Permen Pu 28 Tahun 2016



Jual Buku Koefisien Pedoman Analisa Pekerjaan Permen Pupr No 28 Prt M 2016 Jakarta Pusat Jurnal Redaksi Tokopedia

Permen pu pr no.28 tahun 2016 - bidang umum

  1. 1. A. BAGIAN 1: ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG UMUM B. BAGIAN 2: ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG SUMBER DAYA AIR C. BAGIAN 3: ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG BINA MARGA D. BAGIAN 4: ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG CIPTA KARYA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR : 28/PRT/M/2016 TENTANG ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM.
  2. 2. BAGIAN 1: ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG UMUM
  3. 3. 1 JDIH Kementerian PUPR ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG UMUM 1 Ruang lingkup Pedoman ini menetapkan langkah-langkah menghitung harga satuan dasar (HSD) upah tenaga kerja, HSD alat dan HSD bahan, yang selanjutnya menghitung harga satuan pekerjaan (HSP) sebagai bagian dari harga perkiraan sendiri (HPS), dapat digunakan pula untuk menganalisis harga perkiraan perencana (HPP) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum. Penanganan pekerjaan meliputi preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum, yaitu pada sektor Sumber Daya Air, Bina Marga dan Cipta Karya. Pekerjaan dapat dilakukan secara mekanis dan/atau manual. Pekerjaan yang dilaksanakan secara manual, tersedia tabel koefisien bahan dan koefisien upah, sementara untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara mekanis, penetapan koefisien dilakukan melalui proses analisis produktivitas. 2 Acuan normatif Dokumen referensi di bawah ini harus digunakan dan tidak dapat ditinggalkan untuk melaksanakan pedoman ini. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 05/PRT/M/2014, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/KPTS/M/2004, tanggal 17 Desember 2004, tentang Pelaksanaan Perhitungan Formula Sewa Peralatan, Sewa Bangunan dan Tanah dan Sewa Prasarana Bangunan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum 3 Istilah dan definisi Untuk tujuan penggunaan pedoman ini, istilah dan definisi berikut digunakan:
  4. 4. 2 JDIH Kementerian PUPR 3.1 AC (asphaltic concrete) atau beton aspal perkerasan beton aspal campuran panas bergradasi menerus 3.1.1 AC-WC (asphaltic concrete-wearing course) perkerasan beton aspal sebagai lapis permukaan 3.1.2 AC-BC (asphaltic concrete-binder course) perkerasan beton aspal sebagai lapis pengisi 3.2 air tanah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah 3.3 alat 3.3.1 harga pokok alat harga pembelian peralatan yang bersangkutan sampai di gudang pembeli 3.3.2 nilai sisa alat nilai harga peralatan yang bersangkutan pada saat akhir masa umur ekonomisnya 3.4 analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu 3.4 analisis produktivitas uraian masalah dan keadaan dalam membandingkan antara output (hasil produksi) dan input (komponen produksi: tenaga kerja, bahan, peralatan, dan waktu) 3.5 asbuton (aspal batu buton) aspal alam berbentuk bongkahan batu dari pulau Buton, Sulawesi Tenggara, Indonesia
  5. 5. 3 JDIH Kementerian PUPR 3.6 bahan 3.6.1 bahan baku bahan di suatu lokasi tertentu atau sumber bahan (quarry) dan merupakan bahan dasar yang belum mengalami pengolahan (contoh : batu, pasir dan lain-lain), atau bahan yang diterima di gudang atau base camp yang diperhitungkan dari sumber bahan, setelah memperhitungkan ongkos bongkar-muat dan pengangkutannya 3.6.2 bahan jadi bahan yang merupakan bahan jadi (contoh : tiang pancang beton pencetak, kerb beton, parapet beton dan lain-lain) yang diperhitungkan diterima di base camp/ gudang atau di pabrik setelah memperhitungkan ongkos bongkar-buat dan pengangkutannya serta biaya pemasangan (bila diperlukan) 3.6.3 bahan olahan bahan yang merupakan produksi suatu pabrik tertentu atau plant atau membeli dari produsen (contoh : agregat kasar, agregat halus dan lain-lain) 3.7 bangunan gedung dan perumahan bangunan yang berfungsi untuk menampung kegiatan kehidupan bermasyarakat 3.8 bendung bangunan air dengan kelengkapannya yang dibangun melintang sungai atau sudetan yang sengaja dibuat untuk meninggikan taraf muka air atau untuk mendapatkan tinggi terjun, sehingga air sungai dapat disadap dan dialirkan secara gravitasi atau dengan pompa ke tempat-tempat tertentu yang membutuhkannya dan atau untuk mengendalikan dasar sungai, debit dan angkutan sedimen 3.9 bendungan bangunan yang berupa urugan tanah, urugan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk 3.9.1 intake bagian dari bendung atau bendungan yang berfungsi sebagai penyadap aliran sungai
  6. 6. 4 JDIH Kementerian PUPR 3.9.2 pelimpah bangunan yang berfungsi untuk melewatkan debit aliran sungai secara terkendali 3.10 biaya 3.10.1 biaya langsung komponen harga satuan pekerjaan yang terdiri atas biaya upah, biaya bahan dan biaya alat 3.10.2 biaya tidak langsung komponen harga satuan pekerjaan yang terdiri atas biaya umum (overhead) dan keuntungan, yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku 3.11 bidang pekerjaan umum bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air, Bina Marga dan Cipta Karya 3.12 Burda (laburan aspal dua lapis) perkerasan beraspal dengan sistem penyiraman, yaitu dua lapisan agregat dengan jumlah dan ukuran tertentu, masing-masing ditaburkan di atas aspal yang dicairkan dan disiramkan di atas permukaan beraspal lama atau pondasi agregat, masing-masing dengan jumplah aspal tertentu 3.13 Burtu (laburan aspal satu lapis) perkerasan beraspal dengan sistem penyiraman, yaitu satu lapisan agregat dengan jumlah dan ukuran tertentu, ditaburkan di atas aspal yang dicairkan dan disiramkan secara merata di atas permukaan beraspal lama, dengan jumlah aspal tertentu 3.14 CBA asbuton Lawele (CBA-Asb Lawele) campuran beraspal panas dengan asbuton dari Lawele, pulau Buton, Sulawesi Tenggara, Indonesia 3.15 Cement Treated Base (CTB) beton semen pondasi atas
  7. 7. 5 JDIH Kementerian PUPR 3.15.1 Cement Treated Subbase (CTSB) beton semen pondasi bawah 3.16 CMRFB (cold mix recycled by foam bitumen) campuran antara reclaimed asphalt pavement (RAP) dan agregat baru (bila diperlukan) serta busa aspal (foamed bitumen) yang dicampur di unit produksi campuran aspal atau pencampuran di tempat (in place), dihampar dan dipadatkan dalam keadaan dingin 3.17 daftar kuantitas dan harga atau bill of quantity (BOQ) daftar rincian pekerjaan yang disusun secara sistematis menurut kelompok/bagian pekerjaan, disertai KETERANGAN mengenai volume dan satuan setiap jenis pekerjaan. 3.18 harga perkiraan perencana (HPP) atau engineering’s estimate (EE) perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perencana, yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan penawaran suatu pekerjaan tertentu 3.19 harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh pajak dan keuntungan. 3.20 harga satuan dasar (HSD) harga komponen dari mata pembayaran dalam satuan tertentu, misalnya: bahan (m, m², m³, kg, ton, zak, dan sebagainya), peralatan (unit, jam, hari, dan sebagainya), dan upah tenaga kerja (jam, hari, bulan, dan sebagainya) 3.20.1 harga satuan dasar alat besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen biaya alat yang meliputi biaya pasti dan biaya tidak pasti atau biaya operasi per satuan waktu tertentu, untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu 3.20.2 harga satuan dasar bahan besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen bahan untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu
  8. 8. 6 JDIH Kementerian PUPR 3.20.3 harga satuan dasar tenaga kerja besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen tenaga kerja per satuan waktu tertentu, untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu 3.21 harga satuan pekerjaan (HSP) biaya yang dihitung dalam suatu analisis harga satuan suatu pekerjaan, yang terdiri atas biaya langsung (tenaga kerja, bahan, dan alat), dan biaya tidak langsung (biaya umum atau overhead, dan keuntungan) sebagai mata pembayaran suatu jenis pekerjaan tertentu, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3.22 HRS (hot rolled sheet) atau lapis tipis beton aspal campuran panas (LATASTON) perkerasan beton aspal campuran panas bergradasi senjang 3.22.1 HRS-WC (hot rolled sheet wearing course) lapis tipis beton aspal (LATASTON) untuk lapis permukaan 3.22.2 HRS-Base (hot rolled sheet - base) lapis tipis beton aspal (LATASTON) untuk lapis pondasi 3.23 jaringan irigasi saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi 3.24 koefisien faktor pengali atau koefisien sebagai dasar penghitungan biaya bahan, biaya alat, dan upah tenaga kerja 3.24.1 koefisien bahan indeks kuantum yang menunjukkan kebutuhan bahan bangunan untuk setiap satuan volume pekerjaan 3.24.2 koefisien tenaga kerja indeks kuantum yang menunjukkan kebutuhan waktu untuk mengerjakan setiap satuan volume pekerjaan
  9. 9. 7 JDIH Kementerian PUPR 3.25 koefisien tenaga kerja atau kuantitas jam kerja faktor yang menunjukkan kebutuhan waktu untuk menyelesaikan satu satuan volume pekerjaan, berdasarkan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan 3.26 lokasi pekerjaan tempat suatu pekerjaan dilaksanakan 3.27 LPA-A (lapis pondasi agregat kelas A) pondasi agregat untuk perkerasan jalan menggunakan gradasi kelas-A 3.28 LPPA (lapis pondasi pasir aspal) campuran antara pasir dan aspal keras sebagai pondasi jalan, yang dicampur di unit pencampur aspal, dihampar dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur tertentu 3.29 LPMA (lapis penetrasi Macadam asbuton) perkerasan jalan yang terdiri atas agregat pokok dan agregat pengunci bergradasi seragam yang diikat oleh butiran asbuton Lawele dengan cara dihamparkan di atas agregat pokok, dipadatkan lapis demi lapis; setelah agregat pengunci dipadatkan, dihampar butiran asbuton lawele kembali kemudian diberi agregat penutup dan dipadatkan 3.30 mata pembayaran jenis pekerjaan yang secara tegas dinyatakan dalam dokumen lelang sebagai bagian dari pekerjaan yang dilelang yang dapat dibayar oleh pemilik (owner) 3.31 metode kerja cara kerja untuk menghasilkan suatu jenis pekerjaan/bagian pekerjaan tertentu sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditetapkan dalam dokumen lelang 3.32 overhead biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi, dan lain sebagainya
  10. 10. 8 JDIH Kementerian PUPR 3.33 pedoman acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat. 3.34 pengaman pantai upaya untuk melindungi dan mengamankan daerah pantai dan muara sungai dari kerusakan akibat erosi, abrasi, dan akresi 3.34.1 krib laut bangunan yang dibuat tegak lurus atau kira-kira tegak lurus pantai, berfungsi mengendalikan erosi yang disebabkan oleh terganggunya keseimbangan angkutan pasir sejajar pantai (long shore sand drift) 3.34.2 pemecah gelombang konstruksi pengaman pantai yang posisinya sejajar atau kira-kira sejajar garis pantai dengan tujuan untuk meredam gelombang datang 3.34.3 revetmen struktur di pantai yang dibangun menempel pada garis pantai dengan tujuan untuk melindungi pantai yang tererosi 3.34.4 tanggul laut bangunan pengaman pantai yang bertujuan agar daerah yang dilindungi tidak tergenang atau terlimpas oleh air laut; konstruksinya adalah kedap air 3.34.5 tembok laut bangunan pengaman pantai yang bertujuan untuk melindungi kawasan di belakang tembok laut agar pantai tidak tererosi. Konstruksinya dapat berupa dinding masif atau tumpukan batu 3.35 pengaman sungai upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh banjir 3.35.1 krib bangunan air yang dibuat melintang sungai mulai dari tebing sungai ke arah tengah guna mengarahkan arus dan melindungi tebing dari penggerusan dan juga dapat berfungsi sebagai pengendali alur
  11. 11. 9 JDIH Kementerian PUPR 3.35.2 tanggul salah satu bangunan pengendali sungai yang fungsi utamanya untuk membatasi penyebaran aliran lahar, mengarahkan aliran lahar juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain 3.36 pengendali muara sungai bangunan untuk mengendalikan muara meliputi penutupan, pemindahan dan pendangkalan alur sungai 3.36.1 jeti salah satu bangunan pengendali muara yang dibangun untuk stabilisasi muara sungai dan perbaikan alur sungai 3.36.2 pengerukan proses pengambilan tanah atau material dari lokasi di dasar air, biasanya perairan dangkal seperti danau, sungai, muara ataupun laut dangkal, dan memindahkan atau membuangnya ke lokasi lain 3.37 rawa sumber daya air berupa genangan air terus-menerus atau musiman yang terbentuk secara alamiah di atas lahan yang pada umumnya mempunyai kondisi topografi relatif datar dan/atau cekung, struktur tanahnya berupa tanah organik/gambut dan/atau mineral mentah, mempunyai derajat keasaman air yang tinggi, dan/atau terdapat flora dan fauna yang spesifik 3.38 satuan pekerjaan satuan jenis kegiatan konstruksi bangunan yang dinyatakan dalam satuan panjang, luas, volume, dan unit 3.39 waktu siklus waktu yang diperlukan suatu alat untuk beroperasi pada pekerjaan yang sama secara berulang, yang akan berpengaruh terhadap kapasitas produksi dan koefisien alat 4 Kegunaan dan struktur analisis harga satuan Analisis ini digunakan sebagai suatu dasar untuk menyusun perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) dan harga perkiraan perencana (HPP) atau engineering’s estimate (EE) yang dituangkan sebagai kumpulan harga satuan pekerjaan seluruh mata pembayaran.
  12. 12. 10 JDIH Kementerian PUPR Analisis harga satuan dapat diproses secara manual atau menggunakan perangkat lunak. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011. Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010), nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia (Perpres Nomor 70 Tahun 2012, pasal 66, Ayat 3). HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, serta sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah daripada 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS (ditto, Ayat 5). Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan(ditto Ayat 7). Kontrak harga satuan adalah kontrak pekerjaan yang nilai kontraknya didasarkan atas harga satuan pekerjaan (HSP) yang pasti dan mengikat atas setiap jenis pekerjaan masing-masing.Nilai kontrak adalah jumlah perkalian HSP dengan volume masing-masing jenis pekerjaan yang sesuai dengan daftar kuantitas dan harga (bill of quantity, BOQ) yang terdapat dalam dokumen penawaran. Analisis harga satuan ini menetapkan suatu perhitungan harga satuan upah, tenaga kerja, dan bahan, serta pekerjaan yang secara teknis dirinci secara detail berdasarkan suatu metode kerja dan asumsi-asumsi yang sesuai dengan yang diuraikan dalam suatu spesifikasi teknik, gambar desain dan komponen harga satuan, baik untuk kegiatan rehabilitasi/ pemeliharaan, maupun peningkatan infrastruktur ke-PU-an. Harga satuan pekerjaan terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Komponen biaya langsung terdiri atas upah, bahan dan alat, sedangkan komponen biaya tidak langsung terdiri atas biaya umum atau overhead dan keuntungan.
  13. 13. 11 JDIH Kementerian PUPR Analisis HSP: (A) (Mekanis/ Produktivitas dan/atau Manual) AlatBahanTenaga kerja A: Biaya Langsung Analisis HSD - Metode kerja, jarak ke lokasi, kondisi jalan. - Spesifikasi Umum/ Khusus, RKS, Gambar, dan sebagainya - Upah, transportasi. - Harga alat, bunga bank, asuransi. - Harga bahan, jarak ke lokasi, urutan kerja, dan sebagainya B1: Biaya Umum B2: Keuntungan B = (B1 + B2) = Contoh maksimum: 15% A B: Biaya Tidak Langsung Harga Satuan Pekerjaan = (A+B) Dalam Gambar 1 diperlihatkan struktur analisis Harga Satuan Pekerjaan (HSP). Dalam Gambar 2 diperlihatkan struktur analisis Harga Satuan Dasar (HSD) alat mekanis. Dalam Gambar 3 diperlihatkan struktur analisis Harga Satuan Dasar (HSD) bahan. Gambar 1 – Struktur analisis Harga Satuan Pekerjaan (HSP) Semua ketentuan normatif pada pedoman ini harus diikuti sepenuhnya, sedangkan yang bersifat informatif hanya untuk memberikan contoh perhitungan AHSP terkait. Penggunaan Pedoman AHSP ini seharusnya disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi lokasi pekerjaan. Namun untuk hal-hal tertentu yang belum tercantum dalam salah satu sektor dari pedoman ini dimungkinkan untuk menggunakan AHSP pada sektor lainnya. Selanjutnya jika belum juga tercantum dalam pedoman ini dapat menggunakan AHSP berdasarkan referensi lain yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan/atau atas persetujuan pengguna jasa.
  14. 14. 12 JDIH Kementerian PUPR Gambar 2 – Struktur analisis Harga Satuan Dasar (HSD) alat mekanis Gambar 3 – Struktur analisis Harga Satuan Dasar (HSD) bahan Harga: - Upah operator/ driver (U1) - Pembantu operator/driver (U2) HSD alat atau harga sewa alat per jam S : (G + P), Rumus (14) BIAYA OPERASI PER JAM: - Bahan bakar, H - Biaya pelumas, I, - Biaya bengkel, J, - Biaya perawatan/perbaikan,K - Biaya operator, L, - Biaya pembantu operator, M, - Biaya operasi, P, Spesifikasi alat: - Tenaga mesin(Pw) - Kapasitas (Cp) - Jam kerja alat per tahun (W) - Umur ekonomis(A) Consumables: - Bahan bakar (Mb) - Pelumas (Mp) - Suku cadang BIAYA PASTI PER JAM - Nilai sisa alat (C) - Faktor angsuran (D), - Biaya pengembalian modal (E), - Biaya asuransi (F), - Biaya pasti (G), Investasi alat: - Suku bunga (i) - Harga alat (B) - Asuransi (Ins) - Harga satuan bahan baku di quarry (m 3 ) (RpM01) HSD alat/jam, Rp E Kapasitas alat (V) Faktor efisiensi alat (Fa) Faktor lain (Fb, Fv, Fk) Waktu siklus produksi (Ts) HSD bahan di base camp/lokasi: nn RpERpERpM +++ = .......101 - Jarakdari quarry ke lokasi (L) - Kondisi jalan, Kec (v) - Berat isi bahan (D) Kapasitas produksi/jam (Q) Biaya alat/satuan pengukuran (RpEn=1 Rpn)
  15. 15. 13 JDIH Kementerian PUPR 5 Ketentuan dan persyaratan 5.1 Umum Harga Satuan Pekerjaan (HSP) terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri atas upah, alat dan bahan. Biaya tidak langsung terdiri atas biaya umum dan keuntungan. Biaya langsung masing- masing ditentukan sebagai harga satuan dasar (HSD) untuk setiap satuan pengukuran standar, agar hasil rumusan analisis yang diperoleh mencerminkan harga aktual di lapangan. Biaya tidak langsung dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harga satuan dasar yang digunakan harus sesuai dengan asumsi pelaksanaan/penyediaan yang aktual (sesuai dengan kondisi lapangan) dan mempertimbangkan harga setempat. Dalam penerapannya, perhitungan harga satuan pekerjaan harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang digunakan, asumsi-asumsi yang secara teknis mendukung proses analisis, penggunaan alat secara mekanis atau manual, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis (engineering judgment) terhadap situasi dan kondisi lapangan setempat. Contoh perhitungan dalam Bagian 2, Bagian 3, dan Bagian 4 dapat diproses menggunakan perangkat lunak pengolah angka (spreadsheets), tetapi perlu diperhatikan bahwa perangkat lunak ini hanya alat bantu untuk mempercepat hasil analisis. Perangkat lunak setiap saat dapat dimodifikasi dan dikembangkan, serta tidak mewakili kondisi untuk seluruh daerah di Indonesia. Dalam analisis harga satuan ini diperlukan masukan data dan asumsi yang didasarkan atas data hasil survei, pengalaman, dan bahan yang tersedia, sehingga bila terjadi sanggahan terhadap harga satuan yang dihitung berdasarkan asumsi dan faktor yang dirancang dalam perhitungan ini, segala akibat yang ditimbulkan sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab perencana. 5.2 Harga satuan dasar (HSD) Berikut ini diuraikan persyaratan komponen utama harga satuan, yaitu untuk tenaga kerja, bahan dan alat, yang masing-masing dianalisis sebagai harga satuan dasar (HSD). 5.2.1 HSD tenaga kerja 5.2.1.1 Umum Komponen tenaga kerja berupa upah yang digunakan dalam mata pembayaran tergantung pada jenis pekerjaannya. Faktor yang mempengaruhi harga satuan dasar tenaga kerja antara lain jumlah tenaga
  16. 16. 14 JDIH Kementerian PUPR kerja dan tingkat keahlian tenaga kerja. Penetapan jumlah dan keahlian tenaga kerja mengikuti produktivitas peralatan utama. Suatu produksi jenis pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia pada umumnya dilaksanakan oleh perorangan atau kelompok kerja dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan berdasarkan metode kerja yang ditetapkan yang disebut alat bantu (contoh: sekop, palu, gergaji, dan sebagainya) serta bahan yang diolah. Biaya tenaga kerja standar dapat dibayar dalam sistem hari orang standar atau jam orang standar. Besarnya sangat dipengaruhi oleh jenis pekerjaan dan lokasi pekerjaan. Secara lebih rinci faktor tersebut dipengaruhi antara lain oleh : - keahlian tenaga kerja, - jumlah tenaga kerja, - faktor kesulitan pekerjaan, - ketersediaan peralatan, - pengaruh lamanya kerja, dan - pengaruh tingkat persaingan tenaga kerja. Untuk pekerjaan bangunan gedung yang dilaksanakan secara manual, koefisien bahan dan tenaga kerja sudah tersedia dalam tabel yang dipergunakan untuk satu satuan volume pekerjaan atau satu satuan pengukuran tertentu. 5.2.1.2 Kualifikasi tenaga kerja Dalam pelaksanaan pekerjaan umum diperlukan keterampilan yang memadai untuk dapat melaksanakan suatu jenis pekerjaan. Tenaga kerja yang terlibat dalam suatu jenis pekerjaan dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1 – Kodefikasi tenaga kerja No Tenaga Kerja Kode 1 Pekerja L.01 2 Tukang L.02 Tukang gali Tukang batu/tembok Tukang kayu Tukang besi/besi beton Tukang cat/pelitur Tukang pipa/operator pompa Tukang penganyam bronjong Tukang tebas Tukang las 3 Kepala tukang L.03 4 Mandor L.04 5 Juru ukur L.05 6 Pembantu juru ukur L.06 7 Mekanik alat berat L.07
  17. 17. 15 JDIH Kementerian PUPR No Tenaga Kerja Kode 8 Operator alat berat L.08 9 Pembantu operator L.09 10 Supir truk L.10 11 Kenek truk L.11 12 Juru gambar (drafter) L.12 13 Operator printer/plotter L.13 14 Tenaga ahli utama L.14a Tenaga ahli madya L.14b Tenaga ahli muda L.14c Tenaga ahli pratama L.14d 15 Narasumber pejabat eselon L.15a Narasumber praktisi L.15b 16 Lainnya L.16 Untuk menjamin pekerjaan lapangan dapat dilaksanakan dengan baik, kelompok kerja utama tersebut perlu memiliki keterampilan yang teruji. Pengukuran produktivitas kerja para pekerja dalam Gugus Kerja tertentu yang terdiri atas tukang, pembantu tukang/laden, kepala tukang dan mandor. Produktivitas pekerja dinyatakan sebagai orang jam (OJ) atau orang hari (OH) yang diperlukan untuk menghasilkan suatu satuan pekerjaan tertentu. Pengukuran produktivitas kerja tersebut menggunakan metode “Time and motion study” dengan mengamati gerak para pekerja dan produknya pada setiap menitnya. 5.2.1.3 Standar upah Sumber data harga standar upah berdasarkan standar yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota. 5.2.1.4 Standar orang hari Yang dimaksud dengan pekerja standar di sini adalah pekerja yang bisa mengerjakan satu macam pekerjaan seperti pekerja galian, pekerja pengaspalan, pekerja pasangan batu, pekerja las dan lain sebagainya. Dalam sistem pengupahan digunakan satu satuan upah berupa standar orang hari yang disingkat orang hari (OH), yaitu sama dengan upah pekerjaan dalam 1 hari kerja (8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat atau disesuaikan dengan kondisi setempat). 5.2.1.5 Standar orang jam Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 jam, terdiri atas 7 jam kerja (efektif) dan 1 jam istirahat. Bila diperoleh data upah pekerja per bulan, maka upah jam orang pada Rumus (1) dapat dihitung dengan membagi upah per bulan dengan jumlah hari efektif selama satu bulan (24 – 26) atau 25 hari kerja dandengan jumlah 7 jam kerja efektif selama satu hari.
  18. 18. 16 JDIH Kementerian PUPR Apabila perhitungan upah dinyatakan dengan upah orang per jam (OJ) makaupah orang per jam dihitung sebagai berikut: Upah orang per jam (OJ) = kerjajam7xhari25 bulanperorangUpah (1) 5.2.1.6 Koefisien dan jumlah tenaga kerja Jumlah jam kerja merupakan koefisien tenaga kerja atau kuantitas jam kerja per satuan pengukuran. Koefisien ini adalah faktor yang menunjukkan lamanya pelaksanaan dari tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan satu satuan volume pekerjaan. Faktor yang mempengaruhi koefisien tenaga kerja antara lain jumlah tenaga kerja dan tingkat keahlian tenaga kerja. Penetapan jumlah dan keahlian tenaga kerja mengikuti produktivitas peralatan utama. Jumlah tenaga kerja tersebut adalah relatif tergantung dari beban kerja utama produk yang dianalisis. Jumlah total waktu digunakan sebagai dasar menghitung jumlah pekerja yang digunakan. Contoh-contoh menghitung koefisien tenaga kerja dapat dilihat pada analisis harga satuan pekerjaan (HSP) tentang pemakaian alat dan tenaga kerja. 5.2.1.7 Estimasi harga satuan dasar (HSD) tenaga kerja Dengan asumsi jumlah hari kerja rata-rata 25 hari perbulan dan jumlah jam kerja efektif per hari selama 7 jam, upah kerja per jam dapat dihitung. Lihat Rumus (1). 5.2.2 Harga satuan dasar alat 5.2.2.1 Masukan untuk perhitungan biaya alat Dalam Gambar 2 ditunjukkan struktur analisis HSD alat. Komponen alat digunakan dalam mata pembayaran tergantung pada jenis pekerjaannya. Faktor yang mempengaruhi harga satuan dasar alat antara lain: jenis peralatan, efisiensi kerja, kondisi cuaca, kondisi medan, dan jenis material/bahan yang dikerjakan. Untuk pekerjaan tertentu, kebutuhan alat sudah melekat dimiliki oleh tenaga kerja karena umumnya pekerjaan dilaksanakan secara manual (misal cangkul, sendok tembok, roskam, dan lain-lain). Untuk pekerjaan yang memerlukan alat berat, misal untuk pemancangan tiang beton atau pipa baja ke dalam tanah, dan/atau pekerjaan vertikal, penyediaan alat dilakukan berdasarkan sistem sewa. Jika beberapa jenis peralatan yang digunakan untuk pekerjaan secara mekanis dan digunakan dalam mata pembayaran tertentu, maka besarnya
  19. 19. 17 JDIH Kementerian PUPR suatu produktivitas ditentukan oleh peralatan utama yang digunakan dalam mata pembayaran tersebut. Berikut ini masukan yang diperlukan dalam perhitungan biaya alat per satuan waktu untuk pekerjaan secara mekanis. 5.2.2.1.1 Jenis alat Jenis peralatan yang dipergunakan misalnya Wheel Loader, Backhoe- Excavator, Asphalt Mixing Plant (AMP) dan sebagainya. Jenis alat yang diperlukan dalam suatu mata pembayaran disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi teknis, misalnya dalam mata pembayaran Hot Rolled Sheet dalam spesifikasi diharuskan menggunakan alat pemadat roda baja (Tandem Roller) untuk penggilasan awal (breakdown rolling) dan alat pemadat roda karet (Pneumatic Tire Roller) untuk penggilasan antara (intermediate rolling) serta alat pemadat roda baja tanpa vibrasi untuk pemadatan akhir. Berbagai jenis peralatan telah dibuat untuk dipakai pada pekerjaan-pekerjaan tertentu. Pada umumnya satu jenis peralatan hanya mampu melaksanakan satu jenis kegiatan pelaksanaan pekerjaan, misalnya asphalt paving machine (asphalt finisher) fungsinya adalah untuk menghampar campuran aspal panas atau hotmix sebagai lapisan perkerasan jalan, namun ada juga jenis peralatan yang dapat dan boleh dipakai untuk beberapa jenis kegiatan atau fungsi misalnya Bulldozer, yang fungsi utamanya adalah untuk mengupas lapisan permukaan tanah, tapi dapat juga berfungsi sebagai pembongkar batu-batu atau akar-akar pohon di bawah lapisan permukaan tanah serta untuk pemadatan awal pada penimbunan tanah dan alat untuk meratakan timbunan/ hamparan batu. Jenis alat lainnya dapat dilihat pada Tabel 2.
  20. 20. 18 JDIH Kementerian PUPR Tabel 2 - Jenis alat-alat mekanis No. Uraian Kode (E.xx) 1 Aggregat (chip) spreader Disesuaikan dengan sektor masing-masing 2 Alat grouting 3 Alat las (karbit) 4 Alat pemasang rivet 5 Alat tambahan batubara (direct) 6 Alat tambahan gas batubara 7 Asphalt tanker 8 Asphalt distributor 9 Asphalt finisher 10 Asphalt liquid mixer 11 Asphalt mixing plant 12 Asphalt sprayer 13 Bar bender/rebar bender, bar straightener 14 Bar cutter/rebar cutter 15 Bekisting/acuan tetap untuk jalan beton (pelat baja tebal 5 mm) 16 Blending equipment (pencampur agregat) 17 Boat/speed boat 18 Bor beton 19 Bore pile machine 20 Breaker 21 Bulldozer (100-150) HP 22 Cement tanker 23 Chain saw 24 Cetakan armor 25 Cold milling 26 Cold recycler 27 Compressor (4000-6500) L/menit 28 Concrete mixer 250 L 29 Concrete mixer (300-600) L 30 Concrete pan mixer 1200 L 31 Concrete pump 32 Concrete vibrator 33 Crane (..…ton) 34 Diamond grinding machine (untuk beton) 35 Drilling rig 36 Dump truck (….. m3) 37 Flat bed truck (3-4) m³ 38 Fixed form paver 39 Forklift 40 Pulvi mixer
  21. 21. 19 JDIH Kementerian PUPR No. Uraian Kode (E.xx) 41 Generator set 42 Geolistrik 43 Gondola Disesuaikan dengan sektor masing- masing 44 Grouting pump 45 Hot recycler 46 Jack hammer 47 Jack hidraulic 48 Kapal keruk (dredger ship) 49 Lift kerja 50 Mesin potong rumput 51 Mobil (kendaraan roda empat) 52 Motor grader >100 HP 53 Mud pump 54 Pedestrian roller 55 Penarik kabel 56 Perahu 57 Pile driver+ hammer 58 Pipe jacking 59 Pipe line cutter 60 Polisher 61 Ponton 62 Rakit 63 Sand pump/dredger 64 Slip form paver 65 Sondir (Dutch cone penetrometer) 66 Stone crusher 67 Stressing jack 68 Stressing machine 69 Submersible pump 70 Tamper 71 Tandem roller (6 - 8) t 72 Theodolit/Waterpass 73 Three wheel roller (6 - 8) t 74 Tire roller (8 - 10) t 75 Tongkang 76 Track loader (75 –100) HP 77 Trailer 20 ton 78 Trawel 79 Tripod / tackle 80 Tronton
  22. 22. 20 JDIH Kementerian PUPR No. Uraian Kode (E.xx) 81 Truck mixer (agitator) 82 Tunneling Boring Machine 83 Vibrating rammer 84 Vibratory roller (5 - 8) t 85 Water jet 86 Water pump (70 - 100) mm 87 Water tanker (3000 - 4500) L 88 Wheel loader (1,0 – 1,6) m³ 5.2.2.1.2 Tenaga mesin Tenaga mesin (Pw) merupakan kapasitas tenaga mesin penggerak dalam satuan tenaga kuda atau horsepower (HP). 5.2.2.1.3 Kapasitas alat Perhitungan kapasitas produksi peralatan per-jamnya bisa dihitung sesuai dengan cara yang tercantum dalam rumus umum yaitu rumus perhitungan produksi peralatan per jam, atau berdasarkan hasil produksi selama bekerja 4 jam pertama ditambah hasil produksi selama bekerja 3 jam kedua, kemudian hasil produksi hariannya dibagi 7 untuk memperoleh hasilproduksi rata-rata tiap jamnya misalnya Wheel Loader 1,20 m³ (kapasitas bucket untuk tanah gembur, kondisi munjung atau heaped). Di samping itu ada peralatan yang bisa berdiri sendiri dalam operasinya, tapi ada peralatan yang bergantung pada peralatan lain seperti misalnya Dump Truck, yang tidak bisa mengisi muatannya sendiri, harus diisi memakai Loaderatau Excavator. Jadi isi muatan bak Dump Truck tergantung pada berapa banyak yang bisa ditumpahkan oleh pengisinya (Loader atau Excavator). 5.2.2.1.4 Umur ekonomis alat Umur ekonomis peralatan (A) dapat dihitung berdasarkan kondisi penggunaan dan pemeliharaan yang normal, menggunakan standar/manual dari pabrik pembuat.Setiap peralatan selama pemakaiannya (operasinya) membutuhkan sejumlah biaya, yaitu biaya untuk operasi sesuai dengan fungsinya dan biaya pemeliharaan (termasuk perbaikan) selama operasi. Setiap jenis peralatan mempunyai umur ekonomisnya sendiri-sendiri yang berbeda antara satu jenis peralatan dengan jenis peralatan lainnya. Pada umumnya dinyatakan dalam tahun pengoperasian. Umur ekonomis peralatan yang dipakai untuk perhitungan dalam panduan ini diambil sesuai dengan data dalam referensi yang dipakai
  23. 23. 21 JDIH Kementerian PUPR 5.2.2.1.5 Jam kerja alat per tahun Pada peralatan yang bermesin, jam kerja peralatan atau jam pemakaian peralatan akan dihitung dan dicatat sejak mesin dihidupkan sampai mesin dimatikan. Selama waktu (jam) pelaksanaan kegiatan pekerjaan maka peralatan tetap dihidupkan, kecuali generating set (genset) yang selalu tetap dihidupkan, untuk peralatan tidak bermesin maka jam pemakaiannya sama dengan jam pelaksanaan kegiatan pekerjaan. Jumlah jam kerja peralatan (W) dalam 1 (satu) tahun. CATATAN 1: - Untuk peralatan yang bertugas berat, dianggap bekerja terus menerus dalam setahun selama 8 jam/hari dan 250 hari/tahun, maka: W = 8 x 250 = 2000 jam/tahun. - Untuk peralatan yang bertugas tidak terlalu berat atau sedang, dianggap bekerja 200 hari dalam 1 tahun dan 8 jam/hari, maka:W = 8 x 200 = 1600 jam/tahun. - Untuk peralatan yang bertugas ringan, dianggap bekerja selama 150 hari/tahun dan 8 jam/hari, maka:W = 8 x 150 = 1200 jam/tahun. 5.2.2.1.6 Harga pokok alat Harga pokok perolehan alat (B) yang dipakai dalam perhitungan biaya sewa alat atau pada analisis harga satuan dasar alat. Sebagai rujukan untuk harga pokok alat adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat (7), dan perubahannya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila tidak ada, dapat menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/KPTS/M/2004 tanggal 17 Desember 2004 dengan memperhitungkan faktor inflasi. Harga yang tercantum dapat terjadi melalui persyaratan jual beli apakah barang tersebut loko gudang, franco gudang, free on board, serta kadang- kadang penjual harus menanggung cost, freight, and insurance atas barang yang dikirim. 5.2.2.1.6.1Loko gudang Pada syarat jual beli ini, pembeli harus menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. 5.2.2.1.6.2Franco gudang Kebalikannya syarat jual beli loko gudang, pada syarat jual beli ini, penjual menanggung biaya pengiriman barang sampai ke gudang pembeli. 5.2.2.1.6.3Free on Board Bila terjadi perdagangan dengan luar negeri, pembeli bisa saja dikenakan syarat jual beli free on board. Pemberitahuannya biasanya dikirim lewat surat bisnis atau email. Free on board adalah syarat jual beli yang
  24. 24. 22 JDIH Kementerian PUPR membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli dari luar negeri. Biaya pengiriman barangnya meliputi biaya dari pelabuhan muat penjual sampai ke pelabuhan penerima yang digunakan oleh pembeli. Penjual di dalam negeri, dalam hal ini Indonesia, hanya menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan muatnya saja. 5.2.2.1.6.4Cost, Freight, and Insurance Dalam surat perjanjian jual beli kadang-kadang disebutkan bahwa penjual harus menanggung cost, freight and insurance. Pembeli tidak perlu bingung dengan syarat jual beli ini. Cost, freight and insurance ini adalah syarat jual beli sehingga penjual harus menanggung biaya pengiriman barang dan asuransi kerugian atas barang yang dikirim. 5.2.2.1.6.5Nilai sisa alat Nilai sisa peralatan atau bisa disebut nilai jual kembali adalah perkiraan harga peralatan yang bersangkutan pada akhir umur ekonomisnya. Pada umumnya nilai sisa peralatan ini tidak samauntuk tiap jenis peralatan, tergantung pada jenis peralatannya. Nilai sisa alat (C) ini banyak tergantung pada kondisi pemakaian dan pemeliharaan selama waktu pengoperasian. Untuk perhitungan analisis harga satuan ini, nilai sisa alat dapat diambil rata-rata 10% dari pada harga pokok alat, tergantung pada karakteristik (dari pabrik pembuat) dan kemudahan pemeliharaan alat. Nilai sisa alat : C = 10% harga alat (2) 5.2.2.1.6.6Tingkat suku bunga, faktor angsuran modal dan biaya pengembalian modal Merupakan tingkat suku bunga bank (i) pinjaman investasi yang berlaku pada waktu pembelian peralatan yang bersangkutan. Perencana teknis/pengguna jasa menentukan nilai suku bunga ini dengan mengambil nilai rata-rata dari beberapa bank komersial terutama di wilayah tempat kegiatan pekerjaan berada. Faktor angsuran modal menggunakan rumus: D = 1)1( )1( −+ + A A i ixi (3) Biaya pengembalian modal dengan rumus: E W DxCB )( − = (4) KETERANGAN : A adalah umur ekonomis alat (tahun) i adalah tingkat suku bunga pinjaman investasi (% per tahun) B adalah harga pokok alat (rupiah) C adalah nilai sisa alat (%) W adalah jumlah jam kerja alat dalam satu tahun (jam)
  25. 25. 23 JDIH Kementerian PUPR 5.2.2.1.6.7Asuransi dan pajak Besarnya nilai asuransi (Ins) dan pajak kepemilikan peralatan ini umumnya diambil rata-rata per tahun sebesar 0,2% dari harga pokok alat, atau 2% dari nilai sisa alat (apabila nilai sisa alat = 10% dari harga pokok alat). Asuransi: F = W Bx%2,0 (5) KETERANGAN : Ins adalah asuransi (%) B adalah harga pokok alat (rupiah) W adalah jumlah jam kerja alat dalam satu tahun (jam) 5.2.2.1.6.8 Upah tenaga Upah tenaga kerja dalam perhitungan biaya operasi peralatan di sini terdiri atas biaya upah tenaga kerja dalam satuan Rp./jam. Untuk mengoperasikan alat diperlukan operator (U1) dan pembantu operator (U2) 5.2.2.1.6.9 Harga bahan bakar dan pelumas Harga bahan bakar (H) dan minyak pelumas maupun minyak hidrolik (I), dalam perhitungan biaya operasi peralatan adalah harga umum yang ditetapkan pemerintah setempat. 5.2.2.2 Proses perhitungan harga satuan dasar alat Komponen dasar proses harga satuan dasar alat, terdiri atas : - Biaya pasti (fixed cost) - Biaya tidak pasti atau biaya operasi (operating cost) CATATAN 2 - Acuan resmi yang digunakan dalam perhitungan ini antara lain disajikan seperti dalam contoh pada Lampiran 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/KPTS/M/2004 Tanggal 17 Desember 2004 tentang Pelaksanaan Perhitungan Formula Sewa Peralatan, Sewa Bangunan dan Tanah dan Sewa Prasarana Bangunan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. 5.2.2.2.1 Biaya pasti Biaya pasti (owning cost) adalah biaya pengembalian modal dan bunga setiap tahun, dihitung sebagai berikut :
  26. 26. 24 JDIH Kementerian PUPR G = (E + F) W DxCB )( − = + W BxIns W DxInsDxCB )()( +− = (6) KETERANGAN : G adalah biaya pasti per jam (rupiah) B adalah harga pokok alat setempat (rupiah) C adalah nilai sisa alat (Rumus (2)) D adalah faktor angsuran atau pengembalian modal (Rumus (3)) E adalah biaya pengembalian modal (Rumus (4)), F adalahbiaya asuransi, pajak dan lain-lain per tahun (Rumus (5)) = 0,002 x B atau = 0,02 x C W adalah jumlah jam kerja alat dalam satu tahun 5.2.2.2.2 Biaya tidak pasti atau biaya operasi 5.2.2.2.2.1 Komponen biaya operasi Komponen biaya operasi tiap unit peralatan dihitung berdasarkan bahan yang diperlukan sebagai berikut: a) Biaya bahan bakar (H) Kebutuhan bahan bakar tiap jam (H) dihitung berdasarkan data tenaga kerja mesin penggerak sesuai dengan yang tercantum dalam manual pemakaian bahan bakar yang digunakan untuk proses produksi(misalnya untuk pengeringan/pemanasan agregat atau pemanasan aspal pada peralatan AMP, serta pemanasan permukaan perkerasan pada Hot Recycler). b) Biaya minyak pelumas (I) Minyak pelumas (I) yang meliputi minyak pelumas mesin (I), minyak pelumas hidrolik, pelumas transmisi, Tongue Converter, power steering, gemuk (grease) dan minyak pelumas lainnya, kebutuhan per jam dihitung berdasarkan kebutuhan jumlah minyak pelumas dibagi tiap berapa jam minyak pelumas yang bersangkutan harus digantisesuai dengan manual pemeliharaan dari pabrik pembuat. c) Biaya bengkel (J) Pemeliharaan peralatan rutin (J) seperti penggantian saringan udara, saringan bahan bakar, saringan minyak pelumas serta perbaikan ringan lainnya. d) Biaya perawatan atau perbaikan (K) Biaya perbaikan (K) ini meliputi : - Biaya penggantian ban (untuk peralatan yang memakai roda ban). - Biaya penggantian komponen-komponen yang aus (yang penggantiannya sudah dijadwalkan) seperti swing & fixed jaw pada jaw crusher, cutting edge pada pisau Bulldozer, saringan (screen) pada stone crusherdan AMP.
  27. 27. 25 JDIH Kementerian PUPR - Penggantian baterai/accu. - Perbaikan undercarriage & attachment termasuk penggantian suku cadang. - Biaya bengkel. e) Upah operator/driver dan pembantu operator/driver Besarnya upah untuk operator/driver dan pembantu operator/driver diperhitungkan sesuai dengan “besar perhitungan upah kerja”, tetapi upah per jam diperhitungkan upah 1 (satu) jam kerja efektif. Mengingat banyaknya model/tipe dan jenis peralatan dari berbagai merk/pabrik, yang dijadikan rujukan, maka estimator yang menyusun analisis biaya pekerjaan akan mengalami kesulitan dalam menghitung biaya operasi peralatan apabila menggunakan data-data manual dari tiap-tiap alat yang bersangkutan.Untuk memudahkan perhitungan biaya operasi alat dapat dipergunakan tata cara perhitungan dengan rumus-rumus pendekatan sesuai dengan 5.2.2.2.2.2. Mengingat cara perhitungan dengan rumus-rumus tersebut bersifat pendekatan, maka apabila dipakai untuk perhitungan biaya operasi satu macam alat saja, kemungkinan hasilnya kurang tepat. Tapi apabila dipergunakan untuk menghitung biaya operasi seperangkat peralatan (satu divisi atau satu armada) yang bekerja untuk satu macam pekerjaan maka hasilnya cukup tepat (masih dalam batas-batas toleransi).Makin banyak ragam peralatan dalam satu perangkat atau satu divisi, maka perhitungan tersebut makin tepat. 5.2.2.2.2.2 Perhitungan biaya operasi Perhitungan cara pendekatan dengan rumus rata-rata untuk biaya tidak pasti atau biaya operasi adalah sebagai berikut: a) Biaya bahan bakar (H) Banyaknya bahan bakar per jam yang digunakan oleh mesin penggerak dan tergantung pada besarnya kapasitas tenaga mesin, biasanya diukur dengan satuan HP (Horse Power). H = (12,00 s/d 15,00)% x HP (7) KETERANGAN : H adalahbanyaknya bahan bakar yang dipergunakan dalam 1 (satu) jam dengan satuan liter/jam HP adalah Horse Power, kapasitas tenaga mesin penggerak 12,00% adalah untuk alat yang bertugas ringan 15,00% adalah untuk alat yang bertugas berat b) Biaya minyak pelumas (l) Banyaknya minyak pelumas (termasuk pemakaian minyak yang lain serta grease) yang dipergunakan oleh peralatan yang bersangkutan dihitung dengan rumus dan berdasarkan kapasitas tenaga mesin
  28. 28. 26 JDIH Kementerian PUPR l = (2,5 s/d 3)% x HP (8) KETERANGAN: l adalah banyaknya minyak pelumas yang dipakai dalam 1 (satu) jam dengan satuan liter / jam HP adalah kapasitas tenaga mesin (Horse Power) 2,5 % adalah untuk pemakaian ringan 3 % adalah untuk pemakaian berat c) Biaya bengkel (J) Besarnya biaya bengkel (workshop) tiap jam dihitung sebagai berikut : J = (6,25 s/d 8,75)% x B/W (9) KETERANGAN: B adalah harga pokok alat setempat W adalah jumlah jam kerja alat dalam satu tahun 6,25% adalah untuk pemakaian ringan 8,75% adalah untuk pemakaian berat d) Biaya perbaikan (K) Untuk menghitung biaya perbaikan termasuk penggantian suku cadang yang aus dipakai rumus : K = (12,5 s/d 17,5)% x B/W (10) KETERANGAN: B adalah harga pokok alat setempat W adalah jumlah jam kerja alat dalam satu tahun 12,5% adalah untuk pemakaian ringan 17,5% adalah untuk pemakaian berat e) Upah operator/driver (L) dan pembantu operator (M) Upah Operatordan Pembantu operator atau driver, dihitung Operator, L = 1 orang/jam x U1 (11) Pembantu Operator: M = 1 orang/jam x U2 (12) f) Biaya operasi (P) Biaya operasi : P = H + I + J + K + L + M (13) KETERANGAN: H adalah banyaknya bahan bakar yang dipergunakan dalam 1 (satu) jam dengan satuan liter/jam l adalah banyaknya minyak pelumas yang dipakai dalam 1 (satu) jam dengan satuan liter/jam J adalah besarnya biaya bengkel (workshop) tiap jam K adalah biaya perbaikan termasuk penggantian suku cadang yang aus
  29. 29. 27 JDIH Kementerian PUPR L adalah upah operator atau driver M adalah upah pembantu operator atau pembantu driver 5.2.2.3 Keluaran (output) harga satuan dasar alat Keluaran harga satuan dasar alat (S) adalah harga satuan dasar alat yang meliputi biaya pasti (G), biaya tidak pasti atau biaya operasi (P): harga satuan dasar alat: S = G + P (14) Keluaran harga satuan dasar alat ini selanjutnya merupakan masukan (input) untuk proses analisis harga satuan pekerjaan (HSP). 5.2.2.4 Alat bantu dan alat manual Di samping peralatan mekanis, hampir semua nomor mata pembayaran memerlukan alat bantu dan alat manual seperti: cangkul, sekop, gerobak sorong, keranjang, timba, dan sebagainya yang harus dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tabel 3 – Jenis alat bantu No. Jenis Alat Bantu Kode 1 Ganco/balincong T.01 2 Cangkul T.02 3 Sekop T.03 4 Sabit T.04 5 Sapu lidi T.05 6 Ekrak/pengki T.06 7 Kereta dorong T.07 8 Cetok/sendok tembok T.08 9 Ember/timba T.09 10 Garu T.10 11 Sikat ijuk T.11 12 Hammer/martil T.12 13 Parang T.13 14 Palu T.14 15 Linggis T.15 16 Kereta dorong besar T.16 17 Alat sifat datar/waterpass/nipo T.17 18 Tempat penggorengan aspal T.18 19 Kuas T.19 20 Ampelas T.20 21 Sikat baja T.21 22 Gunting potong baja T.22 23 Kunci pembengkok T.23
  30. 30. 28 JDIH Kementerian PUPR No. Jenis Alat Bantu Kode 24 Helmet T.24 25 Rompi T.25 26 Sepatu T.26 27 Roskam T.27 28 Gergaji T.28 29 Kapak T.29 30 Pahat kayu T.30a 31 Pahat beton T.30b 32 Dolag/dolak T.31 33 Kayu kasut/mistar T.32 34 Kayu pemikul/tanpar T.33 35 Unting-unting T.34 36 Pemotong ubin/keramik/granit tile T.35 37 Timbris T.36 38 Pasekon T.37 39 Jaring pengaman T.38 40 Sling Cable T.39 41 Tang/Kakatua T.40 42 Serutan (manual/mesin) T.41 43 Mesin amplas T.42 44 Kape/skrap T.43 45 Bor kayu/tembok/beton T.44 5.2.3 Harga satuan dasar bahan 5.2.3.1 Umum Dalam Gambar 3 ditunjukkan analisis HSD bahan. Faktor yang mempengaruhi harga satuan dasar bahan antara lain adalah kualitas, kuantitas, dan lokasi asal bahan. Faktor-faktor yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitas bahan harus ditetapkan dengan mengacu pada spesifikasi yang berlaku. Data harga satuan dasar bahan dalam perhitungan analisis ini berfungsi untuk kontrol terhadap harga penawaran penyedia jasa. Harga satuan dasar bahan dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu : • Harga satuan dasar bahan baku, misal: batu, pasir, semen, baja tulangan, dan lain-lain. • Harga satuan dasar bahan olahan, misal: agregat kasar dan agregat halus, campuran beton semen, campuran beraspal, dan lain-lain. • Harga satuan dasar bahan jadi, misal tiang pancang beton pracetak, panel pracetak,geosintetik dan lain-lain. Harga pokok bahan dapat terjadi melalui persyaratan jual beli, seperti diuraikan pada analisis HSD alat dalam 5.2.2.1.f.
  31. 31. 29 JDIH Kementerian PUPR Masukan (input) harga bahan yang dibutuhkan dalam proses perhitungan HSD bahan yaitu harga komponen bahanper satuan pengukuran. Satuan pengukuran bahan tersebut misalnya m¹, m², m³, kg, ton, zak, dan sebagainya. Untuk pekerjaan bangunan jalan, jembatan, dan bangunan air, pada umumnya memerlukan alat secara mekanis terutama memproduksi bahan olahan dan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, sebagian kecil memerlukan pekerjaan secara manual. Untuk pekerjaan bangunan gedung, biasanya material diterima di lokasi kerja dalam keadaan siap dicampur, siap dirakit, atau siap dipasang, sehingga tidak ada tahap pekerjaan pengolahan, karena itu analisis HSD bahan baku tidak diperlukan, kecuali analisis HSD bahan jadi atau HSD bahan olahan. Koefisien bahan dan tenaga kerja sudah tersedia dalam tabel yang dipergunakan untuk satu satuan volume pekerjaan atau satu satuan pengukuran tertentu. 5.2.3.2 Harga satuan dasar bahan baku Bahan baku biasanya diperhitungkan dari sumber bahan (quarry), tetapi dapat pula diterima di base camp atau digudang setelah memperhitungkan ongkos bongkar-muat dan pengangkutannya. Survei bahan baku biasanya dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui jarak lokasi sumber bahan, dan pemenuhan terhadap spesifikasinya, kemudian diberi KETERANGAN, misal : harga bahan di quarry (batu kali, pasir, dan lain-lain) atau harga bahan di pabrik atau gudang grosir (seperti semen, aspal, besi dan sebagainya) yang telah dilengkapi dengan sertifikat. Untuk bahan baku, umumnya diberi KETERANGAN sumber bahan, misal: bahan diambil dari quarry (batu kali, pasir, dan lain-lain) atau bahan diambil dari pabrik atau gudang grosir (semen, aspal, besi, dan sebagainya). Sebagai rujukan untuk harga satuan dasar bahan baku dan sesuai dengan Perpres/Kepres yang berlaku. Contoh analisis HSD bahan baku dapat dilihat dalam Bagian-3, LAMPIRAN E. 5.2.3.3 Harga satuan dasar bahan olahan Bahan olahan merupakan hasil produksi di plant (pabrik) atau beli dari produsen di luar kegiatan pekerjaan. Bahan olahan misalnya agregat atau batu pecah yang diambil dari bahan baku atau bahan dasar kemudian diproses dengan alat mesin pemecah batu menjadi material menjadi beberapa fraksi. Melalui proses penyaringan atau pencampuran beberapa fraksi bahan dapat dihasilkan menjadi agregat kelas tertentu. Bahan olahan lainnya misalnya bahan batu baku batu kali dipecah dengan stone crusher menjadi agregat kasar dan agregat halus.
  32. 32. 30 JDIH Kementerian PUPR Lokasi tempat proses pemecahan bahan biasanya di base camp atau di lokasi khusus, sedangkan unit produksi campuran umumnya berdekatan dengan lokasi mesin pemecah batu (stone crusher), agar dapat mensuplai agregat lebih mudah. Dalam penetapan harga satuan dasar bahan olahan di lokasi tertentu, khususnya untuk agregat, ada tiga tahapan yang harus dilakukan, yaitu: masukan, proses dan keluaran. Berikut ini disusun tahap-tahap analisis perhitungan bahan dasar olahan. a) Masukan 1) Jarak quarry (bila sumber bahan baku diambil dari quarry), km. 2) Harga satuan dasar tenaga kerja, sesuai dengan 5.2.1. 3) Harga satuan dasar alat sesuai dengan 5.2.2. 4) Harga satuan dasar bahan baku atau bahan dasar, sesuai dengan 5.2.3.2. 5) Kapasitas alat Merupakan kapasitas dari alat yang dipergunakan, misalnya alat pemecah batu (stone crusher) dalam ton per jam, dan wheel loader dalam m³ heaped (kapasitas bucket). Lihat contoh dalam Bagian-3, LAMPIRAN D. 6) Faktor efisiensi alat Hasil produksi yang sebenarnya dari suatu peralatan yang digunakan bisa tidak sama dengan hasil perhitungan berdasarkan data kapasitas yang tertulis pada brosur, karena banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi proses produksi. Faktor-faktor tersebut adalah: - Faktor operator. - Faktor peralatan. - Faktor cuaca. - Faktor kondisi medan/lapangan. - Faktor manajemen kerja. Untuk memberikan estimasi besaran pada setiap faktor di atas adalah sulit sehingga untuk mempermudah pengambilan nilai yang digunakan, faktor-faktor tersebut di gabungkan menjadi satu yang merupakan faktor kondisi kerja secara umum. Selanjutnya faktor tersebut digunakan sebagai faktor efisiensi kerja alat (Fa). Lihat Tabel 4. Tidak disarankan bila kondisi operasi dan pemeliharaan mesin adalah buruk. Tabel 4 - Faktor efisiensi alat Kondisi operasi Pemeliharaan mesin Baik sekali Baik Sedang Buruk Buruk sekali Baik sekali 0,83 0,81 0,76 0,70 0,63 Baik 0,78 0,75 0,71 0,65 0,60
  33. 33. 31 JDIH Kementerian PUPR Kondisi operasi Pemeliharaan mesin Baik sekali Baik Sedang Buruk Buruk sekali Sedang 0,72 0,69 0,65 0,60 0,54 Buruk 0,63 0,61 0,57 0,52 0,45 Buruk sekali 0,53 0,50 0,47 0,42 0,32 Angka dalam warna kelabu adalah tidak disarankan. Faktor efisiensi ini adalah didasarkan atas kondisi operasi dan pemeliharaan secara umum. Faktor efisiensi untuk setiap jenis alat bisa berbeda. Lihat Tabel 5, Tabel 6, Tabel 7, Tabel 11, dan Tabel 12. 7) Faktor kehilangan bahan Faktor untuk memperhitungkan bahan yang tercecer pada saat diolah dan dipasang. Lihat LAMPIRAN A, TABEL A-3 dan TABEL A-4. b) Proses Proses perhitungan dapat dilakukan secara manual atau menggunakan perangkat lunak secara sederhanasesuai dengan Rumus (1) sampai dengan Rumus (14). c) Keluaran Hasil perhitungan harga satuan dasar bahan olahan harus mempertimbangkan harga pasar setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh AHD bahan olahan dapat dilihat dalam Bagian-3, LAMPIRAN E. 5.2.3.4 Harga satuan dasar (HSD) bahan jadi Bahan jadi diperhitungkan diterima di base camp/gudang atau di pabrik setelah memperhitungkan ongkos bongkar-muat dan pengangkutannya serta biaya pemasangan (tergantung perjanjian transaksi). Untuk harga satuan dasar bahan jadi, harus diberi KETERANGAN harga bahan diterima sampai di lokasi tertentu, misal lokasi pekerjaan, base camp atau bahan diambil di pabrik/gudang grosir. Data satuan bahan jadi sama dengan informasi bahan baku dalam 5.2.3.2. Bahan jadi dapat berasal dari pabrik/pelabuhan/gudang kemudian diangkut ke lokasi pekerjaan menggunakan tronton/truk atau alat angkut lain, sedang untuk memuat dan menurunkan barang menggunakan crane atau alat bantu lainnya.
  34. 34. 32 JDIH Kementerian PUPR 5.3 Harga satuan pekerjaan (HSP) 5.3.1 Umum Dalam Gambar 1 ditunjukkan struktur AHSP. Harga satuan pekerjaan (HSP) setiap mata pembayaran merupakan luaran (output) dalam pedoman ini, yang diperoleh melalui suatu proses perhitungan dan masukan- masukan. Dalam hal ini, masukan yang dimaksud antara lain berupa asumsi, urutan pekerjaan, serta penggunaan upah, bahan dan alat. Harga satuan dasar upah, bahan, dan alat akan menentukan harga satuan pekerjaan. Berdasarkan masukan tersebut dilakukan perhitungan untuk menentukan koefisien bahan, koefisien alat dan koefisien upah tenaga kerja. Sifat pekerjaan untuk pekerjaan jalan dan jembatan pada umumnya dilaksanakan secara mekanis. Beberapa bagian pekerjaan yang volumenya relatif sedikit, atau yang sulit dijangkau oleh peralatan berat dilakukan secara manual dengan peralatan kecil dan tenaga manusia. Faktor bahan dipengaruhi oleh jenis bahan yang digunakan dan untuk faktor alat dipengaruhi oleh tipe serta kondisi peralatan, cuaca dan keterampilan tenaga kerja, sehingga besaran angka koefisien bahan, angka koefisien peralatan, dan koefisien tenaga pada setiap lokasi pekerjaan dapat berbeda. Hal ini juga dipengaruhi oleh asumsi, metode kerja, jenis bahan dan berat isi bahan yang akan digunakan. Untuk pekerjaan pembuatan bendung dan bangunan air lainnya (pekerjaan Sumber Daya Air), pada umumnya memerlukan base camp untuk menyimpan bahan, memproduksi campuran bahan dengan semen untuk beton, dan kantor lapangan. Lokasi pekerjaan bisa berupa titik dengan radius yang pendek tetapi mungkin juga berupa garis (sepanjang sungai). Bila pekerjaan hanya bendung yang relatif kecil, base camp dapat diusahakan yang berdekatan dengan bendung yang akan dibangun. Hampir semua pekerjaan dilakukan secara mekanis menggunakan alat berat dan sebagian secara manual. Untuk pekerjaan konstruksi pada umumnya memerlukan base camp untuk menyimpan bahan, memproduksi campuran bahan dengan aspal atau dengan semen, dan kantor lapangan. Lokasi pekerjaan adalah sepanjang jalan, termasuk pekerjaan jembatan. Bila pekerjaan hanya jembatan saja, base camp dapat diusahakan yang berdekatan dengan lokasi jembatan yang akan dibangun. Hampir semua pekerjaan dilakukan menggunakan alat berat (secara mekanis) dan sebagian kecil secara manual. 5.3.2 Pekerjaan mekanis 5.3.2.1 Asumsi Asumsi dapat meliputi antara lain, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut: a) Sifat pekerjaan dilakukan secara mekanis.
  35. 35. 33 JDIH Kementerian PUPR b) Lokasi pekerjaan (untuk jalan adalah sepanjang jalan, L dengan satuan km). c) Kondisi jalan dari quarry ke base camp atau lokasi pekerjaan (baik, sedang, rusak). d) Kondisi jalan dari base camp ke lokasi pekerjaan (baik, sedang, rusak). e) Jarak rata-rata dari base camp ke lokasi pekerjaan, L1 (km) (untuk pekerjaan jalan, lihat contoh lembar Informasi). f) Jarak dari lokasi ke tempat pembuangan bahan untuk pekerjaan galian dan timbunan, L2 (km). g) Jarak dari stock pile ke cold bin (untuk pekerjaan campuran beraspal) atau ke batch plant untuk pekerjaan campuran beton semen, L3 (km). h) Jam kerja efektif tenaga kerja, Tk (jam) (untuk pekerjaan jalan). i) Jenis bahan. j) Faktor bahan meliputi faktor pengembangan (Fk), berat isi (padat, BiP, atau lepas BiL) dalam satuan ton/m³, dan berat jenis bahan (BJ). k) Faktor konversi kedalaman galian (Fv) untuk pekerjaan galian struktur pada kedalaman tertentu. Makin dalam Fv makin besar. l) Faktor pembayaran (Fp) untuk pekerjaan galian struktur dengan kedalaman lebih dari 2 meter. m) Informasi bahan (bahan baku, bahan olahan, bahan jadi) diterima di base camp atau lokasi pekerjaan. n) Tebal padat, t (tanah timbunan, agregat, campuran berbasis semen atau aspal). o) Lebar jalan, dan bahu jalan (untuk pekerjaan jalan). p) Proporsi campuran bahan dan/atau komposisi bahan campuran: • kadar semen, Sm; • kadar aspal, As; • kadar pasir, Ps; • kadar agregat kasar, AgK; 5-20; 20-30; • kadar agregat halus, AgH; 0-5; • rasio air/semen, Wcr; • kadar bahan tambah aspal, AsA; • kadar semen yang ditambahkan SmA; • kadar bahan tambah untuk beton semen (Ad); • jumlah air untuk beton semen, Air). q) Dimensi agregat (ukuran maksimum, Ag). r) Faktor kehilangan bahan berbentuk curah atau kemasan (Fh1, Fh2).
  36. 36. 34 JDIH Kementerian PUPR s) Pengurugan kembali dengan bahan pilihan untuk pekerjaan galian struktur, Uk t) Bahan penunjang (kayu) untuk pekerjaan galian struktur dengan kedalaman > 2 m. Asumsi dapat disusun pada hal-hal yang terkait dengan pekerjaan dan diperlukan. 5.3.2.2 Urutan pekerjaan Urutan pekerjaan tergantung pada sifat pekerjaan dan pada umumnya adalah sebagai berikut: a) Pekerjaan yang memerlukan bahan, alat dan tenaga kerja, antara lain: 1) Pemindahan bahan (memuat, menumpahkan) dengan alat Excavator, Loader, atau Dump Truck. 2) Pencampuran bahan dengan alat Asphalt Mixing Plant, Concrete Batching Plant atau Concrete Mixer Plant. 3) Pengangkutan bahan atau campuran dengan Dump Truck, Truck Mixer atau Flat Bed Truck. 4) Penempatan bahan atau penuangan campuran dengan Dump Truck, Asphalt Finisher untuk campuran aspal, atau Concrete Paving Machine, Concrete Pump untuk campuran beton semen. 5) Pemindahan pelat beton,balok beton, pelat baja, girder jembatan, dan lain-lain dengan Crane. 6) Pemadatan bahan atau campuran dengan alat Steel Wheel Roller, Vibrator Roller, atau Pneumatic Tire Roller untuk perkerasan beton aspal, atau Concrete Vibrator untuk beton semen. 7) Pengecatan marka menggunakan mesin Applicator cat marka. 8) Dibantu sekelompok pekerja untuk merapikan bahan, campuran, hamparan, produk bahan menggunakan alat bantu. 9) Pekerjaan timbunan: (a) Menggali dan memuat bahan timbunan ke dalam truk dengan alat Excavator. (b) Untuk bahan timbunan yang distabilisasi, bahan dibawa ke Plant untuk dicampur dengan bahan stabilisasi, kemudian dimuat ke dalam Truck dan dibawa ke lokasi pekerjaan. Bila tidak dilakukan stabilisasi, bahan timbunan dibawa langsung ke lokasi pekerjaan. (c) Menumpahkan bahan timbunan dari Dump Truck. (d) Bahan diratakan dengan Motor Grader. (e) Pemadatan dengan Vibro Roller.
  37. 37. 35 JDIH Kementerian PUPR (f) Dibantu sekelompok pekerja untuk merapikan bahan, campuran, hamparan, atau produk bahan menggunakan alat bantu. Urutan pekerjaan dapat disusun pada hal-hal yang terkait dengan pekerjaan dan diperlukan. b) Pekerjaan yang tidak menggunakan bahan: 1) Penggalian dengan alat Excavator, Compressor atau Jack Hammer. 2) Menuangkan bahan galian ke dalam truk menggunakan Excavator, atau dimuat ke dalam truk menggunakan Wheel Loader. 3) Truck membuang bahan galian ke luar lokasi jalan dengan jarak tertentu, atau menggunakan Bulldozer untuk menggusur hasil galian ke sekitar lokasi. 4) Pengamanan tebing untuk galian < 2 m. 5) Penebangan pohon menggunakan chain saw. 6) Dibantu sekelompok pekerja untuk merapikan bahan, campuran, hamparan, produk bahan menggunakan alat bantu. 5.3.2.3 Faktor yang mempengaruhi analisis produktivitas Faktor yang mempengaruhi analisis produktivitas antara lain waktu siklus, faktor kembang susut atau faktor pengembangan bahan, faktor alat, dan faktor kehilangan. 5.3.2.3.1 Analisis produktivitas Produktivitas dapat diartikan sebagai perbandingan antara output (hasil produksi) terhadap input (komponen produksi: tenaga kerja, bahan, peralatan, dan waktu). Jadi dalam analisis produktivitas dapat dinyatakan sebagai rasio antara output terhadap input dan waktu (jam atau hari). Bila input dan waktu kecil maka output semakin besar sehingga produktivitas semakin tinggi. 5.3.2.3.2 Waktu siklus Dalam operasi penggunaan alat dikenal pula waktu siklus, yaitu waktu yang diperlukan alat untuk beroperasi pada pekerjaan yang sama secara berulang. Waktu siklus ini akan berpengaruh terhadap kapasitas produksi dan koefisien alat. Waktu siklus produksi adalah rangkaian aktivitas suatu pekerjaan dan operasi pemrosesan sampai mencapai suatu tujuan atau hasil yang terus terjadi, berkaitan dengan pembuatan suatu produk. Contoh penentuan waktu siklus (TS) untuk Dump Truck yang mengangkut tanah, dihitung sejak mulai diisi sampai penuh (T1), kemudian menuju tempat penumpahan (T2) lama penumpahan (T3) dan kembali kosong ke tempat semula (T4), dan siap untuk diisi atau dimuati kembali.
  38. 38. 36 JDIH Kementerian PUPR Waktu siklus, Ts = T1 + T2 + T3 + T4, atau ∑− = n n nS TT 1 dalam satuan menit(15) Contoh untuk menghitung waktu siklus alat dapat dilihat pada contoh- contoh analisis harga satuan pekerjaan (HSP) tentang pemakaian alat dan tenaga kerja, dalam satuan menit, di Bagian-3, LAMPIRAN E sampai dengan LAMPIRAN K. 5.3.2.3.3 Faktor kembang susut Besarnya faktor konvensi bahan akan sangat tergantung pada jenis bahan, kondisi bahan dan alat yang digunakan. Faktor konversi bahan pada Tabel A.1 dinamakan juga faktor kembang susut bahan (Fk). Dalam Tabel A.2, disajikan beberapa jenis berat isi bahan baku, bahan olahan dan campuran serta berat jenis bahan. 5.3.2.3.4 Faktor kehilangan Dalam menentukan keperluan bahan (bahan dasar yang ada di quarry) perlu diperhitungkan pula adanya faktor kehilangan akibat pengerjaan atau angkutan. Faktor kehilangan karena pemadatan berkisar antara 0% sampai dengan 25%. Faktor kehilangan bahan (bahan baku yang ada di stock pile) disebabkan berbagai hal ditunjukkan dalam Tabel A.3 untuk bahan berbentuk curah seperti batu pecah, pasir, aspal dalam tangki, timbunan asbuton, semen kapur, tanah dan sejenisnya. Dalam tabel tersebut ditunjukkan pula faktor kehilangan bahan berbentuk kemasan yang ditimbun atau disusun dalam gudang, di luar gudang atau di tempat penyimpanan bahan lainnya, seperti aspal dalam drum, semen portland dalam kemasan zak, asbuton butir dalam kemasan karung plastik polypropylene, cat dalam kaleng, bahan lainnya yang dikemas dalam dus karton dan lain-lain. 5.3.2.4 Koefisien bahan, alat dan tenaga kerja 5.3.2.4.1 Koefisien bahan Bahan yang dimaksud adalah bahan/material yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam dokumen atau spesifikasi, baik mengenai jenis, kuantitas maupun komposisinya bila merupakan suatu produk campuran. Perhitungan dilakukan antara lain berdasarkan: a. Faktor kembang dan susut; b. Faktor kehilangan bahan; c. Kuantitas; d. Harga satuan dasar bahan.
  39. 39. 37 JDIH Kementerian PUPR Faktor kembang susut dan faktor kehilangan bahan pada dasarnya ditetapkan berdasarkan pengalaman, pengamatan dan percobaan. Kuantitas bahan-bahan yang diperlukan dalam analisis adalah untuk mendapatkan koefisien bahan dalam satuan pengukuran (m¹, m², m³, ton,kg, liter, dan lain-lain). Simbol berat isi bahan pada umumnya berat isi padat (D). Bila dalam analisis diperlukan berat isi lepas, simbol berat isi lepas dapat menggunakan BiL, dan untuk memastikan perbedaan dengan berat isi padat dapat menggunakan simbol BiP yang artinya sama dengan D. Faktor kembang susut dan faktor kehilangan dapat berpengaruh terhadap analisis koefisien bahan. Berbagai jenis tanah dalam keadaan asli (sebelum digali), telah lepas karena pengerjaan galian atau pengurugan yang kemudian dipadatkan, volumenya akan berlainan akibat dari faktor pengembangan dan penyusutan bahan. Dalam Bagian-3, LAMPIRAN A disajikan perhitungan kuantitas volume bahan pada pekerjaan pemadatan tanah. Koefisien bahan dengan proporsi persen dalam satuan m³: %Bahan x (BiP x 1 m³ x Fh) / BiL (16) Koefisien bahan dengan komposisi persen, dalam satuan kg: %Bahan x (BiP x 1 m³ x Fh) x 1.000 (17) Koefisien bahan lepas atau padat per m³: 1 m³ x Fk x Fh (18) KETERANGAN: %bahan adalah persentase bahan (agregat, tanah, dan lain-lain) yang digunakan dalam suatu campuran BiP adalah berat isi padat bahan (agregat, tanah, dan lain-lain) atau campuran beraspal yang digunakan. Simbol ini dapat diganti dengan simbol Dn BiL, adalah berat isi lepas bahan (agregat, tanah, dan lain-lain) atau campuran beraspal yang digunakan. Simbol ini dapat diganti dengan simbol Dn 1 m³, adalah salah satu satuan pengukuran bahan atau campuran. Fh, adalah faktor kehilangan bahan berbentuk curah atau kemasan, yang besarnya bervariasi Fk, adalah faktor pengembangan 1.000, adalah perkalian dari satuan ton ke kg n adalah bilangan tetap yang ditulis sub script Contoh analisis untuk menentukan koefisien bahan diperlihatkan seperti contoh dalam Bagian-3, LAMPIRAN E sampai dengan LAMPIRAN K.
  40. 40. 38 JDIH Kementerian PUPR 5.3.2.4.2 Koefisien alat 5.3.2.4.2.1Hubungan koefisien alat dan kapasitas produksi Koefisien alat adalah waktu yang diperlukan (dalam satuan jam) oleh suatu alat untukmenyelesaikan atau menghasilkan produksi sebesar satu satuan volume jenis pekerjaan. Data utama yang diperlukan untuk perhitungan efisiensi alat ini adalah: - Jenis alat; - Kapasitas produksi; - Faktor efisiensi alat; - Waktu siklus;dan - Kapasitas produksi alat. Untuk keperluan analisis harga satuan pekerjaan (HSP) diperlukan satu atau lebih alat berat. Setiap alat mempunyai kapasitas produksi (Q) yang bermacam-macam, tergantung pada jenis alat, faktor efisiensi alat, kapasitas alat, dan waktu siklus. Satuan kapasitas produksi alat adalah satu satuan pengukuran per jam. Koefisien alat adalah berbanding terbalik dengan kapasitas produksi. Koefisien alat /m³= 1 / Q, jam (19) Contoh untuk menghitung hasil produksi alat dapat dilihat pada contoh- contoh menghitung pada analisis harga satuan pekerjaan (HSP) tentang pemakaian bahan, alat dan tenaga kerja, per satuan pengukuran (m³/jam atau ton/jam) di Bagian-3, LAMPIRAN E sampai dengan Bagian-3, LAMPIRAN K. 5.3.2.4.2.2Kapasitas produksi alat Berikut ini beberapa contoh rumus kapasitas produksi alat yang digunakan. 1) Asphalt Mixing Plant (AMP) Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. - Kapasitas alat, Cp = V = 60 ton/jam, - Tenaga penggerak, Pw = 294 HP, - Kapasitas tangki aspal, Ca = (30.000 x 2) liter, - Kapasitas pugmill, mp = 1.000 kg, Kapasitas produksi / jam: Q = V x Fa; ton (20) KETERANGAN: V atau Cp adalah kapasitas produksi; (60) ton/jam , Fa adalah faktor efisiensi alat AMP (diambil kondisi paling baik, 0,83)
  41. 41. 39 JDIH Kementerian PUPR 2) Asphalt finisher Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. - Kapasitas hopper, Cp = V = 10 ton, - Tenaga penggerak, Pw = 72,4 HP. - Kapasitas lebar penghamparan, b = 3,15 m, - Kapasitas tebal penghamparan, t = 0,25 m (maksimum), Kecepatan menghampar, v = 5,00 m/menit. Kapasitas produksi / jam: Q =V x b x 60 x Fa x t x D1; ton (21) Kapasitas produksi / jam: Q =V x b x 60 x Fa x t; m³. Kapasitas produksi / jam: Q =V x b x 60 x Fa; m². KETERANGAN: V adalah kecepatan menghampar; (4 – 6) m/menit; m/menit , Fa adalah faktor efisiensi alat AMP (diambil kondisi paling baik, 0,83) b adalah lebar hamparan; (3,00 – 3,30) m; meter, D1 adalah berat isi campuran beraspal, ton/m³. t adalah tebal, m. 3) Asphalt sprayer Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. - Kapasitas tangki aspal, Cp = 850 liter, - Tenaga penggerak, Pw = 4,0 HP. - Kapasitas pompa aspal, pa = 55 liter/menit, Kapasitas produksi / jam, Q 60xFxp aa= , liter (22) Kapasitas produksi / jam, Q t aa l 60xFxp = ,m² KETERANGAN: pa adalah kapasitas pompa aspal, (0,55 liter / menit); liter / menit, Fa adalah faktor efisiensi alat (diambil kondisi sedang, karena faktor kesulitan dan keamanan kerja) lt adalah pemakaian aspal (liter) tiap m² luas permukaan.(misal 0,8 liter/2) 60 adalah konversi jam ke menit 4) Bulldozer Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. - Tenaga penggerak, Pw = 75 HP - Lebar pisau (blade), L = 3,175 m - Tinggi pisau, H = 1,3 m, - Kapasitas pisau, q = 5,4 m³
  42. 42. 40 JDIH Kementerian PUPR Kapasitas produksi/jam, untuk pengupasan: Q S amb T xFxFxFxq 60 = m²(23) Kapasitas produksi/jam, untuk meratakan: Q S amb TxnxN xFxFxFxLLLnxl 60})({ 00 +− = m² KETERANGAN: Q adalah kapasitas untuk pengupasan, m² / jam Fb faktor pisau (blade), (umumnya mudah, diambil 1) Fa faktor efisiensi kerja Bulldozer, Fm faktor kemiringan pisau (grade), (diambil 1 utk datar, 1,2 untuk turun -15%, 0,7 untuk nanjak +15%) Vf kecepatan mengupas; km/jam Vr kecepatan mundur; km/jam q kapasitas pisau q = L x H2, m³, (lebar pisau, L; tinggi pisau, H) Q ~ (5,2 – 5,6); m³, T1 waktu gusur = (l x 60) : Vf; menit T2 waktu kembali = (l x 60) : Vr; menit T3 waktu lain-lain; menit TS adalah waktu siklus, ∑− = n n nS TT 1 ; menit 60 adalah konversi jam ke menit, Lo adalah lebar overlap, (diambil 0,30 m); m, l adalah jarak pengupasan, (diambil 30 m); m, n adalah jumlah lajur lintasan, (diambil 3 lajur); lajur, N adalah jumlah lintasan pengupasan, (diambil 1 kali); lintasan Tabel 5 Faktor efisiensi alat Bulldozer (FaBul) Kondisi kerja Efisiensi kerja Baik 0,83 Sedang 0,75 Kurang baik 0,67 Buruk 0,58 Tabel 6 Faktor pisau Bulldozer Kondisi kerja Kondisi permukaan Faktor pisau Mudah Tidak keras/padat, tanah biasa, kadar air rendah, bahan timbunan 1,10 – 0,90 Sedang Tidak terlalu keras/padat, sedikit mengandung pasir, kerikil, agregat halus 0,90 – 0,70
  43. 43. 41 JDIH Kementerian PUPR Agak sulit Kadar air agak tinggi, mengandung tanah liat, berpasir, kering/keras 0,70 – 0,60 Sulit Batu hasil ledakan, batu belah ukuran besar 0,60 – 0,40 5) Air compressor Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh: - Kapasitas udara, V = Cp = 180 CFM = 5000 liter/menit - Tenaga penggerak, Pw = 75 HP. Alat ini digunakan sebagai sumber tenaga berbentuk udara bertekanan tinggi untuk Jack Hammer, Rock Drill, atau Concrete Breaker untuk penghancuran. Digunakan pula untuk membersihkan area yang akan dikerjakan. Kapasitas produksi udara, Cp = 5000 liter/menit. Air Compressor: Q = 5 6000,1 xFx a = m² (24) KETERANGAN: Fa adalah faktor efisiensi alat, 5 adalah asumsi kapasitas produksi pemecahan per 1 m² luas permukaan; 5 menit/m², 1 adalah asumsi luas 1 m² diperlukan pemecahan selama 5 menit, 60 adalah konversi jam ke menit. Untuk Jack Hammer, kebutuhan udara/jam: Q = aF xV 60 = ; m³ (25) KETERANGAN: V adalah kapasitas konsumsi udara Jack Hammer; asumsi 1,33 m³/menit. Untuk membersihkan permukaan/jam: Q = aF xV 60 = ; m² KETERANGAN: Fa adalah faktor efisiensi alat, V adalah kapasitas konsumsi udara; asumsi 10 m²/menit. 6) Concrete mixer Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. Kapasitas mencampur, V = Cp = 500 liter. Kapasitas produksi /jam, Q S a Tx xFxV 1000 60 = m³ (26)
  44. 44. 42 JDIH Kementerian PUPR KETERANGAN: Q adalah kapasitas produksi; m³ /jam V atau Cp adalah kapasitas mencampur; diambil 0,5 m³; m³, Fa adalah faktor efisiensi alat, TS adalah waktu siklus, ∑− = n n nS TT 1 menit T1 adalah waktu mengisi; diambil 0,50 menit; menit T2 adalah waktu mencampur; diambil 1,0 menit; menit T3 adalah waktu menuang; diambil 0,30 menit; menit T2 adalah waktu menunggu; diambil 0,20 menit; menit 7) Crane Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat. 8) Dump truck Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh: Dump truck, Cp 3,5 ton Kapasitas produksi / jam, Q S a TxD xFxV 60 = m³, gembur (27) KETERANGAN: Q adalah kapasitas produksi dump truck; m³ /jam V adalah kapasitas bak; ton, Fa adalah faktor efisiensi alat, FK adalah faktor pengembangan bahan; D adalah berat isi material (lepas, gembur); ton/m³; v1 adalah kecepatan rata-rata bermuatan, (15 – 25); km/jam. Lihat Tabel 8 v2 adalah kecepatan rata-rata kosong, (25 – 35); km/jam TS adalah waktu siklus, ∑− = n n nS TT 1 menit T1 adalah waktu muat: ExcQxD xV 60 = ; menit QEcv adalah kapasitas produksi Excavator; m³ / jam, bila kombinasi dengan alat Excavator. - Bila melayani alat lain seperti Wheel Loader, AMP dan lain-lain, gunakan Q yang sesuai. T2 adalah waktu tempuh isi: = (L / v1) x 60; menit T3 adalah waktu tempuh kosong:= (L / v2) x 60; menit T4 adalah waktu lain-lain, menit 60 adalah konversi jam ke menit,
  45. 45. 43 JDIH Kementerian PUPR Tabel 7 Faktor efisiensi alat Dump truck Kondisi kerja Efisiensi kerja Baik 0,83 Sedang 0,80 Kurang baik 0,75 Buruk 0,70 Tabel 8 Kecepatan dump truck dan kondisi lapangan Kondisi lapangan Kondisi beban Kecepatan*), v, km/h Datar Isi 40 Kosong 60 Menanjak Isi 20 Kosong 40 Menurun Isi 20 Kosong 40 *) Kecepatan tersebut adalah perkiraan umum. Besar kecepatan bisa berubah sesuai dengan medan, kondisi jalan, kondisi cuaca setempat, serta kondisi kendaraan. 9) Dump truck Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. Dump truck, Cp 10 ton, sama dengan Dump truck 10) Excavator backhoe Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. Kapasitas produksi /jam, Q VS ab FxT xFxFxV 1 60 = , m³ (28) KETERANGAN: V adalah kapasitas bucket; m³ Fb adalah faktor bucket, Fa adalah faktor efisiensi alat (ambil kondisi kerja paling baik, 0,83), Fv adalah faktor konversi (kedalaman < 40 %), Ts adalah waktu siklus; menit, T1 adalah lama menggali, memuat, lain-lain (standar), (maksimum 0,32); menit T2 adalah lain-lain (standar), maksimum 0,10; menit. TS adalah waktu siklus, ∑− = n n nS TT 1 menit 60 adalah konversi jam ke menit,
  46. 46. 44 JDIH Kementerian PUPR Tabel 9 Faktor bucket (bucket fill factor) (Fb) untuk Excavator Backhoe Kondisi operasi Kondisi lapangan Faktor bucket (Fb) Mudah Tanah biasa, lempung, tanah lembut 1,1 -- 1,2 Sedang Tanah biasa berpasir, kering 1,0 – 1,1 Agak sulit Tanah biasa berbatu 1,0 – 0,9 Sulit Batu pecah hasil 0,9 – 0,8 Tabel 10 Faktor konversi galian (Fv) untuk alat Excavator Kondisi galian (kedalaman galian / kedalam galian maksimum Kondisi membuang, menumpahkan (dumping) Muda h Norm al Agak sulit Sulit < 40% 0,7 0,9 1,1 1,4 (40 – 75) % 0,8 1 1,3 1,6 >75 % 0,9 1,1 1,5 1,8 Tabel 11 Faktor efisiensi kerja alat (Fa) Excavator Kondisi operasi Faktor efisiensi Baik 0,83 Sedang 0,75 Agak kurang 0,67 Kurang 0,58 11) Flat bed truck Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. Kapasitas produksi / jam, Q S a T xFxV 60 = ton (29) KETERANGAN: Q adalah kapasitas produksi ; m³ /jam V adalah kapasitas muat; ton, Fa adalah faktor efisiensi alat, v1 adalah kecepatan rata-rata bermuatan, (15 – 25); km/jam. Lihat Tabel 8 v2 adalah kecepatan rata-rata kosong, (25 – 35); km/jam
  47. 47. 45 JDIH Kementerian PUPR TS adalah waktu siklus, ∑− = n n nS TT 1 menit T1 adalah waktu muat; asumsi 15 menit; menit - QEcv adalah kapasitas produksi Excavator; m³ / jam, - Bila melayani alat lain seperti Wheel Loader, AMP dan lain-lain, gunakan Q yang sesuai. T2 adalah waktu tempuh isi: = (L / v1) x 60; menit T3 adalah waktu tempuh kosong:= (L / v2) x 60; menit T4 adalah waktu bongkar; asumsi 15 menit; menit 60 adalah konversi jam ke menit, 12) Generating set Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:. Kapasitas produksi / jam, Q l FxV a = KWH (29) KETERANGAN: Q adalah kapasitas produksi ; m³ /jam V adalah kapasitas listrik; KVA, Fa adalah faktor efisiensi alat, 13) Motor grader Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh: - Kapasitas berat operasi: 10.800 kg - Tenaga mesin: Pw = 135 HP - Panjang pisau (blade): L = 3,710 m - Panjang pisau efektif, b = 2,60 m - Lebar overlap, b0 = 0,30 m a) Untuk pekerjaan perataan hamparan: Kapasitas produksi/jam = Q S ah TxnxN xFxbbbnxL 60})({ 00 +− = m² (30a) KETERANGAN: Lh adalah panjang hamparan; m, bo adalah lebar overlap; m, Fa adalah faktor efisiensi kerja; n adalah jumlah lintasan; lintasan, N adalah jumlah pengupasan tiap lintasan; kali lintasan v adalah kecepatan rata-rata; km/h, b adalah lebar pisau efektif; m, 60 adalah konversi jam ke menit,
  48. 48. 46 JDIH Kementerian PUPR T1 adalah waktu 1 kali lintasan : (Lh x 60) / (v x 1000); menit, T2 adalah lain-lain; menit. TS adalah waktu siklus, ∑− = n n nS TT 1 menit Tabel 12 Faktor efisiensi kerja alat (Fa) Motor Grader Kondisi operasi Faktor efisiensi Perbaikan jalan, perataan 0,8 Pemindahan 0,7 Penyebaran (grading) 0,6 Penggalian (trenching) 0,5 b) Pekerjaan perataan hamparan padat: Kapasitas produksi/ jam= Q kS ah FxTxnxN txxFxbbbnxL 60})({ 00 +− = m² (30b) KETERANGAN: Fk adalah faktor pengembangan bahan, t adalah tebal hamparan padat; diambil 0,15 m; m, c) Untuk pekerjaan pengupasan (grading): Kapasitas produksi/ jam= Q S ah TxnxN xFxbbbnxL 60})({ 00 +− = m² (30c) KETERANGAN: Lh adalah panjang hamparan; m, bo adalah lebar overlap; m, Fa adalah faktor efisiensi kerja; n adalah jumlah lintasan; lintasan, N adalah jumlah pengupasan tiap lintasan; kali lintasan v adalah kecepatan rata-rata; km/h, b adalah lebar pisau efektif; m, 60 adalah konversi jam ke menit, T1 adalah waktu 1 kali lintasan : (Lh x 60) / (v x 1000); menit, T2 adalah lain-lain; menit. TS adalah waktu siklus, ∑− = n n nS TT 1 menit
  49. 49. 47 JDIH Kementerian PUPR 14) Track loader (Traxcavator) Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh. - Kapasitas bucket: V = 0,80 m³, munjung (heaped) - Tenaga mesin: Pw = 70 HP Perhitungan sama dengan untuk alat Wheel Loader - Faktor bucket, Fb (lihat Tabel 13 Faktor bucket (bucket fill factor, Fb) - Faktor efisiensi kerja alat, Fa (lihat Tabel 4) 15) Wheel loader Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh. - Kapasitas bucket, V = 1,50 m³, - Tenaga mesin penggerak Pw = 96 HP. a) Untuk memuat agregat ke atas dump truck Kapasitas produksi / jam = Ts xFxFxV Q ab 60 = m³ , gembur (31a) KETERANGAN: V adalah kapasitas bucket; (1,50 m³. munjung); m³ Fb adalah faktor bucket (Lihat Tabel 10) Fa adalah faktor efisiensi alat (Lihat Tabel 4) Ts adalah waktu siklus (memuat dan lain-lain); (0,45 menit); menit Tabel 13 Faktor bucket (bucket fill factor, Fb) untuk Wheel loader dan Track loader Kondisi penumpahan Wheel Loader Track Loader Mudah 1,0 – 1,1 1,0 -- 1,1 Sedang 0,85 – 0,95 0,95 – 1,1 Agak sulit 0,80 – 0,85 1,0 – 0,9 Sulit 0,75 – 0,80 0,9 – 0,8 b) Untuk mengambil agregat dari stock pile ke dalam cold bin AMP Kapasitas produksi / jam = Ts xFxFxV Q ab 60 = m³ , gembur (31b) KETERANGAN: V adalah kapasitas bucket; (1,50 m³. munjung); m³ Fb adalah faktor bucket (Lihat Tabel 13)
  50. 50. 48 JDIH Kementerian PUPR Fa adalah faktor efisiensi alat (Lihat Tabel 4) L adalah jarak dari stock pile ke cold bin, m, v1 adalah kecepatan rata-rata bermuatan, (15 – 25); km/jam v2 adalah kecepatan rata-rata kosong, (25 – 35); km/jam T1 adalah waktu tempuh isi: = (L / v1) x 60; menit T2 adalah waktu tempuh kosong:= (L / v2) x 60; menit Z adalah waktu pasti (mengisi, berputar, menumpuk); asumsi (0,60 – 0,75) menit; menit 60 adalah konversi jam ke menit, TS adalah waktu siklus, ∑− += n n nS ZTT 1 ; menit c) Untuk mengisi batu ke dalam stone crusher, sama dengan dari stock pile ke dalam Cold Bin AMP, kecuali Fb diambil 0,75 (kondisi sulit). 16) Three wheel roller Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Berat 8 ton - Lebar pemadatan (b), 1,9 m. Kapasitas produksi / jam = n txFx1000xvxbe a =Q m³ (32) KETERANGAN: be adalah lebar efektif pemadatan =b-b0 (overlap); m v adalah kecepatan pemadatan; km/h Fa adalah faktor efisiensi alat (diambil 0,83, kondisi baik) n adalah jumlah lintasan; (diambil 8 lintasan), t adalah tebal lapisan; diambil 0,15 m); m. 1000 adalah perkalian dari km ke m.
  51. 51. 49 JDIH Kementerian PUPR Tabel 14 Kecepatan, lebar pemadatan dan jumlah lintasan alat pemadat Jenis pemadat Kecepatan rata-rata (v) km/h Lebar pemadatan efektif (b – b0); m Jumlah lintasan (n) Road roller ± 2 Lebar roda total - 0,2 4 – 8 Tire roller ± 2,5 Lebar roda total - 0,3 3 – 5 Vibrating roller besar ± 1,5 Lebar roda - 0,2 4 – 12 Vibrating roller kecil Lebar roda - 0,1 Soil compactor 4 – 10 Lebar roda drive - 0,2 4 – 12 Tamper ± 1,0 Macadam roller Lebar roda total - 0,2 Tandem roller Lebar roda total - 0,2 Bulldozer (Lebar sepatu x 2) – 0,3 m 17) Tandem roller Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh: - Berat 8,10 ton - Lebar roda pemadat (b), 1,680 m. Kapasitas produksi / jam : n Fxtxxvxbe Q a)1000( = m³ (33) KETERANGAN: be adalah lebar efektif pemadatan =b-b0 (overlap); m b adalah lebar efektif pemadatan; (1,2 m); m bo adalah lebar overlap; (0,30 m); m t adalah tebal pemadatan; m, v adalah kecepatan rata-rata alat; (1,5 km/jam); km /jam n adalah jumlah lintasan; (6 lintasan; 2 awal, 4 akhir); lintasan Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi baik) 1000 adalah perkalian dari km ke m. 18) Pneumatic tire roller Data sesuai dengan spesifikasi teknis, misal contoh: - Berat 9,0 ton - Lebar total roda pemadat (b): 2,290 m. Kapasitas produksi / jam : n Fxtxxvxbe Q a)1000( = m³ (34)
  52. 52. 50 JDIH Kementerian PUPR KETERANGAN: be adalah lebar efektif pemadatan =b-b0 (overlap); m b adalah lebar efektif pemadatan; (2,290 m); m bo adalah lebar overlap; (0,30 m); m t adalah tebal pemadatan; m v adalah kecepatan rata-rata alat; (diambil 2,5 km/jam); km /jam n adalah jumlah lintasan; (diambil 4 lintasan); lintasan Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi baik) 1000 adalah perkalian dari km ke m 19) Vibrator roller Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh: - Berat 7,05 ton - Lebar total roda pemadat (b): 1,680 m. Kapasitas produksi / Jam : n Fxtxxvxbe Q a)1000( = m³ (35) KETERANGAN: be adalah lebar efektif pemadatan =b-b0 (overlap); m b adalah lebar efektif pemadatan; (1,680 m); m bo adalah lebar overlap; (0,20 m); m t adalah tebal pemadatan; m, v adalah kecepatan rata-rata alat; (diambil 4,0 km/jam); km /jam n adalah jumlah lintasan; (diambil 8 lintasan); lintasan Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi baik), 1000 adalah perkalian dari km ke m. 20) Concrete vibrator Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh: - Kapasitas Ø head 2,5 cm - Panjang flexible shaft 2,0 m Kapasitas pemadatan Q = 3 m³ / jam (36) 21) Stone crusher dan kombinasi dengan Wheel loader a) Stone crusher Data sesuai dengan spesifikasi teknis, misal contoh: (a) Jaw crusher, kapasitas Cp: 75 tph pada setting 65 mm - Ukuran (25 - 65) mm: 37,5 tph - Ukuran (19 - 25) mm : 6,4 tph - Ukuran (6 –19) mm: 15 tph - Ukuran (0 – 6) mm: 16,1 tph (b) Cone crusher, kapasitas Cp 40 tph pada setting 25 mm. - Ukuran (19 - 25) mm : 14,2 tph
  53. 53. 51 JDIH Kementerian PUPR - Ukuran (6 –19) mm: 17,5 tph - Ukuran (0 – 6) mm: 5,8 tph (c) Gabungan (a) dan (b) Produksi stone crusher / jam = Qb =(Fa1 x Cp1) / D3; m³ (37) Kebutuhan batu/gravel / jam = Qg = (Fa1 x Cp1) / D1; m³/jam (38) b) Wheel loader melayani stone crusher Kapasitas angkut / rit = Ka = (Fa2 x Cp2); m³ Waktu kerja wheel loader memasok gravel = Tw = {(Qg / Ka) x Ts} / 60; Jam KETERANGAN: Ts adalah waktu siklus (muat, tuang, tunggu, dll); 2 menit; menit D1 adalah berat Isi bahan; batu / gravel; ton/m³ D3 adalah berat isi batu pecah; ton/m³ Cp1 adalah kapasitas alat pemecah batu (stone crusher); 50 ton/jam; ton/jam Cp2 adalah kapasitas bucket wheel loader (1,5 m³); m³ Fa1 adalah faktor efisiensi alat pemecah batu (stone crusher) Fa2 adalah faktor efisiensi wheel loader 22) Water pump Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas tenaga mesin: 6 HP - Diameter pipa: 3 inci - Kapasitas produksi pompa maksimum: 4,5 m³ Kapasitas produksi/jam :Q = 4,5 m³ (39) 23) Water tank truck Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas tangki air V: 4.000 liter - Kapasitas pompa air maksimum: 100 liter / menit Kapasitas produksi/jam :Q 1000 60 xW xFxp C aa = ; m³ (40) KETERANGAN: V adalah, volume tangki air; m³ Wc adalah kebutuhan air /m³ material padat; m³ pa adalah kapasitas pompa air; diambil 100 liter/menit; liter/menit Fa adalah faktor efisiensi alat. - 60 adalah konversi jam ke menit, 1000 adalah perkalian dari km ke m.
  54. 54. 52 JDIH Kementerian PUPR 24) Pedestrian roller Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Berat: 830 kg - Lebar roda drum, b = 710 mm, - Kapasitas mesin, Pw: 6,8 HP, - Kecepatan, V : (0 – 3,5) km/h Kapasitas produksi / Jam: n xFxxVxbe Q a 60000.1 = (41) KETERANGAN: be adalah lebar efektif pemadatan =b-b0 (overlap); m b adalah lebar efektif pemadatan; (1,680 m); m bo adalah lebar overlap; (0,20 m); m t adalah tebal pemadatan; m v adalah kecepatan rata-rata pemadatan; (diambil 1,5 km/jam); km /h n adalah jumlah lintasan; (diambil 6 lintasan); lintasan Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi baik) 1000 adalah perkalian dari km ke m 25) Tamper Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Luas alat tamper, V = 635 mm x 500 mm =0,3175 m², - Berat: 121 kg - Tenaga mesin, Pw: 4,7 HP Kapasitas produksi/jam :Q = 20 m³ (42) t adalah tebal pemadatan; diambil 0,20 m; m, v adalah kecepatan rata-rata pemadatan; (diambil 1,0 km/jam); km /h Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi baik) Tabel 15 Kapasitas alat pada beberapa jenis bahan Jenis pemadat statis Rock fill Sand and gravel Silt Clay T (m) / Q (m³/jam) Vibrating plate compactor, kg 50 – 100 0,15 / 15 100 – 200 0,20 / 20 400 – 500 0,35 / 35 0,25 / 25 600 -- 800 0,50 / 60 0,50 / 60 0,35 / 40 0,25 / 20 Vibrating tamper (rammer) 75 0,35 / 10 0,25 / 8 0,20 / 6
  55. 55. 53 JDIH Kementerian PUPR Jenis pemadat statis Rock fill Sand and gravel Silt Clay T (m) / Q (m³/jam) Double drum roller 600 -- 800 Vibrating plate compactor 1200 -- 1500 0,20 / 80 0,15 / 50 0,10 / 30 26) Jack hammer Lihat kapasitas produksi air compressor. 27) Pulvi mixer (soil stabilizer) Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Lebar pemotongan (cutting width), b = 2,005 m - Kedalaman pemotongan, t = 0,356 mm, - Kecepatan bekerja, maksimum, v = 55,5 m / menit. Kapasitas produksi/jam :Q = v x 1.000 x b x t x Fa; m³ (43) t adalah tebal pemadatan; diambil 0,20 m; m, v adalah kecepatan rata-rata; (diambil 20 m/menit = 1,2 km/jam); km/jam b adalah lebar pemotongan; diambil 2,005 m, Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi baik), lihat Tabel 4 28) Concrete pump Data sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada umumnya produksi pompa beton bervariasi antara 10 dan 100 cuyd / jam, tergantung dari tipe pompa yang dipakai, ukuran pipa pengecor, dan faktor efisiensi alat. 29) Truck trailler 20 ton Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas tenaga mesin, Pw = 290 PS - Kapasitas muatan bak, V = Cp = 20 ton 30) Pile driver - hammer Kapasitas produksi / Jam: S a T xFxpVx Q 60 = (44) V adalah kapasitas alat (1 titik); titik Fa adalah faktor efisiensi alat; T1 adalah lama waktu menggeser dan menyetel tiang; (30 – 40) menit; menit
  56. 56. 54 JDIH Kementerian PUPR T2 adalah lama waktu pemancangan sampai kalendering; (50 – 60) menit; menit T3 adalah lama waktu penyambungan tiang; (20 – 40) menit; menit p adalah panjang tiang pancang tertanam dalam satu titik; m. TS adalah waktu siklus pemancangan, ∑− = n n nS TT 1 ; menit 31) Crane on track (crawler crane) 75 ton Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 32) Welding set Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 33) Bore pile drilling machine Ø 2,00 m Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 34) Asphalt liquid mixer Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 35) Truck trailler, 15 ton Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas tenaga mesin, Pw = 220 PS - Kapasitas muatan bak, V = Cp = 15 ton Kapasitas produksi sama dengan untuk dump truck 36) Cold milling Kapasitas produksi / jam: Q = v x b x Fa x t x 60; m³ (45) KETERANGAN: b adalah kapasitas lebar galian/pembongkaran; m t adalah tebal galian/pembongkaran; m v adalah kecepatan laju pembongkaran; m/menit Fa adalah faktor efisiensi kerja. 60 adalah konversi jam ke menit 37) Rock drill breaker Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas bucket: 0,45 – 1,5 m³, - Tenaga mesin, Pw = 138 HP - Berat (operating weight): 19.700 kg - Berat (working weight): 1.300 kg, - Diameter palu: 11,50 cm Kapasitas produksi: untuk reinforced concrete: 122 – 229 m³ / 8 jam Kapasitas produksi / jam” Q diambil 15 m³.
  57. 57. 55 JDIH Kementerian PUPR 38) Cold recycler Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Lebar pengupasan, b = 2,200 liter - Milling depth/recycling depth, t = 0 – 350 mm / 0 – 250 mm - Tenaga mesin, Pw = 900 HP - Travel speed, v = 0 – 84 m/menit Kapasitas produksi pengupasan / jam, Q = v x b x Fa x 60 x t ; m³ (46) Kapasitas produksi pengupasan / jam, Q = v x b x Fa x 60; m² KETERANGAN: b adalah lebar pengupasan; diambil 2,20 m, t adalat tebal galian/pembongkaran; diambil 0,15 m; m v adalah kecepatan pengupasan; diambil 7 m/menit; m/menit Fa adalah faktor efisiensi kerja. Alat tambahan untuk pelaksanaan yang diperlukan adalah truk tangki aspal, dan truk tangki semen. 39) Hot recycler Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh: Remixer: - Lebar pengupasan/penggalian, b = 3,00 – 4,50 m - Tebal kedalaman pengupasan, t = 0 – 60 mm - Tenaga mesin, Pw = 295 HP - Working speed, v = 0 – 5 m/menit - Kapasitas hopper: 3 m³ atau 6 ton - Konsumsi bahan bakar: 55 liter / jam. - Tangki aspal : 1.500 liter, - Tangki gas : 5.200 liter, - Panel heating machine: 6.000 liter Pemanas: - Lebar pemanasan maksimum = 4,5 m, - Tenaga mesin, Pw = 107 HP - Konsumsi bahan bakar: 19,7 liter / jam. Kapasitas produksi recycle / jam” Q = v x b x Fa x 60 x t ; m³ (47) Kapasitas produksi pengupasan / jam” Q = v x b x Fa x 60; m² KETERANGAN: b adalah lebar pengupasan; diambil 3,50 m, t adalah tebal kedalaman pengupasan; diambil 0,05 m, maksimum 60 mm; m v adalah kecepatan pengupasan; diambil 5 m/menit; m/menit Fa adalah faktor efisiensi kerja; diambil 0,70.
  58. 58. 56 JDIH Kementerian PUPR Kapasitas produksi ini baru dari material galian lama.kapasitas produksi yang sebenarnya harus ditambah dengan bahan baru dari penampung (hopper). 40) Aggregate spreader Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Tenaga mesin, Pw = 115 HP - Kapasitas bak, Cp = 4,00 ton - Kapasitas lebar penghamparan, b = 3 -- 6 m/menit - Tebal hamparan, t - Ukuran agregat maksimum = 20,0 mm - Tenaga mesin bantu, Pw2 = 3,5 PS Kapasitas produksi / jam, Q = v x b x Fa x 1.000 x t ; m³ (48) KETERANGAN: b adalah lebar penghamparan; diambil 3,50 m, t adalah tebal kedalaman pengupasan; diambil 1,50 cm = 0,015 m; m v adalah kecepatan rata-rata; diambil 2 km/h; km/h Fa adalah faktor efisiensi kerja; diambil 0,83. 41) Asphalt distributor Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Tenaga mesin, Pw = 115 HP - Kapasitas tangki aspal, Cp = 4.000 liter - Kapasitas tenaga compressor pemasang, p = 8,5 HP - Kapasitas lebar penyemprotan, b = 3,00 m - Kapasitas penyemprotan pompa aspal, pa = 100 liter/menit Kapasitas produksi penyemprotan / jam, Q = pa x Fa x 60 ; liter (49) Kapasitas produksi penyemprotan / jam, Q = pa x Fa x 60 x 1000 ; m² 42) Concrete paving machine (slipform paver) Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas lebar penghamparan, b = 1,00 – 2,50 m, - Kecepatan penghamparan, v = 0,00 – 7,00 m/menit, - Tebal hamparan maksimum, tmax = 300 mm - Tenaga mesin, Pw = 105 HP - Track Crawler: 4 - Konsumsi bahan bakar: 19,7 liter / jam. Kapasitas produksi / jam = Q = b x t x Fa x v x 60; m² (50) KETERANGAN: b adalah lebar hamparan; diambil 2,5 m; m. t adalah tebal hamparan; m.
  59. 59. 57 JDIH Kementerian PUPR v adalah kecepatan menghampar; diambil 5 menit); m / menit. Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi baik). 43) Batching plant (concrete pan mixer) Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas pencampuran, v = Cp = 600 liter, - Tenaga mesin, Pw = 100 KW = 134 HP Kapasitas produksi / jam = S a Tx xVxF Q 1000 60 = ; m³ (51) KETERANGAN: V adalah kapasitas produksi; (300 – 600); Liter Fa adalah faktor efisiensi alat T1 adalah lama waktu mengisi; (0,40 – 0,60); menit, T2 adalah lama waktu mengaduk (0,40 – 0,60); menit, T3 adalah lama waktu menuang; (0,20 – 0,30); menit, T4 adalah lama waktu menunggu dll. (0,20 – 0,30); menit, TS adalah waktu siklus pencampuran, ∑− = n n nS TT 1 ; menit 60 adalah konversi jam ke menit, 1000 adalah perkalian dari satuan km ke meter. 44) Concrete breaker (drop hammer) Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Tenaga mesin, Pw = 290 HP - Lebar penghancuran beton: 2,00 m - Kapasitas pencampuran: Cp = V = 30,0 m³/jam. (asumsi) Kapasitas produksi penghancuran / jam, Q = v x b x t x Fa x 60; m²(52) KETERANGAN: b adalah lebar penghancuran; diambil 1,5 m/menit; m/menit. t adalah tebal lapisan beton, diambil 0,25 m; m. v adalah kecepatan rata-rata; diambil 1,5 m/menit; m / menit. Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,75 (kondisi sedang). 60 adalah konversi jam ke menit, 45) Asphalt tank truck Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas tangki aspal, Cp = V = 6000 liter, - Tenaga mesin, Pw = 190 HP - Kapasitas pompa aspal, pa = 100 liter/menit.
  60. 60. 58 JDIH Kementerian PUPR Kapasitas produksi penghancuran / jam = Q = pa x Fa x 60; m² (53) KETERANGAN: Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,75 (kondisi sedang). 60 adalah konversi jam ke menit, 46) Cement tank truck Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 47) Concrete mixer (beton molen) 350 liter Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas tangki pencampur, Cp = V = 350 liter, - Tenaga mesin, Pw = 20 HP Kapasitas produksi beton / jam = S a Tx xVxF Q 1000 60 = ; m³ (54) KETERANGAN: v adalah kapasitas tangki pencampur; diambil 350 liter Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi kerja baik) v1 adalah kecepatan rata-rata isi; (15 – 25); km / jam v2 adalah kecepatan rata-rata kosong; (25 – 35); km / jam T1 adalah lama waktu mengisi; diambil 0,50 menit; menit T2 adalah lama waktu mencampur, diambil 1,00 menit; menit T3 adalah lama waktu menumpahkan; diambil 0,30 menit; menit T4 adalah lama waktu menunggu dll; diambil 0,2 menit; menit TS adalah waktu siklus pencampuran, ∑− = n n nS TT 1 ; menit 60 adalah konversi jam ke menit, 48) Vibrating rammer Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Ukuran sepatu alas: 320 mm x 280 mm, - Berat: 80 kg - Tenaga mesin, Pw = 31 KW = 4,2 HP Kapasitas produksi / jam, Q = Q1 x Fa ; m³ (55) KETERANGAN: Q1 adalah kapasitas produksi rata-rata per jam berdasarkan referensi; Diambil 10m³ pada ketebalan t = 0,35 m untuk pasir dan kerikil, Fa adalah faktor efisiensi alat; diambil 0,83 (kondisi kerja baik)
  61. 61. 59 JDIH Kementerian PUPR 49) Concrete truck mixer Data sesuai dengan spesifikasi teknis, contoh - Kapasitas drum pencampur, Cp = V = 5,0 m³, - Tenaga mesin, Pw = 220 HP Kapasitas produksi / jam, S a T xVxF Q 60 = m³ (56) KETERANGAN: V adalah kapasitas drum; (5 m³); m³ Fa adalah faktor efisiensi alat; v1 adalah kecepatan rata-rata isi; (15 – 25); km / jam v2 adalah kecepatan rata-rata kosong; (25 – 35); km / jam T1 adalah lama waktu mengisi = (V : Q) x 60; menit T2 adalah lama waktu mengangkut = (L : v1) x 60; menit T3 adalah lama waktu kembali = (L : v2) x 60; menit T4 adalah lama waktu menumpahkan dll; (2 menit); menit TS adalah waktu siklus pencampuran, ∑− = n n nS TT 1 ; menit 60 adalah konversi jam ke menit, 50) Bore pile machine Ø 60 cm Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 51) Crane on track 75 – 100 ton Lihat crane on track 35 ton 52) Blending equipment Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 53) Asphalt liquid mixer Data sesuai dengan spesifikasi teknis. 54) Alat pemotong (chainsaw) Kapasitas produksi / Jam, Q = H : Tk; buah (57) KETERANGAN: H adalah kemampuan dalam 1 hari dapat memotong; (6 – 8) buah pohon TK adalah jumlah jam kerja per hari (7 jam); jam 55) Mesin cat marka jalan thermoplastic Kapasitas produksi / jam : Q = V : Bc; m² (58)
  62. 62. 60 JDIH Kementerian PUPR KETERANGAN: Bc adalah berat cat per m² V adalah kapasitas pengecatan; (35 – 45) kg/jam; kg/jam Contoh analisis untuk menentukan koefisien alat diperlihatkan seperti contoh dalam Bagian 3 - LAMPIRAN E s/d LAMPIRAN K. 5.3.2.4.2.3Kapasitas dan faktor bucket Kapasitas bucket adalah volume bucket yang hanya terdapat pada excavator, wheel loader dan trackcavator, yang menunjukkan kapasitas operasi atau kapasitas bucket dalam kondisi munjung dalam satuan m³. Faktor bucket adalah faktor yang sangat tergantung pada kondisi pemuatan. Makin besar Fb makin ringan memuat ke alat atau tempat lain. 5.3.2.4.3 Koefisien tenaga kerja Penggunaan tenaga kerja untuk mendapatkan koefisien tenaga kerja dalam satuan jam orang per satuan pengukuran (m¹, m², m³, ton, dan lain-lain). Berikut ini rumus yang umum digunakan untuk menentukan koefisien tenaga kerja. Produksi / hari, Qt= Tk x Q1; m³ (59) Koefisien tenaga/m³: (L.01) Pekerja = (Tk x P) / Qt; Jam (60) (L.02) Tukang batu = (Tk x Tb) / Qt; Jam (61) (L.04) Mandor = (Tk x M) / Qt; Jam (62) KETERANGAN: Q1 adalah besar kapasitas produksi alat yang menentukan tenaga kerja; m³/jam, P adalah jumlah pekerja yang diperlukan; orang, Tb adalah jumlah tukang batu yang diperlukan; orang, TK adalah jumlah jam kerja per hari (7 jam); jam, M adalah jumlah mandor yang diperlukan; orang. Contoh analisis untuk menentukan koefisien tenaga kerja diperlihatkan seperti contoh dalam Bagian 3 - LAMPIRAN E s/d LAMPIRAN K 5.3.3 Pekerjaan manual Komponen utama harga satuan pekerjaan manual, yaitu tenaga kerja, alat bantu, dan bahan, yang masing-masing dianalisis sebagai harga satuan dasar (HSD) untuk pekerjaan manual berikut ini.
  63. 63. 61 JDIH Kementerian PUPR 5.3.3.1 HSD tenaga kerja Komponen tenaga kerja berupa upah yang digunakan dalam mata pembayaran tergantung pada jenis pekerjaannya. Faktor yang mempengaruhi harga satuan dasar tenaga kerja antara lain jumlah tenaga kerja dan kompetensi tenaga kerja. Pekerjaan manual pada umumnya dilaksanakan oleh perorangan atau kelompok kerja dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan berdasarkan metode kerja yang ditetapkan berupa alat bantu (lihat Tabel 3). Biaya tenaga kerja untuk pekerjaan manual umumnya menggunakan standar orang hari (OH). Besarnya sangat dipengaruhi oleh jenis pekerjaan dan lokasi pekerjaan. Secara lebih rinci faktor tersebut dipengaruhi antara lain oleh keahlian tenaga kerja,jumlah tenaga kerja,faktor kesulitan pekerjaan,ketersediaan peralatan, pengaruh lamanya kerja, dan pengaruh tingkat persaingan tenaga kerja. Standar upah untuk pekerjaan manual sama seperti pekerjaan mekanis pada 5.3.2. Secara umum pelaksanaan pekerjaan bidang ke-PUPR-an baik manual ataupun mekanis diperlukan tenaga kerja terampil untuk dapat melaksanakan suatu jenis pekerjaan pada umumnya terdiri atas pekerja, tukang, mandor dan kepala tukang. Untuk menjamin pekerjaan lapangan dapat dilaksanakan dengan baik, tenaga kerja yang digunakan perlu memiliki keterampilan yang teruji. Jumlah jam kerja merupakan koefisien tenaga kerja per satuan pengukuran. Koefisien ini adalah faktor yang menunjukkan lamanya pelaksanaan dari tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan satu satuan volume pekerjaan. Faktor yang mempengaruhi koefisien tenaga kerja antara lain jumlah tenaga kerja dan tingkat keahlian tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tersebut adalah relatif tergantung dari beban kerja utama produk yang dianalisis. Jumlah total waktu digunakan sebagai dasar menghitung jumlah pekerja yang digunakan. Untuk pekerjaan yang dilakukan secara manual, koefisien tenaga kerja, bahan serta peralatan telah tersedia dalam tabel. Kinerja tenaga kerja didapat berdasarkan hasil pengamatan dan pengalaman di lapangan yang kemudian diformulasikan sebagai koefisien tenaga kerja pada masing- masing item pekerjaan yang berupa tabel-tabel seperti pada pekerjaan SDA pada Bagian-2, LAMPIRAN A dan untuk pekerjaan bangunan gedung dapat dilihat pada Bagian-4, LAMPIRAN A. 5.3.3.2 HSD bahan Untuk pekerjaan manual umumnya menggunakan bahan jadi (siap rakit atau siap pasang). Faktor yang mempengaruhi harga satuan dasar bahan antara lain adalah kualitas, kuantitas, dan lokasi asal bahan. Faktor-faktor yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitas bahan harus ditetapkan

Gallery Permen Pu 28 Tahun 2016

Aturan Analisis Harga Satuan Pekerjaan Umum Telah Terbit

Kebijakan Pelaksanaan Pelelangan Ta Ppt Download

Pdf Permen Pupr 28 Tahun 2016 Pdf Tristiana Ningfuri

Edoc Direktorat Bina Penataan Bangunan

Sosialisasi Permen Pupr 07 Prtm 2019 Pages 1 36 Text

Ir Chandra Mustika Kepala Dinas Ppt Download

Permen Pu Pr No 28 Tahun 2016 Lampiran 2 Sumber Daya Air

Analisis Harga Satuan Pekerjaan Ahsp Pm Pupr 28 Pdf Free

Permen Pupr Nomor 33 Tahun 2016 Lampiran 3 Air Minum

Permen Pupr Nomor 28 Prt M 2016 Tentang Pedoman Analisis

Bimbingan Teknis Management Project Ahsp Bidang Pu Sesuai

Permen Pu Pr No 28 Tahun 2016 Lampiran 3 Bina Marga Pdf

Pdf Permen Pupr 28 Tahun 2016 Pdf Tristiana Ningfuri

Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Sni 2018 08

Permen Pu Pr No 28 Tahun 2016 Lampiran 1 Bidang Umum

Lamp Permen Pupr 28 2016

Untitled

Permen Pu No 09 Tahun 2008

Fireriskassessment Hash Tags Deskgram

Buku Pu

Urban Transformation In Indonesia The Sdgs And Habitat Iii

Permen Pu Pr No 28 Tahun 2016 Bidang Umum

Download Analisa Harga Satuan Sni 2016 Ilmuproyek Com

Bundle Of Acads 17 18 By Amsa Ui Issuu

Kementerian Pupr Lakukan Pendampingan Implementasi Perda

Analisis Harga Satuan Pekerjaan Ahsp Pm Pupr 28 Pdf Free

Print Copy Calameo Downloader

Permen Pu No 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Kualitas

Pt Piranti Reksa Asri Madani Peraturan Menteri Terkait K3


0 Response to "Permen Pu 28 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel