Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran



Perbedaan Kejahatan Dengan Pelanggaran Gunungtinggi

Membedakan Pelanggaran dan Kejahatan di dalam KUHP Indonesia

NAMA : FAUZAN ASPRIANATA

NPM : 3013210165

KELAS :

MATA KULIAH : HUKUM PIDANA

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah yang berjudul “KUHP membedakan pelanggaran dan kejahatan” dengan lancar. Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian KUHP yang membedakan pelanggaran dan kejahatan atau yang lebih khususnya membahas pengertian kejahatan dan pelanggaran di dalam KUHP, karakteristik serta perspektif pemberantasan korupsi di Indonesia, Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.

Jakarta, 18 Maret 2014

Penyusun

( FAUZAN ASPRIANATA )

A. Pengertian Hukum Pidana

Menurut Prof. Moeljatno, SH hukum pidan adalah keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersbeut.

  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Prof. Pompe hukum pidan ialah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Prof. Smons berpendapat hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh dan yang diancam dengan nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya auran untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut. Selanjutnya Prof. Van Hamel hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan denagan hukum dan mengenakan suat nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

R. Abdoel Jamali, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim. Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dapat digolongkan menurut sasarannya sebagai berikut :

  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 104-129.

  2. Kejahatan terhadap martabat, kedudukan presiden dan wakil presiden, diatur dalam Pasal 130-139.

  3. Kejahatan terhadap negara yang bersahabat dan kejahatan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara tersebut, diatur dalam Pasal 139-145.

  4. Kejahatan terhadap ketertiban umum, diatur dalam Pasal 153 bis-181.

  5. Kejahatan tentang perkelahian satu lawan satu, diatur dalam Pasal 182-186.

  6. Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang, diatur dalam Pasal 187-206.

  7. Kejahatan terhadap kekuasaan umum, diatur dalam Pasal 207-241.

  8. Kejahatan tentang sumpah palsu atau keterangan palsu, diatur dalam Pasal 242-243.

  9. Kejahatan pemalsuan mata uang dan mata uang kertas negara serta uang kertas bank, diatur dalam Pasal 244-252.

  10. Kejahatan tentang pemalsuan materai dan merek, diatur dalam Pasal 253-262.

  11. Kejahatan tentang pemalsuan surat-surat , diatur dalam Pasal 263-276.

  12. Kejahatan terhadap kedudukan warga, diatur dalam Pasal 277-280.

  13. Kejahatan terhadap kesopanan, diatur dalam Pasal 281-303.

  14. Kejahatan tentang meninggalkan seseorang yang memerlukan pertolongan, diatur dalam Pasal 304-309.

  15. Kejahatan tentang penghinaan, diatur dalam Pasal 310-321.

  16. Kejahatan tentang membuka rahasia, diatur dalam Pasal 322-323.

  17. Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, diatur dalam Pasal 324-337.

  18. Kejahatan terhadap jiwa orang, diatur dalam Pasal 338-350.

  19. Kejahatan tentang penganiayaan, diatur dalam Pasal 351-358.

  20. Kejahatan tentang kesalahan yang mengakibatkan luka atau matinya seseorang, diatur dalam Pasal 359-361.

  21. Kejahatan tentang pencurian, diatur dalam Pasal 362-367.

  22. Kejahatan tentang pemerasan, diatur dalam Pasal 368-371.

  23. Kejahatan tentang penggelapan, diatur dalam Pasal 372-377.

  24. Kejahatan penipuan, diatur dalam Pasal 378-395.

  25. Kejahatan tentang merugikan penagih utang atau orang yang berhak, diatur dalam Pasal 396-405.

  26. Kejahatan tentang pengerusakan barang atau penghancuran barang, diatur dalam Pasal 406-412.

  27. Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, diatur dalam Pasal 413-437.

  28. Kejahatan dalam pelayaran, diatur dalam Pasal 438-479.

  29. Kejahatan tentang pertolongan jahat, diatur dalam Pasal 480-485.

  30. Kejahatan yang dilakukan berulang-ulang, diatur dalam Pasal 486-488.

Semua jenis kejahatan diatur dalam Buku II KUHP. Namun demikian, masih ada jenis kejahatan yang diatur di luar KUHP, dikenal dengan ”tindak pidana khusus” misalnya tindak pidana korupsi, subversi, narkotika, tindak pidana ekonomi.

Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam buku III KUHP. Macam-macam pelanggaran  adalah :

  1. Pelanggaran terhadap keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum yang diatur dalam Pasal 498-502.

  2. Pelanggaran terhadap ketertiban umum, diatur dalam Pasal 503-520.

  3. Pelanggaran terhadap kekuasaan umum , diatur dalam Pasal 521-528.

  4. Pelanggaran terhadap kedudukan warga, diatur dalam Pasal 529-530.

  5. Pelanggaran terhadap orang yang perlu ditolong, diatur dalam Pasal 531.

  6. Pelanggaran terhadap kesopanan, diatur dalam Pasal 532-547.

  7. Pelanggaran terhadap polisi daerah, diatur dalam Pasal 548-547.

  8. Pelanggaran dalam jabatan, diatur dalam Pasal 552-559.

  9. Pelanggaran dalam pelayaran, diatur dalam Pasal 560-569.

Secara teoritis memang sulit sekali untuk membedakan antara kejahatan dengan pelanggaran, Istilah kejahatan berasal dari kata “jahat”, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat(Pipin Syarifudin,2000:93). Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP di bagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) dimana Buku II KUHP (Pasal 104 KUHP - Pasal 488 KUHP) mengatur mengenai kejahatan dan Buku III KUHP (Pasal 489 KUHP – Pasal 569 KUHP) mengatur tentang pelanggaran.

Terdapat dua cara pandang dalam membedakan antara kejahatan dan pelanggaran (Moeljatno,2002:72), yakni pandangan pertama yang melihat adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran dari perbedaan kualitatif. Dalam pandangan perbedaan kualitatif antara kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa kejahatan adalah “rechtsdeliten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentantangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “wetsdeliktern”, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian (Moeljatno,2002:71).Pandangan kedua yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya ada perbedaan kuantitatif (soal berat atau entengnya ancaman pidana) antara kejahatan dan pelanggaran.

Bisa dikatakan bahwa perbedaan antara pelanggaran dengan kejahatan adalah:

-Pelanggaranorang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).

-Kejahatanmeskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).

Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu (Moeljatno,2002:74) :

1.      Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja.

2.   Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kelapaan) yang diperlukan di situ, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus dan culpa.

3.    Percobaan untuk melakukan pelanggaran tak dapat dipidana (Pasal 54 KUHP). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP).

4. Tenggang daluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek daripada kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.

5.  Dalam hal pembarengan (concurcus) pada pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan. kumulasi pidana yang enyeng lebih mudah daripada pidana berat.

PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Kami banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Gallery Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran

Pertemuan 20 Hukumpidana

Apa Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran Diskusi Hukum

Media Tweets By Intan Septiani Intanseptiani13 Twitter

Apa Itu Dan Bedanya Dosa Maksiat Kejahatan

Orang Yang Dilindungi Secara Internasional

E Journal Bidang Kajian Pidana Edisi Pertama By Mardani

Salah Kemenag Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki

Hukum Pidana

Citi Kota Para Pemimpin

Perbedaan Kejahatan Dengan Pelanggaran Feel In Bali

Jenis Delik 1 Kejahatan Pelanggaran Misdrijf

Doc Gerakan Melawan Kekerasan Dan Pelecehan Septi

Perbedaan Restitusi Kompensasi Dan Ganti Rugi Bagi

Inisiasi Diskusi 8a Tuton Mahasiswa Ut

5 Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata Contoh

Tahukah Anda Perbedaan Antara Delik Kejahatan Dan

Pdf Klasifikasi Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang

Ilmuhukum Hashtag On Twitter

Pdf Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan

Perlu Pemahaman Aneka Bentuk Kejahatan Dan Pelanggaran Perbankan

Resume Modul 8 Hukum Pidana Wang Linggau

Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata Maduracorner Com

Legal Pluralism Archetypes Download Table

Perbedaan Kejahatan Dengan Pelanggaran


0 Response to "Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel