Hukum Jual Beli Dalam Islam



Doc Jual Beli Dalam Islam Atifa Zulfa Academia Edu

Pengertian Dan Dasar Hukum Jual Beli Dalam Islam

Kita tidak bisa lepas dari yang namanya jual beli. Kita mau makan harus beli dulu nasi. Belum lagi sayur, lauk dan bumbu-bumbunya. Namun, kita juga harus tahu bahwa jual beli itu ada tatanannya dalam Islam. Jangankan jual beli, masuk kamar mandi juga ada tatanannya. Yang menjadi permasalahan adalah banyaknya transaksi dalam jual beli yang tidak sesuai dengan Syariat. Untuk itu kami tergerak untuk membahas tentang permasalahan dan hukum jual beli ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amien.

B. Pengertian dan dasar hukum jual beli dalam islam.

Pengertian:

Bai’ (jual beli) menurut lughat (bahasa) adalah memperbandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan jalan saling tukar menukar. Sedangkan menurut Syara’ adalah: Membandingkan harta dengan harta yang lain (dengan jalan tukar menukar).

Sebagian Ulama menafsiri bahwa bai’ (jual beli) adalah: “Akad tukar menukar yang murni yang bertujuan untuk memiliki suatu barang atau manfaat, yang mana kepemilikan tersebut berlaku selamanya”.

kalimat “tukar menukar” pada pengertian jual beli di atas mengecualikan dari yang namanya hibbah atau biasa disebut memberi, karena dalam hibbah tidak ada tukar menukar melainkan memberi dan menerima. Jadi, hibbah tidak bisa dikatakan bai’. Sedangkan kalimat “Berlaku untuk selamanya” pada pengertian jual beli di atas bertujuan untuk mengecualikan ijaroh (akad sewa), karena walaupun dalam ijaroh terdapat tukar menukar barang dengan manfaat, namun hanya sementara saja, sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang yang bersangkutan. Jadi, ijaroh tidak bisa dikatakan bai’ karena tidak masuk pengertian dari bai’ atau jual beli itu sendiri.

C. Dasar hukum jual beli dalam Islam.

Hukum jual beli dalam Islam diperbolehkan berdasar dari ayat dalam Al-Quran yang berbunyi: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli. Dalam hadits juga disebutkan: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya: “Mana pekerjaan yang lebih baik?”. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Amal laki-laki dengan tangannya dan setiap jaul beli yang mabrur (tidak ada penipuan dan tidak ada khianat).

D. Rukun jual beli.

Rukun dari jual beli ada tiga, yaitu:

  1. Aaqid (penjual dan pembeli)
  2. Ma’quud ‘Alaih (harga dan dan barang yang dihargai)
  3. Shighat (ijab dan qobul).

Jadi, secara Hakikat, rukun jual beli ada enam, karena dari ke tiga rukun yang disebutkan di atas, setiap-setiap rukun terbagi menjadi dua. Rukun yang pertama, yaitu Aaqid yang di dalamnya terdapat penjual dan pembeli.  Rukun yang kedua adalah Ma’quud ‘Alaih yang terdiri dari harga dan perkara yang dihargai. Rukun yang terakhir adalah Shighat yang berupa harus adanya perkataan yang menjurus kejual beli dari penjual dan pembeli.

Didalam bai’ terdapat yang namanya ijab. Ijab adalah sesuatu perkara yang menunjukkan atas adanya memilikkan (sesuatu) yang jelas, seperti contoh ucapan: “Aku menjual ini (barang yang dijual) kepadamu dengan harga segini”. Ijab tetap sah walaupun dilakukan dengan bercanda.

Qobul: perkara yang menunjukkan adanya menerima memiliki (sesuatu yang dijual), seperti ucapan “aku menerimanya/membeli ini dengan harga segini”. Qobul juga sah walaupun dilakukan dengan bercanda, sama seperti ijab.

E. Syarat jual beli.

Maksud dari syarat jual beli adalah Syarat dari rukun jual beli itu sendiri. Berikut ini adalah syarat-syarat dari jual beli:

  1. Ijab dan qobul: Dalam ijab qobul disyaratkan tidak boleh dipisah dengan diam yang panjang diantara ijab dan qobul. Yang dimaksud diam yang panjang adalah sesuatu yang memperlihatkan adanya kesetidaktujuan qobul dari pembeli. Dalam melakukan ijab dan qobul juga tidak boleh di selingi ucapan lain yang tidak berhubungan dengan transaksi jual beli itu sendiri. Disyaratkan juga dalam jual beli, antara ijab dan qobul terdapat kesamaan dalam segi maknanya bukan dalam segi lafalnya. Contohnya: Penjual berkata “Aku menjual ini dengan harga seribu dan dibayar kontan”. Lalu pembeli berkata “Aku menerimanya/membelinya dengan harga seribu dibayar kontan”. Ini yang dimaksud dengan kesepakatan secara makna bukan lafal. Adapun apabila terjadi ketidaksamaan pada lafal, maka jual belinya tetap sah, seperti penjual berkata “Aku memberikan ini dengan harga seribu”. Kemudian pembeli berkata: “Aku membeli ini dengan harga seribu”. Di sini terjadi ketidaksamaan dalam hal lafal, yaitu penjual mengatakan “memberikan” dan pembeli mengatakan “membeli”. Jadi, penjual melakukan ijab secara kinayah, sedangkan pembeli melakukan qobul secara sharih atau jelas. Dalam ijab qobul juga tidak diperbolehkan untuk di ta’liq atau digantungkan, seperti contoh: “apabila bapakku meninggal, maka aku sungguh akan menjual ini padamu”. Dalam contoh, penjual menggantungkan menjual barangnya dengan catatan apabila bapaknya meninggal. Juga tidak diperbolehkan memberi waktu dalam jual beli, seperti penjual yang menjual barang dagangannya tapi nanti setelah satu bulan. Contoh: “Aku menjual ini kepadamu dengan harga segini dan (menjualnya) besok satu bulan lagi.”
  2. Penjual dan pembeli: Penjual dan pembeli disyaratkan harus taklif (terbebani untuk melakukan hukum Islam). Oleh karena itu, akad/transaksi jual beli tidak sah apabila dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh, orang gila dan orang yang dipaksa tanpa hak, dikarenakan tidak adanya ridha dari orang yang dipaksa tersebut. Bagi pembeli disyaratkan harus Islam apabila akan membeli budak Islam yang mana budak tersebut tidak bisa langsung merdeka (bebas dari sifat kebudakan) ketika dibeli oleh pembeli tersebut, dikarenakan rendahnya budak muslim ketika kafir memilikinya. Budak yang langsung merdeka tanpa dimerdekakan adalah ketika sang pembeli itu adalah anak dari budak tersebut, yang mana jual beli budak Islam yang mana sang pembeli adalah anak dari budak sah walaupun sang pembeli adalah orang kafir, karena sang budak langsung merdeka seketika ketika jual beli telah selesai. Sedangkan ketika jual beli Mushaf, pembeli juga harus Islam. Yang dimaksudkan dengan Mushaf dalam masalah ini adalah “sesuatu yang didalamnya bertuliskan Al-Qur’an walaupun hanya satu ayat atau bahkan satu huruf (ketika menulis satu huruf tersebut diniati menulis Al-Qur’an) dan walaupun menulisnya bertujuan bukan untuk dibaca.
  3. Ma’quud ‘Alaih (Barang yang di jual dan uang atau barang yang dijadikan alat tukar untuk di buat transaksi: Disyaratkan ma’qud ‘Alaih adalah milik orang yang bertransaksi. Namun, bagi orang lain boleh melakukan transaksi jual beli atas izin pemilik dari Ma’quud ‘Alaih. Disyaratkan juga Ma’quud ‘Alaih harus dilihat oleh pihak yang bertransaksi jika Ma’quud ‘Alaih itu berupa zat bukan disifati. Adapun ketika disifati, seperti penjual mengatakan: “Aku menjual baju kepadamu  seperti baju ini dan jenisnya seperti ini, sifatnya juga seperti ini”, Jual beli seperti ini sah walaupun Ma’quud ‘Alaih tidak dilihatkan. Ma’quud ‘Alaih juga harus suci alias tidak najis, sehingga tidak sah menjual perkara yang najis seperti menjual kulit bangkai atau perkara najis yang lainnya. Hal ini dikarenakan baginda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari harganya anjing dan beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan jual beli khamr (perkara yang memabukkan) dan bangkai dan babi”. [HR. Asy-Syaikhoona (Bukhari dan Muslim)]. Ma’na dari hadits tersebut adalah najis zatnya khamr, bangkai dan babi. Kemudian, oleh Ulama hal itu disamakan dengan semua zat (benda) yang najis. Jadi, yang dilarang bukan hanya jual beli khamr, bangkai dan babi saja, melainkan semua benda yang najis seperti khamr, bangkai dan babi.

Wallahu A’lam

F. Penutup

Demikianlah sedikit penjelasan tentang pengertian dan dasar hukum jual beli dalam islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet dan komentar anda dibawah ini agar bermanfaat dan menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Tagged beli, contoh, dalam, dan, dasar, hukum, Islam, jual, Menurut, pengertian. Bookmark the permalink.

Gallery Hukum Jual Beli Dalam Islam

Hukum Jual Beli Dalam Islam

Hukum Jual Beli Dalam Islam Sahkah Jual Beli Tanpa Ada Niat Ustadz Ammi Nur Baits

Hukum Jual Beli Dalam Islam Sesuai Al Qur An Dan Hadits

Contoh Contoh Transaksi Ekonomi Dalam Dunia Islam Pptx

Bab Iii Jual Beli Menurut Fiqih Muamalah

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Ikan Dalam

Hukum Jual Beli Di Dalam Masjid Ebook Anak

Hukum Jual Beli Lessons Tes Teach

Hukum Jual Beli Dalam Syariat Islam Adalah Brainly Co Id

Jual Beli Parfum Beralkohol Menurut Perspektif Hukum Islam

Bagaimana Hukum Adanya Syarat Dalam Transaksi Jual Beli

Budaya Hukum Masyarakat Aceh Dalam Perjanjian Jual Beli Al

Pdf Judul Penelitian Hukum Jual Beli Khiyar Dalam Islam

Hukum Jual Beli Dalam Islam Yang Wajib Kamu Ketahui Fimadani

Doc Jual Beli Dalam Islam Pengertian Hukum Echo Dian

Hukum Jual Beli Dalam Islam

Hukum Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Dalam Islam

Akuntansi Syariah Hukum Jual Beli Barang Marche Noir

Jual Beli Barang Yang Digadaikan Menurut Hukum Islam

Hukum Jual Beli Dalam Islam Gomuslim

Makalah Hukum Jual Beli Dalam Islam

Hukum Jual Beli

Jual Beli Emas Online Dalam Islam Hukumnya Halal Atau Haram

Jual Beli Dalam Islam

Hukum Jual Beli Di Marketplace Online Dalam Islam Tokopedia


0 Response to "Hukum Jual Beli Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel