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalamPasal 31 ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadappenilaian yang telah dilaksanakan.(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksiadministratif dan/atau pidana sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 33Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:a. tanah;b. ruang atas tanah dan bawah tanah;c. bangunan;d. tanaman;e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atauf. kerugian lain yang dapat dinilai.Pasal 33 . . .
  17. 17. - 17 -Pasal 34(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakannilai pada saat pengumuman penetapan lokasipembangunan untuk Kepentingan Umumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasilpenilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada Lembaga Pertanahan denganberita acara.(3) Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaianPenilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadidasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.Pasal 35Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena PengadaanTanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikansesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihakyang Berhak dapat meminta penggantian secara utuhatas bidang tanahnya.Pasal 36Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:a. uang;b. tanah pengganti;c. permukiman kembali;d. kepemilikan saham; ataue. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.Paragraf 4Musyawarah Penetapan Ganti KerugianPasal 36 . . .
  18. 18. - 18 -Pasal 37(1) Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah denganPihak yang Berhak dalam waktu paling lama30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dariPenilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahanuntuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya GantiKerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.(2) Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberianGanti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yangdimuat dalam berita acara kesepakatan.Pasal 38(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentukdan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yangBerhak dapat mengajukan keberatan kepadapengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarahpenetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37 ayat (1).(2) Pengadilan negeri memutus bentuk dan/ataubesarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuankeberatan.(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilannegeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalamwaktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapatmengajukan kasasi kepada Mahkamah AgungRepublik Indonesia.(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalamwaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejakpermohonan kasasi diterima.(5) Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadidasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yangmengajukan keberatan.(3) Pihak . . .
  19. 19. - 19 -Pasal 39Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/ataubesarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukankeberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalamPasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhakdianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).Paragraf 5Pemberian Ganti KerugianPasal 40Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanahdiberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.Pasal 41(1) Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhakberdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalammusyawarah sebagaimana dimaksud dalamPasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilannegeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksuddalam Pasal 38 ayat (5).(2) Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yangBerhak menerima Ganti Kerugian wajib:a. melakukan pelepasan hak; danb. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikanObjek Pengadaan Tanah kepada Instansi yangmemerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bmerupakan satu-satunya alat bukti yang sahmenurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat dikemudian hari.(4) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugianbertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahanbukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.(2) Pada . . .
  20. 20. - 20 -(5) Tuntutan pihak lain atas Objek Pengadaan Tanahyang telah diserahkan kepada Instansi yangmemerlukan tanah sebagaimana dimaksud padaayat (2) menjadi tanggung jawab Pihak yang Berhakmenerima Ganti Kerugian.(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi pidana sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 42(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentukdan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasilmusyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agungsebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, GantiKerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.(2) Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimanadimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap:a. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidakdiketahui keberadaannya; ataub. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan GantiKerugian:1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;2. masih dipersengketakan kepemilikannya;3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;atau4. menjadi jaminan di bank.Pasal 43Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian danPelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalamPasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan ataupemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilannegeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),b. Objek . . .
  21. 21. - 21 -kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yangBerhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakantidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh negara.Pasal 44(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atauInstansi yang memperoleh tanah dalam PengadaanTanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikaninsentif perpajakan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakandiatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerahsesuai dengan kewenangannya.Paragraf 6Pelepasan Tanah InstansiPasal 45(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum yang dimiliki pemerintahdilakukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang mengatur pengelolaanbarang milik negara/daerah.(2) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintahatau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukanberdasarkan Undang-Undang ini.(3) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan olehpejabat yang berwenang atau pejabat yang diberipelimpahan kewenangan untuk itu.Pasal 46(2) Pelepasan . . .
  22. 22. - 22 -(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidakdiberikan Ganti Kerugian, kecuali:a. Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiribangunan yang dipergunakan secara aktif untukpenyelenggaraan tugas pemerintahan;b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasaioleh Badan Usaha Milik Negara/Badan UsahaMilik Daerah; dan/atauc. Objek Pengadaan Tanah kas desa.(2) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a danhuruf c diberikan dalam bentuk tanah dan/ataubangunan atau relokasi.(3) Ganti Kerugian atas objek Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapatdiberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 36.(4) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud padaayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas hasil penilaianGanti Kerugian sebagaimana dimaksud dalamPasal 34 ayat (2).Pasal 47(1) Pelepasan objek Pengadaan Tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakanpaling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejakpenetapan lokasi pembangunan untuk KepentinganUmum.(2) Apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belumselesai dalam waktu sebagaimana dimaksud padaayat (1) tanahnya dinyatakan telah dilepaskan danmenjadi tanah negara dan dapat langsung digunakanuntuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.(3) Pejabat yang melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratifsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 47 . . .
  23. 23. - 23 -Bagian KelimaPenyerahan Hasil Pengadaan TanahPasal 48(1) Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil PengadaanTanah kepada Instansi yang memerlukan tanahsetelah:a. pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yangBerhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan;dan/ataub. pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan dipengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat (1).(2) Instansi yang memerlukan tanah dapat mulaimelaksanakan kegiatan pembangunan setelahdilakukan serah terima hasil Pengadaan Tanahsebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 49(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karenakeadaan mendesak akibat bencana alam, perang,konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapatlangsung dilaksanakan pembangunannya setelahdilakukan penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum.(2) Sebelum penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud padaayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuankepada Pihak yang Berhak.(3) Dalam hal terdapat keberatan atau gugatan ataspelaksanaan Pengadaan Tanah, Instansi yangmemerlukan tanah tetap dapat melaksanakankegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud padaayat (1).Pasal 49 . . .
  24. 24. - 24 -Pasal 50Instansi yang memperoleh tanah wajib mendaftarkantanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Bagian KeenamPemantauan dan EvaluasiPasal 51(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraanPengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukanoleh Pemerintah.(2) Pemantauan dan evaluasi hasil penyerahanPengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yangtelah diperoleh, sebagaimana dimaksud dalamPasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pertanahan.BAB VSUMBER DANA PENGADAAN TANAHBagian KesatuSumber PendanaanPasal 52(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN) dan/atau AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD).(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah BadanHukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yangmendapatkan penugasan khusus, pendanaanbersumber dari internal perusahaan atau sumber lainBAB V . . .
  25. 25. - 25 -sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud padaayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Pasal 53(1) Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 52 meliputi dana:a. perencanaan;b. persiapan;c. pelaksanaan;d. penyerahan hasil;e. administrasi dan pengelolaan; danf. sosialisasi.(2) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalamdokumen penganggaran sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaanpendanaan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum diatur dengan Peraturan Presiden.Bagian KeduaPenyediaan dan Penggunaan PendanaanPasal 54Jaminan ketersediaan pendanaan bagi Pengadaan Tanahuntuk Kepentingan Umum dialokasikan oleh Instansisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VIHAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKATPasal 55Bagian . . .
  26. 26. - 26 -Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yangBerhak mempunyai hak:a. mengetahui rencana penyelenggaraan PengadaanTanah; danb. memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.Pasal 56Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum, setiap orang wajib mematuhiketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untukKepentingan Umum.Pasal 57Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum, masyarakat dapat berperan serta,antara lain:a. memberikan masukan secara lisan atau tertulismengenai Pengadaan Tanah; danb. memberikan dukungan dalam penyelenggaraanPengadaan Tanah.BAB VIIKETENTUAN PERALIHANPasal 58Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:a. proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakansebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikanberdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-Undang ini;b. sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalamproses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksuddalam huruf a, pengadaannya diselesaikanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini; danc. peraturan perundang-undangan mengenai tata caraPengadaan Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjangBAB VII . . .
  27. 27. - 27 -tidak bertentangan atau belum diganti dengan yangbaru berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraanPengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum diatur dengan Peraturan Presiden.Pasal 60Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harusditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.Pasal 61Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 2012PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Ttd.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di JakartaAgar . . .
  28. 28. - 28 -pada tanggal 14 Januari 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,Ttd.AMIR SYAMSUDINLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 22Salinan sesuai dengan aslinyaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RIAsisten Deputi Perundang-undanganBidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,Wisnu Setiawan
  29. 29. PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2012TENTANGPENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUMI. UMUMDalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahteraberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan.Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional yangdiselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum.Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah yangpengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandungdi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 danhukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan,kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan,kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilaiberbangsa dan bernegara.Hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atastanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenangyang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakanpengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, sertamenyelenggarakan dan mengadakan pengawasan yang tertuang dalam pokok-pokok Pengadaan Tanah sebagai berikut:1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untukKepentingan Umum dan pendanaannya.2. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuaidengan:a. Rencana Tata Ruang Wilayah;b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;c. Rencana . . .
  30. 30. - 30 -c. Rencana Strategis; dand. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.3. Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkansemua pemangku dan pengampu kepentingan.4. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah memperhatikan keseimbangan antarakepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.5. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan denganpemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Huruf aYang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah Pengadaan Tanahharus memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hakasasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara danpenduduk Indonesia secara proporsional.Huruf bYang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah memberikan jaminanpenggantian yang layak kepada Pihak yang Berhak dalam prosesPengadaan Tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapatmelangsungkan kehidupan yang lebih baik.Huruf cYang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah hasil PengadaanTanah mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentinganmasyarakat, bangsa, dan negara.Huruf dYang dimaksud dengan “asas kepastian” adalah memberikankepastian hukum tersedianya tanah dalam proses Pengadaan Tanahuntuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada Pihak yangBerhak untuk mendapatkan Ganti Kerugian yang layak.Huruf eYang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa PengadaanHuruf e . . .
  31. 31. - 31 -Tanah untuk pembangunan dilaksanakan dengan memberikan akseskepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitandengan Pengadaan Tanah.Huruf fYang dimaksud dengan “asas kesepakatan” adalah bahwa prosesPengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpaunsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.Huruf gYang dimaksud dengan “asas keikutsertaan” adalah dukungan dalampenyelenggaraan Pengadaan Tanah melalui partisipasi masyarakat,baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak perencanaansampai dengan kegiatan pembangunan.Huruf hYang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah bahwaPengadaan Tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilaitambah bagi kelangsungan kehidupan Pihak yang Berhak danmasyarakat secara luas.Huruf iYang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah kegiatanpembangunan dapat berlangsung secara terus-menerus,berkesinambungan, untuk mencapai tujuan yang diharapkan.Huruf jYang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa PengadaanTanah untuk pembangunan dapat seimbang dan sejalan dengankepentingan masyarakat dan negara.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Pasal 6 . . .
  32. 32. - 32 -Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi”adalah infrastruktur yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyakdan gas bumi yang mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi,transmisi, dan/atau distribusi.Karakteristik dari kegiatan minyak, gas, dan panas bumi mengandungketidakpastian tinggi. Kebutuhan tanah untuk eksplorasi, eksploitasi,transmisi, dan/atau distribusi tidak dapat ditentukan secara pastisejak awal sehingga membutuhkan fleksibilitas perencanaan untukmenjamin efektivitas pelaksanaan pengendalian minyak, gas, danpanas bumi sebagai sumber daya alam serta sumber dayapembangunan yang bersifat strategis dan vital.Ayat (3)Yang dimaksud dengan “pengampu kepentingan” antara lain adalahpemuka adat dan tokoh agama.Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” adalah orang ataupihak yang memiliki kepentingan terhadap objek pelepasan tanah,seperti Pihak yang Berhak, pemerintah, dan masyarakat.Pasal 8Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “bendungan” adalah bangunan yang berupaurukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yangdibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untukmenahan dan menampung limbah tambang (tailing) atau lumpursehingga terbentuk waduk.Huruf c . . .
  33. 33. - 33 -Yang dimaksud dengan “bendung” adalah tanggul untuk menahan airdi sungai, tepi laut, dan sebagainya.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hYang dimaksud dengan “sampah” adalah sampah sesuai denganundang-undang yang mengatur pengelolaan sampah.Huruf iCukup jelas.Huruf jYang dimaksud “fasilitas keselamatan umum” adalah semua fasilitasyang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antaralain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggulpenanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.Huruf kCukup jelas.Huruf lYang dimaksud dengan “ruang terbuka hijau publik” adalah ruangterbuka hijau sesuai dengan undang-undang yang mengatur penataanruang.Huruf mCukup jelas.Huruf nYang dimaksud dengan “kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa”adalah sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan fungsiHuruf n . . .
  34. 34. - 34 -pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanannegara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.Huruf oYang dimaksud dengan “perumahan untuk masyarakatberpenghasilan rendah” adalah perumahan masyarakat yangdibangun di atas tanah Pemerintah atau Pemerintah Daerah dankepada penghuninya diberikan status rumah sewa.Huruf pCukup jelas.Huruf qCukup jelas.Huruf rYang dimaksud dengan “pasar umum dan lapangan parkir umum”adalah pasar dan lapangan parkir yang direncanakan, dilaksanakan,dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerahdan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama denganBadan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badanusaha swasta.Pasal 11Cukup jelas.Pasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Cukup jelas.Pasal 15Ayat (1)Pasal 15 . . .
  35. 35. - 35 -Penyusunan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dapatdilakukan secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukantanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu olehlembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukantanah.Ayat (2)Studi kelayakan mencakup:a. survei sosial ekonomi;b. kelayakan lokasi;c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah danmasyarakat;d. perkiraan nilai tanah;e. dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbulakibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; danf. studi lain yang diperlukan.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Pemberitahuan secara langsung antara lain melalui sosialisasi, tatap muka,atau surat pemberitahuan.Pemberitahuan secara tidak langsung antara lain melalui media cetak ataumedia elektronik.Pasal 18Cukup jelas.Pasal 19Ayat (1)Dalam Konsultasi Publik, Instansi yang memerlukan tanahmenjelaskan antara lain mengenai rencana pembangunan dan carapenghitungan Ganti Kerugian yang akan dilakukan oleh Penilai.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “masyarakat yang terkena dampak”misalnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasiAyat (2) . . .
  36. 36. - 36 -Pengadaan Tanah.Ayat (3)Yang dimaksud dengan “surat kuasa” adalah surat kuasa untukmewakili konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Yang dimaksud dengan “dari dan oleh Pihak yang Berhak” adalahpenerima kuasa dan pemberi kuasa sama-sama berasal dari Pihakyang Berhak.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 20Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunanmenyampaikannya secara tertulis dengan disertai alasankeberatannya.Pasal 21Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “kajian atas keberatan rencana lokasipembangunan” adalah kajian atas dokumen keberatan yang diajukanoleh Pihak yang Berhak.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Ayat (4) . . .
  37. 37. - 37 -Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 22Cukup jelas.Pasal 23Cukup jelas.Pasal 24Cukup jelas.Pasal 25Yang dimaksud dengan “sisa tanah” adalah tanah yang belum dilepaskanhaknya dari Pihak yang Berhak sampai jangka waktu penetapan lokasiberakhir.Terhadap sisa tanah, apabila Instansi yang memerlukan tanah tetapmembutuhkan tanah tersebut, proses Pengadaan Tanah harus diajukandari awal. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin keabsahan PengadaanTanah sisa.Pasal 26Cukup jelas.Pasal 27Ayat (1)Pengadaan tanah pada prinsipnya dilaksanakan oleh LembagaPertanahan, yang dalam pelaksanaannya dapat mengikutsertakanatau berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintahkabupaten/kota.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Yang dimaksud dengan “nilai pengumuman penetapan lokasi” adalahbahwa Penilai dalam menentukan Ganti Kerugian didasarkan nilaiAyat (4) . . .
  38. 38. - 38 -Objek Pengadaan Tanah pada tanggal pengumuman penetapan lokasi.Pasal 28Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yangBerhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasitersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek PengadaanTanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihakyang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak,luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Cukup jelas.Pasal 31Ayat (1)Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalahketentuan mengenai pengadaan barang/jasa instansi pemerintah.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 32Cukup jelas.Pasal 33Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf d . . .
  39. 39. - 39 -Huruf eCukup jelas.Huruf fYang dimaksud dengan “kerugian lain yang dapat dinilai” adalahkerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang, misalnyakerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahantempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa.Pasal 34Cukup jelas.Pasal 35Yang dimaksud dengan “tidak lagi dapat difungsikan” adalah bidang tanahyang tidak lagi dapat digunakan sesuai dengan peruntukan danpenggunaan semula, misalnya rumah hunian yang terbagi sehinggasebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai rumah hunian. Sehubungandengan hal tersebut, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat memintaGanti Kerugian atas seluruh tanahnya.Pasal 36Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cYang dimaksud dengan “permukiman kembali” adalah proses kegiatanpenyediaan tanah pengganti kepada Pihak yang Berhak ke lokasi lainsesuai dengan kesepakatan dalam proses Pengadaan Tanah.Huruf dYang dimaksud dengan ”bentuk ganti kerugian melalui kepemilikansaham” adalah penyertaan saham dalam kegiatan pembangunanuntuk kepentingan umum terkait dan/atau pengelolaannya yangdidasari kesepakatan antarpihak.Huruf eBentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak misalnya gabungandari 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksudHuruf e . . .
  40. 40. - 40 -pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.Pasal 37Cukup jelas.Pasal 38Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Sebagai pertimbangan dalam memutus putusan atas besaran GantiKerugian, pihak yang berkepentingan dapat menghadirkan saksi ahlidi bidang penilaian untuk didengar pendapatnya sebagai pembandingatas penilaian Ganti Kerugian.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 39Cukup jelas.Pasal 40Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsungkepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan,Pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihaklain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa darisatu orang yang berhak atas Ganti Kerugian.Yang berhak antara lain:a. pemegang hak atas tanah;b. pemegang hak pengelolaan;c. nadzir, untuk tanah wakaf;d. pemilik tanah bekas milik adat;e. masyarakat hukum adat;f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;g. pemegang . . .
  41. 41. - 41 -g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atauh. pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengantanah.Pada ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak atasTanah. Untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atastanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemeganghak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau bendalain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya,sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang hakmilik atau hak pengelolaan.Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanahpengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati olehmasyarakat hukum adat yang bersangkutan.Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan Ganti Kerugianadalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggarketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang hakyang telah habis jangka waktunya yang masih menggunakan ataumemanfaatkan tanah yang bersangkutan, pihak yang menguasai tanahnegara berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang menggunakanatau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuanperaturan perundang-undangan.Yang dimaksud dengan “pemegang dasar penguasaan atas tanah” adalahpihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yangberwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutanatas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hakatas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hakmilik adat yang belum diterbitkan sertifikat, dan pemegang surat izinmenghuni.Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yangbelum atau tidak dipunyai dengan Hak atas Tanah, Ganti Kerugiandiberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yangberkaitan dengan tanah.Pasal 41Cukup jelas.Pasal 42Cukup jelas.Pasal 43Cukup jelas.Pasal 44 . . .
  42. 42. - 42 -Pasal 44Cukup jelas.Pasal 45Cukup jelas.Pasal 46Cukup jelas.Pasal 47Cukup jelas.Pasal 48Cukup jelas.Pasal 49Cukup jelas.Pasal 50Cukup jelas.Pasal 51Cukup jelas.Pasal 52Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “Badan Hukum Milik Negara” misalnya BadanPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara” misalnyaPerusahaan Listrik Negara (PLN).Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 53 . . .
  43. 43. - 43 -Pasal 53Cukup jelas.Pasal 54Cukup jelas.Pasal 55Cukup jelas.Pasal 56Cukup jelas.Pasal 57Huruf aCukup jelas.Huruf bYang dimaksud dengan “dukungan” adalah menyetujui program danmemperlancar proses Pengadaan Tanah.Pasal 58Cukup jelas.Pasal 59Cukup jelas.Pasal 60Cukup jelas.Pasal 61Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5280

Gallery Uu No 2 Tahun 2012

Index Of Wp Content Uploads 2018 11

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Petra Togamas Undang Undang Ri No 2 Tahun 2012 No 5

Uu No 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Pdf

Pembangunan Jalan Usiran Kasai Diduga Menyalahi Uu No 2

The Path By Asti Widyahari Tahap Pengadaan Tanah Bagi

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Uu No 2 Tahun 2012

Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Kasus Adam Air

Peraturan Daerah Kota Jayapura No 2 Tahun 2012 Tentang

Tinjauan Atas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk

File Permenakertrans 2 2012 Pdf Wikimedia Commons

The Path By Asti Widyahari Tahap Pengadaan Tanah Bagi

Seminar Regional Barat Sosialisasi Pelaksanaan Teknis

Undang Undang Ri No 2 Tahun 2002 Pp Ri No 17 Thn 2012 Kepolisian

Doc Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Sesuai Undang

Undang2 Malam

Uu No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang

1 Kabupaten Lombok Timur Peraturan Daerah Kabupaten Lombok

17 Best Build Images Van Conversion Interior Modern

Uu No 2 Tahun 2012


0 Response to "Uu No 2 Tahun 2012"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel