Hak Dan Kewajiban Konsumen



Doc Hak Dan Kewajiban Konsumen Dan Pelaku Usaha Mus Takim

Hak & Kewajiban Konsumen & Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang

Tulisan ini saya buat berdasarkan ketidakpuasan saya terhadap layanan First Media sebagai salah satu provider layanan koneksi internet yang saya rasakan sebagai pengguna layanan yang tidak hanya satu dua tahun tetapi bertahun-tahun dimana saya sangat merasakan layanannya dalam hal koneksi internet yang semakin hari semakin memburuk sejak 2017 hingga per hari ini dengan tidak pernah tuntasnya masalah koneksi internet yang saya alami dan beberapa suara pelanggan di twitter yang melontarkan pertanyaan serta kritik atas layanan First Media.

Branding Layanan Fastnet Dari First Media

Beberapa Keluhan Konsumen Di Twitter

Tweets about @FirstMediaCare

Berdasarkan data publikasi AC Nielsen, Indonesia merupakan negara konsumtif kedua di dunia setelah Singapura. Namun, yang mengagetkan adalah sebanyak 60% konsumen di Singapura merupakan warga negara Indonesia. Hal ini berarti, Indonesia merupakan negara konsumtif terbesar pertama sekaligus kedua di dunia.

Besarnya jumlah konsumen di Indonesia juga membuat kita berpikir mengenai bagaimana posisi konsumen di Indonesia. Apakah konsumen di Indonesia sudah benar-benar “terlindungi” atau belum.

Sebagaimana dikutip dari Catatan Perlindungan Konsumen YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), konsumen adalah salah salah satu pilar utama dalam roda perekonomian. Tanpa kehadiran konsumen, roda ekonomi akan lumpuh dan tak akan ada transaksi apapun. Tetapi ironisnya, sebagai salah satu pilar utama, dalam banyak hal posisi konsumen secara dominan justru menjadi sub ordinat dalam sistem transaksi dan bahkan roda perekonomian secara keseluruhan.

Dan lebih tragisnya lagi, negara sebagai regulator, yang seharusnya menjadi penyeimbang antara kepentingan konsumen dengan pelaku usaha, justru lebih banyak menjadi instrumen untuk melegitimasi posisi sub-ordinat tersebut dan ending-nya hak-hak konsumen termarginalisasikan secara signifikan. YLKI mencatat pada 2017 terdapat 23.229 pengaduan konsumen. Angka ini pun menunjukkan Indeks Pengaduan Konsumen (IPK) Indonesia di level 33.

Dengan menilik berbagai kasus yang telah atau sedang terjadi di Indonesia, bisa dikatakan bahwa perlindungan konsumen di negara ini masih sangat rendah. Hal ini cukup kontradiktif mengingat Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Bab III, Bagian Pertama, Pasal 4, hak konsumen adalah sebagai berikut,

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BAB III Bagian Pertama, Pasal 5, kewajiban konsumen adalah sebagai berikut,

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak hanya konsumen, namun juga mengatur para pelaku usaha seperti yang tertulis di dalam Bab III, Bagian Kedua tentang Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 6 tentang hak pelaku usaha adalah sebagai berikut,

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BAB III Bagian Kedua, Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut,

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Semoga bermanfaat ..

Gallery Hak Dan Kewajiban Konsumen

Bpkn Konsumen Indonesia Di Level Mampu Gunakan Hak Dan

Pengertian Konsumen Hak Dan Kewajiban Konsumen Dan Pelaku

Begini Cara Konsumen Mengadu Ke Pemerintah Jika Dirugikan

Ini Hak Dan Kewajiban Konsumen Di Spbu Merdeka Com

Uu Perlindungan Konsumen For Android Apk Download

Rsizzacikmpek Hash Tags Deskgram

Untitled

Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Undang Docx Document

Hi Share Ada Apa Dengan Konsumen

Apa Saja Hak Kamu Sebagai Konsumen Keuaangan 4 Edisi

Tinjauan Yuridis Tentang Hak Dan Kewajiban Konsumen Dalam

Hari Konsumen Nasional 2016 Momentum Tingkatkan Martabat

Siti Nur Asyah Snasyah Twitter

Stop Jangan Belanja Dulu Sebelum Baca Tips Konsumen

Hak Dan Kewajiban Konsumen Dan Pelaku Usaha Dipo Akbr

Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pinterest Pinterest

Hari Konsumen Nasional Kemendagri Ingatkan Konsumen Untuk

Ppt Bagaimana Anda Menjadi Konsumen Yang Cerdas Powerpoint

Hak Dan Kewajiban Konsumen Pelita Karawang

Mts Wp In Post Ads Wordpress Theme Websites Examples Using

Hak Dan Kewajiban Konsumen Beranda Hukum

Hak Kewajiban Konsumen Dan Produsen Sesuai Dengan Etika Bisnis

Konsumenberdaya Instagram Posts Photos And Videos

Kementerian Kominfo On Twitter Upaya Peningkatan Kesadaran

Risma Apriyanti Perdata By Febri Issuu

Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Perkumpulan Lembaga Bantuan


0 Response to "Hak Dan Kewajiban Konsumen"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel