Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban



Berita Tentang Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Lpsk

Ulasan lengkap : Perlindungan Saksi dan Korban

Kedudukan saksi

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, dan sesuai ketentuan Pasal 1 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Namun di sisi lain, KUHAP belum mengatur mengenai aspek perlindungan bagi saksi. Adapun pengaturan mengenai perlindungan saksi ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UUPSK”), sesuai ketentuan Pasal 4 UUPSK, perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Kedudukan Korban

Kedudukan korban tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, kecuali terhadap korban yang juga berkedudukan sebagai saksi, sehingga ketentuan dan jaminan perlindungan diberikan kepada korban yang juga menjadi saksi dalam setiap proses peradilan pidana.

Sementara itu, UUPSK mengatur perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, baik itu terhadap korban yang juga menjadi saksi, korban yang tidak menjadi saksi dan juga anggota keluarganya. Sehingga, jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana dan terutama terhadap korban pelanggaran HAM berat diatur sesuai ketentuan UUPSK serta peraturan pelaksana lainnya seperti PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban.

Adapun jaminan perlindungan terhadap korban tindak pidana, dapat berupa perlindungan saksi, pemberian bantuan, restitusi, dan kompensasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disebut di atas.

Pentingnya kedudukan saksi dan korban dalam pengungkapan kebenaran materiil hukum pidana di Indonesia

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa “keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya, melainkan harus disertai alat bukti yang sah.”

Berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP tersebut di atas maka keterangan saksi harus dilandasi pada semangat untuk mengungkap kebenaran materiil dalam setiap proses peradilan pidana. Dengan demikian, dalam proses pemeriksaan diungkap perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa (actus reus) dan derajat kesalahan terdakwa (mens rea/guilty mind).

Pengungkapan actus reus di dalam proses persidangan juga penting dalam pembentukan keyakinan majelis hakim. Tentunya keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah merupakan elemen penting dalam proses peradilan pidana yang membantu majelis mengungkap kebenaran materiil.

Perlindungan terhadap saksi, karena itu menjadi hal yang penting, mengingat saksi selama ini seringkali mendapatkan intimidasi maupun tekanan dari berbagai pihak. Jaminan pemberian perlindungan ini untuk memberikan jaminan terhadap saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

2.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

3.      Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada saksi dan korban

Gallery Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Lpsk Cuma Tanggung Biaya Perawatan Korban Yang Terkait

Pelayanan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Menurun

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban By Dinno Perdana On Prezi

Rangkuman Rapat Hubungan Lembaga Perlindungan Saksi Dan

100 Hari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Ditengah

Kerangka Paparan Lpsk Perlunya Perlindungan Saksi Dan Korban

Kunjungan Studi Tiru Arsip Dari Lembaga Perlindungan Saksi

Pakistan Belajar Perlindungan Saksi Korban Dari Lpsk

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia

Lpsk Bahas Sop Korban Terorisme Bersama Asean Dan Australia

Perpres N0 35 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di

The Great Pumpkin Smash Kantor Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Lpsk Pdf Free Download

Maluku Jadi Pemohon Perlindungan Saksi Terbanyak Di Kasus

Lpsk Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Lpsk

Rikky Dan Sapta Inisiator Pembentukan Lembaga Perlindungan

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi Korban Di Daerah

Pendaftaran Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan

Pelatihan Training Desain Infografis Untuk Presentasi

Kemandirian Lpsk Di Tengah Sumirnya Perhatian Negara

Lpsk Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Suap Meikarta

Lembaga Perlindungan Saksi Korban Di Daerah

Inovasi Lpsk Masyarakat Bisa Lapor Lewat Hotline 148 Dan

Informasi Lowongan Kerja Terbaru Rekrutmen Cpns Lembaga

Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam

Formasi Dan Jabatan Cpns 2018 Lembaga Perlindungan Saksi Dan

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban


0 Response to "Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel