Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan



Bandingkan Bentuk Pemerintahan Singapura Dan Indonesia

Pengertian bentuk negara dan bentuk pemerintahan

Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara (daerah atau penduduk pemerintahan),atau dengan kata lain bahwa bentuk negara itu membicarakan tentang dasar negara,susunan dan tata tertib suatu negara berhubung dengan organ tertinggi dalam suatu negara tersebut serta kedudukannya masing-masing orgn tersebut dalam kekuasaan negara.

Bentuk pemerintahan adalah hal yang menerangkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahannya saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun penduduknya.dengan kata lain  bahwa bentuk pemerintahan tersebut melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan yang tetap.

Bentuk negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Negara kesatuan (Unitrisme) : yaitu negara yang bersusunan tunggal.
  2. Negara serikat/federasi (Bondstaat) :yaitu negara yang bersusunan jamak

Bentuk pemerintahan dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Kerajaan (Monarchi)
  2. Republik

Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun daripada beberapa negara,melainkan negara itu sifatnya tunggal.maksudnya adalah hanya ada satu negara saja,tidak ada negara di dalam negara.oleh karenanya negara kesatuan tersebut hanya ada satu pemerintahan pusat saja yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam segala pemerintahannya.

Negara kesatuan mempunyai dua bentuk yaitu :

  1. Negara kesatuan dengan sistim sentralisasi,yaitu dimana segala urusan pemerintahan semuanya diatur oleh pemerintah pusat,sedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur,jadi tinggal melaksanakan apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat saja.
  2. Negara kesatuan dengan sistim Desentralisasi,yaitu bahwa kepada pemerintah daerah itu diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom).

Negara serikat (Bondstaat)

Negara serikat adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri,kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerja sama yang efektif tetapi negara-negara tersebut masih menginginkan adanya wewenang yang dapat diurusnya sendiri.

jadi tidak semua urusan tersebut diserahkan kepada negara federal,namun hanya sebagian saja,biasanya urusan-urusan yang bersifat umum serta mendasar,sedangkan diluar tersebut tetap menjadi urusan dari negara-negara bagian itu.

Negara serikat/federasi ada dua jenis pemerintahan yaitu :

  1. Pemerintah Federal yang bertindak sebagai pemerintah gabungan/pusat
  2. Pemerintah negara bagian.

Timbulnya negara serikat/federasi tersebut dikarenakan adanya suatu perjanjian dari negara-negara bagian tersebut untuk menyerahkan sebagian urusannya kepada negara serikat untuk diurus dan menjadi urusan dari pemerintah federasi tersebut.dengan penyerahan tersebut maka urusan itu sewaktu-waktu dapat ditambah,dikurangi atau dapat diputuskan.

Negara federasi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :

  1. Negara serikat (Bondstaat)
  2. Perserikatan negara (Statenbond)

Perbedaan pengertian antara Negara serikat dengan perserikatan negara berdasarkan pendapat para ahli yaitu :

  1. Menurut George Jellinek :Di negara serikat,ukuran yang dipakai adalah dimana “letak kedaulatan” tersebut.apabila kedaulatan negara terletak pada federasi maka negaranya disebut sebagai negara serikat (Bondstaat). namun sebaliknya apabila kedaulatan negara tersebut terletak pada negara-negara bagian,maka negara yang demikian disebut Perserikatan negara (Staten Bond)
  2. Menurut Prof.Kranenburg : Kriteria yang dipergunakan adalah dapat atau tidaknya pemerintah federal tersebut membuat atau mengeluarkan peraturan-peraturaan hukum yang langsung mengikat terhadap warga negara dari negara bagian tersebut.jika peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah gabungan atau federal tersebut dapat mengikat secara langsung kepada warga negara bagian tersebut maka disebut negara serikat.tetapi sebaliknya apabila peraturan hukum yang dibuat  oleh pemerintah federal tersebutdapat secara langsung mengikat warga negara di negara bagian tersebut maka disebut dengan perserikatan negara (staten bond).

Gallery Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk Negara Dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan 5143xp8x894j

Bentuk Pemerintahan Negara

4 Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan Semua Negara

Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan

Adolescence Education Negara Negara Di Dunia Dengan

Pinterest Pinterest

Hakikat Negara

3 Republik Parlementer Bentuk Pemerintahan Indonesia Yang

Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan

Bentuk Negara Sistem Pemerintahan Di Dunia

Pdf Karakterisitik Konstitusional 8 Negara

Makalah Bentuk Negara An Bentuk Pemerintahan Indonesia

Republik Indonesia Serikat Pemerintahan Dan Bentuk Negara Setelah Konferensi Meja Bundar

Bentuk Negara

Sistem Pemerintahan Indonesia Adalah Negara Berbentuk

Ipulpull Ipullpull Twitter

Pertemuan 5 Bentuk Negara Dan Pemerintahan

B Bentuk Bentuk Negara West Papua

Bentuk Bentuk Negara Dan Pemerintahan Ppt

Pengertian Dan Bentuk Sistem Pemerintahan Indonesia Arena

Law Article

Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan Dalam Uud 1945 Tugas

Doc Laporan Pkn Kel Michael Firman Academia Edu

10 Bentuk Pemerintahan Di Indonesia Dunia Contohnya

Bentuk Negara Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan

Indonesia Malaysia Singapura Vietnam Filipina Ibukota Bentuk

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer Doc Document

Doc Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia Dari Tahun


0 Response to "Bentuk Negara Dan Bentuk Pemerintahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel