Permenkes No 75 Tahun 2014
Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas Maroangin Laksanakan
PMK No. 75 2014 TENTANG PUSKESMAS
No Text Content!
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; b. bahwa penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 4. Peraturan . . .
-2-4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8737);5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122);9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1118);10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153);11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 906); MEMUTUSKAN: . . .
-3- MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota.4. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.5. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.6. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.7. Registrasi adalah proses pendaftaran Puskesmas yang meliputi pengajuan dan pemberian kode Puskesmas. 8. Akreditasi . . .
-4-8. Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan.9. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.10. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.11. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2(1) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.(2) Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendukung terwujudnya kecamatan sehat. BAB II PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG Pasal 3(1) Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi: a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban . . .
-5- b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. pemerataan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan.(2) Berdasarkan prinsip paradigma sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.(3) Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.(4) Berdasarkan prinsip kemandirian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.(5) Berdasarkan prinsip pemerataan sebagaimana pada ayat (1) huruf d, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.(6) Berdasarkan prinsip teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.(7) Berdasarkan prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas. Pasal 4Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untukmencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalamrangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Pasal 5 . . .
-6- Pasal 5Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,Puskesmas menyelenggarakan fungsi:a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; danb. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Pasal 6Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a, Puskesmas berwenang untuk:a. melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;c. melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;d. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;e. melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;f. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;g. memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;h. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dani. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. Pasal 7Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf b, Puskesmas berwenang untuk:a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;c. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; d. menyelenggarakan . . .
-7-d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;f. melaksanakan rekam medis;g. melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;h. melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; danj. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan. Pasal 8(1) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan.(2) Ketentuan mengenai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PERSYARATAN Pasal 9(1) Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.(2) Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.(4) Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Pasal 10 . . .
-8- Pasal 10(1) Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. geografis; b. aksesibilitas untuk jalur transportasi; c. kontur tanah; d. fasilitas parkir; e. fasilitas keamanan; f. ketersediaan utilitas publik; g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan h. kondisi lainnya.(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11(1) Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12(1) Selain bangunan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan.(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan. Pasal 13 . . .
-9- Pasal 13(1) Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas: a. sistem penghawaan (ventilasi); b. sistem pencahayaan; c. sistem sanitasi; d. sistem kelistrikan; e. sistem komunikasi; f. sistem gas medik; g. sistem proteksi petir; h. sistem proteksi kebakaran; i. sistem pengendalian kebisingan; j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai; k. kendaraan Puskesmas keliling; dan l. kendaraan ambulans.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampaidengan Pasal 13 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, danpemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi. Pasal 15(1) Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. standar mutu, keamanan, keselamatan; b. memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 . . .
- 10 - Pasal 16(1) Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan.(2) Jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja.(3) Jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. dokter atau dokter layanan primer; b. dokter gigi; c. perawat; d. bidan; e. tenaga kesehatan masyarakat; f. tenaga kesehatan lingkungan; g. ahli teknologi laboratorium medik; h. tenaga gizi; dan i. tenaga kefarmasian.(4) Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain di Puskesmas.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah minimal Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17(1) Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.(2) Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 . . .
- 11 - Pasal 18(1) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.(2) Pelayanan kefarmasian di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 19(1) Pelayanan laboratorium di Puskesmas harus memenuhi kriteria ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan.(2) Pelayanan laboratorium di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV KATEGORI PUSKESMAS Pasal 20Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan padakebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikanberdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuanpenyelenggaraan. Pasal 21Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalamPasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi:a. Puskesmas kawasan perkotaan;b. Puskesmas kawasan pedesaan; danc. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil. Pasal 22 . . .
- 12 - Pasal 22(1) Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut: a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa; b. memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel; c. lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.(2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. memprioritaskan pelayanan UKM; b. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat; c. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; d. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan e. pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan. Pasal 23(1) Puskesmas kawasan pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut: a. aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris; b. memiliki . . .
- 13 - b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel; c. rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen; dan d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat; b. pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan. Pasal 24(1) Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut: a. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir; b. akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan c. kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut: a. memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi tenaga kesehatan; b. dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan; c. pelayanan . . .
- 14 - c. pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal; d. pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil; e. optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan f. pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas. Pasal 25(1) Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas non rawat inap; dan b. Puskesmas rawat inap.(2) Puskesmas non rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.(3) Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk meenyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V PERIZINAN DAN REGISTRASI Pasal 26(1) Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.(3) Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (4) Perpanjangan . . .
- 15 -(4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin. Pasal 27(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui satuan kerja pada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan perizinan terpadu dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; e. studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan; f. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin; dan g. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.(2) Satuan kerja pada pemerintah daerah harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemohon yang mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.(3) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin.(4) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin.(5) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon. (6) Penetapan . . .
- 16 -(6) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan izin dilakukan setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.(7) Dalam hal permohonan izin ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.(8) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan izin atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan izin dianggap diterima. Pasal 28(1) Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi.(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi.(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan. Pasal 29(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat pemohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan izin Puskesmas dan surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait jenis Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya dan kemampuan penyelenggaraan rawat inapnya.(2) Dinas kesehatan provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan rekomendasi Registrasi Puskesmas diterima.(3) Dalam hal Puskesmas memenuhi penilaian kelayakan, dinas kesehatan provinsi memberikan surat rekomendasi Registrasi Puskesmas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melakukan penilaian. Pasal 30 . . .
- 17 - Pasal 30(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dengan melampirkan: a. fotokopi izin Puskesmas; b. profil Puskesmas; c. laporan kegiatan Puskesmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir; d. surat keputusan dari Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas; dan e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi.(2) Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan registrasi Puskesmas diterima.(3) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinformasikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi. Pasal 31(1) Puskesmas dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit milik Pemerintah Daerah.(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib mendirikan Puskesmas baru sebagai pengganti di wilayah tersebut.(3) Pendirian Puskesmas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. BAB VI PENYELENGGARAAN Bagian KesatuKedudukan dan Organisasi Pasal 32Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatankabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 . . .
- 18 - Pasal 33(1) Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas.(2) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: a. tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat; b. masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan c. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.(3) Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di Puskesmas.(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.(5) Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga. Pasal 34(1) Organisasi Puskesmas disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas.(2) Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kepala Puskesmas; b. kepala sub bagian tata usaha; c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian . . .
- 19 - Bagian Kedua Upaya Kesehatan Pasal 35(1) Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan. Pasal 36(1) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan.(2) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan promosi kesehatan; b. pelayanan kesehatan lingkungan; c. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; d. pelayanan gizi; dan e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.(3) Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan.(4) Upaya kesehatan masyarakat pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.(5) Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama yang dapat dilakukan oleh Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 37 . . .
- 20 - Pasal 37(1) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan dalam bentuk: a. rawat jalan; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan satu hari (one day care); d. home care; dan/atau e. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.(2) Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. Pasal 38Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Puskesmas harus menyelenggarakan:a. manajemen Puskesmas;b. pelayanan kefarmasian;c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dand. pelayanan laboratorium. Bagian Ketiga Akreditasi Pasal 39(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.(3) Lembaga independen penyelenggara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dalam proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikat status akreditasi.(4) Dalam hal lembaga Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terbentuk, pelaksanaan akreditasi Puskesmas dilaksanakan oleh komisi akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Ketentuan . . .
- 21 -(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan akreditasi Puskesmas diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Jaringan Pelayanan, Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Sistem Rujukan Pasal 40(1) Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.(2) Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa.(3) Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.(4) Puskesmas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.(5) Puskesmas keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.(6) Bidan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas.(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (4), (5), dan (6) tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 41(1) Puskesmas dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dapat melaksanakan rujukan. (2) Rujukan . . .
- 22 -(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai sistem rujukan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENDANAAN Pasal 42(1) Pendanaan di Puskesmas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(2) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII SISTEM INFORMASI PUSKESMAS Pasal 43(1) Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi Puskesmas.(2) Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara eletronik atau non elektronik.(3) Sistem informasi Puskesmas paling sedikit mencakup: a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; b. survei lapangan; c. laporan lintas sektor terkait; dan d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Pasal 44(1) Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan kabupaten/kota.(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi Puskesmas, Puskesmas wajib menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. (3) Laporan . . .
- 23 -(3) Laporan kegiatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data dari pelaporan data kesehatan prioritas yang diselenggarakan melalui komunikasi data.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 45(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas.(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 46Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a. lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Puskesmas . . .
- 24 -b. Puskesmas yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 47Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan MenteriKesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan DasarPusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 48Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. NAFSIAH MBOIDiundangkan di Jakartapada tanggal 17 Oktober 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Ttd.AMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1676
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PUSAT KESEHATAN MASYARAKATI. PERSYARATAN LOKASI PUSKESMAS A. Geografis Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu: 1. tidak di tepi lereng; 2. tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor; 3. tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi; 4. tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif; 5. tidak di daerah rawan tsunami; 6. tidak di daerah rawan banjir; 7. tidak dalam zona topan; 8. tidak di daerah rawan badai, dan lain-lain. B. Aksesibilitas untuk jalur transportasi Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum. Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalur- jalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas. C. Kontur Tanah Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai. Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain. D. Fasilitas parkir. Perancangan dan perencanaan prasarana parkir cukup penting karena prasarana parkir kendaraan akan menyita banyak lahan. Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat.
-2-E. Fasilitas Keamanan. Perancangan dan perencanaan prasarana keamanan sangat penting untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan keamanan minimal menggunakan Pagar.F. Ketersediaan utilitas publik Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon. Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya.G. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan Puskesmas harus menyediakan fasilitas khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbah gas/udara dari emisi incinerator dan genset.H. Kondisi lainnya Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
-3-II. PERSYARATAN BANGUNAN PUSKESMAS A. Arsitektur Bangunan 1. Tata Ruang Bangunan a. Rancangan tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. b. Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang bersangkutan. c. Tata ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Daerah: 1) Ditetapkan nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal untuk Puskesmas adalah 60%. 2) Ditetapkan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal untuk Puskesmas adalah 1,8. 3) Ditetapkan nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal untuk Puskesmas adalah 15%. 4) Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP). 2. Desain a. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan. b. Tata letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius. c. Zona berdasarkan privasi kegiatan: 1) area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran. 2) area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi. 3) area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap.
-4-d. Zona berdasarkan pelayanan: Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya: 1) Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas. 2) Perawatan pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung.e. Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan.f. Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.g. Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit- langit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan kemiringannya tidak melebihi 7°.
-5- Gambar 1Puskesmas Non Rawat Inap
-6- Gambar 2Puskesmas Rawat Inap
-7- Gambar 3Puskesmas Pembantu
-8-3. Lambang Bangunan Puskesmas harus memasang lambang sebagai berikut agar mudah dikenal oleh masyarakat: Gambar 4 Lambang Puskesmas Lambang Puskesmas harus diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat. Arti dari lambang Puskesmas tersebut yaitu: a. Bentuk segi enam (hexagonal), melambangkan: 1) keterpaduan dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas. 2) makna pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat. 3) pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya. b. Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, yaitu: 1) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat. 2) Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perorangan. c. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan.
-9-d. Bidang segitiga mewakili tiga faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat yaitu genetik, lingkungan, dan perilaku.e. Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif.f. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.g. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.4. Ruang Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang berdasarkan pelayanan yang diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya. Tabel dibawah ini menunjukkan program ruang minimal pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, sebagai berikut berikut: a. Puskesmas Non Rawat InapNo. Nama Ruang Keterangan Ruang Kantor1. Ruangan administrasi kantor2. Ruangan Kepala Puskesmas Dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam3. Ruangan rapat mendukung pelayanan kesehatan (ruang multifungsi). Ruang Pelayanan4. Ruangan pendaftaran dan rekam medik5. Ruangan tunggu
- 10 -No. Nama Ruang Keterangan6. Ruangan pemeriksaan umum Ruang tindakan juga7. Ruangan tindakan digunakan untuk pelayanan gawat darurat.8. Ruangan KIA, KB dan imunisasi9. Ruangan kesehatan gigi dan mulut10. Ruangan ASI Ruangan promosi Dapat dipergunakan kesehatan11. untuk konsultasi dan konseling. ⁻ Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. ⁻ Ruang penerimaan resep dapat12. Ruang farmasi digabungkan dengan ruang penyerahan obat dan dirancang agar tenaga kefarmasian dapat bertatap muka dengan pasien.13. Ruangan persalinan14. Ruangan rawat pasca Hanya 1 tempat tidur persalinan15. Laboratorium Sesuai dengan Standar Pelayanan Laboratorium di Puskesmas.16. Ruangan sterilisasi Dapat memiliki fungsi Ruangan hanya sebagai tempat penyajian makanan.17. Penyelenggaraan Makanan
- 11 -No. Nama Ruang Keterangan Kamar mandi/WC Dikondisikan untuk18. pasien (laki-laki dan dapat digunakan oleh perempuan terpisah) penyandang disabilitas. KM/WC untuk Dikondisikan untuk persalinan19. dapat digunakan oleh penyandang disabilitas Dikondisikan untuk20. KM/WC petugas dapat digunakan oleh21. Gudang umum penyandang disabilitas Pendukung Merupakan rumah22. Rumah dinas tenaga jabatan tenaga kesehatan kesehatan dan berjumlah paling sedikit 2 (dua) unit. Parkir kendaraan roda 223. dan 4 serta garasi untuk ambulans dan Puskesmas kelilingb. Puskesmas Rawat InapNo. Nama Ruang Keterangan Ruang Kantor1. Ruangan administrasi kantor2. Ruangan Kepala Puskesmas Dapat digunakan untuk kegiatan lain dalam3. Ruangan rapat mendukung pelayanan kesehatan (ruang multifungsi).
- 12 -No. Nama Ruang Keterangan Ruang Pelayanan4. Ruangan pendaftaran dan rekam medik5. Ruangan tunggu6. Ruangan pemeriksaan umum7. Ruangan gawat darurat8. Ruangan kesehatan anak dan imunisasi9. Ruangan kesehatan ibu dan KB10. Ruangan kesehatan gigi dan mulut11. Ruangan ASI Ruangan promosi Dapat dipergunakan kesehatan12. untuk konsultasi dan konseling. ⁻ Sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ⁻ Ruang penerimaan resep dapat13. Ruang farmasi digabungkan dengan ruang penyerahan obat dan dirancang agar tenaga kefarmasian dapat bertatap muka dengan pasien14. Ruangan Persalinan Letak ruang bergabung di area rawat inap15. Ruangan rawat pasca Hanya 1 tempat tidur, persalinan letak ruang bergabung di area rawat inap
- 13 -No. Nama Ruang Keterangan16. Ruangan tindakan Dibedakan antara laki-17. Ruangan rawat inap laki, perempuan dan anak. Kamar Mandi/ WC Dikondisikan untuk18. Pasien (laki-laki dan dapat digunakan oleh perempuan terpisah) penyandang disabilitas19. Laboratorium Sesuai dengan Standar Pelayanan Laboratorium di Puskesmas20. Ruangan cuci linen21. Ruangan Sterilisasi Ruangan Memiliki fungsi sebagai22. Penyelenggaraan tempat pengolahan dan penyajian makanan. Makanan KM/WC untuk rawat Dikondisikan untuk inap23. dapat digunakan oleh penyandang disabilitas Dikondisikan untuk24. KM/WC Petugas dapat digunakan oleh penyandang disabilitas25. Ruangan jaga petugas26. Gudang umum Pendukung27. Rumah dinas tenaga Rumah dinas merupakan kesehatan rumah jabatan tenaga kesehatan dan berjumlah paling sedikit 2 (dua) unit. Parkir kendaraan roda 228. dan 4 serta garasi untuk ambulans dan Puskesmas keliling
- 14 -c. Puskesmas PembantuNo. Nama Ruang Keterangan Ruang Pelayanan1. Ruangan pendaftaran dan administrasi2. Ruangan tunggu3. Ruangan pemeriksaan umum Dapat digunakan untuk4. Ruangan KIA dan KB melakukan promosi kesehatan KM/WC Petugas & Dikondisikan untuk Pasien5. dapat digunakan oleh penyandang disabilitas Pendukung Rumah dinas merupakan6. Rumah dinas tenaga rumah jabatan tenaga kesehatan kesehatan dan berjumlah paling sedikit 1 (satu) unit.7. Parkir5. Persyaratan Komponen Bangunan dan Material a. Atap 1) Atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana (angin puting beliung, gempa, dan lain-lain), tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan vektor. 2) Material atap tidak korosif, tidak mudah terbakar. b. Langit-langit 1) Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tanpa profil dan terlihat tanpa sambungan (seamless). 2) Ketinggian langit-langit dari lantai minimal 2,8 m.
- 15 -c. Dinding 1) Material dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat. 2) Dinding KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150 cm. 3) Dinding laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, tidak berpori.d. Lantai Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan dengan sambungan seminimal mungkin.e. Pintu dan Jendela 1) Lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintu- pintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke luar. 2) Pintu khusus untuk KM/WC di ruang perawatan dan pintu KM/WC penyandang disabilitas, harus terbuka ke luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm. 3) Material pintu untuk KM/WC harus kedap air.f. Kamar Mandi (KM)/WC 1) Memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna. 2) Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang. 3) Pintu harus mudah dibuka dan ditutup. 4) Kunci-kunci dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat. 5) Pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat.
- 16 - 6) Sebaiknya disediakan minimal 1 KM/WC umum untuk penyandang disabilitas, dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol penyandang disabilitas pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda (contoh gambar 5). Gambar 5Ruang gerak dalam KM/WC pasien dan penyandang disabilitas g. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Lansia 1) Umum. Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan, keamanan, dan kenyamanan. 2) Persyaratan Teknis. a) Fasilitas dan aksesibilitas meliputi KM/WC, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, ram.
- 17 - b) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan Puskesmas. B. Struktur Bangunan 1. Struktur bangunan Puskesmas harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam menahan beban/kombinasi beban, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul, antara lain beban gempa dan beban angin, dan memenuhi aspek pelayanan (service ability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.III. PERSYARATAN PRASARANA PUSKESMAS A. Sistem Penghawaan (Ventilasi) 1. Ventilasi merupakan proses untuk mensuplai udara segar ke dalam bangunan gedung dalam jumlah yang sesuai kebutuhan, bertujuan menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan, menghilangkan uap air yang berlebih dan membantu mendapatkan kenyamanan termal. 2. Ventilasi ruangan pada bangunan Puskesmas, dapat berupa ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanis. Jumlah bukaan ventilasi alami tidak kurang dari 15% terhadap luas lantai ruangan yang membutuhkan ventilasi. Sedangkan sistem ventilasi mekanis diberikan jika ventilasi alami yang memenuhi syarat tidak memadai. 3. Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruangan di bangunan Puskesmas minimal 12x pertukaran udara per jam dan untuk KM/WC 10x pertukaran udara per jam.
- 18 - 4. Penghawaan/ventilasi dalam ruang perlu memperhatikan 3 (tiga) elemen dasar, yaitu: (1). jumlah udara luar berkualitas baik yang masuk dalam ruang pada waktu tertentu; (2). arah umum aliran udara dalam gedung yang seharusnya dari area bersih ke area terkontaminasi serta distribusi udara luar ke setiap bagian dari ruangan dengan cara yang efisien dan kontaminan airborne yang ada dalam ruangan dialirkan ke luar dengan cara yang efisien; (3). setiap ruang diupayakan proses udara didalam ruangan bergerak dan terjadi pertukaran antara udara didalam ruang dengan udara dari luar. 5. Pemilihan sistem ventilasi yang alami, mekanik atau campuran, perlu memperhatikan kondisi lokal, seperti struktur bangunan, cuaca, biaya dan kualitas udara luar.B. Sistem Pencahayaan 1. Bangunan Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan. 2. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam ruangan. 3. Lampu-lampu yang digunakan diusahakan dari jenis hemat energi. Tabel 1 Tingkat pencahayaan rata-rata yang direkomendasikan. FUNGSI RUANG TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX)Ruangan administrasi kantor,ruangan Kepala Puskesmas,ruangan rapat, ruanganpendaftaran dan rekam medik,ruangan pemeriksaan umum,ruangan Kesehatan Ibu dan Anak 200(KIA), KB dan imunisasi, ruangankesehatan gigi dan mulut, ruanganASI, ruangan promosi kesehatan,ruang farmasi, ruangan rawat inap,ruangan rawat pasca persalinan
- 19 -FUNGSI RUANG TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX)Laboratorium, ruangan tindakan, 300ruang gawat darurat 100Dapur, ruangan tunggu, gudangumum, KM/WC, ruangan sterilisasi,ruangan cuci linenC. Sistem Sanitasi Sistem sanitasi Puskesmas terdiri dari sistem air bersih, sistem pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan. 1. Sistem air bersih a. Sistem air bersih harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem pengalirannya. b. Sumber air bersih dapat diperoleh langsung dari sumber air berlangganan dan/atau sumber air lainnya dengan baku mutu yang memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah a. Tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan. b. Saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga kemiringan saluran minimal 1%. c. Di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari ruang penyelenggaraan makanan disediakan perangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/lemak. 3. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius. a. Sistem pembuangan limbah infeksius dan non infeksius harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas pewadahan, Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan pengolahannya.
- 20 - b. Pertimbangan jenis pewadahan dan pengolahan limbah infeksius dan non infeksius diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahannya yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat dan lingkungannya serta tidak mengundang datangnya vektor/binatang penyebar penyakit. c. Pertimbangan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terpisah diwujudkan dalam bentuk penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah infeksius dan non infeksius, yang diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume limbah. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perencanaan, pemasangan, dan pengolahan fasilitas pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.D. Sistem Kelistrikan 1. Umum a. Sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain. b. Perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi SNI 0225-2011, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) atau edisi yang terbaru. 2. Sumber Daya Listrik a. Sumber daya listrik yang dibutuhkan, terdiri dari: 1) Sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah 2200VA; dan 2) Sumber daya listrik darurat 75% dari sumber daya listrik normal. b. Sumber daya listrik normal, diperoleh dari: 1) Sumber daya listrik berlangganan seperti PLN;
- 21 - 2) Sumber daya listrik dari pembangkit listrik sendiri, diperoleh dari: a) Generator listrik dengan bahan bakar cair atau gas elpiji. b) Sumber listrik tenaga surya. c) Sumber listrik tenaga angin. d) Sumber listrik tenaga mikro hidro. e) Sumber listrik tenaga air. c. Sumber daya listrik darurat, diperoleh dari : 1) Generator listrik. 2) Uninterruptible Power Supply (UPS) 3. Sistem Distribusi Sistem distribusi terdiri dari : a. Panel-panel listrik. b. Instalasi pengkabelan. c. Instalasi kotak kontak dan sakelar. 4. Sistem Pembumian Nilai pembumian (grounding) bangunan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.5 Ω. Nilai pembumian (grounding) alat kesehatan tidak boleh kurang impedansinya dari 0.1 Ω.E. Sistem Komunikasi Alat komunikasi diperlukan untuk hubungan/komunikasi di lingkup dan keluar Puskesmas, dalam upaya mendukung pelayanan di Puskesmas. Alat komunikasi dapat berupa telepon kabel, seluler, radio komunikasi, ataupun alat komunikasi lainnya.F. Sistem Gas Medik Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah Oksigen (O2). Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya. Persyaratan Teknis: 1. Pengolahan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan gas medik harus sesuai ketentuan berlaku.
- 22 - 2. Tabung/silinder yang digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan ketentuan dari pihak yang berwenang. 3. Tabung/silinder O2 harus di cat warna putih untuk membedakan dengan tabung/silinder gas medik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Tabung/silinder O2 pada saat digunakan, diletakkan di samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat pengaman seperti troli tabung atau dirantai. 5. Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya bila tabung/silinder sedang tidak digunakan. 6. Apabila diperlukan, disediakan ruangan khusus penyimpanan silinder gas medik. Tabung/silinder dipasang/diikat erat dengan pengaman/rantai. 7. Hanya tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam ruangan penyimpanan gas medik. 8. Tidak boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan dengan ruang penyimpanan gas medik. 9. Dilarang melakukan pengisian ulang tabung/silinder O2 dari tabung/silinder gas medik besar ke tabung/silinder gas medik kecil.G. Sistem Proteksi Petir Sistem proteksi petir harus dapat melindungi semua bagian dari bangunan Puskesmas, termasuk manusia yang ada di dalamnya, dan instalasi serta peralatan lainnya terhadap kemungkinan bahaya sambaran petir.H. Sistem Proteksi Kebakaran 1. Bangunan Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam kebakaran untuk memproteksi kemungkinan terjadinya kebakaran. 2. Alat pemadam kebakaran kapasitas minimal 2 kg, dan dipasang 1 buah untuk setiap 15 m2. 3. Pemasangan alat pemadam kebakaran diletakkan pada dinding dengan ketinggian antara 15 cm – 120 cm dari permukaan lantai, dilindungi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan kerusakan atau pencurian.
- 23 - 4. Apabila bangunan Puskesmas menggunakan generator sebagai sumber daya listrik utama, maka pada ruangan generator harus dipasangkan Alat Pemadam Kebakaran jenis CO2.I. Sistem Pengendalian Kebisingan 1. Intensitas kebisingan equivalent (Leq) diluar bangunan Puskesmas tidak lebih dari 55 dBA, dan di dalam bangunan Puskesmas tidak lebih dari 45 dBA. 2. Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber. 3. Sumber suara genset dikendalikan dengan meredam dan membuat sekat yang memadai dan sumber suara dari lalu lintas dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun cara lainnya.J. Sistem Transportasi Vertikal dalam Puskesmas. Setiap bangunan Puskesmas yang bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antar lantai yang memadai berupa tersedianya tangga dan ram. 1. Tangga a. Umum Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai. b. Persyaratan tangga 1) Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, dengan tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm. 2) Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 600. 3) Lebar tangga minimal 120 cm untuk mempermudah evakuasi dalam kondisi gawat darurat. 4) Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga. 5) Harus dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail).
- 24 - 6) Rel pegangan tangan harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 cm - 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang. 7) Rel pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) sepanjang 30 cm. 8) Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya.2. Ram 1) Umum Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga. 2) Persyaratan Ram. a) Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 70, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing). b) Panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 70) tidak boleh lebih dari 9 m. c) Lebar minimum dari ram adalah 120 cm dengan tepi pengaman. d) Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan stretcher, dengan ukuran minimum 180 cm.
- 25 - Gambar 6. RamK. Puskesmas Keliling (Pusling) dan Ambulans Ketentuan mengenai kendaraan Puskesmas keliling dan ambulans mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
- 26 - IV. PERSYARATAN PERALATAN PUSKESMAS A. Ruangan Pemeriksaan Umum JUMLAH MINIMUM PERALATANNO JENIS PERALATAN Puskesmas Puskesmas Non Rawat Rawat Inap InapI. Set Pemeriksaan Umum1. Anuskop 3 buah 3 buah 2 buah 2 buah2. Baki logam tempat alat steril bertutup 1 buah 1 buah3. Bingkai uji-coba untuk pemeriksaan refraksi4. Buku Ishihara Tes 1 buah 1 buah 1 set 1 set5. Corong telinga/Speculum telinga ukuran kecil, besar, sedang6. Emesis basin /Nierbeken besar 1 buah 1 buah 1 set 1 set7. Garputala 512 Hz, 1024 Hz, 2084 Hz 1 buah 1 buah8. Handle kaca laring 1 buah 1 buah9. Handle kaca nasopharing 1 set 1 set 1 set 1 set10. Kaca laring ukuran 2,4,5,6 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah11. Kaca nasopharing ukuran 2,4,5,612. Kaca pembesar untuk diagnostik13. Lampu kepala/Head Lamp + Adaptor AC/DC14. Lampu senter untuk periksa/pen light 1 buah 1 buah 1 set 1 set15. Lensa uji-coba untuk pemeriksaan refraksi 1 buah 1 buah16. Lup binokuler (lensa pembesar) 3-5 Dioptri 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah17. Metline ( pengukur lingkar pinggang ) 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah18. Opthalmoscope Sesuai Sesuai kebutuhan kebutuhan19. Otoscope 1 buah 1 buah 1 buah 1 buah20. Palu reflex21. Pelilit kapas/Cotton applicator22. Skinfold calliper23. Snellen Chart 2 jenis (E Chart + Alphabet Chart)24. Spekulum vagina (cocor bebek) sedang 3 buah 3 buah
Gallery Permenkes No 75 Tahun 2014
Permen Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan
Permenkes No 75 Tahun 2014 Koran Madura
Sk Media Komunikasi Yang Digunakan Dalm Umpan Balik Docx
Ugm Urun Rembug Untuk Gunungkidul Kaji Pelayanan Puskesmas
Resume Permenkes Ri No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
Pdf Permenkes No 75 Tahun Wilker Tual Academia Edu
Permenkes 75 Th 2014 Tetang Puskesmas Ppt Powerpoint
Renungan Dokter Vs Ipkm Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep
Struktur Organisasi Puskesmas Sesuai Permenkes No 75 Tahun 2014
Bimbingan Teknis 2017 Implementasi Permenkes No 75 Tahun
Wrokshop Kesesuaian Puskesmas Dengan Permenkes Nomor 75
Pin Oleh Hp Di Sumber Peraturan Penting
Buku Saku Permenkes No 75 Tahun 2014 Te
Permenkes 43 Tahun 2016 Tentang Spm
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Standar Peralatan Alkes Sesuai Dengan Permenkes No 75 Tahun
Standar Peralatan Alkes Sesuai Dengan Permenkes No 75 Tahun
Seleksi Penerimaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Sumber
Se Registrasi Pkm Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Puskesmas Taman Kabupaten Sidoarjo Organisasi
Undang Undang Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Ri No 75 Tahun 2014
Permenkes No 75 Tahun 2014 Pusat Kesehatan Masyarakat Ppt
Rp 12 M Untuk Bangun Tiga Puskesmas Bpk Perwakilan
Menurut Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan
0 Response to "Permenkes No 75 Tahun 2014"
Post a Comment