Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara



Mengenal Tugas Dan Wewenang Mpr Di Masa Kini Page All

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan yang berada di dalam suatu negara dan dibuat dengan tujuan untuk membantu membangun negara. Untuk membangun negara, lembaga negara tersebut mempunyai beberapa tugas, diantaranya :

  • Menjadi badan yang menghubungkan negara dan rakyatnya.
  • Membantu pemerintah dalam memberantas berbagai tindak pidana seperti Korupsi, Kolusi dan Nepostisme.
  • Membantu pemerintah dan negara dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan harmonis.
  • Membantu negara dalam menjalankan roda pemerintahan dalam berbagai aspek.

Dalam kepemerintahan suatu negara ada banyak tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Untuk itu, dalam suatu lembaga negara terdiri dari beberapa lembaga lagi yang masing – masing mempunyai tugas ataupun wewenangnya sendiri. Berikut penjelasannya :

Presiden

Presiden yaitu lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).  Kedudukan presiden meliputi dua macam, yaitu :

  1. Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, presiden memiliki wewenang dan kekuasaan, diantaranya :

  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
  • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  1. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki wewenang dan kekuasaan, diantaranya :

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Wakil Presiden

Wakil presiden mempunyai tugas untuk mendampingi presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan dan kewajibannya. Wewenang wakil presiden yaitu untuk membuat sususan agenda dalam kabinet kepemerintahannya yang nantinya agenda kerja tersebut merupakan tanggung jawab presiden untuk melaksanakannya. Berikut tugas wakil presiden, diantaranya :

  • Mendampingi presiden apabila presiden menjalankan tugas kenegaraan di negara lain.
  • Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

Wewenang wakil presiden, diantaranya :

  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tugas, wewenang, dan hak MPR adalah sebagai berikut :

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  • Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
  • Anggota MPR mempunyai hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.

Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Dahulu MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, namun sekarang MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

Baca Juga : Penjabaran Trias Politika Dalam Sistem Pemerintahan RI

Selain itu, MPR tidak mempunyai lagi kewenangan untuk menetapkan GBHN. MPR tidak mengeluarkan Ketetapan MPR lagi, kecuali yang berkaitan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres jika terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang sudah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai tahun 2002. Sekarang ini Ketetapan MPR tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. tugas dan wewenang DPR, diantaranya :

  • Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkenaan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

Dalam melaksanakan fungsinya, anggota DPR mempunyai hak interpelasi, yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, DPR mempunyai hak angket, yaitu hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan menyatakan pendapat diluar institusi. Anggota DPR mempunyai hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan tersebut tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika panggilan paksa tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini karena sebelumnya lembaga tersebut tidak ada. Lembaga ini tercantum setelah UUD 1945 mengalami amandemen, yaitu dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D. DPD mempunyai fungsi sebagai pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Anggota Dewan Perwakilan Daerah ada dalam setiap provinsi dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD mempunyai tugas dan wewenang yaitu sebagai berikut :

  • Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkenaan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR mengenai RUU yang berkaitan dengan APBN.
  • Anggota DPD mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, dan hak protokoler.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan  untuk menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi di negara Indonesia. Peradilan di Indonesia dibedakan menjadi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
  • Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Mahkamah Konstitusi (MK)

MK merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang memiliki peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional. Hal ini berarti tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Ini sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 memerlukan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan UUD 1955, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut :

  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  • Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,, dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi yaitu lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial, supaya masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen bisa dilibatkan  dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan prilaku hakim dalam mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :

  • Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
  • Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
  • Hakim Mahkamah Konstitusi.

Wewenang Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial, diantaranya :

  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  • Melaksanakan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melaksanakan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon Hakim Agung.
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
  • Menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim.
  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yakni :

  • Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
  • Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
  • Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :

  • Fungsi Operatif, yaitu melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
  • Fungsi Yudikatif, yaitu melaksanakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
  • Fungsi Rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan keuangan negara.

Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya). BPK memiliki 9 orang anggota, dengan susunan satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan Anggota BPK selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Untuk selengkapnya mengenai materi tugas dan wewenang lembaga negara, dapat Anda download file Pdf nya dengan klik link di bawah ini :

Download Materi Tugas dan Wewenang Lembaga Negara Pdf

Demikian informasi mengenai tugas dan wewenang lembaga negara. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Jangan lupa share dan kunjungi terus web site kami. Nantikan informasi-informasi penting lainnya hanya di dapurpendidikan.com

Gallery Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara

Tugas D Wewenang Lembaga Negara Docx

Ppt Lembaga Negara Menurut Uud Nri Tahun 1945 Powerpoint

Lembaga Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut Uud Nri

Lembaga Legislatif Mpr Dpr Dpd Pengertian Tugas Dan

Mahkamah Agung Ma Tugas Dan Wewenang Ma Berikut Tugas Dan

Kewenangan Derivatif Lembaga Negara Siang Hari

Pdf Penguatan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam

Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara

Lembaga Tinggi Negara Pemerintah Net

Asa Generasiku Lembaga Lembaga Negara Fungsi Dan Tugasnya

Halaman Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun

Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum

Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara

Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara

Pengertian Fungsi Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif

Bank Indonesia Bank Indonesia Adalah Bank Sentral Republik

Tugas Dan Wewenang Lembaga Yudikatif Yang Komplitt Ya

Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif Legislatif Dan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara Han

Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara Brainly Co Id

Apa Tugas Dan Wewenang Bpk Bpk Ri Perwakilan Propinsi

Tugas Dan Wewenang Mpr

Sleepless Mommy On Twitter Kpk Merupakan Lembaga Negara

Tugas Wewenang Fungsi Hak Dan Kewajiban Lembaga

Tugas Dan Wewenang Presiden Wapres Mpr Dpr Dpd Ma Bpk


0 Response to "Tugas Dan Wewenang Lembaga Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel