Cara Pengisian Spt 1770 S



Tunevegalo Blog

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Setiap 1 tahun sekali, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).

Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.

Anda Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KMG Terbaik! 

Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Anda

Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai 

1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun

Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  • 1770 untuk Bukan Pegawai

Nah, kesemua jenis formulir tersebut bisa diunduh (download) pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.

Baca Juga: Lupa lapor SPT Pajak? Begini Solusinya

Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

  Contoh bukti potong 1721 A1 via pajakitumudah.com

1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Baca Juga: SPT Masa Nihil Tidak Wajib Lapor, Bagaimana Bisa?

Sebagai Contoh, ini Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi Pegawai/Karyawan

Ilustrasi karyawan 

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Harus Punya EFIN untuk e-Filing

Nah, setelah Anda melakukan pendaftaran online, maka Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:

1.  Kunjungi Website DJP Online

Isi kolom sesuai petunjuk

2. Pilih e-Filing atau e-Form

Pilih layanan DJP Online sesuai keinginan

  • Berikutnya Anda akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
  • Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icon e-Filing”

3. Mulailah Buat SPT

Mulailah membuat SPT Pajak Anda

  • Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas

4. Jawab Pertanyaan di Formulir

Jawab dengan benar pada isian formulir SPT

  • Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan

Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda

  • Jika gaji Anda di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik

6. Isi Data Formulir SPT

Isi data formulir sesuai petunjuk

  • Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya

7. Isi Lampiran II

Ikuti langkah dengan benar

  • Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta

Isi bagian kolom harta

Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.

Sebab jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.

  • Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
  • Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
  • Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar

Isi dengan benar harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji Anda

  • Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
  • Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
  • Kemudian klik Simpan
  • Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
  • Lalu klik "Langkah Berikutnya"
  • Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit

9. Masuk ke Kolom Induk 

  • Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
  • Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"

10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi

Isi setiap kolom dengan benar

  • Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada), 
  • Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
  • Klik "Langkah Berikutnya"

11. Informasi SPT Nihil

Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil

  • Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"

12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi

Token untuk kode verifikasi dikirim ke email Anda

  • Periksa e-mail Anda yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda
  • Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
  • Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
  • Terakhir klik kolom "Selesai"

Laporkan SPT Pajak Penghasilan Anda dan Jadilah Warga Negara yang Baik

Jika kita bisa berlama-lama meluangkan waktu hanya untuk bermedia sosial setiap harinya, kenapa tidak kita meluangkan waktu beberapa menit saja untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan yang dilakukan hanya setahun sekali. Dengan melaporkan SPT, maka kita menjadi wajib pajak yang patuh dan bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Gallery Cara Pengisian Spt 1770 S

Cara Mudah Mengisi Spt Tahunan Pph Orang Pribadi 1770s Kpp

Eservice Hash Tags Deskgram

Contoh Perhitungan Pajak Dan Pengisian Spt Tahunan Suami Istri

Petunjuk Pengisian Spt 1770 S 6nq8eex7gpnw

Contoh Pengisian Spt Tahunan Pph Badan 1771 Non Final Pt

Formulir Spt 1770 S Klzzdr0myqlg

Spt Tahunan Wp 1770 Ii Formulir Hide Lampiran Ii 1770 Ii

Cara Lapor Pajak Tahunan 1770 S Asn Pegawai Dan Bumn

Download Spt 1770 S Terbaru

Download Spt 1770 Wicasini

Download Spt 1770 Ss Terbaru

Cara Mudah Mengisi Spt Tahunan Pph Orang Pribadi 1770s Kpp

Melapor Spt Tahunan Online E Filling Formulir 1770 Ss

Petunjuk Pengisian Spt 1770 S 6nq8eex7gpnw

Ini Beda Formulir 1770 Ss 1770 S Dan 1770 Untuk Lapor Spt

How To Fill Annual Tax Cara Pengisian Spt Tahunan Steemit

Yzyyupojo

Bilingual 1770 S 2015 Direktorat Jenderal Pajak

Download Formulir Pajak 1770 Ss Excel 2016

Cara Pengisian Spt Formulir 1771 Ppt Powerpoint

Cara Pengisian Spt 1770 Ss Youtube

Cara Cepat Belajar Komputer

Slide Tutorial E Filling Spt 1770 Ss

Djponline Video Tutorial Cara Mengisi Spt Tahunan S Ss Via

Cara Mengisi Spt 1770 S Asn Pegawai Dan Bumn Tengkuputeh

Download Spt 1770 Ss Thoughtlinoa

Aplikasi Excel Bukti Potong 1721 A2 Dan Spt 1770s Ss


0 Response to "Cara Pengisian Spt 1770 S"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel