Balik Nama Sertifikat Tanah
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah
Catat 5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah | Rumah.com
RumahCom – Informasi seputar balik nama sertifikat tanah adalah suatu hal penting yang harus dipahami saat akan membeli properti. Pasalnya, sertifikat kepemilikan atas nama pribadi sangat erat kaitannya dengan hak dan bukti paling kuat.
Oleh karenanya saat akan membeli properti, pastikan status tanah tersebut bukan Hak Guna Bangunan (HGB) apalagi Hak Pakai (HP), melainkan SHM atau Sertifikat Hak Milik.
SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.
Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
Belajar dari banyaknya kasus yang pernah terjadi di sekitar, persoalan balik nama sertifikat tanah memang tidak bisa disepelekan begitu saja.
Untuk itu, dalam artikel panduan berikut ini, setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan saat hendak membalik nama sertifikat tanah. Mulai dari memastikan biaya balik nama sertifikat tanah, syarat balik nama sertifikat tanah, hingga cara balik nama sertifikat tanah.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan situs resmi BPN adalah Rp50.000. Akan tetapi kondisi kerap berbeda di lapangan, atau jika menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat.
Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya.
Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2.925.000. Maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
Contoh lain jika sebidang tanah berada di Kecamatan Pakansari, Cibinong, yang punya NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500 untuk biaya balik nama sertifikat tanah.
Jika masih bingung atau bahkan belum tahu berapa NJOP untuk tanah di wilayah Anda saat ini, silakan lakukan Cek NJOP Online.
Pada proses pembelian rumah, upaya balik nama sertifikat tanah ternyata merupakan hal penting dan sensitif. Masalahnya seringkali terjadi kasus seperti hak kepemilikan atas tanah atau bangunan yang berujung sengketa antara penjual dan pembelinya.
Sehingga, mungkin bagi Anda yang belum pernah mengurus balik nama sertifikat tanah tahapannya terlihat ruwet. Padahal kenyataannya cukup mudah dan caranya bisa ditemukan di Langkah Mengurus Sertifikat Tanah.
Saat akan membeli properti, pastikan status tanah tersebut bukan Hak Guna Bangunan (HGB) apalagi Hak Pakai (HP), melainkan SHM atau Sertifikat Hak Milik.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Mengutip BPN, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansim atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya!
Selambatnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk proses balik nama sertifikat tanah itu selesai. Prosedurnya pun cukup mudah, bisa disimak lewat alur di bawah ini.
Cek Status dan Pastikan Luas Tanah
Sebelum melangkah ke kantor BTN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah.
Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.
Di samping itu, kondisi fisik tanah juga harus jelas. Karena ini merupakan kepastian obyektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan obyektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
Kelebihan lain untuk memperhatikan hal ini adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah mirik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas, dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat adalah sebagai berikut:
* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)
Balik Nama Sertifikat Tanah Untuk Ahli Waris
Secara garis besar, proses balik nama sertifikat tanah antara pemilik yang masih hidup dengan yang sudah tiada sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja ada beberapa kelengkapan dokumen yang mesti dilampirkan, dan tahapannya berlangsung hingga dua kali.
Bawa dokumen pendukung
Untuk bisa menyelesaikan tahap ini, para ahli waris akan diminta mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, dengan membawa;
- Surat Keterangan Waris (SKW)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai, yang isinya mencakup; identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte kelahiran (jika ada ahli waris berusia dibawah 17 tahun)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat nikah/buku nikah
- Surat kematian
- Sertifikat asli
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Khusus untuk Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Fathia AzkiaPenulis adalah Editor di Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: Fathiaazkia@rumah.com atau melalui Twitter: @fathianyaaa
Gallery Balik Nama Sertifikat Tanah
Jasa Pengurusan Pengurusan Sertifikat Tanah Dan Akta Notaris
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lamudi
Cara Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Dan Biayanya
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Simak Detailnya Disini
Ini Prosedur Dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Pdf Permohonan Balik Nama Izin Gangguan Kepada Yth Bupati
Cara Dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Sepulsa
Syarat Dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Kumpulan Tips
Dijual Balik Nama Sertifikat Tanah Rumah Halaman 2 Waa2
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jangkar Global Groups
Mau Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Ini Syarat Dan Besaran
Berapa Sih Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Kumparan Com
Balik Nama Sertifikat Tanah Sehari Langsung Jadi Serius
Ini Nih Syarat Dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses Balik Nama Sertifikat Yang Harus Anda Pahami
Cara Mudah Balik Nama Kepemilikan Lahan San Diego Hills
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Atas Dasar Jual
Balik Nama Sertifikat Tanpa Akta Ppat Asriman Com
Panduan Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Baik Dan Benar
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Dan Syarat Pengurusan Di
Balik Nama Sertifikat Dari Istri Ke Suami Cimahi Jasa Urus
Lima Tahapan Jual Beli Tanah Yang Wajib Anda Ketahui Smart
Balik Nama Sertifikat Tanah Hukumonline Bandung Jasa Urus
0 Response to "Balik Nama Sertifikat Tanah"
Post a Comment