Pembagian Kekuasaan Di Indonesia



Mekanisme Pembagian Kekuasaan Pemerintah Pusat Dan Daerah

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Penjelasannya

Pembagian kekuasaan secara vertikal – Terdapat dua macam pembagian kekuasaan, yakni secara vertikal dan horizontal. Keduanya merupakan bagian dalam konsep pembagian kekuasaan di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya akan dibahas dulu mengenai pengertian pembagian kekuasaan, perbedaan pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal serta penjelasan lengkapnya.

Pengertian Pembagian Kekuasaan

Pengertian pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang dan kekuasaan pada suatu negara pada aspek-aspek tertentu. Pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan negara menurut tingkatnya dalam pemerintahan.

Lebih jelasnya, pembagian kekuasaan negara secara vertikal adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Terdapat perbedaan pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Untuk pembagian kekuasaan secara horizontal lebih difokuskan berdasarkan fungsi lembaga negara seperti lembaga eksekutif, lembaga legislatif atau lembaga yudikatif.

Sedangkan pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

Pengertian kekuasaan negara itu sendiri adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan yang ditetapkan.

Adapun macam-macam kekuasaan negara sering dibedakan menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan menurut John Locke dan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang sering disebut teori Trias Politika.

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia mencakup tingkatan pemerintahan di tiap wilayah. Dalam sistem pembagian kekuasaan negara secara vertikal, pembagian kekuasaan negara dibagi pada tiap tiap wilayah dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah, yang sudah diatur pada peraturan undang-undang yang berlaku.

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah bentuk pembagian kekuasaan berdasar dari tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yang ada.

Pembagian kekuasaan ini diatur pada undang-undang, tepatnya yaitu Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.

Artinya pembagian kekuasaan di Indonesia secara vertikal berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, meliputi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.

Pada tingkatan pemerintahan daerah juga terdapat pembagian kekuasaan secara vertikal sesuai aturan dari pemerintah pusat meliputi tingkatan provinsi dan kabupaten/kota. Hubungan keduanya pun berbentuk kordinasi dan pengawasan di bidang administrasi, ekonomi dan pembangunan.

Adanya pembagian kekuasaan secara vertikal ditimbulkan adari adanya asas desentralisasi atau otonomi daerah yang ada di negara Indonesia. Asas desentralisasi memberi wewenang pada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri termasuk mengatur pemerintahan, mengurus ekonomi dan peraturan yang ada di daerah tersebut.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Meski begitu, hak otonomi daerah ini tidak berlaku pada beberapa aspek dan bidang, di antaranya yaitu urusan pemerintahan, politik luar negeri, agama, moneter, fiskal, keamanan dan keamanan serta yustisi.

Pengertian Desentralisasi

Pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Hal ini sesuai dengan undang-undang otonomi daerah dan asas asas otonomi daerah.

Wewenang pemerintah daerah antara lain yaitu mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasar dari adanya prakarsa dan aspirasi dari rakyat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adanya desentralisasi mendorong munculnya otonomi daerah di tiap daerah. Hal ini dapat berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Nah itulah info konsep pembagian kekuasaan di Indonesia khusus untuk pembagian kekuasaan secara vertikal. Secara umum, pembagian kekuasaan negara secara vertikal di Indonesia dibagi berdasarkan tingkatannya, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Gallery Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Pembagian Kekuasaan Di Indonesia A B

Sistem Pemerintahan Di Negara Kita Halaman All Kompasiana Com

Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia Pengertian Contoh

Sistem Pemerintahan Indonesia Lulus Ujian

Dokumen

Ringkasan Materi Kekuasaan Pemerintahan Negara

Raprana Lesson Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik

Sistem Pembagian Kekuasaan 1 Identitas A Nama Mata

Sistem Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Asa Generasiku Lembaga Lembaga Negara Fungsi Dan Tugasnya

Powtoon Video Animasi Bab 1 Pkn Kls 10

Sistem Pembagian Kekuasaan

Bab 4 Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Blog Archives Fasrbook

Pembagian Kekuasaan Sesuai Sistem Konstitusi Di Indonesia

Siapa Yang Memegang Kekuasaan Dalam Tata Guna Lahan

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Dan Horizontal Di

Jelaskan Sistem Pembagian Kekuasaan Vertikal Dan Horizontal

Eksekutif Dan Legislatif Ppt Lembaga Eksekutif Dan

Pembagian Kekuasaan Negara Pena Progresif


0 Response to "Pembagian Kekuasaan Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel