Permenkes Tentang Akreditasi Puskesmas



Permenkes No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas

PMK No. 46 ttg Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

No Text Content!

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANGAKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); 6. Peraturan . . .

-2- 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.3. Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dengan menyediakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.4. Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi serta pendampingan pascaakreditasi. 5. Pemerintah . . .

-3-5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan. Pasal 2Pengaturan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiridokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi bertujuan untuk:a. meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; danc. meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. BAB II PENYELENGGARAAN AKREDITASI Bagian Kesatu Umum Pasal 3(1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib terakreditasi.(2) Akreditasi Puskesmas dan Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.(3) Akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun. (4) Pemerintah . . .

-4-(4) Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Pasal 4(1) Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilakukan sesuai standar Akreditasi.(2) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 5(1) Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilakukan melalui tahapan: a. survei Akreditasi; dan b. penetapan Akreditasi.(2) Dalam menyelenggarakan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi.(3) Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi.(4) Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah terakreditasi dapat mengajukan permohonan pendampingan pascaakreditasi kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Bagian Kedua Survei Akreditasi Pasal 6(1) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi. (2) Survei . . .

-5-(2) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 7(1) Surveior Akreditasi Puskesmas terdiri dari surveior bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat, dan bidang upaya kesehatan perseorangan.(2) Surveior Akreditasi Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi terdiri dari surveior bidang administrasi dan manajemen, dan bidang upaya kesehatan perseorangan.(3) Surveior Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bidang administrasi dan manajemen: 1. tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; 2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 3. memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi. b. bidang upaya kesehatan masyarakat: 1. tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; 2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun; dan 3. memiliki sertifikat pelatihan surveior yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi. c. bidang upaya kesehatan perseorangan: 1. tenaga medis; 2. pernah bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun; dan 3. memiliki sertifikat pelatihan surveior Akreditasi yang diterbitkan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi. Bagian . . .

-6- Bagian Ketiga Penetapan Akreditasi Pasal 8(1) Penetapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan hasil akhir survei Akreditasi oleh surveior dan keputusan rapat lembaga independen penyelenggara Akreditasi.(2) Penetapan Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.(3) Penetapan Akreditasi dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi. Pasal 9(1) Penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas: a. tidak terakreditasi; b. terakreditasi dasar; c. terakreditasi madya; d. terakreditasi utama; atau e. terakreditasi paripurna.(2) Penetapan status Akreditasi Klinik Pratama terdiri atas: a. tidak terakreditasi; b. terakreditasi dasar; c. terakreditasi madya; atau d. terakreditasi paripurna.(3) Penetapan status Akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi terdiri atas: a. tidak terakreditasi; atau b. terakreditasi. Pasal 10(1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah mendapatkan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, atau tempat praktik mandiri dokter gigi, dengan huruf lebih kecil. (2) Contoh . . .

-7-(2) Contoh pencantuman status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pendampingan dan Penilaian Praakreditasi serta Pendampingan Pascaakreditasi Pasal 11(1) Pendampingan praakreditasi merupakan rangkaian kegiatan penyiapan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi agar memenuhi standar Akreditasi.(2) Penilaian praakreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan setelah selesai pendampingan praakreditasi untuk mengetahui kesiapan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam melaksanakan survei Akreditasi.(3) Pendampingan dan penilaian praakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Tim Pendamping. Pasal 12(1) Pendampingan pascaakreditasi merupakan kegiatan untuk memelihara serta meningkatkan pencapaian standar Akreditasi secara berkesinambungan sampai dilakukan penilaian Akreditasi berikutnya.(2) Pendampingan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, atau tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah dinyatakan terakreditasi.(3) Kegiatan pendampingan pascaakreditasi dilakukan setiap 1 (satu) tahun.(4) Pendampingan pascaakreditasi untuk Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilakukan oleh Tim Pendamping. Bagian . . .

-8- Bagian Kelima Tim Pendamping Pasal 13(1) Tim Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (4) berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.(2) Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia pada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat merekrut tenaga pendamping yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.(4) Tim Pendamping pada Puskesmas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang masing-masing membidangi administrasi dan manajemen, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan.(5) Tim Pendamping pada Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang yang masing-masing membidangi administrasi dan manajemen, dan upaya kesehatan perseorangan.(6) Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bidang administrasi dan manajemen: 1. pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D3) bidang kesehatan; 2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 2 (dua) tahun; dan 3. lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi. b. bidang upaya kesehatan masyarakat: 1. pendidikan paling rendah Diploma Tiga (D3) bidang kesehatan; 2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau mengelola program pelayanan kesehatan dasar paling singkat 2 (dua) tahun; dan 3. lulus . . .

-9- 3. lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi c. bidang upaya kesehatan perseorangan: 1. tenaga medis; 2. mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 1 (satu) tahun; dan 3. lulus pelatihan pendamping Akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh institusi pelatihan yang terakreditasi. Pasal 14(1) Tim Pendamping bekerja atas perintah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.(2) Dalam melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi, Tim Pendamping bertugas sebagai berikut: a. melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif kepada Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam rangka persiapan menuju penilaian praakreditasi; dan b. melakukan penilaian praakreditasi untuk mengetahui kelayakan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk diusulkan dalam penilaian Akreditasi.(3) Dalam melakukan pendampingan pascaakreditasi, Tim Pendamping bertugas sebagai berikut: a. mendampingi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam melaksanakan perbaikan serta meningkatan kualitas pelayanan; dan b. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim surveior Akreditasi. BAB . . .

- 10 - BAB III LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI Pasal 15(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.(2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan penetapan status Akreditasi.(3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan survei dan penetapan status Akreditasi.(4) Dalam melaksanakan survei dan penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus berpedoman pada standar Akreditasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi yang akuntabel dan dapat di akses oleh masyarakat. Pasal 16(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib melaporkan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang telah diakreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan triwulan dan tahunan. BAB . . .

- 11 - BAB IV PENDANAAN Pasal 17(1) Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(2) Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi, kegiatan pendampingan dan penilaian praakreditasi, serta pendampingan pascaakreditasi pada Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi milik swasta/masyarakat dibebankan kepada pemilik Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 18(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Akreditasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing.(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Akreditasi dan kesinambungan upaya peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19(1) Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi belum ditetapkan oleh Menteri, survei dan penetapan status Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibentuk oleh Menteri. (2) Selain . . .

- 12 -(2) Selain melaksanakan survei dan penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bertugas memberikan kajian dan rekomendasi kepada Menteri dalam rangka penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi.(3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus sudah terbentuk paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEKDiundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juli 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttdYASONNA H. LAOLYBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1049

- 13 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK PRATAMA, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpentingdari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunankesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuanhidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatanmasyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatanberperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber dayamanusia Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasionaldiselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjangdan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggaraanupaya kesehatan dasar. Puskesmas yang merupakan Unit PelaksanaTeknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah fasilitas pelayanankesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat danupaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebihmengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajatkesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmasadalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya IndonesiaSehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masadepan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yaknimasyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat,memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yangbermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yangsetinggi-tingginya. Indikator kecamatan sehat adalah lingkungan sehat, perilaku sehat,cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta derajat kesehatanpenduduk kecamatan. Untuk mendukung kecamatan sehat salah satuupaya yang dikembangkan saat ini adalah dengan adanya Desa Siaga,

- 14 -yang salah satu indikatornya adalah ada Pos Kesehatan Desa sebagaiUpaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), dengan penggerakanmasyarakat wilayah desa/kelurahan, dan sebagai upaya PertolonganPertama Pada Penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan(P3K). Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perludikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupunsumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanankesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhanmereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dankeselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmasdalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepadamasyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internalorganisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian KinerjaPuskesmas,” yang mencakup manajemen sumber daya termasuk alat,obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistempencatatan dan pelaporan, disebut Sistem Informasi ManajemenPuskesmas (SIMPUS). Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja danpenerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan diPuskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal denganmenggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanismeakreditasi. Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala palingsedikit tiga tahun sekali, demikian juga akreditasi merupakan salah satupersyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkatpertama yang bekerja sama dengan BPJS. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaanpeningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambunganterhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistempenyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemenrisiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikatakreditasi. Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalahkeselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikanhak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitasdan keselamatan pelayanan.

- 15 - Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam SistemKesehatan Nasional yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia danresponsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi Puskesmas iniuntuk menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan daninformasi yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisipasien, tanpa memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jeniskelamin, ras, maupun suku. Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan diPuskesmas, yaitu:A. Kelompok Administrasi Manajemen, yang diuraikan dalam : 1. Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) 2. Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) 3. Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)B. Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yang diuraikan dalam: 1. Bab IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) 2. Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) 3. Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan MasyarakatC. Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam: 1. Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) 2. Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) 3. Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

- 16 -A. Kelompok Administrasi ManajemenBAB I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)Standar1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.Kriteria1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan.Pokok Pikiran: • Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. • Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana Puskesmas. • Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

- 17 - • Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang. • Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang PPK- BLUD.Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas. 2. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan. 3. Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat. 4. Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survei atau kegiatan lainnya. 5. Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 6. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas.Kriteria1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.

- 18 -Pokok Pikiran: • Mutu dan kinerja pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas. • Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui Survei Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), maupun pertemuan-pertemuan konsultatif dengan masyarakat.Elemen Penilaian: 1. Pengguna pelayanan diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas. 2. Ada proses identifikasi terhadap tanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan. 3. Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan.Kriteria1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi secara inovatifPokok Pikiran: • Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja.Elemen Penilaian: 1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan. 2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya.

- 19 - 3. Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan kepada pengguna pelayanan.Kriteria1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/KotaPokok Pikiran: • Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masyarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana strategis). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut. • Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Elemen Penilaian: 1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masyarakat. 2. Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tahun berjalan. 3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara lintas program dan lintas sektoral. 4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas.

- 20 - 5. Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.Kriteria1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.Pokok Pikiran • Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang Upaya/Kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian Upaya/Kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.Elemen penilaian: 1. Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional. 2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan. 3. Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun Penanggung jawab Upaya Puskesmas. 4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah.

- 21 -Standar1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas.Kriteria1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat.Pokok Pikiran: • Puskesmas sebagai fasiltas kesehatan tingkat pertama wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dan pedoman dari Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai wujud pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yang dibutuhkanElemen Penilaian: 1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundangan dan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. 2. Pengguna pelayanan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan tersebut.Kriteria1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang disusun.

- 22 -Pokok Pikiran: • Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan, oleh lintas program, dan sektor terkait untuk meningkatkan kerja sama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan.Elemen Penilaian: 1. Masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral mendapat informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas. 2. Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat berkaitan dengan program kesehatan dan pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait.Kriteria1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat.Pokok Pikiran: • Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas. • Berbagai strategi komunikasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas dapat dikembangkan, antara lain melalui papan pengumuman, pemberian arah tanda yang jelas, media cetak, telepon, sms, media elektronik, ataupun internet.Elemen Penilaian: bagi 1. Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna pelayanan. 2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan pelanggan untuk memperoleh pelayanan.

- 23 - 3. Tersedia pelayanan sesuai jadwal yang ditentukan. 4. Teknologi dan mekanisme kerja dalam penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat. 5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan. 6. Tersedia akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.Kriteria1.2.4. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakanPokok Pikiran • Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.Elemen Penilaian: 1. Ada kejelasan jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas. 2. Jadwal pelaksanaan kegiatan disepakati bersama. 3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan rencana yang disusun.Kriteria1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan.Pokok Pikiran • Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

- 24 - • Kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang sederhana, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif perlu mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas. • Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme lokakarya mini Puskesmas baik secara lintas program maupun lintas sektoral.Elemen Penilaian: 1. Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan. 2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan. 3. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah spesifik yang ada dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tidak terulang kembali. 4. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah yang potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan. 5. Penyelenggara pelayanan secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. 6. Informasi yang akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait. 7. Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan. 8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan. 9. Ada mekanisme yang mendukung koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan.

- 25 -10. Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan teknologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak terjadi penyimpangan maupun keterlambatan.11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari pimpinan Puskesmas.Kriteria1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.Pokok Pikiran: • Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas dengan teknologi informasi yang tersedia. • Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan.Elemen Penilaian: 1. Ada mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas. 2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti. 3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik. 4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.

- 26 -Standar1.3. Evaluasi Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.Kriteria1.3.1. Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan ditindak lanjuti.Pokok Pikiran • Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya. • Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan. • Indikator-indikator tersebut meliputi indikator-indikator UKM dan indikator-indikator UKP. Dalam menyusun indikator-indikator tersebut harus mengacu pada indikator-indikator yang ada pada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten, Kebijakan/Pedoman dari Kementerian Kesehatan, Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kebijakan/Pedoman dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Elemen Penilaian: 1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yang dilakukan oleh pimpinan Puskesmas dan penanggung jawab Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. 2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. 3. Ada indikator yang jelas untuk melakukan penilaian kinerja Puskesmas.

- 27 - 4. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan cakupan Upaya Puskesmas untuk mencapai indikator dalam mengukur kinerja Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 5. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan secara periodik untuk mengetahui kemajuan dan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.Kriteria1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.Pokok Pikiran • Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan metoda evaluasi yang dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.Elemen Penilaian: 1. Hasil penilaian kinerja dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait. 2. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking) dengan Puskesmas yang lain. 3. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas. 4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya. 5. Hasil penilaian kinerja dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

- 28 -Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)Tata Kelola Sarana PuskesmasStandar2.1. Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.Persyaratan LokasiKriteria2.1.1. Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dengan tata ruang daerahPokok Pikiran: • Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan. • Analisis yang mempertimbangan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan Puskesmas.Elemen Penilaian: 1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan. 2. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah. 3. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan. 4. Puskesmas memiliki perizinan yang berlaku.

- 29 -Persyaratan Bangunan dan RuanganKriteria2.1.2. Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.Pokok Pikiran: • Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. • Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.Elemen Penilaian: 1. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen. 2. Puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. 3. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.Kriteria2.1.3. Bangunan Puskesmas memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.Pokok Pikiran: • Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas. • Ruangan yang minimal harus tersedia adalah ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang farmasi, ruang ASI, kamar mandi dan WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.

- 30 - • Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.Elemen Penilaian: 1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan. 2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan. 3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.Persyaratan Prasarana PuskesmasKriteria2.1.4. Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.Pokok Pikiran: • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan prasarana yang dipersyaratkan. • Prasarana yang dipersyaratkan tersebut meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan. • Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan baik.Elemen Penilaian: prasarana 1. Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan. 2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap Puskesmas.

- 31 - 3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Puskesmas. 4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasarana Puskesmas yang ada. 5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.Persyaratan Peralatan PuskesmasKriteria2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.Pokok Pikiran: • Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. • Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. • Peralatan yang memerlukan perijinan harus memiliki izin yang berlaku.Elemen Penilaian: 1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan yang disediakan. 2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis. 3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis. 4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis. 5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring. 6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi. 7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin yang berlaku.

- 32 -Ketenagaan PuskesmasStandar2.2. Persyaratan Ketenagaan Puskesmas Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.Persyaratan Penanggung jawab PuskesmasKriteria2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan.Pokok Pikiran: • Agar Puskesmas dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut.Elemen Penilaian: jawab 1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan. 2. Ada kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas. 3. Ada kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas. 4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung sesuai dengan yang ditetapkan.Kriteria2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan.Pokok Pikiran: • Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.

- 33 - • Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.Elemen Penilaian: 1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan. 2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang dibutuhkan. 3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang dipersyaratkan. 4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja di Puskesmas. 5. Persyaratan perizinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan yang lain dipenuhi.Standar2.3. Kegiatan Pengelolaan Puskesmas Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi PuskesmasPengorganisasian PuskesmasKriteria2.3.1. Struktur organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dengan pengelola yang lain.Pokok Pikiran: • Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yang jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yang memegang posisi baik pimpinan, penanggung jawab maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan.

- 34 -Elemen Penilaian: 1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab Upaya Puskesmas 3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yang ada pada struktur.Kriteria2.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, penanggung jawab dan karyawan.Pokok Pikiran: • Dengan adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat, efektif dan efisien.Elemen Penilaian: 1. Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas. 2. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas. 3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas.Kriteria2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahanPokok Pikiran: • Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

- 35 -Elemen Penilaian: 1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik. 2. Hasil kajian ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan struktur.Kriteria2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.Pokok Pikiran • Kinerja Puskesmas hanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yang kompeten baik pengelola, Penanggung jawab program maupun pelaksana kegiatan. Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.Elemen Penilaian: 1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan. 2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi. 3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan kebutuhan. 4. Ada pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman. 5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan. 6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan.

- 36 -Kriteria2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.Pokok Pikiran • Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yang dipersyaratkan.Elemen Penilaian: 1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan. 2. Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi. 3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.Pengelolaan PuskesmasKriteria2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat.Pokok Pikiran: • Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yang ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. • Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.

- 37 -Elemen Penilaian: 1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas. 2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat. 3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan. 4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.Kriteria2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalam pelaksanaan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas, dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadap penggunaan sumber daya.Pokok Pikiran: • Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.Elemen Penilaian: 1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. 2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. 3. Ada struktur organisasi Penanggung jawab Upaya Puskesmas yang efektif. 4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.

- 38 -Kriteria2.3.8 Puskesmas memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.Pokok Pikiran: • Memfasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas. • Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan PuskesmasElemen Penilaian: 1. Ada kejelasan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwasaran kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. 2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas. 3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.Kriteria2.3.9. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan kepemimpinan untuk melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.

- 39 -Pokok Pikiran: • Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Penanggung jawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan. • Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. Kriteria yang jelas perlu ditetapkan untuk menentukan kepada siapa pendelegasian wewenang itu akan diberikan.Elemen Penilaian: 1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggung jawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan. 2. Ada kriteria yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Pimpinan dan/atau Penanggung jawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas. 3. Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.Kriteria2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral. Adanya cara yang dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.

- 40 -Pokok Pikiran: • Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait. • Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya lintas sektoral.Elemen Penilaian: 1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi. 2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan. 3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak- pihak terkait. 4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.Kriteria2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.Pokok Pikiran: • Untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tidak hanya untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan mutu. • Prosedur kerja perlu didokumentasikan dengan baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

- 41 -Elemen Penilaian: 1. Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas. 2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. 3. Ada prosedur pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas sesuai kebutuhan. 4. Ada kebijakan, pedoman dan prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan. 5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur.Kriteria2.3.12. Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.Pokok Pikiran: • Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dengan Penanggung jawab dan Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi komunikasi yang tersedia.Elemen Penilaian : 1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen. 2. Ada prosedur komunikasi internal. 3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas. 4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan. 5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.

- 42 -Kriteria risiko bagi2.3.13. Lingkungan kerja dikelola untuk meminimalkan pengguna Puskesmas dan karyawan.Pokok Pikiran: • Dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan. • Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkunganElemen Penilaian:1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan.2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.Kriteria2.3.14. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat.Pokok Pikiran: • Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan agar jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yang mudah diakses oleh masyarakat.

- 43 - • Jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja • Program pembinaan meliputi aspek program, tenaga, sarana, pembiayaan, dan pendukungElemen Penilaian: 1. Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas 2. Disusun program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dengan jadual dan penanggung jawab yang jelas 3. Program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayan kesehatan dilaksanakan sesuai rencana 4. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan 5. Dilakukan pendokumentasian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatanPengelolaan keuangan pelayananKriteria2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan.Pokok Pikiran: • Anggaran yang tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola dengan baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.Elemen Penilaian: 1. Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran.

- 44 - 2. Ada kejelasan tanggung jawab pengelola keuangan Puskesmas. 3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas. 4. Ada kejelasan pembukuan. 5. Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas. 6. Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan.Kriteria2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku.Pokok Pikiran: • Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. • Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan. 2. Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan. 3. Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional. 4. Laporan dan Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindaklanjuti.

- 45 -Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagaibank data)Kriteria2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yang digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.Pokok Pikiran: • Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan. • Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja, data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (sesuai kebutuhan).Elemen penilaian: 1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas. 2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving (pencarian kembali) data. 3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi. 4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak- pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi. 5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi.

- 46 -Standar2.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna PuskesmasHak dan kewajiban pengguna PuskesmasKriteria2.4.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan PuskesmasPokok Pikiran: • Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.Elemen Penilaian: 1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas. 2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka. 3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.Kriteria2.4.2. Adanya peraturan internal yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.

- 47 -Pokok Pikiran: • Perlu disusun peraturan internal (code of conduct) yang mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.Elemen Penilaian: 1. Ada peraturan internal yang disepakati bersama oleh Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam melaksanakan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas. 2. Peraturan internal tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas.Standar2.5. Kontrak Pihak Ketiga Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.Kriteria2.5.1. Adanya dokumen kontrak yang jelas dengan pihak ketiga yang ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.Pokok Pikiran: • Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yang dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana dan menaati peraturan perundangan yang berlaku.Elemen Penilaian: 1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak/Perjanjian Kerja Sama.

- 48 - 2. Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Dalam dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing- masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja.Kriteria2.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ditindaklanjuti.Pokok Pikiran: • Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuaian terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana kegiatan yang ditetapkan dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas. Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai secara efektif dan efisien.Elemen Penilaian: 1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan. 2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja. 3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi.Standar2.6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlakuKriteria2.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.

- 49 -Pokok Pikiran: • Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yang siap pakai dan terpelihara dengan baik. • Seluruh sarana dan peralatan yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dengan standar sarana dan peralatan Puskesmas. • Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidaksediaan sarana dan peralatan yang siap pakai.Elemen Penilaian: 1. Ditetapkan Penanggungjawab barang inventaris Puskesmas. 2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas. 3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas. 4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja. 5. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan. 6. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas. 7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan program kerja. 8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. 9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja. 10. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.

- 50 -BAB III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)Standar3.1 Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dengan tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana.Kriteria3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yang berkesinambungan secara konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.Pokok Pikiran • Supaya mutu dapat dikelola dengan baik maka perlu ditetapkan Penanggung jawab manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yang bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis. • Penanggung jawab manajemen mutu tersebut bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dengan Pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas.Elemen Penilaian: 1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu. 2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggung jawab manajemen mutu. 3. Ada Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja yang disusun bersama oleh Penanggung jawab manajemen mutu dengan Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas.

Gallery Permenkes Tentang Akreditasi Puskesmas

Persyaratan Kepala Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun

Download Buku Saku Mengenai Permenkes No 75 Tentang

Permenkes No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas

Permenkes 75 2014 Puskesmas

Struktur Organisasi Puskesmas Makale Puskesmas Makale

Doc Pedoman Yang Harus Ada Di Pkm Roni Paslah Academia Edu

Permenkes Puskesmas Akreditasi Puskesmas Spm Kab Kota

Informasi Kapuas Akreditasi Puskesmas Di Kabupaten Kapuas

Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Akreditasi Puskesmas Akses

Permenkes No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas

Permenkes Puskesmas Akreditasi Puskesmas Spm Kab Kota

Kesmasindo Home Facebook

Struktur Organisasi Akreditasi Puskesmas

Permenkes No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas

Pmk No 46 Ttg Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama Tempat

Permenkes No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas

Sikap Organisasi Profesi Persakmi Id Public Health 2 0

Mutu Pelayanan Kesehatan

Permenkes Puskesmas Akreditasi Puskesmas Spm Kab Kota

Pengertian Ukm Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

01 Sk Akreditasi Puskesmas

Permenkes No 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas

Daerah Dinkes P Sidimpuan Jalankan Permenkes Akreditasi

Papan Nama Ruangan Daftar Petugas Pemberi Pelayanan Dan

Jadwal Bimtek Re Akreditasi Survei Ulang Puskesmas 2019


0 Response to "Permenkes Tentang Akreditasi Puskesmas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel