Permen Lh No 5 Tahun 2012



Salin An

Bedah Permen LH No.5 Tahun 2012

Bedah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012

Tentang

Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri ini terdiri dari:

1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal    * Pasal 1 : Ketentuan Umum

Menjelaskan apa yang dimaksud dengan AMDAL, Usaha dan/atau Kegiatan, Dampak Penting, UKL-UPL, dan Menteri.
Pasal 1 ayat (3) : "Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan".

   * Pasal 2 : Penapisan

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (Permen LH No.5/2012 Pasal 2 Ayat (1).

Pasal 2 ayat (3) : "Untuk menentukan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".

   * Pasal 3 : Kawasan Lindung

(1)   Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:

a.    di dalam kawasan lindung; dan/atau

b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal

(3)   Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:

a.  batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan/atau

b. dampak potensial dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.

  * Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal

(1)   Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:

a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau

b. tidak  tercantum  dalam  Lampiran  I  tetapi  mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat  ditetapkan  menjadi  jenis  rencana  Usaha  dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.

(2)   Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:

a. Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan

b.  tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

   * Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"

(1)  Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila:

a. dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

b.   berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Pasal 5 ayat (4) : "Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup".  
   * Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
Pasal 6 menjelaskan bahwa: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   * Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini

2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal

3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal

4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung

5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan

6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan

Untuk lebih jelas >> Permen LH No.05/2012

Gallery Permen Lh No 5 Tahun 2012

Per Men Lh 16 Tahun 2012 Ttg Dokumen Lingkungan

Permen Lh 5 2014 Baku Mutu Air Limbah

First Come First Served The Partial Devolution Of Forest

Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Ppt Download

Pasal 73 Pp No 55 Tahun 2012 Modifikasimotorz

The Potentials Of Landfill Gas Production A Review On

Studies On Decreasing Chemical Oxygen Demand Cod On

River Ecosystem Grade 5 Exhibition

Cdu Laboratorium

Ppt Literatur Yang Wajib Di Baca Dipunyai Powerpoint

Peraturan Lingkungan Hidup

Lbh Yogyakarta Lbh Yogyakarta Added A New Photo Facebook

Kata Pengantar

Permen Lh 05 Tahun 2012 1

Regulasi Tentang Amdal Steemit

Waste Bank As Community Based Environmental Governance A

Plik2018 13015068 Tugas 03

Tata Cara Pengurusan Izin Berusaha Melalui Oss

Sistematika Amdal Permenlh No 16 Tahun 2012 Awaludd In

Pt Perdana Putra Mandiri Skkl Edith

Pplp Cipta Karya Produk Hukum Pedoman

The Potentials Of Landfill Gas Production A Review On

Country Profile Indonesia

7 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik

Izin Blangko Penapisan Lingkungn Hidup

Water Quality Assessment And Determining The Carrying

Webgis Kehutanan

Cv Lestari Unggul Persada Photos Facebook


0 Response to "Permen Lh No 5 Tahun 2012"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel