Permen Lh No 5 Tahun 2012
Bedah Permen LH No.5 Tahun 2012
Bedah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012
Tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal * Pasal 1 : Ketentuan Umum
Menjelaskan apa yang dimaksud dengan AMDAL, Usaha dan/atau Kegiatan, Dampak Penting, UKL-UPL, dan Menteri.
Pasal 1 ayat (3) : "Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan".
* Pasal 2 : Penapisan
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (Permen LH No.5/2012 Pasal 2 Ayat (1).
Pasal 2 ayat (3) : "Untuk menentukan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".
* Pasal 3 : Kawasan Lindung
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:
a. di dalam kawasan lindung; dan/atau
b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal
(3) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan/atau
* Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdalb. dampak potensial dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.
(1) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau
b. tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.
(2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
b. tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
* Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
(1) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila:
a. dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Pasal 5 ayat (4) : "Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup".
Pasal 6 menjelaskan bahwa: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
* Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
Untuk lebih jelas >> Permen LH No.05/2012
Gallery Permen Lh No 5 Tahun 2012
Per Men Lh 16 Tahun 2012 Ttg Dokumen Lingkungan
Permen Lh 5 2014 Baku Mutu Air Limbah
First Come First Served The Partial Devolution Of Forest
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Ppt Download
Pasal 73 Pp No 55 Tahun 2012 Modifikasimotorz
The Potentials Of Landfill Gas Production A Review On
Studies On Decreasing Chemical Oxygen Demand Cod On
River Ecosystem Grade 5 Exhibition
Ppt Literatur Yang Wajib Di Baca Dipunyai Powerpoint
Lbh Yogyakarta Lbh Yogyakarta Added A New Photo Facebook
Regulasi Tentang Amdal Steemit
Waste Bank As Community Based Environmental Governance A
Tata Cara Pengurusan Izin Berusaha Melalui Oss
Sistematika Amdal Permenlh No 16 Tahun 2012 Awaludd In
Pt Perdana Putra Mandiri Skkl Edith
Pplp Cipta Karya Produk Hukum Pedoman
The Potentials Of Landfill Gas Production A Review On
7 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Izin Blangko Penapisan Lingkungn Hidup
Water Quality Assessment And Determining The Carrying
Cv Lestari Unggul Persada Photos Facebook
0 Response to "Permen Lh No 5 Tahun 2012"
Post a Comment