Pp 53 Tahun 2010



Pp 53 Tahun 2010 Ppt Powerpoint

Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns

  1. 1. 1. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
  2. 2. 3. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 4. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
  3. 3. 5. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. 6. Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
  4. 4. 1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; 6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  5. 5. 7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  6. 6. 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  7. 7. 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  8. 8. 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  9. 9. 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang- barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  10. 10. 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  11. 11. 10.melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11.menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12 s.d. 15 : “Berpolitik praktis” dalam pemilu DPD, DPR, DPRD, Presiden, dan Kepala Daerah.
  12. 12. HUKUMAN DISIPLIN PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 (kewajiban dan larangan)
  13. 13. Tingkat HUKUMAN DISIPLIN
  14. 14. Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis HUKUMAN DISIPLIN RINGAN
  15. 15. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun ; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. HUKUMAN DISIPLIN
  16. 16. a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. HUKUMAN DISIPLIN BERAT
  17. 17. dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: - angka 3,4,5,6,7,8,9,10,13,14,15,16,17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja atau pelanggaran dilakukan dengan sengaja (15,16) atau tidak sengaja. - Angka 11 (masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN
  18. 18. • bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;Teguran lisan • bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan Teguran tertulis • secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. Pernyataan tidak puas Pelanggaran terhadap : masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja Yang dimaksud dengan “dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan” adalah bahwa pelanggaran yang dilakukan dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
  19. 19. dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: - Angka 1 sd 17, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
  20. 20. Pelanggaran terhadap angka 11: masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja; b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;
  21. 21. dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: • Angka 3,4,5,6,7,8,9,10,13, dan 17 apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. • Angka 12 apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen). • Angka 11 apabila ... HUKUMAN DISIPLIN BERAT
  22. 22. a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja; c. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;
  23. 23. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 .
  24. 24. 1. Bupati; 2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota; 3. Pejabat struktural eselon II; 4. Pejabat struktural eselon III; 5. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara; 6. Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara.
  25. 25. • Bupati, berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. • Sekda, berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan untuk eselon II dan eselon III serta eselon IV untuk hukuman disiplin sedang. • Eselon II, berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan untuk eselon III ( ... Sd Gol. III/d), ringan, sedang (kategori a dan b) untuk eselon IV ( ... Sd Gol. III/b)
  26. 26. Lanjutan ... • Eselon III, berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan untuk eselon IV dan staf gol. II/c sd III/B, sedang ( kategori a dan b) untuk eselon V dan staf gol. II/a dan II/b; • Eselon IV, berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan untuk eselon V dan staf gol.II/a dan II/b, sedang (kategori a dan b) untuk staf I/a dan I/b. • Eselon IV, berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ringan untuk staf gol. I/a sd I/d.
  27. 27. SANKSI PEJABAT YANG TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA PNS YANG MELANGGAR DISIPLIN PNS • Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. • Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
  28. 28. • Hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. • Atasan juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. PENJATUHAN HUKUMAN MELALUI MEKANISME : PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN (ada BAP dilakukan TIM), PENJATUHAN HUKUMAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
  29. 29. • Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. • Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan ADALAH JENIS HUKUMAN Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
  30. 30. • Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d (pemberhentian dengan hormat) dan huruf e (pemberhentian tidak dengan hormat); dan b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e.
  31. 31. • Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum dan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat, dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. (sampai hari ke 15)
  32. 32. Selesai Terima kasih
  33. 33. SLIDE ini dapat di unduh di alamat website kami : http://www.pdkpurworejo.org atau di blog kami : http://pdkpurworejo.wordpress.com

Gallery Pp 53 Tahun 2010

Perka Bkn 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pns

Sosialisasi Pp Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pns Rs

Perbersama Menkominfo No 39 Tahun 2014 Dan Kepala Bkn No 31

Slide Pp 53 Tahun 2010 Kanreg V Bkn Jakarta

Perka Bkn No 21 Tahun 2010 Ketentuan Pelaksanaan Pp No 53

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Analisis Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah

Ppt Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Contoh Surat Teguran Pns Pp 53 Tahun 2010 Kumpulan Surat

Pp 53 Tahun 2010 Ppt Powerpoint

Pp 53 Tahun 2010 Ppt Powerpoint

Ppt Hukuman Disiplin Pns Berdasarkan Pp No 53 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Perka No 21 Tahun

Ppt Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Ppt Download

Bawaslu Bolmong Himbauan Pp Ri 53 Tahun 2010 Facebook

Paparan Pp 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pns Ppt Download

Pp 53 Tahun 2010 Peraturan Disiplin Pns

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Jual Media Komunikasi Peraturan Pemerintah Republik

Pp 53 Disiplin Pegawai Anita S Personal Blog

Skripsi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun

Pp 53 Tahun 2010

Peraturan Bkn Nomor 6 Tahun 2018 Juklak Pembinaan Jafung

01 Sop Baperjakat Pdf Google Drive

Gusti Lanang Rakayoga By Jurnal Ius Unram Issuu


0 Response to "Pp 53 Tahun 2010"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel