Uu No 5 Tahun 1960



4 Z Rev Tyr Xv Eycvrev D Zdr

Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria. Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah hukum agraria, bagaimana lahirnya hukum agraria di Indonesia sampai terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Bahkan wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria, yang selanjutnya dalam makalah ini disebut UUPA, terus dilakukan guna menyesuaikan peraturan-peraturan di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap tidak mengakomodir perkembangan masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum – khususnya hukum agararia – terus berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana rangkaian sejarah (hukum) hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di bidang agraria. Dengan demikian setidaknya dari kajian itu dapat diperoleh bahan untuk dijadikan pegangan dalam melakukan pembaharuan (hukum) terhadap hukum agraria.

Substansi yang akan dibahas di dalam makalah singkat ini terfokus kepada sejarah hukum agraria sebagai salah satu bagian yang integral dari sistem hukum Indonesia yang memanikan peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat guna mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara. Dalam kajian terhadap hukum agraria ini penulis melakukan kajian dari pendekatan sejarah. Hal ini penulis anggap penting karena perkembangan hukum agararia kedepan tidak akan terlepas dari proses dan pergelutan yang melatarbelakangi lahirnya hukum agraria ini. Lebih lanjut kenapa pendekatan sejarah hukum ini diperlukan adalah disebabkan beberapa alasan sebagai berikut :

1.    Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Hal ini berlaku bagi sumber-sumber hukum formil, yakni bentuk-bentuk penampakan diri norma-norma hukum, maupun isi norma-norma hukum itu sendiri (sumber-sumber hukum materil).

2.    Norma-norma hukum dewasa ini seringkali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum. Henri De Page penulis sebuah karya penting perihalTraite Elementaire de Droit Civil yang diterbitkan pada tahun-tahun 1930-1950, mengemukakan bahwa semakin ia memperdalam studi hukum perdata, semakin ia berkeyakinan bahwa sejarah hukum, lebih dahulu daripada logika dan ajaran hukum sendiri mampu menjelaskan mengapa dan bagaimana lembaga-lembaga hukum kita mucul ke permukaan seperti keberadaannya sekarang ini.

3.    Sedikit banyak mempunyai pengertian mengenai sejarah hukum, pada hakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi para yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata umum.

4.    Hal ikhwal yang teramat penting di sini adalah perlindungan hak asasi manusia terhadap perbuatan semena-mena, bahwa hukum diletakkan dalam perkembangan sejarahnya serta diakui sepenuhnya sebagai suatu gejala historis.

Dari berbagai alasan kenapa pentingnya suatu kajian sejarah hukum, maka penulis menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap sejarah hukum agraria Indonesia. Dengan demikian setidaknya dapat dilihat gambaran tentang hukum agrraria Indonesia sebagai suatu gejala yang tidak terlepas dari proses masa lalu.

Dari uraian di atas, panulis menuangkan kajian tentang sejarah hukum ini dalam makalah sederhana dengan judul “Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): Sejarah danPerkembangannya”

B. Identifikasi Masalah.

Dari uraian latar belakang masalah di atas, maka masalah yang dikaji dalam

makalah ini adalah :

1.   Bagaimana proses sejarah terbentuknya UUPA 1960 ?

2.   Bagaimana perkembangan UUPA 1960 sampai dengan sekarang ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian.

1. Tujuan Penelitian.

Dari kajian yang akan dilakukan dalam makalah ini, penulis bertujuan untuk :

a.   Mengetahui proses sejarah dalam lintasan waktu dan kala dalam bidang sejarah hukum Indonesia.

b.   Mengetahui dan memahami perkembangan yang dialami UUPA 1960 di Indonesia sampai saat sekarang ini.

2. Kegunaan Penelitian.

a. Secara Teoritis; makalah ini diaharapkan berguna untuk memperkaya litretaur kasanah kajian hukum agraria Indonesia guna kemajuan ilmu pengetahuan hukum khususnya di bidang hukum agararia Indonesia;

D. Kerangka Teoritis.

Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Ubi cocietas, ibi ius. Di manapun di dunia ini selama disitu ada masyarakat, maka di situ ada aturan hukum. Sejalan dengan hal itu, hukum itu tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya. Hukum itu tumbuh dan berkembang dari refleksi kebutuhan-kebutuhan yang terungkap dalam

jalinan-jalinan hidup masyarakat di mana hukum itu hidup. Apapun corak hukum itudipengaruhi oleh jalinan kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu yang merupakan kebudayaan dari masyarakat bersangkutan.

Friedrich Karl von Savigny mengatakan bahwa masyarakat manusia di dunia ini terbagi ke dalam banyak masyrakat bangsa. Tiap masyarakat bangsa itu mempunyaiVolks geis t (jiwa bangsa)-nya sendiri yang berbeda menurut tempat dan zaman.Volks geis t itu dinyatakan dalam bahasa, adat istiadat, dan organisasi sosial rakyat yang tentunya berbeda-beda menurut tempat dan zaman pula. Yang dimaksudkan dengan Volksgeist adalah filasafat hidup suatu bangsa atau pola kebudayaan atau kepribadian yang tumbuh akibat pengalaman dan tradisi di masa lampau

Selanjutnya Savigny melihat hukum itu sebagai hasil perkembangan historis masyarakat tempat hukum itu berlaku. Isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat istiadat rakyat di sepanjang sejarah; isi hukum ditentukan oleh sejarah masyarakat manusia tempat hukum itu berlaku.

W. Friedman menyimpulkan esensi dari theori Savigny sebagai berikut :

“Pada permulaan sejarah, hukum sudah mempunyai ciri yang tetap, khas untuk rakyat seperti bahasanya, adat istiadatnya, dan konstitusinya. Gejala ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupkan kemampuan-kemapuan dan kecenderungan-kecenderungan dari masyarakat tertentu, disatukan secara tak terpisah dalam tabiat dan menurut pandangan kita mempunyai atribut-atribut yang jelas. Yang mengikat semua itu dalam suatu keseluruhan adalah kesamaan pendirian dari rakyat. Kesadaran batiniah yang sama perlu untuk membuang semua pikiran tentang asal mula yang kebetulan dan tidak pasti, hukum berkembang dengan berkembangnya rakyat dan menjadi kuat dengan kuatnya rakyat dan akhirnya lenyap kalau rakyat kehilangan kebangsaannnya, maka inti teori ini adalah bahwa semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara, seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa, tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk, yakni bahwa hukum itu mula-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum, kemudian oleh yurisprudensi, jadi di mana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam-diam, tidak oleh kehendak sewenang- wenang dari pembuat undang-undang”.

Dengan demikian, bahwa suatu tatanan hukum yang hidup dan ditaati keberadaannya di masyarakat merupakan hasil hasil dari ekstraksi adat sitiadat, cita, rasa, karsa masyarakat yang dikristalkan dalam bentuk seperangkat aturan yang memiliki wibawa sehingga hal itu diikuti dalam rangka mencapai tujuan hidup bermasyarakat yang tertib, teratur, dan adil.

Faham tersebut di atas dikenal dalam ranah imu pengetahuan hukum dengan faham/mazhab sejarah (historis). Faham inilah yang melandasi pijakan berfikir dalam makalah ini, di mana bahwa hukum agraria yang berlaku dalam sistem hukum nasional adalah merupakan hasil dari ekstraksivolkgeis bangsa Indonesia. Hal mana ditegaskan dalam UUPA itu sendiri, bahwa UUPA tersebut berdasarkan hukum adat. Seperti yang disebutkan oleh Pasal 5 UUPA, bahwa :

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam perundangan lainya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Gallery Uu No 5 Tahun 1960

Kpa Konsorium Pembaruan Agraria

Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok

Dengan Adanya Uu No 5 Tahun 1960

Memahami Hak Atas Tanah 3 Konsep Bentuk Dan Proses

Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan

Pro Dan Kontra Pelaksanaan Program Land Reform Dan Peristiwa

Halaman Undang Undang No 5 Tahun 1960 Pdf 15 Wikisource

Pdf Introduction Of Agrarian Law In Indonesia Legal System

Abstrak Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah Berdasarkan Sertifikat

Undang Undang Agraria No 5 Tahun 1960 Berbagai Tahun

Agraria Istilah Agraria Berasal Dari Kata Ppt Download

Doc Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar

File Undang Undang No 5 Tahun 1960 Pdf Wikimedia Commons

Uu 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Avro Keyboard 2019 Bengali Keyboard Free Download For

Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Dasar Agraria

Himasae On Twitter Selamat Hari Tani Selamat Pagi Teman

Doc Uu No 2 Tahun 2012 Ipindo Konsultan Hki Terdaftar

Uu No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok

Uu 5 Tahun 1960 Uupa

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Pdf

Pemberian Hak Atas Tanah Ppt Download

Uu No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria Muhammad

Halaman Undang Undang No 5 Tahun 1960 Pdf 5 Wikisource

Reforma Agraria Indonesia Di Era Joko Widodomuhammad Jusuf


0 Response to "Uu No 5 Tahun 1960"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel