Penjelasan Uu Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah-MaoliOka berbagi catatan. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerahdaerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Silahkan simak juga Permasalahan Sumber Daya dan Kemampuan Daerah Dalam Otonomi daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. Artinya, gubernur menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah ke-ikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut : 1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom. 2. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan. 3. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang - undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Silahkan simak juga Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut : 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. 2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum. 5. Penanganan bidang kesehatan. 6. Penyelenggaraan pendidikan. 7. Penaggulangan masalah sosial. 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. 9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. 10. Pengendalian lingkungan hidup. 11. Pelayanan pertanahan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom adalah meliputi bidangbidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan. Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut: a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. c) Mengembangkan kehidupan demokrasi. d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan. e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. f ) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. g) Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. h) Mengembangkan sistem jaminan sosial. i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. k) Melestarikan lingkungan hidup. l) Mengelola administrasi kependudukan. m) Melestarikan nilai sosial budaya. n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut : a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional. b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata. c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien. Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap -sikap sebagai berikut : 1) Kapabilitas (kemampuan aparatur), 2) Integritas (mentalitas), 3) Akseptabilitas (penerimaan), dan 4) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab). Demikian tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah, semoga bermanfaat.
Gallery Undang Undang Pemerintah Daerah
Pengawasan Dalam Undang Undang Pemerintah Daerah Mulai Jaman
Uu No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Dalam Uu No 23
Undang Undang Setelah Kemerdekaan Mengenai Pemerintahan Daerah
Sumarsono Wacanakan Revisi Undang Undang Pemerintah Daerah
Situs Resmi Bpkp 2020
Ujian Relasi Gubernur Bupati Wali Kota Menyongsong
Undang Undang Otonomi Daerah
Kewenangan Pusat Dan Daerah Dalam Pembangunan Daerah Di Era
Bimtek Kearsipan 2019 Jadwal Bimtek Kearsipan 2019 Mitra
Uu Pemerintahan Daerah Dianggap Masih Sentralistik
Uu 32 2004 Pemerintahan Daerah
Apa Saja Isi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagaimana Dimaksudkan
Halaman Uu 4 2011 Djvu 3 Wikisource Bahasa Indonesia
Tugas Dan Kewenangan Pemerintahan Daerah Negara Hukum
Peraturan Pemerintah Pengganti Uu Ri No 2 Tahun 2017
Direktorat Jendral Gtk
Uu No 1 Tahun 1957 Tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
Undang Undang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya
Situs Resmi Bpkp 2020
Original Buku Undang Undang Pemerintah Daerah Uu Pemda
Download Uu Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014
Bunyi Uu No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum
0 Response to "Undang Undang Pemerintah Daerah"
Post a Comment