Apa Itu Bpjs Ketenagakerjaan
Memahami Relasi Bpjs Ketenagakerjaan Dplk Kompasiana Com
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP)
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan anda tentu harus paham dengan empat program perlindungan yang ditawarkan yaitu JKK, JKM, JP, dan JHT. Bagi peserta pekerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ketika akan melakukan proses pendaftaran online akan dihadapkan pada sebuah pilihan untuk memilih program apa saja yang perlu diambil. Oleh karena itu anda wajib paham apa saja manfaat program BPJS Ketenagakerjaan agar tidak salah memilih program.
Jika anda merupakan seorang pekerja mandiri atau pekerja BPU disarankan untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki banyak manfaat. Bagi anda seorang pekerja penerima upah atau seorang karyawan sebuah Perusahaan, pastikan Perusahaan tempat anda bekerja sudah mendaftarkan anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena hal itu adalah kewajiban Perusahaan terhadap karyawannya.
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online Bagi Pekerja Mandiri
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 manfaat program perlindungan yang bisa dipilih seperti JKK, JKM, JP, dan JHT. Namun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja mandiri hanya akan menerima tiga program jaminan yakni JKK, JKM, dan JHT. Untuk lebih jelasnya mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, silahkan simak penjelasannya berikut ini.
1. JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja.
# Manfaat Yang Diterima Peserta :
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis
- Santunan upah selama tidak bekerja (6 bulan pertama 100%, 6 bulan kedua 75%, seterusnya hingga sembuh 50%)
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh Perusahaan pemberi kerja atau peserta
- Bantuan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 12.000.000
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumash sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
# Besaran Iuran :
- Pekerja Penerima Upah (PU) : 0.24% – 1.74% (dari upah yang dilaporkan)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) : 1% (dari upah yang dilaporkan)
Baca Juga : Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mandiri (BPU)
2. JKM
Jaminan Kematian (JKM) adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
# Manfaat Yang Diterima Peserta :
- Santunan sekaligus sebesar Rp 16.200.000
- Santunan berkala selama 24 bulan, dengan rincian 24 x Rp 200.000 = Rp 4.800.000 yang dibayar sekaligus
- Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000
- Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun sebesar Rp 12.000.000
Total manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 36.000.000
# Besaran Iuran :
- Pekerja Penerima Upah (PU) : 0.3% (dari upah yang dilaporkan)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) : Rp 6.800
Baca Juga : Inilah 5 Langkah Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
3. JP
Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meningal dunia.
# Manfaat Yang Diterima Peserta :
Sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meningal dunia.
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meningal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
- Manfaat Pensiun Anak (MPA) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang
- Manfaat Lumpsum Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memnuhi masa iur minimum 15 tahun
# Besaran Iuran :
- Pekerja Penerima Upah : 1% dibayar pekerja dan 2% dibayarkan pemberi kerja (dari upah yang dilaporkan)
Baca Juga : Benarkah Sunat atau Khitan Ditanggung BPJS Kesehatan?
4. JHT
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang berupa tabungan untuk persiapan memasuki hari tua.
# Manfaat Yang Diterima Peserta :
- Manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran yang ditambah hasil pengembangannya
- Setelah 10 tahun masa kepesertaan, dapat diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun, atau maksimal 30% dari total saldo untuk perumahan
Manfaat akan diterima peserta apabila :
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan dan sedang tidak bekerja kembali
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Meninggalkan Negara Republik Indonesia untuk selama-lamanya
# Besaran Iuran :
Pekerja Penerima Upah :
- 2% dibayarkan pekerja (dari upah yang dilaporkan)
- 3.7% dibayarkan pemberi kerja (dari upah yang dilaporkan)
Pekerja Bukan Penerima Upah : 2% (dari upah yang dilaporkan)
Itulah beberapa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang akan dirasakan peserta. Semoga bermanfaat.
Gallery Apa Itu Bpjs Ketenagakerjaan
Apa Itu Bpjs Ketenagakerjaan Program Dan Manfaat Blog Gaji Id
Iuran Bpjs Ketenagakerjaan Mengetahui Besaran Dan Alur
Pengertian Bpjs Ketenagakerjaan Program Dan Manfaatnya
Mana Lebih Murah Bunga Kpr Bpjs Ketenagakerjaan Atau
Program Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Lepas Cermati
Wow Kini Pengajuan Klaim Bpjs Ketenagakerjaan Hanya 6 Menit
Apa Sih Bpjs Ketenagakerjaan Itu Calonpekerjasadarbpjstk
Tata Cara Pendaftaran Sipp Bpjs Ketenagakerjaan Blog Gadjian
Apa Sih Bpjs Ketenagakerjaan Bpjstk Itu
Apa Perbedaan Bpjs Kesehatan Dan Bpjs Ketenagakerjaan
Se Keren Apa Sih Festival Selepas Kerja Bpjs
Apa Itu Jht Panduan Dan Informasi Bpjs Kesehatan Online
Bpjs Ketenagakerjaan Wikipedia Bahasa Indonesia
5 Hal Yang Harus Kamu Tahu Mengenai Bpjs Ketenagakerjaan
Vlog Apa Itu Bpjs Ketenagakerjaan Calonpekerjasadarbpjstk
2019 Bpjs Ketenagakerjaan Targetkan 21 Juta Peserta Baru
New Look Of Bpjs Ketenagakerjaan Uniforms
6 Hal Penting Tentang Bpjs Ketenagakerjaan Tempat Berbagi
Bpjs Ketenagakerjaan Itu Apa Sih Hm Calonpekerjasadarbpjstk
Bpjs Ketenagakerjaan Laporkan 106 Perusahaan Di Kota Batu Ke
Apa Itu Jkn Dan Bpjs Kesehatan
Apa Itu Bpjs Ketenagakerjaan Vlog Ajis
Saldo Sudah 0 Kenapa Uang Jht Bpjs Tk Belum Masuk Ke Dalam
Cara Mengetahui Nomor Kartu Peserta Jamsostek Kpj Dan Bpjs
Sahabat Apa Sih Perbedaan Antara Bpjs Ketenagakerjaan
0 Response to "Apa Itu Bpjs Ketenagakerjaan"
Post a Comment