Hubungan Negara Dan Warga Negara



Hubungan Warga Negara Dan Negara Desy Pratiwi Widjajana

HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA

KATA PENGANTAR

            Bismillahirrahmani Rarim

            Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang senantiasa mencurahkan rahmatnya dan karunianya, shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada nabi muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, atau seluruh umatnya. Kami bersyukur kepada ilahi robi yang telah memberikan taufik serta hidayahnya kepada kami sehingga makalah yang berjudul “NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN” dapat terselesaikan.

            Materi dalam makalah ini disusun berdasarkan study pustaka dengan referensi-referensi yang sesuai dengan tujuan agar pada umumnya lebih mengetahui tentang negara dan kewarganegaraan negaranya.

            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kehilafan, oleh karena itu kami kepada para pembaca khususnya kami mengharapkan saran dan kritiknya demi kesempurnaan makalah ini.

            Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan umumnya bagi masyarakat. amin

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................       i

DAFTAR ISI.................................................................................................      ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah.................................................................               1

1.2 Rumusan Masalah...........................................................................              1

1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................              2

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Negara...........................................................................              3

2.2 Tujuan Negara.................................................................................              5

2.3 Bentuk-bentuk Negara....................................................................               5

2.4 Pengertian Kewarganegaraan.........................................................               6

2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara................................................               6

2.6 Contoh Hak dan Kewajiban WNI..................................................               7

2.7 Hubungan Negara dan warga Negara.............................................               7

BAB III ANALISIS DAN KESIMPULAN

3.1 Analisis...........................................................................................               8

3.2 Kesimpulan.....................................................................................               8

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah

Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.

1.2    Rumusan Masalah

a.       Apa Pengertian Negara?

b.      Apa Tujuan Negara?

c.       Apa saja bentuk-bentuk negara?

d.      Apa pengertian kewarganegaraan?

e.       Hak dan kewajiban warga negara?

f.       Apa saja contoh mengenal hak dan kewajiban warga negara?

g.      Apa hubungan negara dan warga negara?

1.3    Tujuan Penulisan

a.       Memahami pengertian negara

b.      Memahami tujuan negara

c.       Memahami bentuk negara

d.      Pengertian kewarganegaraan

e.       Hak dan kewajiban warga negara

f.       Contoh mengenai hak dan kewajiban warga negara

g.      Hubungan negara dan warga negara

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Negara

            Secara historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara dalam bulu politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu wilayah terkecil.

            Dalam pengertian negara disebut negara hukum yan didalamnya terdapat suatu warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.

            Pengertian yang lain mengenai negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh katolik. Ia membaginya dalam dua pengertian, yaitu Civitas dei yang artinya negara Tuhan, dan civitas terrena atau civitas dei yang artinya negara duniawi, Civitas terrena ini ditolak oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau civitas Dei, negara tuhan bukanlah dari negara dunia lain, melainkan juwa yang dimiliki oleh sebagian-sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah gereja yang mewakili Tuhan, meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gereja itu terasing sama sekali dari civitas dei (Kusnardi), beberapa dengan konsep negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nocolli Machlavell (1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan dalam bukunya “II Principle” yang dahulu merupakan buku referensi dalam raja. Machlavelly memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang harus dimiliki oleh suatu orang pemimpin negara atau raja, raja sebagai pemegang kekuasaan suatu negara tidak mungkin hanya mengandalkan suatu kekuasaan hanya pada satu moralitas atau kesusilaan, kekacauan yang timbul dalam suatu negara karena lemahnya suatu kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machlavelly tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara akibat ajaran inilah munculah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral, teori machlavelly mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain seperti Thomas Habes (1958-1679). John Locke (1652-1704), dan Rouseau(1712-1788). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama, menurut mereka manusia yang dilahirkan telah membawa hak asasi seperti hak untuk hidup, untuk memilih, serta hak kemerdekaan dalam keadaan naturalis terbentuknya negara hak-hak itu akan dapat dilanggar yang konsekuensi terjadi pembentukan kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut, menurut hobbes dalam keadaan naturalis sebuah terbentuknya  suatu negara akan terjadi homoni lupus yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain yang menimbulkan perang sementara  yang disebut belum ominum Contrk Omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.

            Bentuk ini pengertian negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :

a.       Roger H,

Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)

b.      Harold J,

Lasky menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)

c.       Max Weber,

Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).

2.2 Tujuan Negara

a.       Menyelenggarakan ketertiban hukum

b.      Memperluas kekuasaan

c.       Mencari kesejahteraan hukum

Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan sebuah negara

a.       Plato

Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.

b.      Ibnu Arabi

Tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisihan

c.       Ibnu Khaldun

Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

2.3 Bentuk-bentuk negara

            Negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara serikat(Federasi).

a.       Negara kesatuan

Bentuk suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :

Sentral dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal sebagai Otonomi daerah ata swantara.

b.      Negara serikat

Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.

a.       Monarki, model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.

b.      Oligarti, pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

c.       Demokrasi, bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu).

2.4 Pengertian Kewarganegaraan

            Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dari kekuatan bersama. Untuk itu setuiap warga negara mempunyai persamaan hak didepan hukum, kepastian hak, pripasi dan tanggungjawab.

            Dalam konteks indonesia istilah warga negara (Sesuai dengan pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di syahkan UU sebagai warga negara. Selain itu menurut pasal UU 1 No.22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi 17/08/1945.

2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara

            Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

            Dalam konteks Indonesia hak warga Indonesia terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari UUD 1945.

2.6 Contoh Hak Dan Kewajiban WNI

            Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, persamaan antara sesama manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.

a.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghu=idupan yang layak.

b.      Contoh Kewajiban WNI

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh dan setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).

2.7 Hubungan Negara dan Warga Negara

            Hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan institusi, misal, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33. Misal, disebtkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (ayat 2) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

BAB III

ANALISIS DAN KESIMPULAN

3.1 Analisis

Hubungan antara negara dan warga negaranya tercermin dalam hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Hak dan kewajiban itu tertuang dalam pasal-pasal konstitusi negara, UUD 1945. Misalnya, pasal 30 UUD 1945 yang mengatur tentang Pendidikan, pasal 1(satu) berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal ini menyuratkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu warga negaranya untuk mendapat atau meraih pendidikan.

Namun, dalam kenyataannya pasal-pasal dalam UUD tersebut kadang tidak dijalankan secara sungguh-sungguh oleh negara. Hal itu dipengaruhi oleh banyak faktor, misalanya lemahnya kinerja lembaga negara atau badan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Lemahnya kinerja lembaga legislatif (penyalur aspirasi rakyat), eksekutif (pelaksana kebijakan), dan yudikatif (pengawas pemerintah) akan berujung pada kesejangan antara peran negara dan situasi warga negara.

Supaya terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara maka negara harus melaksanakan hak dan kewajibannya dan warga negara patuh dan taat terhadap negara dan juga sebaliknya.

3.2 Kesimpulan

            Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.

            Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik  yang sangat erat, negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.

DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga

Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Bandung : Mandar Maju

Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia , Jakarta : Bumi Aksara

http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/

Gallery Hubungan Negara Dan Warga Negara

Pendidikan Kewarganegaraan Negara Warga Negara Dan

Hubungan Negara Dan Warga Negara

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Dikan Mahasiswa Wr S Blog Dunia Pendi

Hubungan Negara Dan Warga Negara

Hubungan Negara Dan Warga Negara Ppt Download

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Edupedia

Hubungan Negara Dan Warga Negara

Hubungan Negara Dan Warga Negara By Alma Maurela On Prezi

Mengupas Hubungan Negara Dan Warga Negara Leuserantara Com

Pengertian Tujuan Fungsi Manfaat Bela Negara Dan Contohnya

Hubungan Negara Dan Warga Negara Pptx Hubungan Negara Dan

Hubungan Warga Negara Dan Pemerintahan Ppt

Hubungan Negara Dengan Warga Negara

Hubungan Negara Dan Warga Negara

Hubungan Negara Dengan Warga Negara Etika Berwarga Negara

Ppt Hubungan Negara Dan Warga Negara Powerpoint

Search Hubungan Negara Dan Warga Negara Topslide Net

Kel 13 Hubungan Negara Dan Warga Negara Ppt Hubungan

Macam Macam Demokrasi Di Berbagai Negara Beserta

Vauzi Firmandoko Pengertian Hukum Negara Dan Warga Negara

Makalah Warga Negara Dan Negara

Ppt Negara Agama Dan Warga Negara Powerpoint Presentation

Makalah Hubungan Negara Dengan Warga Negara 2 Hubungan

Hubungan Negara Dengan Warga Negara Ppt Download


0 Response to "Hubungan Negara Dan Warga Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel