Badan Arbitrase Nasional Indonesia



Bani Gelar Sosialisasi Arbitrase Ke Humas Rs Se Indonesia

Apa itu Arbitrase

"Arbitrase BANI" adalah cara penyelesaian sengketa perdata di BANI yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase sebagaimana dimaksud oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam Arbitrase, sengketa Para pihak akan diperiksa dan diputus oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase sesuai dengan Peraturan & Acara Arbitrase BANI sebagai sebuah putusan yang bersifat final dan mengikat.

Standar Perjanjian Arbitrase BANI:

"Semua sengketa yang timbul dari dan/ atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan/ atau pelaksanaan Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus melalui Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berbadan hukum berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016, berdasarkan Peraturan-peraturan BANI, dan Putusan Arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat."

Catatan:

Para Pihak menambahkan klausula tersebut di atas dengan kesepakatan lain, misalnya mengenai tempat Arbitrase atau diselenggarakannya, jumlah Arbiter, dan Bahasa yang akan digunakan atau Acara Arbitrase. Contoh: 

"Semua sengketa yang timbul dari dan/ atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan/ atau pelaksanaan Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus melalui Arbitrase di Jakarta pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berbadan hukum berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 20 Juni 2016, dalam suatu Majelis Arbitrase yang berjumlah 3 (tiga) orang Arbiter dan menggunakan Bahasa Indonesia, berdasarkan Peraturan-peraturan BANI, dan Putusan Arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat."


Page 2

"Akta Pendirian Perkumpulan BANI" adalah akta No. 23 tanggal 14 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ny. Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-0064837.AH.01.07.TAHUN 2016, tanggal 20 Juni 2016, berikut perubahannya jika ada.

"Akta Perdamaian" adalah akta yang memuat isi Kesepakatan Perdamaian dan Putusan Arbitrase yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa.

"Anggaran Dasar BANI" adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan BANI sebagai sebuah organisasi dan hubungan antara organisasi dengan para anggotanya untuk terselenggaranya tertib organisasi sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perkumpulan BANI, berikut perubahannya jika ada.

"Arbiter" adalah perseorangan atau lebih yang ditunjuk menurut Peraturan dan Acara BANI untuk memberikan Putusan Arbitrase.

"Arbitrase" adalah cara penyelesaian sengketa perdata di BANI yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

"Arbiter Tidak Tetap" adalah Arbiter dari luar Daftar Arbiter/ Mediator BANI yang diangkat oleh Dewan Pengawas untuk suatu perkara tertentu.

"BANI" adalah singkatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia, suatu Lembaga Arbitrase yang didirikan oleh Prof. Soebekti S.H., Harjono Tjitrosoebono, S.H., Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid, Marsekal (Purn.) Suwoto Sukendar, Julius Tahija, dan J. Abubakar, S.H. dengan dukungan dari Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) pada tanggal 3 Desember tahun 1977, sebagaimana yang kemudian diperbaharui bentuk hukumnya menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum melalui Akta Pendirian Perkumpulan BANI.

"Benturan Kepentingan" adalah keadaan pada diri Arbiter/ Mediator karena adanya hubungan afiliasi dan atau kepentingan ekonomi dengan salah satu Pihak dan atau dengan sengketa yang ditanganinya sehingga dianggap tidak akan dapat bertindak secara bebas atau imparsial dalam menjalankan tugasnya.

"co-Mediator" adalah Mediator kedua yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus untuk mendampingi Mediator dalam Mediasi BANI.

"Daftar Arbiter/ Mediator BANI" adalah daftar yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus yang berisikan nama-nama orang yang telah diangkat oleh Dewan Pengawas sebagai Arbiter BANI/ Mediator BANI.

"Dewan Pengawas" adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengawasan.

"Dewan Pengurus" adalah organ dalam struktur organisasi BANI yang menjalankan fungsi pengelolaan operasional BANI dan Sekretariat.

"Hak Ingkar" adalah hak yang dimiliki oleh masing-masing Pihak untuk meminta penggantian Arbiter/ Mediator karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Acara yang ditetapkan BANI.

"Kaukus" adalah pertemuan antara Mediator dengan salah satu Pihak tanpa dihadiri oleh Pihak lain.

"Kesepakatan Perdamaian" adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh Para Pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian, baik melalui negosiasi maupun melalui Mediasi.

"Majelis Etik" adalah organ fungsional yang dibentuk Dewan Pengawas secara ad hoc untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Arbiter/ Mediator/ co-Mediator.

"Mediasi" adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses perundingan untuk mencapai perdamaian dengan dibantu oleh Mediator tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

"Mediator" adalah pihak ketiga independen yang ditunjuk menurut Peraturan dan Acara BANI untuk memfasilitasi Para Pihak dalam perundingan Mediasi guna mencapai Kesepakatan Perdamaian.

"Kode Etik" adalah pedoman etika perilaku yang berlaku bagi dan terhadap setiap Arbiter/ Mediator.

"Pelapor" adalah Pihak atau Para Pihak yang menyampaikan Pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Arbiter/ Mediator BANI.

"Pendapat Yang Mengikat" adalah suatu pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh BANI terhadap suatu Beda Pendapat sesuai dengan Peraturan Dan Acara ini.

"Pengaduan" adalah laporan yang disampaikan Pihak Pelapor mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Arbiter/ Mediator BANI. 

"Perjanjian Arbitrase" adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat Para Pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat Para Pihak setelah timbul sengketa. Penyebutan "Perjanjian Arbitrase BANI" merujuk pada Perjanjian Arbitrase yang memilih Arbitrase BANI sebagai forum penyelesaian.

"Perjanjian Mediasi" adalah suatu kesepakatan berupa klausula Mediasi yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu perjanjian Mediasi tersendiri yang dibuat Para Pihak.

"Perjanjian Pendapat Yang Mengikat" adalah kesepakatan yang dibuat oleh Para Pihak untuk menyelesaikan Beda Pendapat yang terjadi melalui Pendapat Yang Mengikat BANI.

"Permohonan Arbitrase" adalah surat permohonan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase BANI yang diajukan oleh Pemohon kepada BANI dengan menggunakan Peraturan ini berisikan tuntutan Pemohon terhadap Termohon.

"Permohonan Mediasi" adalah surat permohonan yang diajukan oleh Para Pihak atau salah satu Pihak kepada BANI yang meminta BANI untuk menyelenggarakan Mediasi atas persengketaan yang terjadi antara Para Pihak dengan menggunakan Peraturan ini.

"Permohonan Pendapat Yang Mengikat" adalah permohonan kepada BANI yang diajukan oleh Para Pihak untuk meminta Pendapat Yang Mengikat.

"Permohonan Rekonpensi" adalah tuntutan balik yang diajukan Termohon terhadap Pemohon.

"Pihak" atau "Para Pihak" adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, yang bersengketa melalui Arbitrase/ Mediasi BANI.

"Putusan Arbitrase" adalah putusan yang dijatuhkan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitase atas sengketa yang diselesaikan melalui Arbitrase BANI.

"Resume Sengketa" adalah dokumen yang dibuat oleh Para Pihak atau masing-masing Pihak yang memuat duduk perkara dan usulan solusi penyelesaian.

"Sekretariat" adalah sekretariat yang dibentuk oleh Dewan Pengurus untuk menjalankan operasional sehari-hari BANI yang dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Pengurus, atau personil lain yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus sebagai Pelaksana Harian.

"Sekretaris" adalah 1 (satu) atau lebih personil Sekretariat yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus untuk membantu Arbiter/ Mediator dalam urusan pencatatan dan administrasi selama proses Arbitrase/ Mediasi BANI.

"Sidang Etik" adalah persidangan yang diselenggarakan oleh Majelis Etik dalam rangka memeriksa dan memutus pengaduan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Arbiter/ Mediator.

"Terlapor" adalah Arbiter/ Arbiter Tidak Tetap dan Mediator/ co-Mediator yang dilaporkan oleh Pelapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik.

Gallery Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Apa Itu Arbitrase

Raja Hasdiana Dewi Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Berkunjung Ke Tribun

Kumham Ahli Waris Menangkan Sengketa Kepemilikan Badan

Kompetisi Peradilan Semu Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Ppt Download

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Pa Twitter Pmi Selalu

Arbitrase Oleh Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid S H Ph

Bani Arbitration Center Indonesia

Bani Arbitration Center Indonesia

Menkumham Diharapkan Segera Cabut Sk Pendirian Bani

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Apa Itu Pendapat Mengikat

Bahan Arbitrase Bani Kemenpu

Pahami Perbedaan Wewenang Arbitrase Dan Pengadilan Calon

Fh Unpad Dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Gelar

Arbitrase By Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Status Hukum Dan Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia Bani

Metropolitan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Akan Gugat

Tutut Wajib Terima Putusan Bani

Badan Arbitrase Nasional Indonesia On Twitter Proses

Bani Arbitration Center Indonesia

Hakim Pn Jakarta Pusat Dinilai Ingkari Hukum Arbitrase

I N D O N E S I A A R B I T R A T I O N C

Buletin Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia Home Facebook


0 Response to "Badan Arbitrase Nasional Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel