Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. Pengertian Hukum
Hukum sebenarnya adalah bagian dari norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum tersebut disebut sebagai hukum.
- Pengertian Hukum dari beberapa pendapat para pakar tentang pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa :
- Hukum memiliki unsur perintah dan larangan
- Hukum merupakan kaidah atau norma yang harus ditaati yang bersifat memaksa.
- Asas dan tujuan hukum Asas hukum terdiri atas dua, yaitu a. Asas hukum umum, yaitu asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. b. Asas hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
Dalam literatur hukum dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum yaitu teori etis dan utilites. Teori etis mendasarkan pada etika sedang menurut teori utilitis hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
B. Penggolongan Hukum
- Hukum berdasarkan sumbernya, misalkan undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi.
- Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Dibedakan menjadi hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional
- Hukum berdasarkan waktu berlakunya. Terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum dicitakan (ius constituendum).
- Hukum berdasarkan isinya. Dibagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik.
- Hukum berdasarkan cara mempertahankannya. Terbagi atas hukum material dan hukum formil. Hukum material memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Sedangkan hukum formil yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan .
- Hukum berdasarkan bentuk dan wujud. Terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan sanksi atau sifat. Terbagai atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.
C. Sistem Hukum di Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “ Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
D. Lembaga-Lembaga Peradilan
- Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
- Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
- Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
- Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.
Tingkat Lembaga Peradilan :
- Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer.
- Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer.
- Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung
Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atau keputusan pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan :
- Permohonan Kasasi
- Sengketa tentang kewenangan mengadili
- Permohonan peninjuan kembali putusan pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang pasti.
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam:
- Kesadaran hukum yang positif adalah hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan.
- Kesadaran hukum yang negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya karena menyadari haknya untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum putusan hakim dan haknya untuk dibela oleh advokat maka si pelaku berani melakukan korupsi.
G. Perbuatan Hukum
Gallery Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Indonesia Diktum
Kelas X Kd Ii Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
Sistem Hukum Dan Peradilan Islam Di Malaysia Jurnal
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Materi Ppkn Kelas10
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Ppt Download
Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak Di Tingkat Pengadilan
Sistem Hukum Dan Peradilan Indonesia Perpustakaan Umum
Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
Berbagi Ilmu Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Kelas X
4 Alat Kelengkapan Peradilan Di Indonesia Dan Tugasnya
Ulasan Lengkap Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law
Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia Ppkn Kelas Xi Sma
Uu 48 Tahun 2009 Pdf Google Drive
Sistem Hukum Di Indonesia Tesis Hukum
Ppt Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional Powerpoint
Sistem Hukum Indonesia Pengertian Sejarah Ciri Unsur
Content Makalah Hakikat Hukum Internasional Search Results
Exorcist Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
Materi Pembelajaran Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Oleh Giantwp Youtube
0 Response to "Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia"
Post a Comment