Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu,untuk itu Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan janji akan diberi kemerdekaan. Janji itu direalisasikan dengan membentuk BPUPKI dengan anggota 60 0rang yang mencerminkan perwakilan dari berbagai daerah dan suku di Indonesia .BPUPKI diketuai oleh Dr Rajiman Widiodiningrat, wakilnya RP Suroso dan Ichibangase ( orang Jepang ). Kemudian BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama, yaitu dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut ada 3 tokoh yang menegemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yaitu Muh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a. Sidang tanggal 29 Mei 1945
Mr Mohhamad Yamin menyampaikan gagasan dasar negara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan 4. Peri Kerakyatan
2. Peri Kemanusiaan 5. Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato M. Yamin menyampaikan rumusan dasar negara secara tertulis sebagai berikut :
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kebangsaan PersatuanIndonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Sidang tanggal 31 Mei 1945
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
3. keseimbangan lahir dan batin;
c. Sidang tanggal 1 Juni 1945
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
2. internasionalisme atau perikemanusiaan;
3. mufakat atau demokrasi;
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Berikut ini rumusan dasar negara yang terdapat di piagam jakarta: - Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Akan tetapi, setelah penetapan rumusan dasar negara yang tercantum di piagam jakarta, pemeluk agama lain/non-islam dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan kalimat pada sila pertama, yaitu ” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” Mereka juga mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Sebelum sidang PPKI pertama dibuka, Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan membahas masalah tersebut. Akhirnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kalimat tersebut dihilangkan dan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan akhir dasar negara yang kemudian ditetapkan dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan /perwakilam
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
0 Response to "Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Post a Comment